MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
ASPEK HUKUM BISNIS.
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Rapat Anggota Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Prodi Agribisnis FP-UNS
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI.
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
PERTEMUAN XIV PEDOMAN/TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
ASPEK HUKUM BISNIS.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
By : Koperasi By :
Proses Pembentukan Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Manajemen Koperasi.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN KOPERASI

Menurut Pasal 1 UU Koperasi istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut: 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. 3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer. 5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.

SYARAT PEMBENTUKAN Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang- kurangnya 20 orang (Pasal 6 ayat 1 UU Koperasi). Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang- kurangnya 3 Koperasi. (Pasal 6 ayat 2 UU Koperasi). Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar (Pasal 7 UU Koperasi). Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 7 ayat 2 UU Koperasi).

ANGGARAN DASAR KOPERASI Menurut Pasal 8 UU Koperasi Anggaran Dasar Koperasi memuat sekurang-kurangnya: daftar nama pendiri; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan; ketentuan mengenai rapat anggota; ketentuan mengenai pengelolaan; ketentuan mengenai permodalan; ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; ketentuan mengenai sanksi.

STATUS BADAN HUKUM Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah (cq Menteri yang bertanggung jawab di bidang koperasi) (Pasal 9 UU Koperasi). Untuk mendapatkan pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi (Pasal 10 ayat 1 Koperasi). Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan (Pasal 10 ayat 1 UU Koperasi). Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Pasal 10 ayat 3 UU Koperasi). Pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 13 UU Koperasi).

KEANGGOTAAN Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi (Pasal 17 ayat 1 UU Koperasi). Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota (Pasal 17 ayat 2 UU Koperasi). Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warganegara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 18 ayat 1 UU Koperasi). Setiap anggota mempunyai kewajiban (Pasal 20 ayat 1 ayat 2 UU Koperasi):

(i) mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota; (ii) berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; (iii) mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. (iv) Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota; (v) Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas; (vi) Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar; (vii) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta; (viii) Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota; (ix) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

PERANGKAT ORGANISASI Perangkat organisasi koperasi (Pasal 21 UU Koperasi) terdiri dari : Rapat Anggota; Pengurus; Pengawas.

RAPAT ANGGOTA Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi (Pasal 22 ayat 1 UU Koperasi). Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (Pasal 22 ayat 2 UU Koperasi). Rapat Anggota menetapkan : (i)       anggaran dasar; (ii)      kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi; (iii)     pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas; (iv)   rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; (v)     pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; (vi)    pembagian sisa hasil usaha; (vii)      penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

(Pasal 23 UU Koperasi) Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun (Pasal 26 ayat 1 UU Koperasi). Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau (Pasal 26 ayat 2 UU Koperasi). Selain rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 tersebut di atas, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaanmengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota (Pasal 27 UU Koperasi). Persyaratan, tata cara dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar (Pasal 27 UU Koperasi).

PENGURUS Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam rapat anggota (Pasal 29 ayat 1 UU Koperasi) Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota (Pasal 29 ayat 2 UU Koperasi) Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun (Pasal 29 ayat 3 UU Koperasi) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar (Pasal 29 ayat 5 UU Koperasi) Pengurus bertugas :

(i) mengelola koperasi dan usahanya; (ii) mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi; (iii) menyelenggarakan rapat anggota; (iv) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; (v) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; (vi) memelihara daftar buku anggota dan pengurus; (Pasal 30 ayat 1 UU Koperasi).

KEWENANGAN BERTINDAK PENGURUS Pengurus berwenang : (i) mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan; (ii) memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; (iii) melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota. (Pasal 30 ayat 2 UU Koperasi) 1. Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usaha kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa (Pasal 31 UU Koperasi) 2. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, dengan ketentuan sebagai berikut :

(i)   dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan; (ii)  pengelola bertanggungjawab kepada pengurus; (iii) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggungjawab pengurus. (iv) Hubungan antar pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan. (Pasal 32 jo Pasal 33 UU Koperasi) Pengurus, baik bersama-sama, maupun, sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. (Pasal 34 ayat 1 UU Koperasi) Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tindakan penuntutan (Pasal 34 ayat 2 UU Koperasi)

PENGAWAS Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam rapat anggota (Pasal 38 ayat 1 UU Koperasi). Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota (Pasal 38 ayat 2 UU Koperasi). Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar ((Pasal 38 ayat 2 UU Koperasi). Pengawas bertugas : (i)  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi; (ii) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. (Pasal 39 ayat 1 UU Koperasi)

KEWENANGAN BERTINDAK PENGAWAS Pengawas berwenang : (i)     meneliti catatan yang ada pada koperasi; (ii)    mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. (Pasal 39 ayat 2 UU Koperasi).

TINDAKAN KOPERASI BERHUBUNGAN DENGAN BANK Koperasi Sebagai Nasabah Untuk menjadi nasabah, Pengurus berwenang mewakili dan secara sah bertindak untuk dan atas nama Koperasi sesuai anggaran dasar Koperasi. Koperasi Sebagai Debitur Pengurus berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi meminjam uang sebagai debitur kepada Bank. Dalam hal ini perlu diperhatikan pula ketentuan anggaran dasar koperasi yang mengatur mengenai hal tersebut. Kemungkinan ada ketentuan anggaran dasar yang mengatur secara spesifik mengenai peminjaman uang, misalnya terdapat pembatasan atau keharusan adanya persetujuan dari pengawas atau rapat anggota untuk keperluan itu.

Koperasi Sebagai Penjamin Sebagai penjamin, perlu diperhatikan pula ketentuan anggaran dasar koperasi yang mengatur hal tersebut.