Statistik Harga Pedesaan Subdit Statistik Harga Pedesan Direktorat Statistik Harga
NILAI TUKAR PETANI (NTP)
SEJARAH PENGHITUNGAN NTP NTP Pertama dengan Tahun Dasar 1976=100, Mencakup 4 provinsi (di Jawa) dan 2 Sub sektor, yaitu Tanaman Bahan Makanan (TBM) & Tanaman Perkebunan Rakyat (TPR). NTP kedua Menggunakan Tahun Dasar 1983=100, Mencakup 4 provinsi (di Jawa) dan 2 Sub sektor, yaitu Tanaman Bahan Makanan (TBM) & Tanaman Perkebunan Rakyat (TPR).
NTP ketiga Mengunakan Tahun Dasar 1987=100, Mencakup 14 Provinsi (4 Provinsi Jawa dan 10 Provinsi luar Jawa) dan 2 Sub sektor, yaitu Tanaman Bahan Makanan (TBM) & Tanaman Perkebunan Rakyat (TPR). NTP keempat Menggunakan Tahun Dasar 1993=100, Mencakup 23 Provinsi (4 Provinsi Jawa dan 19 Provinsi luar Jawa) dan Sub sektor, yaitu Tanaman Bahan Makanan & Tanaman Perkebunan Rakyat. NTP kelima Menggunakan Tahun Dasar 2007 = 100, Mencakup 32 Provinsi dan 5 Sub sektor, yaitu Tanaman Pangan, Hortikultura, Tanaman Perkebunan Rakyat, Peternakan, dan Perikanan
A. Pengertian Umum NTP merupakan indikator proxy kesejahteraan petani NTP merupakan perbandingan antara Indeks harga yang diterima petani (It) dengan Indeks harga yang dibayar petani (Ib)
@ Indeks Harga Yang Diterima Petani (It) Penimbang yang digunakan untuk It adalah nilai produksi yang dijual petani dari tiap jenis barang hasil pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, peternakan, perikanan. Penghitungan diagram timbangan diperlukan tiga macam data pokok yaitu : a. Kuantitas Produksi Tiap Jenis Tanaman b. Harga Produsen Pertanian c. Persentase Marketed Surplus
Persentase Marketed Surplus Perbandingan antara nilai produksi yang dijual petani dengan nilai produksi yang dihasilkan per jenis tanaman pertanian. Dalam penghitungan nilai produksi yang dijual digunakan rumus : NMSi = % MSi x Pi x Qi dimana: NMSi = Nilai produksi yang dijual untuk jenis barang i % MSi = Persentase Market Surplus untuk jenis barang i Pi = Harga produsen untuk jenis barang i Qi = Kuantitas produksi untuk jenis barang i
@ Indeks Harga Yang Dibayar Petani (Ib) a. Kelompok Konsumsi Rumah Tangga b. Kelompok Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal Sub Kelompok Biaya Produksi, Upah dan Lainnya Penimbang untuk kelompok ini adalah ongkos/biaya yang dikeluarkan oleh petani tetapi tidak termasuk ongkos produksi yang berasal dari produksi sendiri. Sub Kelompok Penambahan Barang Modal Jenis barang yang dicakup pada kelompok ini adalah barang yang penggunaannya tahan lama (durable goods) seperti cangkul, bajak dan lainnya. Indeks Kelompok Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) juga merupakan proxy Inflasi Pedesaan
It Nasional Maret ‘09 (2007=100) = 117,46 ; artinya tingkat harga produk pertanian mengalami kenaikan secara rata-rata hampir 1,17 kali lipat dibanding dgn produk yg sama pada thn 2007. Ib Nasional Maret `09 (2007=100) = 119,96 ; artinya tingkat harga kebutuhan petani naik 1,19 kali lipat dibanding dgn tingkat harga pd tahun 2007.
B. Arti Angka NTP NTP > 100, berarti petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya. NTP = 100, berarti petani mengalami impas. Kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang konsumsi. Pendapatan petani sama dengan pengeluarannya. NTP< 100, berarti petani mengalami defisit. Kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya. Pendapatan petani turun, lebih kecil dari pengeluarannya.
C. Kegunaan dan Manfaat Dari Indeks Harga Yang Diterima Petani (It), dapat dilihat fluktuasi harga barang-barang yang dihasilkan petani. Indeks ini digunakan juga sebagai data penunjang dalam penghitungan pendapatan sektor pertanian. Dari Indeks Harga Yang Dibayar Petani (Ib), dapat dilihat fluktuasi harga barang-barang yang dikonsumsi oleh petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat di pedesaan, serta fluktuasi harga barang yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. Perkembangan Ib juga dapat menggambarkan perkembangan inflasi di pedesaan.
NTP mempunyai kegunaan untuk mengukur kemampuan tukar produk yang dijual petani dengan produk yang dibutuhkan petani dalam produksi dan konsumsi rumah tangga. Angka NTP menunjukkan tingkat daya saing produk pertanian dibandingkan dengan produk lain. Atas dasar ini upaya produk spesialisasi dan peningkatan kualitas produk pertanian dapat dilakukan.
D. Ruang lingkup Cakupan Komoditas: Sub Sektor Tanaman Pangan seperti: padi, palawija, Sub Sektor Hortikultura seperti : Sayur-sayuran, buah- buahan, tanaman hias & tanaman obat-obatan Sub Sektor Tanaman Perkebunan Rakyat (TPR) seperti: kelapa, kopi robusta, cengkeh, tembakau, dan kapuk odolan. Jumlah komoditas ini juga bervariasi antara daerah.
Sub Sektor Peternakan seperti : ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (kambing, domba, babi, dll), unggas (ayam, itik, dll), hasil-hasil ternak (susu sapi, telur, dll). Sub Sektor Perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya. Barang/jasa untuk kelompok makanan dan non makanan Cakupan Wilayah: Wilayah yang dicakup dalam penghitungan NTP meliputi 32 Provinsi kecuali Prov. DKI Jakarta
E. Pengumpulan Data Harga Dilakukan wawancara langsung dengan menggunakan daftar HKD-1, HKD-2.1, HKD-2.2, HD-1, HD-2, HD-3, HD-4, HD-5.1, HD- 5.2, dan HP-6 Daftar HKD-1 mencatat harga eceran barang kelompok makanan untuk keperluan konsumsi rumah tangga petani. Pencatatan harga dilakukan setiap bulan pada hari pasaran yang terdekat dengan tanggal 15. Daftar HKD-2.1 mencatat harga eceran barang/jasa kelompok non makanan (dalam hal ini untuk jenis konstruksi, jasa dan transportasi) untuk keperluan konsumsi rumah tangga petani. Pencatatan harga dilakukan setiap bulan pada hari pasaran yang terdekat dengan tanggal 15.
Daftar HKD-2.2 mencatat harga eceran barang kelompok non makanan ( dalam hal ini adalah jenis aneka perlengkapan rumah tangga dan lainnya) untuk keperluan konsumsi rumah tangga petani. Pencatatan harga dilakukan setiap bulan pada hari pasaran yang terdekat dengan tanggal 15. Daftar HD-1 mencatat harga produsen yang dihasilkan petani dan harga eceran barang/jasa untuk keperluan produksi pertanian sub sektor tanaman pangan (tp). Pencatatan harga dilakukan pada kecamatan terpilih pada tanggal 15 dengan menanyakan harga transaksi antara tanggal 1 sampai dengan 14 pada bulan yang bersangkutan.
Daftar HD-2 mencatat harga produsen yang dihasilkan petani dan harga eceran barang/jasa untuk keperluan produksi pertanian sub sektor tanaman hortikultura. Pencatatan harga dilakukan pada kecamatan terpilih pada tanggal 15 dengan menanyakan harga transaksi antara tanggal 1 sampai dengan 14 pada bulan yang bersangkutan. Daftar HD-3 mencatat harga produsen yang dihasilkan petani dan harga eceran barang/jasa untuk keperluan produksi pertanian sub sektor tanaman perkebunan rakyat (tpr). Pencatatan harga dilakukan pada kecamatan terpilih pada tanggal 15 dengan menanyakan harga transaksi antara tanggal 1 sampai dengan 14 pada bulan yang bersangkutan.
Daftar HD-4 mencatat harga produsen yang dihasilkan petani dan harga eceran barang/jasa untuk keperluan produksi pertanian sub sektor peternakan. Pencatatan harga dilakukan pada kecamatan terpilih pada tanggal 15 dengan menanyakan harga transaksi antara tanggal 1 sampai dengan 14 pada bulan yang bersangkutan. Daftar HD-5.1 dan HD-5.2 mencatat harga produsen yang dihasilkan petani dan harga eceran barang/jasa untuk keperluan produksi pertanian sub sektor perikanan tangkap dan budidaya. Pencatatan harga dilakukan pada kecamatan terpilih pada tanggal 15 dengan menanyakan harga transaksi antara tanggal 1 sampai dengan 14 pada bulan yang bersangkutan.
