PENGENALAN PERBANKAN SYARIAH Oleh : Dr. Subarjo Joyosumarto Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mitra Anda Membangun Masa Depan PENGENALAN PERBANKAN SYARIAH Oleh : Dr. Subarjo Joyosumarto Jl. Kemang Raya No.35, Kebayoran Baru, Jakarta 12730, P.O. Box 6708/JKSRB Telepon : (62-21) 71790919, 71792012, Fax. (62-21) 71790927, 7195573 E-mail : lppi@idola.net.id – Website : www.lppi.or.id
DAFTAR ISI PENDAHULUAN VARIABEL EKONOMI PERBANKAN SYARIAH RISK MANAGEMENT CORPORATE GOVERNANCE PENUTUP
I. PENDAHULUAN Perbankan Syariah dikembangkan dengan serius baru 20 tahun yang lalu Sarana yang sudah tersedia Islamic Development Bank Accounting and Auditing Standard Pusat Pasar Uang Syariah Islamic Financial Supervisory Board International Islamic Rating Agency General Council of Islamic Banks and Financial Institution Arbitration and Reconciliation Centre for Islamic Financial Institution Negara yang sepenuhnya memakai sistem keuangan syariah : Iran, Pakistan dan Sudan
I. PENDAHULUAN Negara yang memakai dual banking system, antara lain : Malaysia Indonesia Brunei Darusalam Saudi Arabia Bahrain Singapura menyatakan diri sebagai pusat keuangan Islam, dengan tujuan mendapatkan dana-dana dari Timur Tengah Bank-bank konvensional yang membuka pelayanan syariah, antara lain : Citibank, HSBC, UBS, Amex, ANZ, BNP-Paribas, Chase Manhattan, Dow Jones Islamic Index dan FTSE Index Di Indonesia terdapat 3 BU Syariah, 20 BU dengan UUS, 105 BPRS, dan 531 kantor layanan syariah
II. VARIABEL EKONOMI Konvensional Syariah Kegiatan ekonomi adalah Melakukan pilihan untuk Sama Barang langka Pasar adalah mekanisme dimana penjual dan pembeli bertemu dan Sama memutuskan harga dan jumlah barang yang diperlukan Penjual dan pembeli memiliki motivasi masing-masing dan harus dihormati Peserta pasar harus jujur, rasional dan dinamis Persaingan bebas Persaingan bebas Pemerintah tidak perlu campur tangan Pemerintah perlu campur tangan hanya untuk melindungi kepentingan umum
II. VARIABEL EKONOMI Konvensional Syariah Mekanisme pasar dapat berjalan dengan baik bila pelaku pasar memiliki property right Syariah Sama Semua orang yang memiliki property right dapat memanfaatkan miliknya dengan baik, dan dilindungi undang-undang. Melanggar hak milik orang lain dikenakan sanksi Hak milik adalah titipan dari Tuhan dan wajib dijaga baik-baik. Memanfaatkan hak milik tidak boleh merugikan orang lain Konsumsi : Y = C + S + T C = Y - S – T C = cY Konsumsi : Y = C + S + Z C = Y - S – Z C = Cp + Cm + Sd Z = 0,025 Y
II. VARIABEL EKONOMI Konvensional Syariah Faktor Produksi : tanah tenaga kerja modal (mesin, bangunan) pengusaha Syariah Faktor Produksi : yang habis dipakai yang tidak habis dipakai pengusaha Fungsi Uang : Medium of exchange Unit of Account Store of value, sebagai komoditi bisa disewakan. Harga sewa uang adalah bunga Fungsi Uang : Medium of exchange Unit of Account Uang bukan komoditi sehingga tidak bisa disewakan. Tidak ada bunga
Bunga dibenarkan asalkan tidak melebihi prosentase (%) II. VARIABEL EKONOMI Konvensional Bunga : harga sewa uang, diperlukan untuk menetralisir inflasi dan imbalan dari konsumsi yang tertunda Yahudi Bunga : dilarang oleh kitab Perjanjian Lama Kristen Abad 1 – 12 Bunga dilarang Abad 12 – 16 Interest diperbolehkan Usury dilarang Sejak Abad 16 Bunga diperbolehkan, asal tidak memberatkan Yunani dan Romawi Bunga dibenarkan asalkan tidak melebihi prosentase (%) yang ditetapkan Syariah Bunga dilarang. Imbalan atas kegiatan bisnis adalah bagi hasil dan keuntungan usaha
