PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS SATKER BLU Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta, 3-5 Juli 2013
AGENDA I. PENDAHULUAN II. PERSYARATAN PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU III. MEKANISME PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU IV. PENCABUTAN STATUS SATKER BLU
I PENDAHULUAN …[1] BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 PP No. 23/2005) TUJUAN BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui: Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas Penerapan praktek bisnis yang sehat. (Pasal 2 PP No. 23/2005)
I PENDAHULUAN …[2] KARAKTERISTIK SATKER BLU Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik Tidak mengutamakan mencari keuntungan (laba) Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk Pendapatan BLU dapat digunakan langsung Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS Bukan sebagai subyek pajak
II PERSYARATAN PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU 1. PERSYARATAN SUBSTANTIF Terpenuhi apabila Satker memberikan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai dengan TUSI. 2. PERSYARATAN TEKNIS Kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan. Kinerja keuangan Satker adalah sehat. 3. PERSYARATAN ADMINISTRATIF Surat Pernyataan Meningkatkan Kinerja Pola Tata Kelola Rencana Strategis Bisnis Standar Pelayanan Minimal Laporan Keuangan Pokok SP Bersedia Diaudit/ Laporan Audit Terakhir
PERSYARATAN SUBSTANTIF II PERSYARATAN PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU PERSYARATAN SUBSTANTIF TERPENUHI, JIKA SATKER menyelenggarakan pelayanan umum yang bersifat operasional; sebagian besar atau seluruhnya dijual kepada masyarakat; menghasilkan pendapatan 1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum Pelayanan umum di bidang kesehatan, pendidikan, riset/ penelitian, perbenihan/ pembibitan, telekomunikasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengujian Pelayanan Umum 2. Pengelola wilayah/kawasan tertentu Otorita dan KAPET 3. Pengelolaan dana khusus Dana investasi, dana bergulir, & pengelolaan dana abadi Pendidikan PELAYANAN UMUM TIDAK DAPAT MENERAPKAN PPK BLU Penyediaan jasa pelayanan umum yang hanya dapat dilaksanakan oleh dan merupakan tanggung jawab Pemerintah, antara lain layanan peradilan dan kejaksaan, layanan pertahanan, dan layanan keamanan/kepolisian; dan Pelayanan administratif, antara lain pemberian dokumen Surat Ijin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, paspor, Kartu Tanda Penduduk, surat nikah/rujuk, akta kelahiran, kartu identitas lainnya, sertifikat tanah dan pemberian hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan, izin pendirian perusahaan, ijin usaha dan semua dokumen yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya.
II PERSYARATAN PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU PERSYARATAN TEKNIS BLU Penyedia Barang/Jasa PNBP TA terakhir ≤ Rp15Miliar Memenuhi threshold Jumlah Nominal PNBP TA Terakhir; Jumlah Nominal Aset Tetap TA Terakhir; Rasio antara Jumlah Nominal PNBP terhadap Biaya operasional pada TA Terakhir; dan Rasio antara Jumlah Belanja SDM terhadap Jumlah Biaya Operasional pada TA Terakhir. KRITERIA BLU Pengelola Dana Khusus Dana Khusus Yang Akan Dikelola ≤ Rp800Miliar ; PNBP per Tahun ≤ Rp30Miliar; kontinuitas layanan BLU Pengelola Kawasan Aset Yang Akan Dikelola ≤ Rp2Triliun; PNBP per Tahun ≤ Rp70Miliar;
PERSYARATAN ADMINISTRASI II PERSYARATAN PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU PERSYARATAN ADMINISTRASI PERNYATAAN KESANGGUPAN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA Dibuat oleh pemimpin Satker dan disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga POLA TATA KELOLA : Kelembagaan, pejabat pengelola, dan Kepegawaian. RENCANA STRATEGIS BISNIS: visi, misi, program strategis 5 Tahun ke depan, dan capaian kinerja yang terukur untuk 2 tahun sebelumnya. LAPORAN KEUANGAN POKOK: LRA, Neraca, CaLK. STANDAR PELAYANAN MINIMAL: Ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker BLU yang ditetapkan oleh K/L. LAPORAN AUDIT TERAKHIR DAN/ATAU PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK DIAUDIT SECARA INDEPENDEN Laporan audit terakhir merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum diusulkan menjadi Satker BLU Pernyataan bersedia untuk diaudit dibuat oleh Satker yang telah/belum diaudit secara independen
III MEKANISME PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU 1. PENGAJUAN USULAN K/L mengusulkan Satker yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif kepada Menteri Keuangan, dengan dilampiri: hasil penilaian mengenai pemenuhan persyaratan substantif, teknis, dan administratif. keputusan menteri/pimpinan lembaga mengenai tugas dan fungsi satker. dokumen persyaratan administratif. 2. PENILAIAN USULAN DJPBN: Pengujian Pemenuhan Persyaratan Substantif Pengujian Pemenuhan Persyaratan Teknis Pengujian Pemenuhan Persyaratan Administratif TIM PENILAI: Penilaian Persyaratan Administratif 3. PENETAPAN USULAN penetapan sebagai Satker BLU Penuh, , atau penetapan sebagai Satker BLU Bertahap
ALUR PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU III. ALUR PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU DJPBN (Dit. PPK BLU) Satker K/L Tim Penilai Menkeu Melakukan penilaian pemenuhan persy. BLU & menyampaikan usulan ke Menkeu 2A Dok. Persy. Administratif Hasil Penilaian persy. Dok. Tusi Menyampaikan Usulan Penetapan BLU kepada K/L 2B PENGUJIAN PEMENUHAN PERSY. SUBSTANTIF TIDAK Usulan + Lampiran 1 Disposisi ke DJPBN untuk dilakukan penilaian YA PENGUJIAN PEMENUHAN PERSY. TEKNIS 3A TIDAK 6 YA BLU Penuh Persy. Subst, teknis, & Adm terpenuhi memuaskan BLU Bertahap Persy. Subst & teknis terpenuhi , tp Adm tidak memuaskan PENGUJIAN PEMENUHAN PERSY. ADMINISTRATIF PENOLAKAN USULAN 3B TIDAK YA 5 4 PENILAIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI HASIL PENGUJIAN 7 KEPUTUSAN MENKEU KMK Penetapan
PENCABUTAN STATUS SATKER BLU OLEH MENTERI KEUANGAN IV PENCABUTAN STATUS SATKER BLU PENCABUTAN STATUS SATKER BLU OLEH MENTERI KEUANGAN BERDASARKAN HASIL MONEV SERTA PENILAIAN KINERJA SATKER BLU TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SUBSTANTIF pelayanan umum yang diberikan tidak memenuhi ketentuan Persyaratan Substantif BLU TEKNIS memiliki kinerja RENDAH ADMINISTRATIFtidak mencapai target sesuai dengan rencana pencapaian kinerja yang tercantum dalam dokumen persyaratan administratif. BERDASARKAN USULAN DARI MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA. BERAKHIRNYA STATUS BLU BERTAHAP Pencabutan status Satker BLU Bertahap yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak mengajukan usulan peningkatan status Satker BLU
SURAT PERINGATAN & SANKSI IV PENCABUTAN STATUS SATKER BLU (BERDASARKAN HASIL MONEV DAN PENILAIAN KINERJA) DJPBN (Dit. PPK BLU) BLU K/L TIM PENILAI MENTERI KEUANGAN MONEV & MELAKUKAN PENILAIAN KINERJA USULAN PENCABUTAN 1 3 PENILAIAN SURAT PERINGATAN & SANKSI 2 KEPUTUSAN 4 REKOMENDASI KMK PENCABUTAN 5
IV PENCABUTAN STATUS SATKER BLU (BERDASARKAN USULAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA) MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA DJPBN (DIT. PPK BLU) MENTERI KEUANGAN BLU TIM PENILAI MENGUSULKAN PENCABUTAN USULAN PENCABUTAN 1 DISPOSISI KE DJPBN UNTUK DILAKUKAN PENILAIAN MENGUNDANG TIM PENILAI 2A 2B 3 USULAN PENCABUTAN PENILAIAN REKOMENDASI TIM PENILAI 4 KMK PENCABUTAN KEPUTUSAN MENKEU 5
IV PENCABUTAN STATUS SATKER BLU (BERAKHIRNYA STATUS BLU BERTAHAP ) DJPBN (Dit. PPK BLU) Menteri Keuangan BLU BERTAHAP K/L Tim Penilai USULAN PENCABUTAN 1 MENGUSULKAN PENCABUTAN STATUS BLU YANG TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA DAN TIDAK MENGAJUKAN USULAN PENINGKATAN STATUS SATKER 2 Keputusan Menkeu KMK PENCABUTAN 3
Terima kasih
3. Nilai untuk aspek “RSDM” PERHITUNGAN PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS BLU PENYEDIAAN BARANG/JASA No Aspek Bobot 1 Jumlah Nominal PNBP Pada Tahun Anggaran Terakhir (P) 40 2 Rasio Antara Jumlah Nominal PNBP Terhadap Biaya Operasional (PNBP & RM, tidak termasuk belanja modal) pada TA Terakhir (RP) 20 3 Rasio Antara Jumlah Belanja Sumber Daya Manusia (PNBP & RM, termasuk biaya Pengembangan SDM) Terhadap Jumlah Biaya Operasional Pada Tahun Anggaran Terakhir (RSDM) 4 Jumlah Nominal Aset Tetap Pada Tahun Anggaran Terakhir (A) 1. Nilai untuk aspek “P” No Aspek Nilai 1. P ≥ Rp400 M 4 2. Rp100 M ≤ P < Rp400 M 3 3. Rp30 M ≤ P < Rp100 M 2 4. Rp15 M ≤ P < Rp30 M 1 2. Nilai untuk aspek “RP” No. Aspek Nilai 1. RP ≥ 60 % 4 2. 40 % ≤ RP < 60 % 3 3. 30 % ≤ RP < 40 % 2 4. 20 % ≤ RP < 30 % 1 5. RP < 20 % 3. Nilai untuk aspek “RSDM” No. Aspek Nilai 1. RSDM ≥ 60 % 2. 50 % ≤ RSDM < 60 % 1 3. 40 % ≤ RSDM < 50 % 2 4. 30 % ≤ RSDM < 40 % 3 5. RSDM < 30 % 4 4. Nilai untuk aspek “A” No. Aspek Nilai 1. A ≥ 1 Triliun 4 2. 500 M ≤ A < 1 T 3 3. 200 M ≤ A < 500 M 2 4. 75 M ≤ A < 200 M 1 5. A < 75 M RUMUS [(Nilai P x 40) + (Nilai RP x 20) + (Nilai RSDM x 20) + (Nilai A x 20)] NILAI TOTAL PREDIKAT 300 - 400 A (Amat Baik) 200 - 299 B (Baik) 140 – 199 C (Cukup) 0 – 139 K (Kurang) Satker dinyatakan memenuhi kriteria penilaian threshold jika memperoleh nilai total paling kurang 140 atau predikat C (cukup).
SIMULASI PERHITUNGAN PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS BLU PENYEDIAAN BARANG/JASA CONTOH Tahun 2013 3 Satker mengajukan usulan menjadi Satker BLU. Data keuangan TA 2012 satker tersebut adalah a.l. : (dalam Miliar Rupiah) URAIAN RS A PTN B RS C PNBP 14 32 26 Total Aset 100 180 160 Belanja Pegawai (RM) 10 25 20 Belanja Pegawai (PNBP) 15 30 Belanja Pengembangan SDM 12 5 Belanja Barang (RM) Belanja Barang (PNBP) Belanja Modal
Total Belanja Operasional 115 85 rasio RP 28% 31% Rasio RSDM 61% 41% SIMULASI PERHITUNGAN PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS BLU PENYEDIAAN BARANG/JASA PEMBAHASAN (dalam Miliar Rupiah) URAIAN RS A PTN B RS C PNBP 14 32 26 Total Belanja SDM - 70 35 Total Belanja Operasional 115 85 rasio RP 28% 31% Rasio RSDM 61% 41% Total Aset 180 160 Satker RS A dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis, karena tidak memenuhi jumlah nominal PNBP pada tahun anggaran terakhir yaitu paling kurang sebesar Rp15Milyar.
SIMULASI PERHITUNGAN PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS BLU PENYEDIAAN BARANG/JASA PEMBAHASAN PTN B Uraian PNBP≥15M PNBP<15M Hasil Pengujian Jumlah PNBP - Memenuhi Kriteria Bobot Nilai Total P 40 2 80 RP 20 1 RSDM A Skor Penilaian 120 Tidak Memenuhi HASIL AKHIR PENGUJIAN Satker PTN B dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis, karena tidak memenuhi nilai total perhitungan kriteria (minimal skor 140), walaupun jumlah jumlah nominal PNBP pada tahun anggaran terakhir lebih dari Rp15Milyar.
SIMULASI PERHITUNGAN PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS BLU PENYEDIAAN BARANG/JASA PEMBAHASAN RS C Uraian PNBP≥15M PNBP<15M Hasil Pengujian Jumlah PNBP - Memenuhi Kriteria Bobot Nilai Total P 40 1 RP 20 2 RSDM A Skor Penilaian 140 HASIL AKHIR PENGUJIAN Satker RS C dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, karena memenuhi nilai total perhitungan kriteria (minimal skor 140).