PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU 3 R BERBASIS INDUSTRI RUMAHAN
LANDASAN Undang undang 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. KEWAJIBAN : Setiap orang wajib untuk mengurangi, memilah dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan. LARANGAN : setiap orang dilarang membuang dan membakar sampah sembarangan.
PRINSIP 3 R (Reduce, Reuse, Recycle) Reduce, yaitu meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan Reuse, yaitu memanfaatkan sampah/batang bekas Recycle, yaitu mengolah / mandaur ulang sampah Produktif (Mendatangkan keuntungan) Kemandirian (Tidak bergantung pada pemerintah) Ramah lingkungan
MAKSUD Yaitu penanganan sampah yang direncanakan, dilaksanakan, dikembangkan dan dijaga keberlanjutanya oleh kelompok masyarakat /komunitas.
KONSEP DASAR PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS INDUSTRI RUMAHAN Partisipasi dan kerjasama semua stakeholders Pemilahan sampah di sumber Pengaturan pengangkutan / pembuangan sampah Ada mekanisme biaya pelayanan (antara lain iuran sampah) Pembagian tanggung jawab pengelolaan Adanya lingkup batasan yang jelas (skala industri rumahan)
Peran kader lingkungan KONSEP PENGELOLAAN Sampah RumGa Pemilahan Sampah TPA Lingkungan Sampah Organik Sampah An Organik Kompos Recycle Non Recycle Peran kader lingkungan
POLA PANDANG TENTANG SAMPAH Sampah dianggap sebagai Sumber Daya selayaknya diolah, berarti pendapatan Sampah dianggap sebagai Sampah selayaknya dibuang, berarti biaya. a
SAMPAH SEBAGAI SUMBER DAYA Membuat kesepakatan bersama tentang paradigma bahwa, sampah merupakan Sumber Daya yang memiliki nilai ekonomis. Merubah perlakuan terhadap sampah dari membuang menjadi mengumpulkan. Melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung didalam pengelolaan maupun pengolahan.
MANFAAT PROGRAM 3 Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah secara benar mulai dari sumbernya. Membangun kebiasaan dalam mengurangi, memilah dan mandaur ulang sampah Meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan Memanfaatkan sampah sebagai sumber daya Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
PENGATURAN Dalam melakukan pengelolaan sampah terpadu 3 R berbasis industri rumahan diperlukan beberapa surat keputusan untuk mengatur kelancaran operasi dari system, yaitu : Surat Keputusan mengenai pembentukan organisasi pengelola (kelompok swadaya masyarakat) yang dikeluarkan oleh instansi terkait (RW/Lurah/Camat) Surat Keputusan mengenai tata tertib kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah oleh instansi terkait (RW/Lurah/Camat). Surat Keputusan mengenai iuran pengelolaan sampah oleh instansi terkait (RW/Lurah/Camat).
PRINSIP DASAR PENYELESAIAN SAMPAH SECARA MANDIRI Sampah laku jual Sampah tdk laku jual tapi dapat diolah Sampah tdk laku jual / tdk dpt diolah pisahkan Olah / manfaatkan ganti/ batasi Terkumpul jual Produk jual residu TPA
TAHAPAN PELAKSANAAN PROGRAM TPST 3 R BERBASIS INDUSTRI RUMAHAN (V) Operasional Monitoring Evaluasi (IV) Sosialisasi Pemilahan di tingkat sumber Pelatihan Operator (III) Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Pembentukan KSM Perencanaan Teknis (II) Pengadaan Sarana & Prasarana & sosialisasi TPST 3 R (I) SOSIALISASI & SELEKSI LOKASI Bulan Bulan Bulan Bulan Bulan
PENYUSUNAN RENCANA KERJA Program kerja harus meliputi beberapa aspek : Upaya konsolidasi internal (pengurus) dan eksternal (warga) Struktur organisasi dan tupoksi tiap pengurus. Pola operasional, keberlangsungan aktivitas pengomposan dan pemeliharaan TPST (untuk skala industri rumahan) Upaya peningkatan peran serta masyarakat. Upaya penertiban dan transparansi administrasi Upaya pengembangan SDM Upaya peningkatan dan diversifikasi produk – produk di TPST
TERIMA KASIH