III. PERBANKAN SYARIAH Perbankan berfungsi sebagai intermediasi antara pihak yang kelebihan dana pebisnis yang memerlukan dana untuk usahanya BUNGA BAGI HASIL Sama Ditentukan pada waktu akad Prosentase (%) sudah tetap Prosentase (%) dari keuntungan usaha peminjam yang kemungkinan diperoleh Pembayaran bunga dalam jumlah tetap secara reguler udah tetap Untung atau rugi ditanggung bersama, bila keuntungan besar, bagi hasil meningkat
III. PERBANKAN SYARIAH Terdapat 3 investor : Pemilik Dana (deposan) Pengelola Dana (bank) Pengguna Dana (dunia usaha) AKTIVA PASIVA Dunia Usaha Bank Deposan Rp Rp Investor (Pengguna Dana) Investor (Pengelola Dana) Investor (Pemilik Dana) Bagi Hasil Bagi Hasil
III. PERBANKAN SYARIAH Aktiva Pasiva Trade Financing NERACA BANK SYARIAH Aktiva Pasiva Trade Financing Profit Loss Sharing Investment Equity Partnership Fee Base Services Demand Deposits Saving Deposits Investment Account Fund Manager Private Equity Venture Capital Capital, Equity, Reserve
III. PERBANKAN SYARIAH INSTRUMEN 1. Titipan (depository) NASABAH BANK Titipan Dana NASABAH BANK Memberi Bonus Pemanfaatan Dana Bagi Hasil DUNIA USAHA
III. PERBANKAN SYARIAH 2. Bagi Hasil Kerjasama bank dan nasabah untuk membiayai dan mengelola proyek usaha NASABAH : ASSET VALUE BANK : PEMBIAYAAN PROYEK USAHA KEUNTUNGAN BAGI HASIL SESUAI KONTRIBUSI
III. PERBANKAN SYARIAH 3. Jual Beli Deffered Payment Sale In-front Payment Sale Purchase by Order or Manufacture 4. Sewa dan Leasing Fee-Based Service Gabungan dari instrumen-instrumen tersebut
III. PERBANKAN SYARIAH TERMINOLOGI Wadi’ah (Titipan) Titipan dana oleh bank pada nasabah, atau oleh nasabah pada bank Contoh : Giro, SWBI, Antar Bank Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment) Kerjasama antara bank dan nasabah, pihak pertama menyediakan seluruh modal, pihak kedua mengelola Contoh : Tabungan, Deposito Berjangka, Pooling Fund Murabahah (Cost-Plus-Sale Contract) Nasabah pesan komoditi, bank membelinya, kemudian menjual kepada nasabah dengan mark-up Contoh : Pembiayaan jual beli rumah
III. PERBANKAN SYARIAH 4. Musyarakah (Equity Partnership) Kerjasama mengelola proyek bisnis, keuntungan dibagi antara pihak Contoh : Joint Financing atas suatu proyek 5. Ijarah (Financial Lease) Pemindahan hak pakai dengan membayar sewa untuk kemudian dimiliki Contoh : Pembiayaan leasing KPR dan Mobil 6. Wakalah (Deputyship) Bank menerima mandat dari nasabah untuk melaksanakan suatu kegiatan Contoh : Kegiatan Remittance
IV. RISK MANAGEMENT IFSB telah mengeluarkan berbagai pedoman untuk dipakai oleh perbankan syariah dalam menangani berbagai risiko. Credit Risk Market Risk Equity Investment Risk Rate of Return Risk Liquidity Risk
V. CORPORATE GOVERNANCE Elemen pokok Corporate Governance meliputi : Strategi korporasi, mengukur keberhasilan bank dan individu Pertanggungjawaban, akuntabilitas pengambil keputusan Manajemen Risiko yang memadai; dengan checks and balances Nilai-nilai, budaya kerja dan indikator pemenuhannya Insentif untuk karyawan dan manajemen
V. CORPORATE MANAGEMENT Bank Syariah Seutuhnya KOMISARIS PENGAWAS INTERN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DIREKSI DIVISI
V. CORPORATE MANAGEMENT Unit Usaha Syariah DIVISI KONVENSIONAL KOMISARIS PENGAWAS INTERN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DIREKSI UNIT USAHA SYARIAH
VI. PENUTUP Perbankan Syariah baru dikembangkan 20 tahun yang lalu Banyak pelaku perbankan konvensional dunia membuka pelayanan perbankan syariah Masalah risk management dan corporate governance juga sangat diperhatikan dalam pengoperasian bank IFSB dibentuk untuk membuat pedoman pengoperasian perbankan syariah yang prudent Beberapa negara termasuk Indonesia telah menerapkan dual banking system