Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Penjaminan Mutu Eksternal
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PPh Pasal 25.
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1suhardjono waktu 1Keterkatian PKB dengan Karya Inovatif, Macam dan Angka Kredit Karya Inovatif (buku 4 halaman ) 3 Jp 3Menilai Karya Inovatif.
HaKI & PERANAN DIGITAL LIBRARY
PENGEMBANGAN KERJSAMA DAN RESOURCES SHARING
Kebijakan Unila ttg HKI R. Arum, SP, Ssi, MT SHKI Unila 2013.
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Problematika pengurusan HKI
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 11 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI SINERGI “PENINGKATAN DAYA SAING BANGSA MELALUI PENINGKATAN KERJASAMA DUNIA INDUSTRI” Oleh: DR. Handito Joewono Ketua.
Pengantar HKI.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UNDIP TAHUN 2014 dan Usulan Kegiatan 2015
Universitas Gadjah Mada
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Is Fatimah. 28/03/ Sudahkan memahami SKEMA PENDANAAN (RD, RT, KP, DF) Insentif SINas ?
Tata cara Penanaman Modal
Sosialisasi Perguruan Tinggi SMA Negeri 6 Kota Bogor
Panduan PENELITIAN PRIORITAS NASIONAL DALAM RANGKA PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA 2011 – 2025 (penPRInas mp3ei ) Direktorat.
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Teknologi Informasi dan Komunikasi
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Empowering Indonesian people through great information of IP, any time and any place Said Nafik
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) UNIVERSITAS DIPONEGORO
Universitas Udayana.
Prof. Dr. Imam Ghozali, M.Com Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
MAFTUCHAH -SENTRA HKI UMM Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang – 65144
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
Hak Kekayaan Intelektual Dalam Bidang Sosial, Budaya dan Seni
RAPAT : RENCANA KEGIATAN PENELITIAN & PENGABDIAN MASYARAKAT 2017
Rakornas MAjlis Dikti-Litbang PP Muhammadiyah
MAFTUCHAH - Fauzan -Sofyan Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang – 65144
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
Program Insentif Paten
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Hak Kekayaan Intelektual
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Copyrights© budiagusriswandi
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Ns.Mei Eka W S.Kep. TOPIK PEMBAHASAN  HKI dan Kategori-nya  Alur Proses Permohonan HKI melalui DKIB UI  Komersialisasi HKI.
Pembentukan Sentra HKI Kota Prabumulih Rapat Pembahasan Rencana Kerja Kegiatan Tim Sentra HKI Kota Prabumulih Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan.
SENTRA KI DALAM UU PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO. 18 TAHUN 2002
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI (PT) Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta & Anggota Arbitrase dan Mediasi HKI (BAM HKI) Jakarta Jl. Lawu No. 1 Kotabaru – Yogyakarta Tlp. 0274-545658 - Hp. 081-79403620 Email:budifhuii@yahoo.com -Website:pusathki.uii.ac.id

Pengertian Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual adalah Hasil dari Kegiatan Intelektual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi. (Software) (Buku) (Sedotan Air Minum) (Desain Radio Kayu)

Pembagian Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual yang bersifat Individual Jelas penciptanya; Bersifat kontemporer. Kekayaan Intelektual yang bersifat Komunal Penciptanya turun temurun dan bisa jadi tidak diketahui; Bersifat tradisional

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual disingkat HKI berasal dari kata “Intellectual Property Rights.” HKI adalah hak hukum yang diberikan pada suatu hasil kreasi intelektual manusia. HKI bukan Hak Hukum untuk Ide/Gagasan

Pembagian HKI Pembagian HKI Hak atas Merek Hak Cipta Hak atas Desain Industri Perlindungan Varitas Tanaman Indikasi Geografis Hak atas Rahasia Dagang Hak atas Merek Hak Cipta Paten

