Akuntansi Pajak atas Leasing Anang Mury Kurniawan
Contoh PT ABC melakukan Leasing mobil truk dari PT XYZ Finance, dg persyaratan sbb: Periode lease 5 Tahun dimulai tanggal 1 Januari 2007 Jumlah sewa Rp 60.000.000 pertahun dibayar dimuka setiap tahun Taksiran umur ekonomis truk 5 tahun Taksiran nilai residual truk pada akhir periode lasing tidak ada
Tabel Pembayaran Lease PV(10%;5;-60000000;;1)
Capital Lease Journal Akuntansi Lessee Pencatatan lease pada awal periode Truk Leasing 250.191.927 Kewajiban menurut Capital Lease 190.191.927 Kas 60.000.000 Penyusutan/Amortisasi GL Beban Amortisasi atas Truk Leasing 50.038.385 Akumulasi Amortisasi atas Truk Leasing 50.038.385 Pencatatan Pembayaran Leasing Kewajiban menurut Capital Lease 40.980.807 Beban Bunga 19.019.193
Capital Lease Journal Akuntansi Lessor Pencatatan lease pada awal periode Kas 60.000.000 Piutang Pembayaran Leasing 240.000.000 Truk yg dibeli untuk Leasing 250.191.927 Pendapatan bunga diterima dimuka 49.808.073 Pencatatan Pembayaran Leasing Kas 60.000.000 Piutang Pembayaran Leasing 60.000.000 Pencatatan Pendapatan Bunga Pendapatan bunga diterima dimuka 19.019.192 Pendapatan bunga 19.019.192
Operating Lease Journal Akuntansi Lessee Beban Sewa 60.000.000 PPN – PM 6.000.000 Hutang PPh pasal 23 1.200.000 Kas 64.800.000
Operating Lease Journal Akuntansi Lessor Kas 64.800.000 PPh psl 23 dibayar dimuka1.200.000 Pendapatan Sewa 60.000.000 PPN – PK 6.000.000
Sewa Guna Usaha (Leasing) ( 1169/KMK.01/1991 Jo SE-10/PJ.42/1994 )
Sewa Guna Usaha (Leasing) Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara SGU dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Unsur SGU (Leasing) Lessor Lessee Unsur-unsur SGU Badan Badan/OP Barang Modal AT Berwujud Perjanjian SGU Dgn syarat tertentu
Perjanjian SGU Minimal harus memuat 1.Jenis transaksi SGU; 2.Identitas masing-masing pihak; 3.Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang; 4.Harga perolehan, nilai pembayaran, pembayaran SGU, angsuran pokok, imbalan jasa, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas brg modal; 5.Masa SGU; 6.Ketentuan masa SGU yg dipercepat dan kerugian yg harus ditanggung Lessee atas risiko brg modal; 7.Opsi bagi Lessee (utk finance lease); 8.Tanggungjawab atas brg modal.
jenis SGU dengan Hak Opsi (Finance/Capital lease) SGU tanpa Hak Opsi (Operating Lease)
Kreteria SGU dg Hak Opsi Finance Lease 1.Jumlah pembayaran selama masa SGU I + nilai sisa brg, harus dpt menutup cost brg + profit Lessor; 2.Masa SGU minimal : - 2 th utk brg modal Gol. I - 3 th utk brg modal Gol. II & III - 7 th utk brg modal Gol. Bangunan; 3.Perjanjian memuat hak opsi bagi Lessee.
Kreteria SGU tanpa Hak Opsi Operating Lease 1.Jumlah pembayaran selama masa SGU I tidak dpt menutup cost brg + profit Lessor; 2.Perjanjian tidak memuat hak opsi bagi Lessee.
Perlakuan Operating Lease (Lessor) Sama dengan perlakuan menurut akuntansi komersial : Seluruh pembayaran yang diterima/diperoleh oleh lessor merupakan penghasilan (obyek PPh). Lessor berhak menyusutkan aktiva yang disewa guna usahakan (penyusutan sesuai ketentuan fiskal) Lessor wajib mengenakan PPN atas jasa sewa tersebut.
Perlakuan Operating Lease (Lessee) Sama dengan perlakuan menurut akuntansi komersial ; Jumlah sewa yang dibayar atau terutang pada tahun yang bersangkutan merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense). Lessee tidak berhak menyusutkan aktiva yang disewanya. Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas sewa.
