HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI E - CONTRACT HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H. Sinta Dewi, S.H., LL.M
C O N T R A C T Tertulis Kontrak Tindakan Para Pihak Lisan Online Contracts : Suatu kontrak yang tercipta melalui komunikasi antara jaringan komputer (e-mail, web sites, EDI, dan lain-lain)
E – CONTRACTS (E-mail, Web Sites, Online Services) Melalui komunikasi antar e-mail Penawaran dan penerimaan dilakukan melalui e-mail Melalui Web Sites, suatu produk barang atau jasa dapat diiklankan Pelanggan dapat melakukan pemesanan melalui komputer Melalui Online Services (online conduct), pelanggan dapat mendownload suatu progam software yang ditawarkan.
ELECTRONIC DATA INTERCHANGE ( E D I ) EDI adalah pertukran informasi bisnis yang secara langsung dan rutin antar komputer dalam format komputer tertentu. Trading partner agreements Continuing business relationship Transaction sets Functional acknowledgment
OTHER FORMS OF ELECRONIC CONTRACTS Interactive Telephone systems Automated Touch Tone System Interactive Television Online Business Agencies
ONLINE OFFERS & ACCEPTANCES A. Online Offers Penawaran dapat dilakukan secara Lisan, Tertulis, dan Tindakan. Suatu kontrak sah ketika penawaran dilakukan dan pihak lain menerima penawaran tersebut. B. Online Acceptances : E-Mail, Mouse clicks, and other method. Penawaran dan penerimaan dilakukan melalui e-mail. Pembelian software atau program komputer lainnya dilakukan dengan cara mendownload.
ONLINE OFFERS & ACCEPTANCES C. Offers and Acceptances by Computer Komputer secara otomatis melakukan penawaran, misalnya suatu sistem inventori dapat menghitung jumlah persediaan suatu barang, jika sudah mulai menipis maka secara otomatis komputer tersebut akan melakukan pemesanan barang yang dimaksud. D. Timing of Acceptances : The Mailbox Rule Waktu penerimaan merupakan hal yang penting dalam menentukan sahnya suatu kontrak. Pengadilan dapat menggunakan bukti the mailbox rule untuk mengetahui apakah telah terjadi suatu penawaran dan penerimaan dan membentuk suatu kontrak.
THE REQUIREMENT OF A SIGNED WRITING : TE STATUTE OF FRAUDS The Statute of Frauds beberapa kategori kontrak tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali ditanda tangani oleh para pihak. (penjualan barang diatas $500 dan kontrak yang tidak dapat di dilakukan dalam waktu 1 tahun) A. The Writing Requirement Dalam Statuta Frauds, suatu kontrak harus dibuat secara tertulis. Definisi tertulis tidak terbatas pada adanya kertas dan tinta saja. B. The Signature Requirement Signature : Suatu simbol/ tanda, dilakukan oleh para pihak dengan maksud sebagai pembuktian bahwa tulisan tersebut adalah asli. Statuta Frauds tidak lagi digunakan dalam melakukan jual beli internasional.
TERMS OF THE ONLINE CONTRACTS A. Prinsip-prinsip Umum Suatu kontrak berisi : 1. Para pihak telah menyetujui persyaratan dalam diskusi dan secara tertulis (The terms the parties have agreed to in their discussions and writings) 2. Syarat-syarat tersebut mengimplikasikan masa sekarang dan masa yang akan datang (Terms implied by their present and past conduct) 3. Syarat-syarat tersebut berisi mengenai kebiasaan industri dan (Terms implied by industry custom and practice) 4. Syarat-syarat tersebut berdasarkan hukum sesuai dengan standar U.C.C (Terms implied by law, such as standard U.C.C warranties and remedies)
TERMS OF THE ONLINE CONTRACTS B. Contoh : 1. Contracts negotiated by e-mail Interpretasi yang sama dengan kontrak yang tertulis 2. Contracts via web sites and other online services terdapat persyaratan dan kondisi online yang jelaskan kepada para pihak. 3. Contracts for downloading digital content Penawaran software dan digital content lainnya dapat dengan cepat dikirimkan kepada para pembeli. 4. Cotracts by electronic data interchange (EDI) Transaction sets, trading partner agreement, functional acknowledgment
TERMS OF THE ONLINE CONTRACTS C. Shrinkwrap and Webwrap Contracts Shrinkwrap license ijin penggunaan atau ijin unuk mendownload software tertentu yang dijual dalam bentuk disket atau CD ROM D. Warranties Jaminan bahwa barang yang dijual akan baik kondisinya sampai barang tersebut sampai ke tangan pembeli dan barang tersebut cocok bagi pembeli tersebut (warranty of merchantibility & warranty of fitness for a particular purpose) E. Conspicuosness Setiap kontrak mempunyai syarat harus memiliki kejelasan agar dapat efektif, misalnya harga barang yang akan dijual, jaminan yang tidak dapat diterima dan lain-lain
MISTAKES IN ELETRONIC COMMUNICATIONS Terjadi karena adanya masalah dalam jaringan dan sistem komunikasi, program eror, atau kalalaian manusia. Kesalahan tersebut dapat diperbaiki tergantung pada seerapa jauh para pihak dalam melakukan transaksi tersebut, walaupun masalah ini tetap akan menjadi kesalahan pihak tertentu terhadap kontrak yang telah disepakati dan ada salah satu pihak yang akan rugi apabila kontrak tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IMPOSTORS AND PERSONS WITHOUT AUTHORITY A. Impostors (Penipu) Mengetahui identitas sebenarnya pihak lain merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukkan suatu kontrak elektronik. Untuk membuktikan bahwa pihak impostors memberikan identitas yang sesungguhnya dengan ketentuan yang terdapat di dalam draft revisi U.C.C. (security procedure, access to and use the method that impersonated party uses to identify data message) B. Persons Without Authority to Contract Suatu kontrak akan tidak sah apabila salah satu pihaknya tidak memenuhi syarat materiil dimana pihak tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Dalam online contracts apabila salah satu pihak termasuk ke dalam persons without authority to contract kontrak tersebut masih sah apabila pihak tersebut memiliki surat kuasa (apparent authority).
LAW APPLIES Pembahasan di atas adalah berdasarkan sistem hukum di US. Apabila terjadi suatu konflik dimana para pihaknya berbeda domisili (kota atau negara lain) maka hukum mana dan pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikannya? Conflict of Laws atau Choice of law. Most significant relationship : 1. Lokasi dimana kontrak tersebut dibuat 2. Lokasi dimana kontrak tersebut dinegosiasikan 3. Lokasi dimana kontrak tersebut dilaksanakan 4. Lokasi dimana terletak subjek dari kontrak tersebut 5. Domisii, tempat tinggal, kewarganegaraan, lokasi perusahaan dan bisnis para pihak.