F. Pemilihan Sampel (Kecamatan) Dengan rancangan sampling dua tahap, yaitu : Tahap pertama, dari setiap provinsi dipilih secara purposive bersyarat, dipilih sejumlah kabupaten yang merupakan daerah sentra produksi pertanian, Tahap kedua, dari setiap kabupaten terpilih, dipilih sejumlah kecamatan yang merupakan sentra produksi pertanian.
G. Pemilihan Pasar Pemilihan Pasar di kecamatan terpilih berdasarkan kriteria : Paling besar di kecamatan tersebut Beraneka ragam barang yang diperdagangkan Kebanyakan masyarakat berbelanja di sana Dapat dijamin kelangsungan (kontinyuitas) pencatatan harganya. Pasar terletak di desa pedesaan.
Responden Harga Konsumen Pedesaan, adalah H. Pemilihan Responden Responden Harga Konsumen Pedesaan, adalah Di setiap pasar diwawancarai 3-4 pedagang untuk setiap jenis harga barang yang diperjualbelikan. Dokter praktek, rumah sakit, tukang pangkas rambut, tukang jahit, sekolah dsb. Responden Harga Produsen Pertanian adalah Petani yang dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut: Tinggal di desa pedesaan (kecamatan pedesaan) Menjual bermacam hasil produksi pertanian Pencatatan harga terjamin secara kontinyu.
Penghitungan Nilai Tukar Petani (NTP)
Skema Penyusunan Diagram Timbang NTP (2007=100) INPUT PROSES OUTPUT OUTCOME Sensus Pertanian 2003 (ST03) Survei Pertanian /SPNV/ SBIdan SPI(perikanan) Departem en Terkait SP Tahun Dasar (SPTD) Survei Harga Pedesaan Struktur Input PDRB (Ratio Surplus Usaha Pertanian terhadap Total Input ) SURVEI Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) Susenas modul konsumsi & SBH 2007 Proyeksi RT P ertanian 2007 Nilai Produksi pertanian Ratio Marketed Surplus (2007) Ratio BPPBM dan KRT Nilai BPPBM dan Struktur BPPBM Nilai KRT per bulan dan Strukturnya Pembanding Paket komoditas KRT Bobot Per sub sector/Propinsi/ Nasional Diagram Timbang ( IT) RH (Relatif Harga) Timbang (IB) Indeks Harga yang Diterima petani (IT) Dibayar Petani (IB) NTP - Persubsektor propinsi/Nasional Gabungan propinsi Gabungan Skema Penyusunan Diagram Timbang NTP (2007=100)
Formula NTP Provinsi per Subsektor ∑PnQo Iti = ───── × 100 % ∑PoQo Iti = Indeks Harga Yang diterima Petani Subsektor i Pn = Harga Komoditi pada bulan berjalan Po = Harga Komoditi pada tahun dasar Qo = Kuantum tahun dasar Ibi = ─────── × 100 % Ibi = Indeks Harga Yang dibayar Petani Subsektor i Iti NTPi = ── × 100 % Ibi NTPi = NTP Subsektor I di suatu Provinsi i = Tanaman Pangan, Hotikultura, Perkebunan Rakyat, Peternakan, Perikanan
Formula NTP Provinsi (Gabungan Subsektor) NTPp = ∑NTPi × wi x 100 % NTPp = NTP Gabungan Subsektor di suatu Provinsi NTPi = NTP Subsektor I di suatu Provinsi Wi = Jumlah Rumah Tangga Subsektor i di Provinsi i = Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan Rakyat, Peternakan, Perikanan
Formula NTP Nasional Per Subsektor ∑ITi Wi NTPNi = ────── × 100 % ∑IBi Wi NTPNi = NTP per Subsektor di Indonesia (Nasional) ITNi = Indeks Harga Yang Diterima Petani per Subsektor di Indonesia (Nasional) IBNi = Indeks Harga Yang Dibayar Petani per Subsektor di Indonesia (Nasional) Wi = Jumlah Rumah Tangga per Subsektor di suatu Provinsi i = Provinsi
Fomula NTP Nasional (Gabungan Subsektor) NTPN = ∑NTPNi x wi x 100 % NTPN = NTP Nasional NTPNi = NTP per Subsektor di Indonesia (Nasional) Wi = Jumlah Rumah Tangga per Subsektor i di Indonesia (Nasional) i = Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan Rakyat, Peternakan, Perikanan
Arigatou gozaimasu