PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
Dasar Hukum PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
Direktorat PNBP dan BLU
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
Tentang Keuangan Negara
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENATAUSAHAAN PNBP BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN MALUKU
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Tentang Keuangan Negara
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Doden FE Untag Banyuwangi
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

DASAR HUKUM UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa yang dimaksud barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. PP 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D disebutkan perolehan lain yang sah antara lain sumbangan/hibah, pelaksanaan perjanjian/kontrak, ketentuan undang-undang, dan putusan pengadilan PP 23 tahun 2005 pasal 9 ayat (5) mengatur bahwa tarif layanan BLU harus mempertimbangkan: kontinuitas dan pengembangan layanan; daya beli masyarakat; asas keadilan dan kepatutan; serta kompetisi yang sehat

PENGELOLAAN BMN rangkaian kegiatan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan dan pengamanan, pemanfaatan, penilaian, sampai dengan penghapusan BMN dan tindak lanjutnya berupa pemindahtanganan yang seluruh kegiatannya ditatausahakan serta dilakukan dengn pembinaan, pengawasan dan pengendalian

KONSEP PENGELOLAAN BMN Perencanaan kebutuhan berdasarkan ketersediaan dan standar kebutuhan untuk pelayanan; Pengadaan dengan cara yang memungkinkan terjadinya persaingan sehat, mendapatkan barang bermutu baik, terjadinya harga yang wajar, tepat jumlah, dan tepat waktu; Penggunaan terbatas untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi; Penilaian dilakukan untuk mendapatkan harga yang wajar; Nilai wajar diperlukan untuk neraca, pemanfaatan, dan pemindahtanganan; Tanah / bangunan idle diserahkan kepada Pengelola; Pengelola menetapkan pengalihan status penggunaan kepada Pengguna Lain; BMN idle dimanfaatkan untuk tujuan pengamanan dan penerimaan PNBP; Terhadap BMN idle yang tidak dapat dimanfaatkan dilakukan pemindahtanganan; Terhadap BMN yang tidak dapat dimanfaatkan atau dipindahtangankan dilakukan pemusnahan; Agar seluruh kegiatan terlaksana dengan tertib, maka semua transaksi harus ditatausahakan dengan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang memadai.

ASAS PENGELOLAAN BMN asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah- masalah di bidang pengelolaan barang milik negara yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing; azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik negara harus dilaksankan berdasarkan hokum dan peraturan perundang-undangan; asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar; asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara diarahkan agar barang milik Negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah secara optimal; asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat; asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara / daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.

SASARAN PENGELOLAAN BMN terjaminnya pengaman asset; dihindarinya pemborosan dalam pengadaan, pemeliharaan, dan pengamanan; peningkatan PNBP dengan cara: tanah / gedung idle diserahkan kepada Pengelola (pasal 17 (1) dan 19 (1)); optimalisasi dengan cara pengalihan status penggunaan kepada pengguna lain (pasal 17 (4)); pemanfaatan asset idle untuk disewakan, dipinjam pakaikan, dikerjasama (pasal 22 – 26); pemanfaatankan, dibangunserahgunakan, atau dibangungunaserahkan (pasal 27 – 31); pemindahtanganan asset yang tidak ekonomis (pasal 45-70).

ISTILAH PENGELOLAAN BMN (1) Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak dipergunkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.

ISTILAH PENGELOLAAN BMN (2) Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

PENGELOLAAN KEUANGAN BLU (1) BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasar prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat Pendapatan BLU berasal dari penerimaan anggaran dari APBN/APBD, pendapatan jasa layanan dan hasil kerjasama BLU dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA (pasal 14 PP 23 tahun 2005)

PENGELOLAAN KEUANGAN BLU (2) Sebagai penyeimbang pemberian fleksibilitas pengelolaan keuangannya, BLU dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya serta dalam pertanggungjawabannya; BLU wajib menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina. Ketentuan mengenai tarif dalam PP 23 tahun 2005 merupakan ketentuan tarif yang bersifat normatif Permohonan tarif oleh satker BLU harus memenuhi sebagaimana dimaksud dalam PP 23 tahun 2005

PENYUSUNAN TARIF MENURUT PP 23 TAHUN 2005 Tarif disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana Tarif diusulkan satker BLU kepada Menteri/pimpinan Lembaga selanjutnya diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan Tarif harus mempertimbangkan: Kontinuitas dan Pengembangan layanan Daya beli masyarakat Asas keadilan dan kepatutan Kompetisi yang sehat

Analisa tarif Analisa pengembangan & kontinuitas Layanan Analisa terhadap daya beli masyarakat Analisa keadilan dan kepatutan Analisa terhadap kompetitor

Analisa pengembangan & kontinuitas Layanan Analisa pengaruh tarif terhadap keberlangsungan usaha, tingkat pertumbuhan

Analisa terhadap daya beli masyarakat Analisis keterjangkauan daya beli dalam membayar tarif yang meliputi analisis kemampuan membayar (ability to pay) terhadap tarif yang berlaku dan analisis kemauan membayar (willingness to pay) .

Analisa keadilan dan kepatutan Tarif yang ditetapkan seimbang dengan manfaat yang diperoleh oleh penerima layanan Tarif ditetapkan mempertimbangkan dampak bagi pengguna jasa Tarif yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan dan kebijakan pemerintah. Tarif mempertimbangkan kelangsungan usaha disatu pihak dan kemampuan masyarakat untuk membayar Mempertimbangkan aspek keadilan sehubungan dengan kebijakan tarif yang dikenakan terhadap masyarakat yang dikenakan tarif

TARIF LAYANAN BLU Atas kegiatan-kegiatan sesuai tupoksi satker BLU baik yang diselenggarakan sendiri maupun dengan kerjasama operasional (KSO) Atas penggunaan BMN Sewa untuk penunjang tupoksi Atas seluruh layanan tupoksi dan penunjang tupoksi yang tarifnya ditetapkan dalam PMK Tarif, merupakan pendapatan satker BLU yang dapat digunakan langsung

PENDAPATAN SEBAGAI PNBP Atas kegiatan-kegiatan non tupoksi Atas pemanfaatan BMN Atas Kerjasama Pemanfaatan Atas Sewa yang bukan tupoksi dan/atau bukan penunjang tupoksi BGS dan BSG Berlaku PP 6 tahun 2006 (PNBP yang harus disetor ke Kas Negara)

PMK tentang KSO Saat ini tengah disusun Peraturan Menteri Keuangan tentang Kerjasama Operasional (KSO) satker BLU

SEKIAN TERIMA KASIH