SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL
A. Sewa Guna Usaha (Leasing) Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu: a. Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang b. Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian c. Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
B. MEKANISME DALAM LEASING 1. Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. 2. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. 4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
Keterangan : 1. Lessee menghubungi supliers untuk menentukan jenis barang, spec, harga, waktu pengiriman dan jaminan purna jual atas barang yang dilessee 2. Lessee melakukan negoisasi dengan lessor tentang kebutuhan pembiayaan 3. Lessor mengirim “letter of offer” atau committmen letter kepada lessee
4. Penandatanganan kontrak leasing 5. Pengiriman order beli kepada Suppliers 6.Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan 7. Penyerahan dokumen oleh suppliers 8. Pembayaran oleh lessor kepada suppliers 9. Pembayaran sewa (leasse payment) secara berkala
C. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING 1. Independen leasing company. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). contoh:bank Bank dalam hal ini dapat memberikan pembiayaan kepada Lessee, Lesssor maupun kepada supplier (vendor program)
2. Captive Lessor Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan Supplier (Manufacturer) Lessor Independent (Lessor) pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. 3. Lease Broker atau Packager Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
D. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. E. Tehnik Pembiayaan Leasing 1. Finance Lease Lessor yang membiayai dan sebagai pemilik barang modal Lesee membayar sewa (lease payment) secara berkala. Sewa terdiri atas biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread yang diinginkan (full pay out lease) Lessor tidak dapat membatal kontrak secara sepihak sebelum kontrak berakhir (uncancelable) Lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang sesuai dengan nilai sisa (residual value)
Bentuk Transaksi Finance Lease : Direct financial lease Lessee terlibat dalam proses pembelian barang modal dari supplier yang dibiayai Lessor dan langsung disewagunakan kepada Lessee Sale and Lease Back Lessee menjual barang modalnya kepada Lessor, untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Tujuannya untuk membantu Lessee yang mengalami kesulitan modal kerja Syndicate Lease Pembiayaan dilakukan oleh lebih dari satu Lessor, atas dasar . pertimbangan risiko a.l karena obyek leasing membutuhkan dana dalam jumlah besar Leverage Lease Bank/Kreditur Jk. Panjang menyediakan dana terbesar antara 60%- 80% yang disebut leverage debt dan merupakan without recourse kepada pihak lessor. Dalam hal ini apabila Lessee default, Lessor tidak ikut bertanggung jawab kepada Bank
Vendor Program Penjualan dilakukan oleh vendor/ dealer kepada konsumen dengan fasilitas leasing. Lessor akan membayar barang kepada vendor/dealer selanjutnya Lessee akan membayar angsuran langsung kepada Lessor atau melalui Dealer Cross Border Lease Yaitu negara dimana Lessor berada berbeda dengan negara Lessee. Untuk mengatasi berbagai masalah (hukum dan perpajakan) dilakukan oleh afiliasi atau subsidiary perusahaan Leasing tersebut 2. Operating Lease Lessor sebagai pemilik barang menangung risiko ekonomis dan pemeliharaan barang Lessor menanggung biaya pelaksanaan sewa, asuransi, pajak maupun biaya pemeliharaan Lessee membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease)
Lessee membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease) Lessor hanya mengharapkan keun- tungan dari penjualan barang yang disewakan dan hasil sewa lainnya Lessee pada akhir kontrak mengembalikan barang (tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang) Lessor dapat membatalkan kontrak secara sepihak (cancelable) Metode Pembayaran Sewa Payment in Advances Pembayaran sewa untuk pertama kalinya dilakukan dimuka, yaitu pada tanggal kontrak ditandatangani. Payment in Arrears dibelakang, yaitu pada akhir periode angsuran (akhir bulan, triwulan atau tahun)
Faktor Penetapan Sewa Nilai barang Simpanan Jaminan (security deposit) Nilai sisa (residual value) Jangka waktu Tingkat Bunga Kelebihan Leasing Seb. Sumber Dana : Pembiayaan penuh, dapat sampai 100% (full pay out) Lebih Fleksibel, jumlah sewa dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan oleh obyek leasing Sumber Dana Alternatif, terlepas dari credit line yang ada dari phak lain Off Balance Sheet, tidak ada keharusan mencatat dalam Neraca Arus Dana, yaitu dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran Proteksi Inflasi, karena sewa tetap Perlindungan atas kemajuan teknologi, terhindar dari risiko barang yang out of date Sumber pelunasan kewajiban berasal dari modal kerja oleh adanya barang yang di lease Kapitalisasi Biaya, adanya biaya tambahan lain dapat dikapitalisasi Risiko Keuangan, dapat diatas dengan operating lease yang berjangka waktu relatif singkat
Kemudahan Penyusunan Anggaran, a Kemudahan Penyusunan Anggaran, a.l karena jumlah sewa yang tetap dan pembayaran secara berkala Pembiayaan Proyek Skala Besar, dapat diatasi melalui Leasing Meningkatkan Debt Capacity, perolehan obyek leasing tidak otomatis menaikkan debt to equity ratio PERBEDAAN PEMBIAYAAN LEASING DENGAN PEMBIAYAAN LAINNYA Pembiayaan melalui perusahaan leasing memiliki beberapa perbedaan pokok dengan metode pembiayaan yang diberikan melalui lembaga-lembaga keuangan lain misalnya bank atau dengan teknik-teknik pembiayaan lain seperti sewa menyewa dan sewa beli.