PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI TELEKOMUNIKASI DISELENGGARAKAN berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika & percaya diri dengan tujuan untuk mendukung persatuan & kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan & kemakmuran rakyat secara adil & merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antar bangsa di dunia
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI TELEKOMUNIKASI DIKUASAI OLEH NEGARA DAN PEMBINAANNYA DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang telekomunikasi
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI MELIPUTI : Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi Penyelenggaraan jasa telekomunikasi PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS dapat diselenggarakan oleh : a. Perorangan b. Instansi Pemerintah c. Badan Hukum selain penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi UNTUK KEPERLUAN a. Sendiri b. Pertahanan Keamanan NEGARA c. Penyiaran
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS untuk keperluan Sendiri dan Pertahanan Keamanan NEGARA DILARANG DISAMBUNG KE JARINGAN TELEKOMUNIKASI LAINNYA.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAPAT DISELENGGARAKAN SETELAH MENDAPAT IZIN DARI MENTERI
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAPAT DISELENGGARAKAN SETELAH MENDAPAT IZIN DARI MENTERI
Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ) PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN PERBUATAN TANPA HAK, TIDAK SAH ATAU MANIPULASI AKSES KE JARINGAN TELEKOMUNIKASI AKSES KE JASA TELEKOMUNIKASI AKSES KE JARINGAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS BARANG SIAPA MELANGGAR DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 ( Enam ) TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah )