Kriminalitas di Internet (Cybercrime)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Advertisements

[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
Etika dan Keamanan Sistem Informasi
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
Modul 14 (Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi)
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
KELOMPOK 4 Kusmiyati Nabilah L ( ) Novitasari ( )
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
CYBERCRIME.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Media Online Banner : Gambar yang ditampilkan pada bagian judul halaman web (semacam kop surat). Banner digunakan untuk memberikan gambaran pengunjung.
ETIKA DAN HUKUM BIDANG TI
Kasus Kejahatan Komputer Presented by : Irwan Alnarus K. S.Kom.
Etika dan Profesionalisme TSI
Cybercrime.
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
Penipuan dan Pengamanan Komputer
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Kasus Kejahatan Komputer
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Penipuan dan Pengamanan Komputer
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Kejahatan di dunia maya
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Etika Penggunaaan TI Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Komputer dan Keamanan Sistem Informasi
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hukum dalam e-commerce
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
ANCAMAN & SERANGAN TERHADAP SISTEM INFORMASI.
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Penipuan dan Pengamanan Komputer
Nama : Chatu Fathihah Nim :
ANCAMAN & SERANGAN TERHADAP SISTEM INFORMASI.
Pengertian Cybercrime
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
ETIKA DAN PROFESINALISME
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
ETIKA DAN PROFESINALISME
Penipuan dan Pengamanan Komputer
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Kriminalitas di Internet (Cybercrime)

computer-related crime crime-related to the computer networks computer abuse computer crime e-crime computer-related fraud internet crime IT-related crime cyber fraud dan lain sebagainya.

Cybercrime Cyberspace Fasilitas umum Fasilitas pribadi

Motif >> Intelektual Kepuasan pribadi Menunjukkan diri mampu merekayasa dan mengimplementasikan TI. >> ekonomi, politik, dan kriminal - Keuntungan pribadi atau golongan tertentu - Kerugian ekonomi dan politik pihak lain.

Penyebebab Cybercrime Segi teknis Teknologi internet menghilangkan batas wilayah Terhubungnya antara jaringan Segi sosioekonomi Isu global (beberapa cybercrime menyebabkan cybercrime lain muncul) Merupakan produk ekonomi

Tipe Cybercrime ( Philip Renata ) Joy computing Hacking The Trojan Horse Data Leakage Data Diddling To frustate data communication Software piracy

Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia Menurut Roy Suryo Pencurian Nomor Kredit. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking) Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming Menurut As’ad Yusuf Pencurian nomor kartu kredit. Pengambilalihan situs web milik orang lain. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP. Kejahatan nama domain. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bernstein et.al., 1996) 1. Menguping (eavesdropping); 2. Menyamar (masquerade); 3. Pengulang (reply); 4. Manipulasi data (data manipulation); 5. Kesalahan Penyampaian (misrouting); 6. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor); 7. Virus (viruses); 8. Pengingkaran (repudoition); 9. Penolakan Pelayanan (denial of service).

Masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum: 1. Kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak. 2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti 3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu. 4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards. 5. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.

Sistem keamanan yang berkaitan dengan masalah keuangan dan e-commerce: 1. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh intruder atau hacker; 2. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas yang memegangnya; 3. Pemalsuan uang; 4. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang lain dan melakukan transaksi keuangan atas nama orang lain tersebut.

Rekapitulasi Kejahatan mempergunakan Internet yang dilidik/sidik Unit V IT & Cyber Crime Tahun 2006 No. Jenis Jumlah Sumber Keterangan Komplain Luar Negeri via Deplu/ NCB Laporan Polisi 1. Penipuan 51 50 1 2. Pemalsuan 2 Phising 3. Pengancaman 3 Melalui email (PM Australia & peledakan bom) 4. Perjudian 5 5. Terrorism www.anshar.net 6. Pengrusakan Deface website Partai Golkar www.golkar.or.id. 7. Lain-lain Hacking, intrusion Sumber : KOMBES POL. PETRUS REINHARD GOLOSE , KA UNIT V IT & CYBER CRIME BARESKRIM POLRI

Pengguna Internet – Praktisi Teoritisi Internet STUDI KASUS DIAMBIL DARI SUMBER: Freddy Harris Pengguna Internet – Praktisi Teoritisi Internet APRICOT Bali 2007

Kasus 1 : Penggelapan Uang Melalui Komputer (Clearing) BRI Yogyakarta. Putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Juni 1984 No. 363 K/Pid/1984. Kasus penggelapan uang di bank melalui komputer (clearing) ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang muncul ke permukaan (ke pengadilan). Mungkin ada banyak kasus kejahatan komputer sebelumnya tetapi tidak terungkap atau tidak dilaporkan Liauw Joen Tjin alias A een bersama-sama dengan Dalip Jamhari (karyawan BRI Cab. Katamso Yogyakarta, terdakwa mengkliringkan beberapa cek/Bilyet giro BRI Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta melalui Bank Niaga Cabang Yogyakarta.

Kasus Posisi Sebelum mengkliringkan A een memberitahu hal ini kepada Dalip Jamhari selaku karyawan BRI Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta (BRI CBKY), sehingga pada saat petugas kliring BRI CBKY yaitu Didik Djunaidi menyerahkan warkat kliring yang baru diambil dari Bank Indonesia Yogyakarta kepada petugas bagian kartu di BRI CBKY tersebut untuk dipilih yang mana yang masuk rekening A een. Pada saat petugas kartu memilih-milih, Dalip Jamhari mengambil cek/bilyet giro atas nama Aeen untuk disisihkan dan disembunyikan tanpa sepengetahuan bagian kartu. Selanjutnya Dalip Jamhari membuka cek/bilyet giro tersebut ke dalam mesin komputer tidak sebagaimana mestinya, yaitu tanpa kartu maupun strook mesin, tetapi jumlahnya (nilai nominal eek/ bilyet giro masuk ke dalam rekaman mesin komputer. Lalu kartu nasabah atas nama Ny. Karlina tidak mengalami mutasi. Hal tersebut dilakukan sampai 44 kali hingga mencapai Rp. 815.000.000,- dan melalui validasi tunai sebesar Rp. 10.000.000,- tanpa ,dilakukan suatu mutasi pada kartu nasabah atas nama Ny. Karlina.

Putusan Pengadilan (Verdict) Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 33/1983 Pid/PN : Terdakwa Liauw Joen Tjin alias A een telah bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi. Menghukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Pengadilan Tinggi Yogyakarta : Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Hal ini dikarenakan hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur sebagai akibat tidak mengajukan memori kasasi. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya 12 tahun penjara. Tetapi putusan Pengadilan Negeri 10 tahun penjara.

Kasus 2: Hacker Situs KPU Dani yang sebelumnya bekerja di PT Dana Reksa, berhasil menjebol server tnp.kpu.go.id pada 17 April lalu. Dalam aksinya tersebut, Dani berhasil menembus kunci internet protocol (IT) PT Dana Reksa. Dari situlah ia berhasil menembus server KPU tersebut. Dani yang berhasil menjebol sever juga mengacak-acak sejumlah partai yang ikut pemilu dengan mengganti nama-nama partai tersebut. Misalnya, Partai Golkar diganti menjadi Partai Jambu, Partai Demokrat menjadi Partai Mbah Jambon, dan PKS menjadi Partai Kolor Ijo. Dani mengaku iseng dan penasaran atas pernyataan pejabat KPU tentang sistem keamanan IT milik KPU tersebut.

Pembelaan Dalam nota pembelaan yang dibacakannya sendiri, Dani Firmansyah, mengibaratkan situs KPU sebagai rumah yang terbakar. Terdakwa hacker situs KPU itu menyebut tindakannya telah mencegah timbulnya 'kebakaran yang lebih besar'. Kebakaran tersebut, ujar Dani, bisa terjadi karena adanya celah keamanan yang tidak ditutup. Pemuda 25 tahun bernama alias xnuxer ini mengibaratkan aksi hack-nya sebagai tindakan masuk lewat jendela untuk menyelamatkan rumah yang terbakar. Akibat perbuatannya, Dani melanjutkan, KPU kemudian memperbaiki keamanan situs mereka. "Apa yang saya lakukan adalah kontribusi saya sebagai warga negara yang baik," tutur Dani di hadapan Majelis Hakim

Putusan Dani Firmansyah didakwa melakukan pelanggaran Pasal 22 c jo 50 UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 bulan 21 hari penjara kepada hacker situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dani Firmansyah.

Cara penanggulangan cybercrime pendekatan teknologi, pendekatan sosial budaya-etika, pendekatan hukum.

Pembuktian Cybercrime Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti ialah : a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan terdakwa. Sedangkan penjelasan Pasal 184 KUHAP dijelaskan ; “Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup di dukung satu alat bukti yang sah”.

Teori Pembuktian >Teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif ; >Teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim melulu ; >Teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis; >Teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.

Menurut Groenhuijsen bahwa pembuat tidak boleh memberlakukan suatu ketentuan pidana berlaku mundur(blm dpt artinya) bahwa semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya hakim dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan terhadap peraturan hukum pidana dilarang diterapkan analogi.