Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Leasing Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
Advertisements

Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
Akuntansi Pajak atas Leasing
SEWA GUNA USAHA.
Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:
LEASING.
LEASING SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMBIAYAAN
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Lembaga Pembiayaan bukan Bank
PEGADAIAN.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Agustian Juang Saputra
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
SONY SUBROTO UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Nama : Shafhan Hilman No Mhs : Kelas : C
Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan
PENDANAAN CAMPURAN OLEH ERVITA SAFITRI.
HAK GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
PENDANAAN CAMPURAN OLEH ERVITA SAFITRI.
Universitas Serang Raya
Leasing Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi*(finance lease) maupun tanpa hak opsi.
Leasing.
LEASING.
Akuntansi Leasing Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA 2012
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
BANK DAN LKNB By: Raswan Udjang
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
AKUNTANSI LEASING.
Leasing Bab 7 MK 2.
LEASING Oleh : Maiza Fikri, ST, M.M
Bab 14 Pembelanjaan Jangka Panjang
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
Akuntansi sewa guna usaha
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
Sewa Guna Usaha (Leasing)
SEWA GUNA (LEASING).
Leasing.
Pertemuan 17 LEASING Matakuliah : J0104 / Manajemen Keuangan II
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank & Lembaga Keuangan
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH II
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Leasing dan Aktiva Tetap
SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN
SEWA GUNA USAHA (leasing)
AKUNTANSI LEASING. AKUNTANSI LEASE  Lease adalah suatu perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan harta, pabrik, atau alat-alat (tanah atau aktiva.
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
SEWA GUNA USAHA.
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04 Matakuliah : F0522 – Manajemen Perpajakan Tahun : 2006 Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04

Pengertian Sewa Guna Bangunan Sewa guna usaha adalah Suatu kontrak antara lessor (pemilik barang modal) dengan lessee (pemakai barang modal), lessor memnerikan kepada lessee untuk menggunakan barang modal selama jangka waktu tertentu, dengan suatu imbalan berkala dari lessee yang besarnya tergantung dari perjanjian antara lessor dan lessee, lessee dapat diberikan opsi untuk membeli barang modal tersebut pada akhir masa kontrak

Sewa guna usaha dibedakan menjadi 2 yaitu: Sewa guna usaha dengan hak (capital/finance lease) Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)

Perlakuan Perpajakan untuk Transaksi Leasing Suatu guna usaha digolongkan sebagai finance lease apabila dipenuhi semua kriteria berikut: Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor Masa sewa guna usaha ditentukan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal golongan I dan 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan 7 tahun untuk golongan bangunan

Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee Dalam pasal 16 Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 mengatur mengenai ketentuan perpajakan bagi lessee yang melakukan transaksi finance lease sebagai berikut: Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha sampai saat lessee membeli barang tersebut Setelah lessee menggunakan hak opsinya membeli barang modal yang disea guna usahakan maka lessee boleh melakukan penyusutan dengan dasar harga opsi barang modal yang bersangkutan

Pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee Dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan, Direktur Jendral Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha tersebut dan memperlakukannya sebagai operating lease. Perubahan ini tidak dilakukan apabila terjadi karena force majeur, default maupun pertimbangan ekonomi tanpa motif menghindari pajak dan tidak ada hubungan istimewa antara lessor dengan lessee Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha

Perencanaan Pajak Untuk Leasing Perencanaan pajak dapat kita gunakan untuk aktiva tetap yang baru akan dibeli maupun aktiva tetap yang sudah dimiliki. Untuk aktiva tetap yang baru akan dibeli pertimbangannya adalah beli langsung atau melalui leasing. Sedangkan untuk aktiva tetap yang sudah dimiliki pertimbangannya adalah mempertahankannya, merevaluasi atau jual dan di sewa guna usaha kembali (sale and lease back)

Hal pokok yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pajak untuk hal ini antara lain adalah: Apabila membeli secara langsung makan jumlah yang dapat dibiayakan dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak adalah biaya penyusutan Besarnya biaya penyusutan antara lain ditentukan oleh metode penyusutan dan umur ekonomis yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan Apabila membeli secara sewa guna usaha, makan semua biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa guna usaha tersebut dapat dibiayakan pada tahun yang bersangkutan

Masa sewa guna usaha bisa lebih pendek dari umur ekonomis sehingga perusahaan dapat membiayakan perolehan aktiva tetap lebih cepat dibandingkan apabila menggunakan penyusutan masa sewa guna usaha ditentukan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang mi\odal golongan I dan 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III dan 7 tahun untuk golongan bangunan