Perlakuan Finance Lease (Lessor) Penghasilan lessor (obyek PPh) adalah imbalan jasa SGU (pendapatan bunga), yaitu dihitung dari seluruh pembayaran SGU dikurangi angsuran pokok. Lessor tidak diperbolehkan menyusutkan aktiva yang disewa guna usahakan. Lessor dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih yang dapat dibiayakan maksimum = 2,5% x saldo rata-rata piutang SGU. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan yang disetahunkan. Pembayaran SGU tidak dikenakan PPN.
Perlakuan Finance Lease (Lessee) Lessee tidak boleh menyusutkan aktiva tetap yang leasingnya. Hal ini berbeda dengan perlakuan akuntansi komersial. Dalam akuntansi komersial aktiva tetap SGU disusutkan oleh lessee. Angsuran SGU yang dibayar atau terutang kepada lessor (angsuran pokok maupun bunga) diakui sebagai biaya (deductible expense). Hal ini juga berbeda dengan perlakuan akuntansi komersial. Dalam akuntansi komersial angsuran pokok SGU diperlakukan sebagai pembayaran (pelunasan) hutang SGU, sedangkan bunganya merupakan biaya (expense).
Perlakuan Finance Lease (Lessee) Dalam Rekonsiliasi Fiskal lessee harus melakukan Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangannya sbb: Melakukan koreksi biaya penyusutan, yaitu tidak membebankan biaya penyusutan atas aktiva tetap SGU. Melakukan koreksi biaya angsuran SGU, yaitu dengan memasukkan angsuran pokok SGU sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto). Biaya bunga tetap dapat diakui sebagai biaya (sama antara akuntansi komersial dengan akuntansi Fiskal)
Kasus Tanggal 1 Januari 2007 CV LESSEE mendapat sebuah truk dengan memperoleh pembiayaan financial lease dari sebuah perusahaan leasing PT LESSOR. Dalam kontrak dimuat ketentuan sebagai berikut : Nilai kontrak sebesar Rp 179.436.728 Masa leasing selama 5 tahun, yaitu sejak 1 Januari 2007 Pembayaran lease adalah Rp 50.000.000 pertahun, yg harus dimulai 1 Januari 2007 (pada awal masa lease) Keterangan tambahan Masa manfaat ekonomis truk 8 tahun Tingkat bunga 20%
Tabel
Journal - Lesee
Journal
Koreksi Fiskal
Koreksi Fiskal
Quis PT GARMINDO sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri garmen. Pada awal tahun 2008 PT GARMINDO mendapatkan proyek kontrak expor garmen total senilai Rp 8 Milyar. Dalam rangka pengerjaan proyek tersebut PT GARMINDO membutuhkan tambahan 1 unit mesin lagi untuk meningkatkan kapasitas produksinya. PT GARMINDO melakukan kontrak dengan PT MULTI ARTA sebuah perusaahaan leasing untuk pengadaan mesin tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut : Nilai kontrak Rp 142.842.282 Lease period selama 4 tahun, yaitu sejak 1 Januari 2008 Lease payment total 4 kali dengan pembayaran Rp 45.000.000 pertahun, yang dimulai pada awal masa lease ( 1 Januari 2008) Tingkat bunga 18% Keterangan tambahan : Umur ekonomis komersial buldoser ditaksir 5 tahun, sedangkan menurut ketentuan fiskal masuk dalam kelompok II dengan masa manfaat 8 tahun Permasalahan : Buat Jurnal dan Rekonsiliasi Fiskal
Sale and Lease Back Pada 2 Januari 2008 CV LESSEE membeli sebuah mesin (kelompok II) dari PT INDOMACHINE senilai Rp 130.000.000 Pada 2 Januari 2009 CV LESSEE membuat perjanjian sale and lease back dg PT LESSOR, dimana mesin tersebut dijual (sale) kepada PT LESSOR seharga Rp 100.000.000 , diikuti dg kontrak sewa guna usaha hak opsi (lease back) sebagai berikut : Nilai kontrak Rp 121.120.480 Lease period selama 5 tahun, yaitu sejak 2 Januari 2009 Lease payment total 5 kali dengan pembayaran Rp 30.000.000 pertahun, yang dimulai pada awal masa lease ( 2 Januari 2008) Tingkat bunga 12% Umur ekonomis mesin per 2 Januari 2008 ditaksir 7 tahun, sedangkan per 2 Januari 2009 masih 6 tahun Pertanyaan : buat jurnal dan rekonsiliasi fiskal atas kasus tersebut