Hak Cipta Merek Desain Industri Paten Rahasia Dagang Substantif Seni, Sastra dan IP Fiksasi Orisinalitas Kreatifvitas Tidak merpk objek yg tdk ada hak ciptanya Sesuai dg Pengertian UU Merek Iktikad Baik Tidak sama dg yg sdh terdaftar Tidak berttgan dg UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan Tidak menyebut nama produk Tidak menjadi milik umum Baru Tidak berttgan dengan UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan Langkah inventif Dapat diterapkan dalam kegiatan industri Tidak merupakan invensi yang tdk dipatenkan (Pasal 7) Informasi bisnis/teknologi Tidak diketahui oleh umum Bernilai ekonomi Dijaga kerahasiaannya Adminstratif F.C. KTP pemohon yg masih berlaku F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir Surat pernyataan Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) Mengisi formulir Membayar biaya Contoh ciptaan Contoh merek 30 lbr full color Desain drafting Dokumen paten/spesifikasi paten - Prosedural 9 bulan 14 bulan 24 bulan paten sederhana, 36 bulan paten biasa

Persandingan KI dan HKI Invensi di bidang teknologi (alat, metode) Karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan Rancangan produk yang punya nilai estetika Tanda Dagang/Jasa Informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia Paten atau paten sederhana (UU No. 14 Tahun 2001) Hak cipta dan hak terkait (UU No. 19 Tahun 2002) Hak atas desain industri (UU No. 31 Tahun 2000) Hak atas Merek (UU No. 15 Tahun 2001) Hak atas Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)

Conceptualization of an Idea (dicsission to innovate) Trade Secret, patent information, patent, copyrights, utility model Research and Development (Innovation Intensity) Trade secret, patent information, patent, utility model, industrial design, copyrights, trademarks Product Desining and Prototype Patent, utility model, patent information, industrial design, trade secret. Product output (Innovation output) Patent, utility model, trademarks, copyrights, trade secret, industrial design. Product Commercialization Patent, utility model, trademarks, industrial design, trade secrets.

Sentra-Sentra KI/HKI Pemerintah Perusahaan Swasta, BUMN. BUMD Koperasi UKMK Perguruan Tinggi Perseorangan KI/HKI sebagai aset perlu dilakukan pengelolaan, termasuk di lingkungan PT

Alasan Pengelolaan KI/HKI di PT Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dan kerangka kerja dan kinerja perguruan tinggi. Ex; Standar Akreditasi. Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam kerangka peningkatan kualitas riset dan daya saing dalam hal caturdharma perguruan tinggi. Ex; dokumen riset yang dapat diimplementasikan ke dalam industri (kasus formula kiranti). Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka pemenuhan strategi KI/HKI di Perguruan Tinggi. Ex; proses pengurusan HKI yang lebih sederhana, cepat dan efektif.

Alasan Pengelolaan KI/HKI Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka pengembangan sistem informasi/dokumentasi yang berkaitan dengan aktivitas riset dan pengembangan di perguruan tinggi. Ex. Database riset. Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka memberikan pelayanan promosi dan komersialisasi atas aset-aset perguruan tinggi dari hasil kegiatan riset dan pengembangan. Ex: penciptaan enterpreneur baru.

Alasan Pengelolaan KI/HKI Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka peningkatan income generate/fund raising perguruan tinggi. Ex: pembagian royalti Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka melakukan advokasi dan mediasi atas pelanggaran HKI yang dimiliki oleh perguruan tinggi. Ex: pemenuhan hak-hak kreator & inventor.

Sistem, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan KI/HKI di Perguruan Tinggi (PT)

Tiga Aspek dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan HKI di PT? Kebijakan pengelolaan KI/HKI Tersedianya berbagai kebijakan internal yang mendukung pengelolaan KI/HKI. Ex: ada peraturan universitas tentang pengelolaan KI/HKI Kelembagaan KI/HKI Tersedianya kelembagaan yang kuat dengan didukung SDM yang kompeten dan profesional, serta anggaran yang memadai. Ex; terbentuknya sentra HKI di lingkungan Universitas Budaya KI/HKI Terbiasanya masyarakat kampus melakukan pengelolaan KI/HKI melalui sistem yang tersedia. Ex. Proses pendokumentasian dan pendaftaran berjalan dengan efektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN ROYALTI DI BEBERAPA LEMBAGA (INA) Persentase (%) Pembagian Royalti Dasar Kebijakan Lembaga Induk Unit Kerja Inventor UI 25 50 Keputusan Rektor UI No. 1571/SK/R/UI/2009 IPB 30 40 SK Rektor IPB BPPT SK KA BPPT 281/Kp/KA/XI/2002 Kementan 20-40 25-50 10-35 Permentan 53/2006 Lisensi Non Lisensi 35-50 10-30   BATAN 60 SK Kepala BATAN No. 414/KA/IX/1999 LIPI SK Kepala LIPI sd 200 jt 200-500 jt 35 lebih dr 500 jt 20 UNPAD 15 70 www.unpad.aci.id/archives/9103

Dasar Hukum Pembentukan Sentra HKI di PT Pasal 13 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Perguruan tinggi dan lembaga litbang diwajibkan untuk mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual. Pasal 13 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahkan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

Dasar Hukum Pembentukan Sentra HKI di PT Pasal 13 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Setiap kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, perrekayasaan dan inovasi yang dibiayai pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh perguruan tinggi, lembaga litbang dan badan usaha yang melaksanakannya.

STATUS KELEMBAGAAN SENTRA HKI TAHUN 2010 TAHUN 2011 No STATUS KELEMBAGAAN Adhoc Organik 1 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Universitas Nurtanio Universitas Islam Nusantara 2 Balitbangda Provinsi Jambi Bappeda Provinsi DIY Universitas Narotama Unissula Semarang 3 Disperindagkop Bali Bappeda Provinsi DKI Jakarta Universitas Islam Indonesia Universitas Medan Area 4 Institut Pertanian Bogor (IPB) Politeknik Manufaktur Negeri Bandung Universitas Kristen Petra 5 ITS Surabaya Politeknik Negeri Jakarta Universitas Muhammadiyah Jakarta 6 Kementerian Pertanian Universitas Airlangga Universitas Trisakti 7 Pusat Inovasi LIPI Universitas Negeri Jakarta Institut Teknologi Nasional Bandung 8 Pusat Litbang Sumber Daya Air, Bandung Universitas Negeri Semarang Universitas Tarumanegara 9 Politeknik Negeri Banjarmasin Universitas Syiah Kuala Universitas 17 Agustus 1945 Semarang 10 Politeknik Negeri Semarang Universitas Tadulako Politeknik Telkom 11 Universitas Nusa Cendana   12 Universitas Negeri Medan (UNIMED) Institut Teknologi Telkom 13 UNS Universitas Muhammadiyah Surakarta 14 Universitas Negeri Surabaya 1 4 Universitas Muhammadiyah Malang 1 5 Universitas Hasanuddin 15 Universitas Islam Riau 16 Universitas Indonesia 17 Universitas Jember 18 Universitas Lampung 19 Universitas Padjadjaran 20 Universitas Sumatera Utara Medan (USU) 21 Universitas Udayana, Bali Catatan: Sentra-sentra HKI yang bersifat organik cenderung memiliki arah dan aktivitas yang lebih konkrit dibanding dengan Sentra HKI yang bersifat adhoc.

RESPONDEN TAHUN 2011 BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSINYA SOSIALISASI SOSIALISASI – PENDAFTARAN SOSIALISASI – PENDAFTARAN – KOMERSIALISASI Tidak Mengisi 1 Universitas Muhammadiyah Pontianak 21 Universitas Katolik Soegijapranata Universitas Nurtanio Universitas Eka Sakti (UNES) STMIK Pontianak 2 Universitas Panca Bhakti 22 Sekolah Tinggi Teknik Harapan Medan (STTH Medan) Universitas Islam Bandung Uninus Polteq Entrepreneur Center (PEC) 3 STISIPOL Imam Bonjol Padang 23 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Universitas Pelita Harapan (UPH) Politeknik Telkom Universitas Islam Makassar (UIM) 4 Universitas PGRI NTT 24 Universitas Paramadina Universitas Kristen Petra Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Politeknik Caltex Riau 5 Universitas Bung Karno 25 Universitas Lancang Kuning Universitas Djuanda Bogor (UNIDA) Universitas Muhammadiyah Malang UNIS Tangerang 6 Politeknik Manufaktur Astra 26 Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Institut Teknologi Harapan Bangsa (ITHB) Universitas Muhammadiyah Jakarta 7 Universitas Indo Global Mandiri 27 Sekolah Tinggi Teknik PLN Universitas Trisakti Universitas Islam Kalimantan 8 Universitas Hindu Indonesia Denpasar 28 Institut Teknologi Indonesia Institut Teknologi Nasional Bandung Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Yogyakarta 9 Universitas Simalungun Pematang Siantar, Sumut 29 STIFA Makassar Universitas Tarumanagara Universitas Langlangbuana 10 Universitas Muara Bungo Jambi 30 Institut Teknologi Nasional Malang Universitas Narotama 11 Universitas Setya Budi Surakarta 31 Universitas Palangkaraya Institut Teknologi Telkom 12 STIKOM Dinamika Bangsa 32 Universitas Budi Luhur Universitas Islam Indonesia 13 Unika Widya Karya 33 STITEK Bontang 14 Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang 34 UKAW Kupang 15 Universitas Medan Area 35 Universitas Katolik Widya Mandira 16 Universitas Komputer Indonesia 36 Universitas Al Azhar Indonesia 17 Universitas Janabadra 37 Universitas Muhammadiyah Surakarta 18 Universitas Muhammadiyah Kendari 38 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) 19 Universitas Hang Tuah 39 Universitas Sarjana Wiyata Taman Siswa 20 Universitas Widyatama 40 Universitas Islam Riau

SEGI FINANSIAL SENTRA HKI Tahun 2010 Tahun 2011

Kebijakan Pengelolaan HKI di PT Edukasi; Pendokumentasian dan Perlindungan; Promosi dan Komersialisasi; Advokasi dan Mediasi; Kelembagaan KI/HKI

Kebijakan Edukasi KI/HKI Sentra HKI U I I Pengajaran Penelitian Pengabdian FTSP Kedokteran Farmasi & MIPA Teknik Lingk. Teknik Mesin dst Dasar Institusional Individu dst KKN Institusi Perseorangan S I V I T A S A K A D E M I U I I

Pemohon/Peneliti/Dosen Kebijakan Fasilitasi Pengurusan HKI, Pendokumentasian KI/HKI Mediasi & Advokasi KI/HKI M A S Y R K T & I N D U Ditjen HKI Sentra HKI Pemberian kuasa Pemberian kuasa Pemohon/Peneliti/Dosen Dokumentasi

Kebijakan Pendokumentasian KI/HKI

Kebijakan Pendokumentasian KI/HKI

Kebijakan Perlindungan KI/HKI Metode Perlindungan KI Metode Perlindungan Informal Metode Perlindungan Formal (HKI) Kontrak Rahasia Publikasi Pembatasan Akses Pengetahuan Dokumentasi Sharing informasi yang efektif Metode Perlindungan “teknik” Paten Hak Merek Hak Desain Industri Hak DTLST Hak Rahasia Dagang Hak Cipta Kerahasiaan Non-Disclosure

Apakah KI Anda Merupakan Hal yang Baru Tidak Ya Apakah KI itu dikategorikan sbg Produk yg dpt dilindungi HKI Tidak Ya Dokumentasikan (Informal/Kontrak) Apakah KI Tsb Mrpk Produk Yg Dpt Dikomersialisasikan Tidak Ya Pilih Perlindungan HKI Yang Sesuai dengan KI Anda Tidak Ya Daftarkan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Sertifikat HKI

Kebijakan Promosi KI/HKI Y N P E R A J K N P E R I Z N A Produksi Licensing Sentra HKI CIVITAS AKADEMI UII Pengalihan Hak Franchsing Joint Venture

Taktik dan Strategi HKI Taktik Lisensi Taktik Litigasi Taktik Permohonan HKI Pro-aktif: Kebijakan Edukasi Kebijakan dokumentasi & Perlindungan promosi advokasi Re-aktif: Kebijakan Litigasi Taktik Pengelolaan Informasi HKI Taktik Insentif Permohonan HKI Taktik Promosi Kesadaran HKI Kebijakan Internal Pengelolaan HKI Kebijakan Struktur Pengelolaan HKI Kebijakan Sumber Daya Pengelolaan HKI Eksternal Internal Taktik HKI Strategi HKI

Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Inventor Penemu Formula “Produk Kiranti” adalah Prof. Sodiki dari Universitas Padjadjaran. Ia mendapatkan royalti dari perusahaan yang memproduksi temuannya Rp. 100,-/botol dan setiap bulan kurang lebih ia mendapatkan royalti sebesar Rp. 100.000.000,- Prof Sodiki juga dapat meningkatkan gengsi sosialnya sebagai tenaga pengajar sekaligus guru besar di Universitas Padjadjaran.

Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi PT Peningkatan kualitas pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Menciptakan keunggulan dan daya saing dengan perguruan tinggi lainnya; Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sivitas akademika dalam bidang keilmuan yang didalami selama ini; Menjadi nilai tambah bagi peningkatan manfaat ekonomi dari kegiatan pengelolaan KI/HKI.

Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Industri Peranan HKI bagi industri sangat jelas yaitu mendorong industri untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif. Peranan HKI bagi industri dapat menciptakan daya saing dengan produk-produk sejenis lainnya. Peranan HKI bagi industri dapat menciptakan iklim kondusif dan persaingan usaha yang sehat. Menciptakan Wirausahawan-wirausahawan muda di diaerah

Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Masyarakat Membantu menyediakan lapangan kerja; Membantu meningkatkan pendapatan masyarakat; Membantu terjadinya alih teknologi kepada masyarakat; Membantu menggerakkan sektor riil secara nyata dan berkelanjutan.

Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Pemerintah Peningkatan devisa dan pendapatan pemerintah (baca: pusat maupun daerah); Dapat dijadikan sebagai alat pembangunan masyarakat baik tingkat nasional dan daerah. Meningkatkan investasi di daerah

Peran Pusat HKI FH UII Eksternal Internal DIY Jawa Tengah Jawa Barat Jakarta Bali (sedang dalam proses) Internal KAUNI DPPM

Peran yang Dilakukan Pusat HKI FH UII Edukasi Konsultasi Sosialisasi Pelatihan Bimbingan Teknis Workshop/FGD Forum Sentra HKI Pelayanan KI/HKI Dokumentasi Pengurusan Pendaftaran HKI

Data Pengurusan HKI di Pusat HKI FH UII No H.Cipta Merek Paten Rhs Dag. Desain. Industri IG Jml 2010 3 12 - 15 2011 1 5 8 2012 20 2 27 2013 18 23 Total 9 55 73 Kasus Sengketa HKI yang telah ditangani, yakni; kasus ayam ungkep, kasus buku genekologi, kasus waroeng steak and shake. Saksi ahli; kasus alat penyedot bahan tambang di jakarta, kasus buku jaritmatika di Jogja.

Peran…(1) Kerjasama Pemerintah Kementerian Riset dan Teknologi Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Pertanian RI Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Jakarta Pemda DIY Pemda Kulon Progo Pemda Sleman Pemda Bantul Pemda Gunung Kidul Deskranasda Sleman Pemda Pemalang

Peran…(2) Pendampingan Pelaku Usaha/Komunitas Enterpreneur Law Club CV. Herbatama CV. Sejahtera Bersama CV. Dalem Mulai Mandiri PT Teknindo PT. Bias Promosindo PT. Mustika Alam Sejahtera PT. Delapan Benua Khatulistiwa PT. Klasik Indonesia Jakarta PT Karya Bakti Sejahtera Waroeng Steak & Shake Asmindo Apikri Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman Jogja Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gula Kelapa Jogja Cirebon Creative Community

Daftar Pustaka Niracharapa Tongdhamachart, Creative Economy, Software Industry Promotion Agency Ministry of ICT, 17 December 2009; Agung Damarsasongko Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Cipta pada Program Komputer, Makalah disampaikan pada Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual 2010 Direktorat Kemitraan & Inkubator Bisnis Universitas Indonesia Rabu , 10 Februari 2010 Samuel Henry, Potensi Jejaring Kreatif Multimedia Yogjakarta, Bersinergi Melalui JogjaIT , Workshop Penguatan Jejaring Klinik HaKI, Kerjasama Disperindagkop, UKM Provinsi DIY dan BBPT 2 Desember 2009 Guriqbal Singh Jaiya, The Importance of Intellectual Property (IP) for Enhancing the Competitiveness of Small and Medium‑Sized Enterprises (SMEs), www.wipo.int/sme P. Togi Edward S, Peran Hki Dalam Sistem Inovasi Nasional Di Bidang Iptek Untuk Pembangunan Daerah, 2011 Gambar-Gambar Diambil dari search engine www.google.com Kemenristek, PENGEMBANGAN TECHNOLOGY LICENSING ORGANIZATION (TLO): SUATU PROSES PEMBELAJARAN . 2012.

Terima kasih