Sub Bab 4 CATATAN SIPIL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
PUTUSNYA PERKAWINAN PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
CATATAN SIPIL (Burgerlijke Stand)
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
HUKUM ORANG/PRIBADI.
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
Hak dan Kewajiban Warga Negara
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
SOSIALISASI BIDANG PENCATATAN SIPIL TINGKAT PROVINSI LAMPUNG
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
SUB POKOK BAHASAN 5 DOMISILI.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Prosedur Pernikahan di Indonesia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Prosedur Pencatatan Pernikahan
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Pencegahan Perkawinan
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
HUKUM KELUARGA.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

Sub Bab 4 CATATAN SIPIL

Pencatatan Peristiwa Hukum Untuk memastikan status perdata seseorg, ada 5 peristiwa hkm dlm kehidupan manusia yg perlu dilakukan pencatatan Kelahiran, menentukan status hkm seseorg sbg subyek hkm, yaitu pendukung hak dan kewajiban Perkawinan, menentukan status hkm seseorg sbg suami/ istri dlm ikatan perkawinan mnrt hkm Kematian, menentukan status hkm seseorg sbg ahli waris Penggantian nama, menentukn status hkm seseorg dgn identitas tertentu dlm hkm perdata

7an Pencatatan u/ memperoleh kepastian hkm ttg status perdata seseorg yg mengalami peristiwa hkm tsb Kepastian hkm sangat penting dlm setiap perbuatan hkm

Fungsi Pencatatan Pembuktian bw peristiwa hkm yg dialami seseorg itu tlh benar terjadi. u/ membuktikannya diperlukan srt keterangan yg menyatakan tlh tjd peristiwa hkm pd hari, tanggal, tahun, t4 peristiwa tjd.

Lembaga Catatan Sipil (Burgerlijke Stand) Catatan sipil a/ suatu lembaga yg ber7an mengadakan pendaftaran, pencatatan srta pembukuan yg selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberi kepastian hukum yg sebesar-besarnya a/ peristiwa kelahiran, perkawinan & kematian Lembaga yg berwenang mengeluarkan register catatan sipil a/ kantor catatan sipil kab/kotamadya. Yg diberikan hnya salinan(kutipan) sdgkn yg asli tersimpan di kantor catatan sipil

Syarat & Prosedur Pencatatan Surat keterangan yg menyatakn tlh tjd peritiwa hkm & dibuat o/ pihak yg berhak mengurus, menangani atau mengeluarkannya. Dibawa ke kntr catatn sipil u/ dicatat atau didaftrkn dlm bk akta yg disediakn u/ setiap peristiwa hukum Apabila peristiwa hukum telah lampau waktu perlu ada penetapan dr hakim

Pengaturan Catatan Sipil Indonesia Reglemen catatan sipil stb.1849-25 ttg pencatatan perkawinan dan perceraian bg WNI keturunan eropa Reglemen catatan sipil stb.1917-130 jo Stb.1919-81 ttg pencatatan perkawinan & perceraian bg WNI keturunan cina Reglemen catatan sipil stb.1933-75 jo Stb.1936-607 ttg pencatatan perkawinan & perceraian bg WNI yg beragama kristen di jawa, madura, minahasa dan ambon Reglemen catatan sipil stb.1904-279 ttg pencatatan perkawinan & perceraian bg WNI perkawinan campuran

B.W bab II buku I KUHpdt pasal 4- pasal 16 Reglemen catatan sipil stb.1920-751jo stb.1927-564 ttg pencatatan kelahiran & kematian bg WNI asli di jawa & madura B.W bab II buku I KUHpdt pasal 4- pasal 16 UU No. 32 tahun 1954 ttg pencatatan nikah, talak dan rujuk bg WNI islam

Kepmendagri no.54/1983 ttg ortaker kancapil Sejak Indonesia merdeka telah menetapkan peraturan dibwh UU ttg catatan sipil Inpres kabinet ampera No. 31/U/IN/12/1966 ttg catatan sipil terbuka u/ umum & hapusnya penulisan gol. Penduduk Keppres no.12/1983 ttg penataan & peningkatan pembinaan penyelenggaraan capil Kepmendagri no.54/1983 ttg ortaker kancapil Kepmendagri no.477-752/1983 ttg penetapan besar biaya capil

Manfaat akta Catatan Sipil adalah: Menentukan status hkm seseorg Mrpkan alat bukti yg plng kuat di muka & di hadapan hakim Memberikan kepastian ttg peristiwa itu sendiri

Sedangkan manfaat bg pemerintah adalah : Meningkatkan tertib administrasi kependudukan Mrpkan penunjang data bg perencanaan pembangunan Pengawasan & pengendalianthd org asing yg dtg ke indonesia

JENIS-JENIS AKTA CATATAN SIPIL

A. AKTA KELAHIRAN a/ suatu akta yg dikelurkan o/ pejabat yg berwenang berkaitan dg adanya kelahiran. Manfaatny a/ (1)memudahkan pembuktian dlm hal yg berkaitan dg pengurusan warisan (2) syrat u/ diterima di lembaga pendidikan. Mulai dr SD-PT

Akta kelahiran dibedakan a/ 4 jenis: Akta kelahiran umum a/ akta kelahiran yg diterbitkan bedsrkan laporan kelahiran yg dismpkan dalm wkt yg ditentukan o/ UU, 60 hr sjk kelahiran Akta kelahiran Istimewa a/ akta kelahiran yg diterbitkan stlh melewati waktu pelaporan, yakni lbh dr 60 hr

Akta Kelahiran Tambahan Akta kelahiran Luar Biasa a/ akta yg dikeluarkan o/ kacapilpd zaman revolusi antara 1 mei 1940-31 des 1949 & kelahiran tsb tdk di wilayah kacapail Akta Kelahiran Tambahan a/ akta yg dikeluarkan o/pejabat berwenang thdp org yg lahir pd tgl 1 jan 1967 s/d 31 maret 1983, yg tunduk pd stb. 1920-751 jo stb 1927 no.564 dan stb. 1933-75 jo stb.1936-607

Yg dimuat dlm akta kelahiran a/: Pencantuman stb. u/ membedakan antara WNI & WNA T4, tanggal dan waktu kelahiran Nama anak yg lahir Nama org tuanya

B. AKTA PERKAWINAN A/ suatu akta yg dikelurkan/ diterbitkan o/ pjbt yg berwenang u/ itu Pjbt yg berwenang dalm hal ini a/ kepala KUA bg yg islam & Ka Kacapil bg yg non islam

Yg dimuat dlm akta perkawinan a/ : Hari. Tanggal. Tahun dan jam pelaksanaannya perkawinan Nama calon pasangan suami Umur, bg yg blm ckp umur maka akan ditangguhkan smp yg bersangkutan memenuhi syarat Agam, pekerjaan & t4 kediaman. Pencantuman agam sgt penting berkaitan dg keabsahan perkawinan yg akan dilangsungkan (psl 2 UU perkawinan)

C. AKTA PERCERAIAN A/ akta yg dikeluarkan o/pjbt yg berwenang stlh adanya putusan pengadilan. Pjbt yg berwenag a/ panitera PA atasnama Ka.PA (u/ yg islam) dan Kacapil (u/ yg non islam) Bg yg non islam maka syarat u/ diterbitkannya akta perceraian a/ (1) ada penetapan perceraian dr PN yg tlh mempunyai kekuatan hkm pasti/ tetap (2) hrs ada akta perkawinan

Yg dimuat dlm akta perceraian a/ : Tanggal putusan pengadilan ttg perceraian Nama pasangan suami istri yg cerai Tanggal pembuatan akta perceraian Alasan pecahnya atau bubarnya perkawinan

D. AKTA PENGAKUAN & PENGESAHAN ANAK A/ suatu akta yg diterbitkan o/ pjbt yg berwenang, yg berkaitan dgn pengakuan dan pengesahan thdp anak luar kawin Konsekuensi logis dr adaya akta tsb, yaitu menimbulkan hub.hkm antara anak yg diakui dgn ayah yg mengakuinya, beserta ibunya

E. AKTA KEMATIAN A/ suatu akta yg diterbitkan o/ pjbt yg berwenang dlm hal ini a/ kacapil, yg berkaitan dgn meninggalnya seseorg. Akta kematian umum a/ akta yg diterbitkan dmn laporan kematian itu blm lwt 10 hr bg WNI & 3 hr bg WNA, dg syarat (1) ada srt keterangan kematian dr lurah/ kepala desa dan atau dr rumah sakit. (2) Akta perkawinan dan akta kelahiran anak2nya, bila sdh menikah dan mempunyai anak.

Akta kematian khusus a/ akta yg dterbitkan bila laporan kematian lbh dr 10 hr,dan syaratnya a/ hrs ada penetapan dr PN di wilayah hukum t4 tjdnya kematian. Yg termuat dlm akta kematian a/ (1) tanggal kematian (2) t4 kematian (3) nama org yg meninggal dunia

Manfaat akta kematian a/ : Menetapkan wali bg anak yg blm berumur 18 thn Menetapkan ahli waris Menetapkan waktu tunggu (iddah) bg janda yg akan kawin Bukti bebas ijin OT bg perkawinan dbwh 21 th Bg pemerintah, dpt menetapkan kebijakan yg berkaitan dg pemakaman & kesehatan

Terima Kasih