Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150, adalah sebagai berikut : “ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”
Keuntungan Usaha Gadai Keuntungan yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat adalah sebagai berikut : a. Dalam waktu yang relatif singlat masyarakat dapat memperoleh uang seperti yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit. b. Persyaratan yang cukup mudah, dimana seseoarng yang ingin mendapatkan uang melalui pihak pegadaian hanya membawa fotocopy KTP dan barang yang akan dijaminkan. c. Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk apa d. Saat ini pelayanan pegadaian semakin baik dimana pelanggan dianggap nomor satu sehingga pelayanan yang diberikan menjadikan nasabah menjadi semakin ramah dan cepat sehingga nasabah menjadi nyaman dan bisa dikatakan telah banyak orang yang menggunakan jasa pegadaian.
Berikut adalah beberapa barang-barang yang dapat digadaikan : a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan - emas - perak - intan - Berlian - Platina b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan - Mobil - Sepeda motor - Sepeda - becak c. Barang yang termasuk ke dalam golonagn elektronik - Televisi - Radio - DVD - Kompuer - Handphone - Kulkas - Kamera d. Mesin-mesin - Mesin jahit - Mesin kapal motor - Mesin untuk pengairan disawah e. Barang-barang keperluan rumah tangga pakaian - Kain batik - Barang-barang pecah belah
Persentase Taksiran Pinjaman dipegadaian kini dibagi menjadi 6 golongan dengan persentase tertentu menurut golongannya, Perhitungan bunga diperum pegadaian dilakukan setiap 15 hari. Contoh Rita menggadaian barang miliknya dengan harga Rp 40.000. Bila Rita dapat menebus bunganya hanya dalam waktu 15 hari maka Rita hanya perlu membayar pokok plus bunga pinjaman sebesar 1,25%, berikut persentase yang berlaku dipegadaian
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti : a. Jasa Taksiran Jasa taksiran adalah pemebrian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yng dimilikinya, misalnya emas, berlian, dan yang lainnya. Dimana penaksiran akan dilakukan oleh juru taksir yang dimiliki oleh perum pegadaian. b. Memberikan Kredit Pemberian kredit ini diberikan kepada karyawan tetap suatu perusahaan, dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulannya dari gaji bulanan karyawan tetap yang bersangkutan. c. Galeri 24 Adalah tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata yang dijual.
Leasing Pengertian dari sewa guna usaha adalah adanya hubungan antara perusahaan leasing (lessor) dengan nasabah (lessee) dalam hal ketika lessee membutuhkan jasa lessor untuk sewa guna barang yang dibutuhkan oleh lessee.
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Kegiatan yang dilakukan oleh sewa guna usaha menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991. Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua (dua) cara yaitu : a. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance leasing) Adapun kriteria untuk finance leasing apabila perusahaan leasing memenuhi persyaratan sebagai berikut
1.) Jumlah pembayaran sewaguna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor. 2.) Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian di dalam prakteknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut : - Direct finance lease nama lain dari transaksi ini adalah true lease, di mana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barng tersebut kepada lessee. Oleh karena itu proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee. - Sales and lease back Prose ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnyakepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, yaitu antara lessee dan lessor, hal ini dilakukan bila lessee membutuhkan modal kerja.
b. Melakukan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) Berikut krietaria untuk operating lease : - Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat memenuhi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor. - Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Perjanjian Leasing perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lease disebut dengan “lease agrement”, di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak,
Isi kontrak tersebut memuat antara lain : a. Nama dan alamat lease b. Jenis barang modal yang diinginkan c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan d. Syarat-syarat pembayaran e. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya f. Biaya-biaya yang dikenakan g. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji Jika seluruh pesyaratan telah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran lessee.
Asuransi 1. Pengertian Asuransi Pengertian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaranyang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Keuntungan Asuransi Sebuah perusahaan dalam menjalankan perusahaan harapan mereka adalah keuntungan seoptimal mungkin, demkian pula untuk perusahaan asuransi, mereka pastilah mengharapkan keuntungan seoptimal mungkin yang dapat mereka peroleh dari premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung, begitu pula pihak tertanggung juga mengharapkan keamanan dan kenyamanan selama mereka mempergunakan fasilitas dari perusahaan asuransi.
Berikut adalah keuntungan dari usaha asuransi dilihat dari masingmasing pihak : a. Bagi Perusahaan Asuransi - Keuntungan dari premi yang diberikan nasabah - Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaanh lain - Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga
b. Bagi Nasabah - Memberikan rasa aman - Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali - Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan - Memperoleh penghasilan di masa mendatang - Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan
Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu: 1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi; 2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoprasian kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumen Koperasi Produsen Koperasi Pemasaran Koperasi Jasa