KEBIJAKAN BAN-PT 2006-2011 KEBIJAKAN BAN-PT 2006-2011 BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Penjaminan Mutu Eksternal
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013.
AKREDITASI PROGRAM STUDI BAN-PT DISAMPAIKAN PADA: RAPAT KERJA WILAYAH PIMPINAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KOPERSTIS WILAYAH IX di HOTEL CLARION MAKASSAR.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
STATUTA PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Kebijakan Pendidikan Tinggi
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009

RUJUKAN BAN-PT: Perundang-undangan dan kebijakan mengenai akreditasi perguruan tinggi dan penjaminan mutu internal Undang Undang No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan Rencana Strategis Depdiknas Keputusan Mendiknas No. 28 Tahun 2005 mengenai BAN-PT Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang Undang No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Kebijakan Departemen Pendidikan Nasional RI BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. (Pasal 1 Ayat 22) AKEDITASI BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

Perkembangan sejak diundangkannnya Undang Undang No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Tahun Akreditasi: wajib 2.Akreditasi dilakukan terhadap: program studi dan perguruan tinggi (“program dan satuan pendidikan”) 3.Penjaminan mutu internal (“penjaminan mutu pendidikan”): wajib 4.Badan akreditasi: majemuk BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

1. Akreditasi: wajib UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Akreditasi dilakukan untuk menentukan: kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

2. Akreditasi: program studi dan perguruan tinggi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakanprogram dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (Pasal 60 Ayat 1) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

3. Penjaminan mutu internal: wajib tentang Standar Nasional Pendidikan PP No. 19/2005 Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. (Pasal 91) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

4. Badan akreditasi: majemuk UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (Pasal 60 ayat 2): BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

KETENTUAN PIDANA DALAM UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 Ancaman pidana (penjara/denda) bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional 2005 KETENTUAN PIDANA (BAB XX): PASAL 67, 68, 69, 70, 71 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN UU Sisdiknas No. 20 Th Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 Ayat 17) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) (PP No. 19/2005) Pasal 73  Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pasal 76  BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 mengenai BAN-PT sebagai pelaksana akreditasi oleh Pemerintah Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: a. ….. b. BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi c. ….. (Pasal 87 ayat 1 butir b) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 94 a. ……. b. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 tahun. c. ….. BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Badan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri (Pasal 87 Ayat 3) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG BAN-PT Pasal 2 1.Untuk melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT 2.BAN-PT merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggungjawab kepada Menteri BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005) Pasal 8 BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional melakukan sosialisasi kebijakan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi. BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005 Pasal 8) (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT mempunyai fungsi untuk: merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi perguruan tinggi; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri; melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi perguruan tinggi; melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi; memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi perguruan tinggi secara nasional; melaporkan hasil akreditasi perguruan tinggi kepada Menteri; melaksanakan ketatausahaan BAN-PT. BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Menengah ( ) “Peningkatan jumlah program studi di perguruan tinggi yang akreditasi A atau B, dari jumlah 1000 program studi pada tahun 2005 menjadi sebanyak 3000 program studi pada tahun 2009.” (Butir D.2.a) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (Pasal 16) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

MANFAAT AKREDITASI BAGI PARA PENYANDANG KEPENTINGAN PEMERINTAH: –Menjamin mutu PT/PS –Menjamin mutu tenaga kerja –Informasi untuk pembinaan PT/PS (seperti: penentuan beasiswa/hibah) CALON MAHASISWA/ORANG TUA: –Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya PASAR KERJA (NEGERI/SWASTA/LSM NASIONAL DAN INTERNASIONAL) : –Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya ORGANISASI PENYANDANG DANA : –Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya PERGURUAN TINGGI/PROGRAM STUDI ybs.: –Informasi untuk peningkatan kualitas dan perencanaan –Informasi untuk kemitraan DN dan LN BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL AKREDITASI INSTITUSI / PROGRAM STUDI / PROFESI, SIKLUS LIMA TAHUN PENDAFTARAN (SUKARELA) PENGISIAN BORANG PENYERAHAN DOKUMEN PENILAIAN ELIGIBILITAS DAN KELENGKAPAN DOKUMEN (MEMENUHI SYARAT/TIDAK MEMENUHI SYARAT) PENENTUAN TIM ASESOR PEER REVIEW: ASESMEN KECUKUPAN (LOLOS/TIDAK MEMENUHI SYARAT) ASESMEN LAPANGAN (LOLOS/TIDAK MEMENUHI SYARAT) VALIDASI / REVALIDASI KEPUTUSAN (TERAKREDITASI/TIDAK TERAKREDITASI, DAN PERINGKAT: A, B, ATAU C) PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI PEMROSESAN BANDING/RESOLUSI KONFLIK SURVEILLANCE (PENCABUTAN/PERUBAHAN STATUS AKREDITASI) BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 (Pasal 10) Pelaksanaan akreditasi pada program dan/atau satuan pendidikan tinggi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pelaksanaan akreditasi dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila perguruan tinggi yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diakreditasi ulang. BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005 (Pasal 12) BAN-PT dapat mencabut atau menurunkan status akreditasi program studi atau satuan pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: program studi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada badan akreditasi sampai batas waktu yang ditetapkan, program studi atau satuan pendidikan tinggi yang memperoleh akreditasi kondisional tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status akreditasi terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa program studi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada program studi atau satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

“FRONTLINERS” BAN-PT: “ ASESOR: “ PEER REVIEWERS” YANG DIREKRUT BAN-PT UNTUK MELAKSANAKAN: ASESMEN KECUKUPAN ASESMEN LAPANGAN PARA ASESOR BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

KODE ETIK ASESOR BAN-PT Empat inti utama Kode Etik Asesor: Bertindak sebagai “peer reviewer” yang baik Menghindari “konflik kepentingan” (conflict of interest) Bertindak profesional Patuh dan taat pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION

AKREDITASI PROGRAM STUDI, PROFESI DAN INSTITUSI PERGURUAN TINGGI OLEH BAN-PT Akreditasi program studi: Sejak 1997: Program Pendidikan Sarjana Sejak 1999: Program Pendidikan Magister Sejak 2001: –Program Pendidikan Diploma (I, II, III, IV) –Program Pendidikan Doktor 2006: Program Pendidikan Sarjana Universitas Terbuka –Akreditasi institusi perguruan tinggi –Akreditasi Pendidikan Profesi Sejak 2008 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION