KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009
RUJUKAN BAN-PT: Perundang-undangan dan kebijakan mengenai akreditasi perguruan tinggi dan penjaminan mutu internal Undang Undang No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan Rencana Strategis Depdiknas Keputusan Mendiknas No. 28 Tahun 2005 mengenai BAN-PT Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang Undang No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional RI BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. (Pasal 1 Ayat 22) AKEDITASI BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
Perkembangan sejak diundangkannnya Undang Undang No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun Akreditasi: wajib 2.Akreditasi dilakukan terhadap: program studi dan perguruan tinggi (“program dan satuan pendidikan”) 3.Penjaminan mutu internal (“penjaminan mutu pendidikan”): wajib 4.Badan akreditasi: majemuk BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
1. Akreditasi: wajib UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Akreditasi dilakukan untuk menentukan: kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
2. Akreditasi: program studi dan perguruan tinggi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakanprogram dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (Pasal 60 Ayat 1) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
3. Penjaminan mutu internal: wajib tentang Standar Nasional Pendidikan PP No. 19/2005 Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. (Pasal 91) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
4. Badan akreditasi: majemuk UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (Pasal 60 ayat 2): BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
KETENTUAN PIDANA DALAM UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 Ancaman pidana (penjara/denda) bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional 2005 KETENTUAN PIDANA (BAB XX): PASAL 67, 68, 69, 70, 71 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN UU Sisdiknas No. 20 Th Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 Ayat 17) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) (PP No. 19/2005) Pasal 73 Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pasal 76 BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 mengenai BAN-PT sebagai pelaksana akreditasi oleh Pemerintah Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: a. ….. b. BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi c. ….. (Pasal 87 ayat 1 butir b) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 94 a. ……. b. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 tahun. c. ….. BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Badan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri (Pasal 87 Ayat 3) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG BAN-PT Pasal 2 1.Untuk melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT 2.BAN-PT merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggungjawab kepada Menteri BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005) Pasal 8 BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional melakukan sosialisasi kebijakan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi. BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005 Pasal 8) (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT mempunyai fungsi untuk: merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi perguruan tinggi; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri; melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi perguruan tinggi; melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi; memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi perguruan tinggi secara nasional; melaporkan hasil akreditasi perguruan tinggi kepada Menteri; melaksanakan ketatausahaan BAN-PT. BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Menengah ( ) “Peningkatan jumlah program studi di perguruan tinggi yang akreditasi A atau B, dari jumlah 1000 program studi pada tahun 2005 menjadi sebanyak 3000 program studi pada tahun 2009.” (Butir D.2.a) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (Pasal 16) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
MANFAAT AKREDITASI BAGI PARA PENYANDANG KEPENTINGAN PEMERINTAH: –Menjamin mutu PT/PS –Menjamin mutu tenaga kerja –Informasi untuk pembinaan PT/PS (seperti: penentuan beasiswa/hibah) CALON MAHASISWA/ORANG TUA: –Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya PASAR KERJA (NEGERI/SWASTA/LSM NASIONAL DAN INTERNASIONAL) : –Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya ORGANISASI PENYANDANG DANA : –Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya PERGURUAN TINGGI/PROGRAM STUDI ybs.: –Informasi untuk peningkatan kualitas dan perencanaan –Informasi untuk kemitraan DN dan LN BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL AKREDITASI INSTITUSI / PROGRAM STUDI / PROFESI, SIKLUS LIMA TAHUN PENDAFTARAN (SUKARELA) PENGISIAN BORANG PENYERAHAN DOKUMEN PENILAIAN ELIGIBILITAS DAN KELENGKAPAN DOKUMEN (MEMENUHI SYARAT/TIDAK MEMENUHI SYARAT) PENENTUAN TIM ASESOR PEER REVIEW: ASESMEN KECUKUPAN (LOLOS/TIDAK MEMENUHI SYARAT) ASESMEN LAPANGAN (LOLOS/TIDAK MEMENUHI SYARAT) VALIDASI / REVALIDASI KEPUTUSAN (TERAKREDITASI/TIDAK TERAKREDITASI, DAN PERINGKAT: A, B, ATAU C) PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI PEMROSESAN BANDING/RESOLUSI KONFLIK SURVEILLANCE (PENCABUTAN/PERUBAHAN STATUS AKREDITASI) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 (Pasal 10) Pelaksanaan akreditasi pada program dan/atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pelaksanaan akreditasi dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang. BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 (Pasal 12) BAN-PT dapat mencabut atau menurunkan status akreditasi program studi atau satuan pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: program studi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada badan akreditasi sampai batas waktu yang ditetapkan, program studi atau satuan pendidikan tinggi yang memperoleh akreditasi kondisional tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status akreditasi terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa program studi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada program studi atau satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
“FRONTLINERS” BAN-PT: “ ASESOR: “ PEER REVIEWERS” YANG DIREKRUT BAN-PT UNTUK MELAKSANAKAN: ASESMEN KECUKUPAN ASESMEN LAPANGAN PARA ASESOR BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
KODE ETIK ASESOR BAN-PT Empat inti utama Kode Etik Asesor: Bertindak sebagai “peer reviewer” yang baik Menghindari “konflik kepentingan” (conflict of interest) Bertindak profesional Patuh dan taat pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION
AKREDITASI PROGRAM STUDI, PROFESI DAN INSTITUSI PERGURUAN TINGGI OLEH BAN-PT Akreditasi program studi: Sejak 1997: Program Pendidikan Sarjana Sejak 1999: Program Pendidikan Magister Sejak 2001: –Program Pendidikan Diploma (I, II, III, IV) –Program Pendidikan Doktor 2006: Program Pendidikan Sarjana Universitas Terbuka –Akreditasi institusi perguruan tinggi –Akreditasi Pendidikan Profesi Sejak 2008 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION