PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

KOMUNIKASI PENANGGULANGAN BENCANA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
SEKILAS TENTANG KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO.
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
K AJIAN A SPEK H UKUM T ELEKOMUNIKASI Disampaikan pada Perkuliahan STMIK/STIE MDP Ryzky Yan Deriza.
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Penghapusan Piutang Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teori tentang Rahasia Bank
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN BY ISNAWATI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA.
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) PADA PERANGKAT BWA
Inspektorat Kabupaten Sleman
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi E-Learning Senin, 4 Nov 2013 PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Yuliani Rahmatillah ( )
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Aturan dan Larangan Kampanye
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
BPS KABUPATEN BULELENG
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PUBLIC PROTECTION & DISASTER RELIEF JULI 2018
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
Pengertian statistik DATA SATU UNTUK SEMUA Diskominfo
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan: a. sendiri; b. pertahanan keamanan negara; c. penyiaran.

PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk keperluan: a. perseorangan; b. instansi pemerintah; c. dinas khusus; d. badan hukum

PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Penyelenggaraan telekomunikasikhusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi: a. amatir radio; b. komunikasi radio antar penduduk

PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Pasal 41 (1)Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika. (2)Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).

PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara atau keperluan keamanan negara belum atau tidak mampu mendukung kegiatannya, maka dapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya dengan wajib mengikuti ketentuan pengunaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara atau keperluan keamanan negara belum atau tidak mampu mendukung kegiatan pertahanan negara penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara dapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya. Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan dan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan atau keperluan keamanan negara negara wajib mengikuti ketentuan pengunaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersama oleh Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia