PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS SATKER BLU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
Advertisements

4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
BADAN LAYANAN UMUM Bandung, 1 Agustus 2011
PENYUSUNAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
Pengelolaan Keuangan BLU
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
BIDANG ADMINISTRASI UMUM
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
Direktorat PNBP dan BLU
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Department of Business Adminstration Brawijaya University
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB)
Persyaratan Substantif, Teknis,
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
Badan layanan umum daerah dana bergulir (BLUD – DB)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Transcript presentasi:

PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS SATKER BLU Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta, 3-5 Juli 2013

AGENDA I. PENDAHULUAN II. PERSYARATAN PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU III. MEKANISME PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU IV. PENCABUTAN STATUS SATKER BLU

I PENDAHULUAN …[1] BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 PP No. 23/2005) TUJUAN BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui: Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas Penerapan praktek bisnis yang sehat. (Pasal 2 PP No. 23/2005)

I PENDAHULUAN …[2] KARAKTERISTIK SATKER BLU Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan) Menghasilkan barang/jasa yang seluruhnya/sebagian dijual kepada publik Tidak mengutamakan mencari keuntungan (laba) Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi Rencana kerja/anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk Pendapatan BLU dapat digunakan langsung Pegawai dapat terdiri dari PNS dan Profesional Non-PNS Bukan sebagai subyek pajak

II PERSYARATAN PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU 1. PERSYARATAN SUBSTANTIF Terpenuhi apabila Satker memberikan pelayanan umum kepada masyarakat sesuai dengan TUSI. 2. PERSYARATAN TEKNIS Kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan. Kinerja keuangan Satker adalah sehat. 3. PERSYARATAN ADMINISTRATIF Surat Pernyataan Meningkatkan Kinerja Pola Tata Kelola Rencana Strategis Bisnis Standar Pelayanan Minimal Laporan Keuangan Pokok SP Bersedia Diaudit/ Laporan Audit Terakhir

PERSYARATAN SUBSTANTIF II PERSYARATAN PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU PERSYARATAN SUBSTANTIF TERPENUHI, JIKA SATKER menyelenggarakan pelayanan umum yang bersifat operasional; sebagian besar atau seluruhnya dijual kepada masyarakat; menghasilkan pendapatan 1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum Pelayanan umum di bidang kesehatan, pendidikan, riset/ penelitian, perbenihan/ pembibitan, telekomunikasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengujian Pelayanan Umum 2. Pengelola wilayah/kawasan tertentu Otorita dan KAPET 3. Pengelolaan dana khusus Dana investasi, dana bergulir, & pengelolaan dana abadi Pendidikan PELAYANAN UMUM TIDAK DAPAT MENERAPKAN PPK BLU Penyediaan jasa pelayanan umum yang hanya dapat dilaksanakan oleh dan merupakan tanggung jawab Pemerintah, antara lain layanan peradilan dan kejaksaan, layanan pertahanan, dan layanan keamanan/kepolisian; dan Pelayanan administratif, antara lain pemberian dokumen Surat Ijin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, paspor, Kartu Tanda Penduduk, surat nikah/rujuk, akta kelahiran, kartu identitas lainnya, sertifikat tanah dan pemberian hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan, izin pendirian perusahaan, ijin usaha dan semua dokumen yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya.

II PERSYARATAN PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU PERSYARATAN TEKNIS BLU Penyedia Barang/Jasa PNBP TA terakhir ≤ Rp15Miliar Memenuhi threshold Jumlah Nominal PNBP TA Terakhir; Jumlah Nominal Aset Tetap TA Terakhir; Rasio antara Jumlah Nominal PNBP terhadap Biaya operasional pada TA Terakhir; dan Rasio antara Jumlah Belanja SDM terhadap Jumlah Biaya Operasional pada TA Terakhir. KRITERIA BLU Pengelola Dana Khusus Dana Khusus Yang Akan Dikelola ≤ Rp800Miliar ; PNBP per Tahun ≤ Rp30Miliar; kontinuitas layanan BLU Pengelola Kawasan Aset Yang Akan Dikelola ≤ Rp2Triliun; PNBP per Tahun ≤ Rp70Miliar;

PERSYARATAN ADMINISTRASI II PERSYARATAN PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU PERSYARATAN ADMINISTRASI PERNYATAAN KESANGGUPAN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA Dibuat oleh pemimpin Satker dan disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga POLA TATA KELOLA : Kelembagaan, pejabat pengelola, dan Kepegawaian. RENCANA STRATEGIS BISNIS: visi, misi, program strategis 5 Tahun ke depan, dan capaian kinerja yang terukur untuk 2 tahun sebelumnya. LAPORAN KEUANGAN POKOK: LRA, Neraca, CaLK. STANDAR PELAYANAN MINIMAL: Ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker BLU yang ditetapkan oleh K/L. LAPORAN AUDIT TERAKHIR DAN/ATAU PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK DIAUDIT SECARA INDEPENDEN Laporan audit terakhir merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum diusulkan menjadi Satker BLU Pernyataan bersedia untuk diaudit dibuat oleh Satker yang telah/belum diaudit secara independen

III MEKANISME PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU 1. PENGAJUAN USULAN K/L mengusulkan Satker yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif kepada Menteri Keuangan, dengan dilampiri: hasil penilaian mengenai pemenuhan persyaratan substantif, teknis, dan administratif. keputusan menteri/pimpinan lembaga mengenai tugas dan fungsi satker. dokumen persyaratan administratif. 2. PENILAIAN USULAN DJPBN: Pengujian Pemenuhan Persyaratan Substantif Pengujian Pemenuhan Persyaratan Teknis Pengujian Pemenuhan Persyaratan Administratif TIM PENILAI: Penilaian Persyaratan Administratif 3. PENETAPAN USULAN penetapan sebagai Satker BLU Penuh, , atau penetapan sebagai Satker BLU Bertahap

ALUR PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU III. ALUR PENETAPAN SEBAGAI SATKER BLU DJPBN (Dit. PPK BLU) Satker K/L Tim Penilai Menkeu Melakukan penilaian pemenuhan persy. BLU & menyampaikan usulan ke Menkeu 2A Dok. Persy. Administratif Hasil Penilaian persy. Dok. Tusi Menyampaikan Usulan Penetapan BLU kepada K/L 2B PENGUJIAN PEMENUHAN PERSY. SUBSTANTIF TIDAK Usulan + Lampiran 1 Disposisi ke DJPBN untuk dilakukan penilaian YA PENGUJIAN PEMENUHAN PERSY. TEKNIS 3A TIDAK 6 YA BLU Penuh Persy. Subst, teknis, & Adm  terpenuhi memuaskan BLU Bertahap Persy. Subst & teknis terpenuhi , tp Adm  tidak memuaskan PENGUJIAN PEMENUHAN PERSY. ADMINISTRATIF PENOLAKAN USULAN 3B TIDAK YA 5 4 PENILAIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI HASIL PENGUJIAN 7 KEPUTUSAN MENKEU KMK Penetapan

PENCABUTAN STATUS SATKER BLU OLEH MENTERI KEUANGAN IV PENCABUTAN STATUS SATKER BLU PENCABUTAN STATUS SATKER BLU OLEH MENTERI KEUANGAN BERDASARKAN HASIL MONEV SERTA PENILAIAN KINERJA SATKER BLU TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SUBSTANTIF pelayanan umum yang diberikan tidak memenuhi ketentuan Persyaratan Substantif BLU TEKNIS  memiliki kinerja RENDAH ADMINISTRATIFtidak mencapai target sesuai dengan rencana pencapaian kinerja yang tercantum dalam dokumen persyaratan administratif. BERDASARKAN USULAN DARI MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA. BERAKHIRNYA STATUS BLU BERTAHAP Pencabutan status Satker BLU Bertahap yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak mengajukan usulan peningkatan status Satker BLU

SURAT PERINGATAN & SANKSI IV PENCABUTAN STATUS SATKER BLU (BERDASARKAN HASIL MONEV DAN PENILAIAN KINERJA) DJPBN (Dit. PPK BLU) BLU K/L TIM PENILAI MENTERI KEUANGAN MONEV & MELAKUKAN PENILAIAN KINERJA USULAN PENCABUTAN 1 3 PENILAIAN SURAT PERINGATAN & SANKSI 2 KEPUTUSAN 4 REKOMENDASI KMK PENCABUTAN 5

IV PENCABUTAN STATUS SATKER BLU (BERDASARKAN USULAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA) MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA DJPBN (DIT. PPK BLU) MENTERI KEUANGAN BLU TIM PENILAI MENGUSULKAN PENCABUTAN USULAN PENCABUTAN 1 DISPOSISI KE DJPBN UNTUK DILAKUKAN PENILAIAN MENGUNDANG TIM PENILAI 2A 2B 3 USULAN PENCABUTAN PENILAIAN REKOMENDASI TIM PENILAI 4 KMK PENCABUTAN KEPUTUSAN MENKEU 5

IV PENCABUTAN STATUS SATKER BLU (BERAKHIRNYA STATUS BLU BERTAHAP ) DJPBN (Dit. PPK BLU) Menteri Keuangan BLU BERTAHAP K/L Tim Penilai USULAN PENCABUTAN 1 MENGUSULKAN PENCABUTAN STATUS BLU YANG TELAH BERAKHIR MASA BERLAKUNYA DAN TIDAK MENGAJUKAN USULAN PENINGKATAN STATUS SATKER 2 Keputusan Menkeu KMK PENCABUTAN 3

Terima kasih

3. Nilai untuk aspek “RSDM” PERHITUNGAN PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS BLU PENYEDIAAN BARANG/JASA No Aspek Bobot 1 Jumlah Nominal PNBP Pada Tahun Anggaran Terakhir (P) 40 2 Rasio Antara Jumlah Nominal PNBP Terhadap Biaya Operasional (PNBP & RM, tidak termasuk belanja modal) pada TA Terakhir (RP) 20 3 Rasio Antara Jumlah Belanja Sumber Daya Manusia (PNBP & RM, termasuk biaya Pengembangan SDM) Terhadap Jumlah Biaya Operasional Pada Tahun Anggaran Terakhir (RSDM) 4 Jumlah Nominal Aset Tetap Pada Tahun Anggaran Terakhir (A) 1. Nilai untuk aspek “P” No Aspek Nilai 1. P ≥ Rp400 M 4 2. Rp100 M ≤ P < Rp400 M 3 3. Rp30 M ≤ P < Rp100 M 2 4. Rp15 M ≤ P < Rp30 M 1 2. Nilai untuk aspek “RP” No. Aspek Nilai 1. RP ≥ 60 % 4 2. 40 % ≤ RP < 60 % 3 3. 30 % ≤ RP < 40 % 2 4. 20 % ≤ RP < 30 % 1 5. RP < 20 % 3. Nilai untuk aspek “RSDM” No. Aspek Nilai 1. RSDM ≥ 60 % 2. 50 % ≤ RSDM < 60 % 1 3. 40 % ≤ RSDM < 50 % 2 4. 30 % ≤ RSDM < 40 % 3 5. RSDM < 30 % 4 4. Nilai untuk aspek “A” No. Aspek Nilai 1. A ≥ 1 Triliun 4 2. 500 M ≤ A < 1 T 3 3. 200 M ≤ A < 500 M 2 4. 75 M ≤ A < 200 M 1 5. A < 75 M RUMUS [(Nilai P x 40) + (Nilai RP x 20) + (Nilai RSDM x 20) + (Nilai A x 20)] NILAI TOTAL PREDIKAT 300 - 400 A (Amat Baik) 200 - 299 B (Baik) 140 – 199 C (Cukup) 0 – 139 K (Kurang) Satker dinyatakan memenuhi kriteria penilaian threshold jika memperoleh nilai total paling kurang 140 atau predikat C (cukup).

SIMULASI PERHITUNGAN PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS BLU PENYEDIAAN BARANG/JASA CONTOH Tahun 2013 3 Satker mengajukan usulan menjadi Satker BLU. Data keuangan TA 2012 satker tersebut adalah a.l. : (dalam Miliar Rupiah) URAIAN RS A PTN B RS C PNBP 14 32 26 Total Aset 100 180 160 Belanja Pegawai (RM) 10 25 20 Belanja Pegawai (PNBP) 15 30 Belanja Pengembangan SDM 12 5 Belanja Barang (RM) Belanja Barang (PNBP) Belanja Modal

Total Belanja Operasional 115 85 rasio RP 28% 31% Rasio RSDM 61% 41% SIMULASI PERHITUNGAN PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS BLU PENYEDIAAN BARANG/JASA PEMBAHASAN (dalam Miliar Rupiah) URAIAN RS A PTN B RS C PNBP 14 32 26 Total Belanja SDM - 70 35 Total Belanja Operasional 115 85 rasio RP 28% 31% Rasio RSDM 61% 41% Total Aset 180 160 Satker RS A dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis, karena tidak memenuhi jumlah nominal PNBP pada tahun anggaran terakhir yaitu paling kurang sebesar Rp15Milyar.

SIMULASI PERHITUNGAN PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS BLU PENYEDIAAN BARANG/JASA PEMBAHASAN PTN B Uraian PNBP≥15M PNBP<15M Hasil Pengujian Jumlah PNBP  - Memenuhi Kriteria Bobot Nilai Total P 40 2 80 RP 20 1 RSDM A Skor Penilaian 120 Tidak Memenuhi HASIL AKHIR PENGUJIAN Satker PTN B dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis, karena tidak memenuhi nilai total perhitungan kriteria (minimal skor 140), walaupun jumlah jumlah nominal PNBP pada tahun anggaran terakhir lebih dari Rp15Milyar.

SIMULASI PERHITUNGAN PEMENUHAN PERSYARATAN TEKNIS BLU PENYEDIAAN BARANG/JASA PEMBAHASAN RS C Uraian PNBP≥15M PNBP<15M Hasil Pengujian Jumlah PNBP  - Memenuhi Kriteria Bobot Nilai Total P 40 1 RP 20 2 RSDM A Skor Penilaian 140 HASIL AKHIR PENGUJIAN Satker RS C dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, karena memenuhi nilai total perhitungan kriteria (minimal skor 140).