Karakteristik dan Operasional Bank Syariah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI DAN REASURANSI
Advertisements

BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
Kerangka Dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN
Pengantar Manajemen Bank (Bank Syariah)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
PRINSIP DASAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
Kerangka Dasar Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Pengantar Perbankan Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Tujuan & Prinsip Bisnis Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
TRANSAKSI SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bank dan lembaga keuangan
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
Implementasi Produk Perbankan
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Bab 3 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
ARBI MAULANA MUHAMMAD YUSRIL M RYAN RAMADHAN SUSILO BOY PRATOMO THEODORUS DUA
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Disusun Oleh: Ramina Anjani ( ) Kelas VI Reg 1 A Prodi Akuntansi Fakultas Sosial Sains 2018.
Sistem Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Karakteristik dan Operasional Bank Syariah Oleh: Sri Yanto Technical Director The Indonesian Institute of Accountants ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Bank Sebagai Lembaga Intermediary MASYARAKAT Penghimpunan Pennyaluran SURPLUS SPENDING UNIT (SSU) BANK (Lembaga Intermediary) DEFISIT SPENDING UNIT (DSU) Dana Dana Hasil Hasil ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

material prosperity (Falah) Conceptual Thoughts Spiritual and material prosperity (Falah) 1 Objectives Justice Prohibition of Riba Maysir Gharar Dzalim Haram Balance Real sector-financial Risk-return Business-social Material-spiritual Exploitation – preservation Maslahat Faith Posterity Life Property Reason 3 Pillars Togetherness (Ukhuwah) 4 Foundations Law (Sharia) Norms (Akhlaq) Integrity (Aqidah) ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Asas Transaksi Syariah Prinsip persaudaraan (ukhuwah); esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf ), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf ). ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Asas Transaksi Syariah Prinsip keadilan (‘adalah); esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi => berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur: riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl); kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan); maysir (unsur judi dan sikap spekulatif); gharar (unsur ketidakjelasan); dan haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait). ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Asas Transaksi Syariah Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain: tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada; menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual; tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kuantitas barang/jasa; tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran; tidak adanya ketegasan jenis dan obyek akad; kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi; adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidaktahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Asas Transaksi Syariah Prinsip kemaslahatan (maslahah); esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap: akidah, keimanan dan ketakwaan (dien); intelek (‘aql); keturunan (nasl); jiwa dan keselamatan (nafs); dan harta benda (mal). ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Asas Transaksi Syariah Prinsip keseimbangan (tawazun); esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Asas Transaksi Syariah Prinsip universalisme (syumuliyah). esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin). ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; tidak mengandung unsur riba; tidak mengandung unsur kezaliman; tidak mengandung unsur maysir; tidak mengandung unsur gharar; tidak mengandung unsur haram; ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk); transaksi dilakukan berdasarkan : suatu perjanjian yang jelas dan benar; untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad; tidak ada distorsi harga melalui : rekayasa permintaan (najasy), rekayasa penawaran (ihtikar); tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah). ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial. Transaksi syariah komersial dilakukan antara lain berupa: investasi untuk mendapatkan bagi hasil; jual beli barang untuk mendapatkan laba; dan atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah Transaksi syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa: pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah. ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 1 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Bank Konvensional Bank Syariah Fungsi: Manajer investasi Investor Sarana insentif: Bunga (baik untuk penghimpunan maupun penyaluran) Cara Penghimpunan: Titipan (dengan bunga) Cara Penyaluran: Kredit (prinsip pinjam-meminjam dengan bunga) Fungsi: Manajer investasi Investor Agen investasi Sosial Sarana insentif: Bagi Hasil (baik untuk penghimpunan maupun penyaluran) Cara Penghimpunan: Titipan tanpa imbalan (wadiah) Investasi tidak terikat (mudharabah mtlaqah) Cara Penyaluran: Prindip jual beli Prinsip kerjasama bagi hasil Prinsip penyewaan Prinsip pinjam-meminjam (tanpa imbalan) ED KDPPLK Syariah/ SY 160407

Hubungan Prinsip Transaksi dan Aktivitas Bank Syariah PENGHIMPUNAN DANA Simpanan Masyarakat wadiah mudharabah Prinsip lainnya sesuai syariah PENYALURAN DANA Investasi (pembiayaan) musyarakah mudharabah Jual beli murabahah salam istishna Sewa-menyewa ijarah ijarah muntahiyyah bittamlik prinsip lainnya sesuai syariah ED KDPPLK Syariah/ SY 160407