PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Advertisements

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
HUKUM LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Undang-undang Hak Cipta
PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
K AJIAN A SPEK H UKUM T ELEKOMUNIKASI Disampaikan pada Perkuliahan STMIK/STIE MDP Ryzky Yan Deriza.
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
SELAMAT DATANG.
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
PERATURAN DAN REGULASI
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pengendalian Perangkat Penguat Sinyal (Repeater)
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Perlindungan Konsumen
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
UU Telekomunikasi dan ITE
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Transcript presentasi:

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI TELEKOMUNIKASI DISELENGGARAKAN berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika & percaya diri dengan tujuan untuk mendukung persatuan & kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan & kemakmuran rakyat secara adil & merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antar bangsa di dunia

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI TELEKOMUNIKASI DIKUASAI OLEH NEGARA DAN PEMBINAANNYA DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang telekomunikasi

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI MELIPUTI : Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi Penyelenggaraan jasa telekomunikasi PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS dapat diselenggarakan oleh : a. Perorangan b. Instansi Pemerintah c. Badan Hukum selain penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi UNTUK KEPERLUAN a. Sendiri b. Pertahanan Keamanan NEGARA c. Penyiaran

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS untuk keperluan Sendiri dan Pertahanan Keamanan NEGARA DILARANG DISAMBUNG KE JARINGAN TELEKOMUNIKASI LAINNYA.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAPAT DISELENGGARAKAN SETELAH MENDAPAT IZIN DARI MENTERI

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI DAPAT DISELENGGARAKAN SETELAH MENDAPAT IZIN DARI MENTERI

Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ) PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN PERBUATAN TANPA HAK, TIDAK SAH ATAU MANIPULASI AKSES KE JARINGAN TELEKOMUNIKASI AKSES KE JASA TELEKOMUNIKASI AKSES KE JARINGAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS BARANG SIAPA MELANGGAR DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 ( Enam ) TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah )