SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
DASAR HUKUM Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.6/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 01/PB/2005 tentang Jurnal Standar Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Nergara/Lembaga
KERANGKA SAPP
KERANGKA SAI
ALUR SAI DJPB Laporan ADK BMN Laporan ADK BB Laporan ADK BMN ADK BB DIT BMKN DIA ADK BB Laporan UAPA UAPB Laporan ADK BB ADK BMN KANWIL DJPB UAPPB-E1 UAPPA-E1 ADK BB ADK BMN Laporan ADK BB UAPPB-W UAPPA-W ADK BB ADK BMN Laporan UAKPB UAKPA ADK BB ASET
ALUR SAI (KERANGKA UMUM) Departemen UAPB UAPA Eselon 1 UAPPB-E1 UAPPA-E1 Koordinator Wilayah UAPPB-W UAPPA-W Satuan Kerja UAKPB UAKPA
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN Pertanggungjawaban Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga
ORGANISASI SAK Tingkat Kementerian Negara/Lembaga Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Tingkat Eselon 1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Eselon 1 (UAPPA-E1) Tingkat Wilayah Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran-Wilayah (UAPPA-W) Tingkat Satuan Kerja Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATKER PEMERINTAH PUSAT UAKPA SATKER DEKONSEN- TRASI SATKER PERANGKAT DAERAH SATKER TUGAS PEMBANTUAN
UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.
SATUAN KERJA v.s. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Satuan kerja kuasa pengguna anggaran/ pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. Satuan kerja perangkat daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.
SAK PADA UAKPA (input-proses-output) Neraca DIPA Revisi DIPA DIPA-L Rekam Verifikasi Cetak Kirim Laporan Realisasi Anggaran SPM SP2D SSBP/ SSP/SSBC Catatan atas Laporan Keuangan Dok. Piutang Dok. Persediaan Dok. KDP
SAK PADA UAKPA (prosedur) Kegiatan: Merekam dok sumber: DIPA/SPM/SP2D/dll. Mencetak Register Transaksi Harian Terima ADK BMN dari SAKPB dan posting data transaksi yang valid Cetak dan verifikasi buku besar Cetak LRA, kirim bersama ADK ke KPPN Rekonsiliasi dg KPPN, buat BAR, perbaiki laporan bila perlu Cetak Neraca dan LRA, kirim bersama ADK ke UAPPA-W/UAPPA-E1 Rekam dok Piutang, Persediaan, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan Menyusun CaLK dan SOR kirim bersama LK ke UAPPA-W/UAPPA-E1 Tahunan Semesteran Bulanan Harian
SP2D 7 SANKSI BAGI KPA 5 4 3 2 1 AKHIR BULAN LK sudah diterima KPPN ? KECUALI SPM BLJ PEGAWAI, LS DAN KEMBALI Belum Surat Peringatan 5 4 3 2 1
SAK PADA UAPPA-W (input-proses-output) Neraca KPA Neraca Rekam Verifikasi Cetak Kirim Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran KPA Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan KPA
SAK PADA UAPPA-W (prosedur) Kegiatan: Menerima LK dan ADK KPA, serta menggabungkan ADK tsb. Mencocokkan data AT (non KDP) yang ada di neraca UAPPA-W dengan Laporan BMN UAPPB-W Menyampaikan ADK ke Kanwil DJPBN Rekonsiliasi dengan Kanwil DJPBN dan buat BAR (optional) Cetak LRA dan Neraca, kirmikan bersama ADK ke UAPPA-E1 Menyusun CaLK, kirim bersama LK ke UAPPA-E1 Tahunan Triwulan Semesteran Bulanan
SAK PADA UAPPA-E1 (input-proses-output) Neraca KPA/UAPPA-W Neraca Rekam Verifikasi Cetak Kirim Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran KPA/ UAPPA-W Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan KPA/ UAPPA-W
SAK PADA UAPPA-E1 (prosedur) Kegiatan: Menerima LK dan ADK PPA-E1 serta menggabungkan ADK tsb. Mencocokkan data AT (non KDP) yang ada di neraca UAPA dengan Laporan BMN UAPB Menyampaikan data transaksi ke Kanwil DJPBN Rekonsiliasi dengan DJPBN (c.q. DIA) dan buat BAR (optional) Cetak LRA dan Neraca, kirmikan bersama ADK ke UAPA Menyusun CaLK, kirim bersama LK ke UAPA Tahunan Triwulan Semesteran Bulanan
SAK PADA UAPA (input-proses-output) Neraca UAPPA-E1 Neraca Rekam Verifikasi Cetak Kirim Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran UAPPA-E1 Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan UAPPA-E1
SAK PADA UAPA (prosedur) Kegiatan: Menerima LK dan ADK PPA-W (atau KPA Dekon/TP), serta menggabungkan ADK tsb. Mencocokkan data AT (non KDP) yang ada di neraca UAPPA-E1dengan Laporan BMN UAPPB-E1 Menyampaikan data transaksi ke Kanwil DJPBN Rekonsiliasi dengan DJPBN (c.q. DIA) dan buat BAR Cetak LRA dan Neraca Menyusun CaLK Membuat SOR Menyampaikan LRA, Neraca, CaLK, dan SOR ke DJPBN (DIA) Tahunan Triwulan Semesteran Bulanan
Kunjungi kami di www.perbendaharaan.go.id Terima kasih Kunjungi kami di www.perbendaharaan.go.id