PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Administrasi Persiapan Pensiun
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
Transcript presentasi:

PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi PNS Kementerian Agama pada tanggal : 20 September 2012

LATAR BELAKANG DASAR PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS KEMENTERIAN AGAMA MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA MENDUKUNG PENINGKATAN KUALITAS PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN LANJUTAN SESUAI KEBUTUHAN DASAR PELAKSANAAN SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR SE/18/M.PAN/5/2004 TANGGAL 24 MEI 2004 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR & IZIN BELAJAR BAGI PNS SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 175 TAHUN 2010 TANGGAL 30 DESEMBER 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR & IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

TUJUAN PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR MENINGKATKAN PENGETAHUAN AKADEMIK DAN ATAU PROFESI KETERAMPILAN DAN SIKAP PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA AGAR LEBIH MAMPU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN KEBUTUHAN KEDINASAN DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

PEJABAT BERWENANG YG MENETAPKAN SK TUGAS DAN IJIN BELAJAR NO PEJABAT BERWENANG TUGAS DAN IZIN BELAJAR S.1/D.IV TUGAS DAN IZIN BELAJAR S.2/S.3 1 SEKRETARIS JENDERAL - PNS KEMENTERIAN AGAMA 2 KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENAG PUSAT 3 KEPALA KANWIL KEMENAG PROVINSI BAGI PNS KANWIL KEMENAG DI LINGKUNGAN MASING-MASING 4 REKTOR/KETUA BAGI PNS PTAN/STAN DI LINGKUNGAN MASING-MASING

PENGERTIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI TUGAS BELAJAR : PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA YANG MENDAPAT TUGAS BELAJAR TUGAS BELAJAR : TUGAS YG DIBERIKAN OLEH PEJABAT BERWENANG KPD PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN LANJUTAN DAN ATAU PENDIDIKAN KETERAMPILAN BAIK DIDALAM MAUPUN DILUAR NEGERI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU YANG PEMBIAYAAN STUDINYA DIBERIKAN OLEH PIHAK SPONSOR DALAM HAL INI LEMBAGA/NEGARA YANG MENDANAI PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR DAN BERSIFAT TIDAK MENGIKAT

KELENGKAPAN ADMINISTRASI TUGAS BELAJAR PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI DASAR PERTIMBANGAN 1. Bertatus sebagai PNS 1. SUKET dari Sponsor 1. Program Studi yg ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan dengan Kementerian Agama 2. Sehat Jasmani & Rohani 2. SUKET dari Perguruan Tinggi, yg menyatakan bahwa ybs dapat diterima sebagai mahasiswa 3. DP.3 Terakhir setiap unsur bernilai BAIK 4. Dalam 1 Th Terakhir tidak pernah dijatuhi HUKDIS 3. SUPER yg menyatakan kesediaan utk melaksana- kan tugas belajar sesuai ketentuan yg berlaku 2. Masih memiliki masa bhakti sekurang-kurangnya 5 Th setelah masa tugas belajarnya selesai 5. Batas Usia Maksimal 10 Th sebelum Batas Usia Pensiun

PROSES DAN PROSEDUR PENETAPAN SK TUGAS BELAJAR PNS KEMENTERIAN AGAMA PROGRAM S.1/D.IV PEGAWAI TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN UNIT ESELON I PROGRAM S.1/D.IV SEKJEN cq KAROPEG PENETAPAN SK OLEH KAROPEG SEKRETARIS UNIT ESELON I Diusulkan Kepada KEPALA KANWIL KEMENAG PROV. SEKALIGUS BERWENANG MENETAPKAN SK PEGAWAI TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENAG PROVINSI PROGRAM S.1/D.IV ATASAN LANGSUNG SECARA HIERARKI Kepada Diusulkan REKTOR PTAN/ KETUA STAN SEKALIGUS BERWENANG MENETAPKAN SK PEGAWAI TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN PTAN/STAN PROGRAM S.1/D.IV ATASAN LANGSUNG SECARA HIERARKI Diusulkan Kepada

PROSES DAN PROSEDUR PENETAPAN SK TUGAS BELAJAR PNS KEMENTERIAN AGAMA PROGRAM S.2 / S.3 PEGAWAI TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN UNIT ESELON I PROGRAM S.2/S.3 SEKJEN MELALUI KAROPEG PENETAPAN SK OLEH SEKJEN SEKRETARIS UNIT ESELON I Diusulkan Kepada PEGAWAI TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENAG PROVINSI PROGRAM S.2/S.3 SEKJEN MELALUI KAROPEG PENETAPAN SK OLEH SEKJEN KEPALA KANWIL KEMENAG PROVINSI Kepada Diusulkan SEKJEN MELALUI KAROPEG PENETAPAN SK OLEH SEKJEN PEGAWAI TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN PTAN/STAN PROGRAM S.2/S.3 REKTOR PTAN / KETUA STAN Diusulkan Kepada

PEGAWAI TUGAS BELAJAR BERHAK MENERIMA BIAYA PENDIDIKAN, BIAYA HIDUP, BIAYA PENULISAN TUGAS AKHIR DAN BIAYA LAIN SESUAI KETENTUAN YG BERLAKU PEGAWAI TUGAS BELAJAR YG DIBIAYAI SPONSOR, PEMBIAYAAN DAN PELAKSANAAN TEKNIS TUGAS BELAJAR DIBERLAKUKAN KETENTUAN OLEH PIHAK SPONSOR PEGAWAI TUGAS BELAJAR BERHAK MENERIMA HAK-HAK KEPEGAWAIAN KECUALI TUNJANGAN JABATAN SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PER-UU YG BERLAKU PEGAWAI TUGAS BELAJAR YG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATANNYA PADA BULAN KE 7 SEJAK BERLAKUNYA KETETAPAN/KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR PEJABAT STRUKTURAL YG DIBERIKAN TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 BULAN DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA

KEWAJIBAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR Menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasan langsung sebelum pelaksanaan tugas belajar dimulai; Mentaati Per-UU yg berlaku di Indonesia dan Negara yang bersangkutan mengikuti tugas belajar; Menyampaikan laporan perkembangan pendidikan secara periodik persemester kepada Biro Kepegawaian dan Pimpinan Satuan Organisasi yg bersangkutan; Bekerja kembali ke instansi semula dan menyampaikan laporan ke SEKJEN Kementerian Agama dan Pimpinan Satuan Organisasi yg bersangkutan selambat-lambatnya 1 bulan setelah tugas belajarnya selesai.

SANKSI BAGI PEGAWAI TUGAS BELAJAR Teguran Tertulis apabila tidak melaporkan kemajuan tugas belajar setiap semester; Dihentikan sementara pembayaran beasiswanya apabila tidak melaporkan kemajuan tugas belajar 3 semester; 3. Mengembalikan biaya pendidikan tugas belajar apabila : a. Mengundurkan diri sbg mahasiswa tanpa alasan sah; b. Tidak mengikuti proses pendidikan; c. Dgn sengaja tdk menyelesaikan tugas belajarnya dgn baik; d. Melakukan pelanggaran thd ketentuan yg berlaku pd lembaga pendidikan yg mengakibatkan dikeluarkan/diberhentikan sbg mahasiswa

JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR NO PROGRAM STUDI JANGKA WAKTU BELAJAR 1 D.II 4 SEMESTER 2 D.III 6 SEMESTER 3 D.IV 8 SEMESTER 4 S.1 5 S.2 6 S.3 JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 2 SEMESTRER, PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR ADALAH ATAS PERMOHONAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR YBS DENGAN MELAMPIRKAN REKOMENDASI DARI PIMPINAN PERGURUAN TINGGI YANG MENYATAKAN BAHWA PEGAWAI TUGAS BELAJAR DAPAT MENYELESAIKAN PENDIDIKANNYA SELAMA MASA PERPANJANGAN; PEGAWAI TUGAS BELAJAR YG DIBIAYAI OLEH SPONSOR, PERPANJANGAN DAPAT DIBERIKAN SEPANJANG MENDAPAT PERSETUAN DARI PIHAK SPONSOR; PROSEDUR PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR SAMA DENGAN PROSEDUR AWAL PERMOHOAN KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR.

PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL DAPAT DIAKTIFKAN KEMBALI DALAM JABATANNYA SETELAH SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI TUGAS BELAJAR YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN STRUKTURAL DAPAT DIANGKAT KEMBALI KEDALAM JABATAN STRUKTURAL SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR YANG MELANGGAR KETENTUAN SANKSI TUGAS BELAJAR DIKENAKAN SANKSI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

PENGERTIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI IZIN BELAJAR : PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA YANG DIBERIKAN IZIN BELAJAR IZIN BELAJAR : IZIN YANG DIBERIKAN OLEH PEJABAT BERWENANG KEPADA PNS UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN LANJUTAN YANG DILAKSANAKAN DI LUAR JAM KERJA DAN TIDAK MENGGANGGU TUGAS SEHARI HARI

KELENGKAPAN ADMINISTRASI IZIN BELAJAR PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI 1. Bertatus sebagai PNS 1. Fotokopi SKKP dan Jabatan Terakhir yg dilegalisasi pejabat berwenang 2. Sehat Jasmani & Rohani 3. Masa Kerja Minimal 2 Th sejak diangkat PNS 2. SUKET dari Perguraun Tinggi menyatakan bahwa PNS ybs diterima sebagai Mahasiswa 4. DP.3 2 tahun Terakhir setiap unsur bernilai BAIK 5. Dalam 1 Th Terakhir tidak pernah dijatuhi HUKDIS Tingkat Sedang atau Berat 3. Jadwal Perkuliahan ASLI dari Perguran Tinggi Ybs. 5. Status Perguruan Tinggi Terakreditasi bukan model pend. kelas jauh dan kelas sabtu minggu 4. Profil Perguruan Tinggi termasuk Alamat Lengkap dan Radius Lokasi Perguruan Tinggi dari tempat tugas PNS yangbersangkutan 6. Prog.Studi yg ditempuh memiliki relevansi dgn TUGAS FUNGSI Kementarian Agama 7. Dilaksanakan diluar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan

PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN IZIN BELAJAR PALING LAMBAT 5 HARI TERHITUNG SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN TSB OLEH PEJABAT YG BERWENANG PERMOHONAN IZIN BELAJAR YG DISETUJUI, PEJABAT BERWENANG MENERBITKAN KEPUTUSAN SK. IZIN BELAJAR UTK DISAMPAIKAN KPD PNS YBS MELALUI PIMPINAN UNIT ORGANISASI PERMOHONAN IZIN BELAJAR YG TDK DISETUJUI, PEJABAT BERWENANG WAJIB MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KPD PNS YBS MELALUI SALURAN HIERARKIS PNS YANG MENDAPAT IZIN BELAJAR DAN TELAH MENYELESAIKAN PENDIDIKANNYA DAPAT DIBERIKAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH SESUAI KETENTUAN PER-UU YANG BERLAKU

KEWAJIBAN PEGAWAI IZIN BELAJAR Mentaati segala Peraturan Per-UU dan Peraturan Kedinasan yg berlaku; Melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari sebagai PNS; Mengikuti pendidikan dengan sebaik-baiknya; Menjaga nama baik Kementerian Agama

JANGKA WAKTU IZIN BELAJAR NO PROGRAM STUDI JANGKA WAKTU BELAJAR 1 D.II 4 SEMESTER 2 D.III 6 SEMESTER 3 D.IV 8 SEMESTER 4 S.1 5 S.2 6 S.3 JANGKA WAKTU IZIN BELAJAR DAPAT DIPERPANJANG MASING MASING PALING LAMA 4 SEMESTRER

Pegawai Izin Belajar Yang Tidak Memenuhi Dan Atau Mematuhi Persyaratan Izin Belajar Dikenakan Pembatalan Atau Pencabutan Izin Belajar Dengan berlakunya KMA No.175 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 maka KMA No.129 Tahun 1992 dan Ketentuan lain tentang tugas belajar dan izin belajar di lingkungan Kementerian Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

SEKIAN TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT