Batam, 27 Oktober /18/20141
PERATURAN PERUNDANGAN: 11/18/20142 PMK No.99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga 1. PMK No.99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga PMK No.12/PMK.06/2005 tentang 2. PMK No.12/PMK.06/2005 tentang Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK – SUP-005)
TUJUAN DANA BERGULIR 11/18/20143 Untuk membantu perkuatan modal usaha guna pengembangan koperasi, usaha mikro, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional
PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK DANA BERGULIR dana bergulir merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang maupun barang modal yang disalurkan dengan pola bergulir Karakteristik : 1.Bagian dari keuangan negara 2.Dicantumkan dalam ABPN 3.dimiliki, dikuasai, dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 4.revolving fund 5.ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya 6.dapat ditarik kembali pada suatu saat 11/18/20144
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PROGRAM DANA BERGULIR 1. Perubahan klasifikasi jenis pengeluaran Sebelum tahun 2009, dana bergulir termasuk belanja Negara (bantuan sosial, subsidi, belanja hibah, belanja nonfisik lainnya) Tahun 2009, diklasifikasikan ke dalam pengeluaran pembiayaan 2. Alokasi dana bergulir bersifat ad-hoc 3. alokasi dana bergulir diupayakan setiap tahun selalu meningkat sebagai komitmen pemerintah sebagai pro-growth, pro-job, dan pro-poor. 4. Dilaporkan dalam Neraca Instansi Pengelola sebagai Investasi Jangka Panjang Non Permanen 11/18/20145
PENGELOLAAN DANA BERGULIR 11/18/20146 Dilakukan oleh Satker yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU (satker BLU) Penetapan Satker BLU dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai Pengelolaan Keuangan BLU
PENYALURAN DANA BERGULIR 11/18/20147 PA/KPA/pimpinan Satker BLU dapat menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dengan atau tanpa lembaga perantara Lembaga perantara dapat berbentuk lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank Fungsi Lembaga perantara : sebagai penyalur dana (channeling) atau pelaksana pengguliran dana (executing) Lembaga perantara channeling hanya menyalurkan Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir dan tidak bertanggungjawab menetapkan penerima Dana Bergulir Lembaga perantara executing bertanggung jawab menyeleksi dan menetapkan penerima Dana Bergulir, menyalurkan dan menagih kembali Dana Bergulir, serta menanggung risiko terhadap ketidaktertagihan Dana Bergulir
PERMASALAHAN PADA DANA BERGULIR 1. Kinerja pelayanan dan keuangan dana bergulir rendah dan tidak dapat diukur dengan jelas; 2. Akuntansi dan pelaporan dana bergulir belum sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan Standar Akuntansi Pemerintahan. 11/18/20148
PROGRAM KEMENTRIAN KEUANGAN YANG MENYERUPAI SKEMA DANA BERGULIR : KREDIT USAHA MIRO DAN KECIL (KUMK) SUP-005 Kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana kepada usaha mikro dan usaha kecil guna pembiayaan usaha produktif Kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana kepada usaha mikro dan usaha kecil guna pembiayaan usaha produktif Sumber dana : SUP-005 Sumber dana : SUP-005 BERLAKU S.D 2019 BERLAKU S.D /18/20149
LATAR BELAKANG 11/18/ Penyediaan lapangan kerja penggerak perekonomian nasional Pentingnya peran UMKM permodalan akses perbankan Kendala yang dihadapi UMKM Salah satunya melalui kebijakan dana bergulir Peran serta pemerintah,
11/18/ KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL POLA PENYALURAN KUMK --- SUP-005 Pola penyaluran: Dari Pemerintah kpd BUMN Pengelola, dan selanjutnya diteruskan kepada Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP) penyalur KUMK (Non-BUMN/BUMD). Dari Pemerintah langsung kepada Lembaga Keuangan Pelaksana penyalur KUMK (BUMN/BUMD). Risiko penyaluran KUMK kepada usaha mikro dan kecil berada sepenuhnya pada Lembaga Keuangan LKP Ditunjuk BUMN Pengelola (Non- BUMN/BUMD) BUMN PENGELOLA BUMN PENGELOLA LKP Ditunjuk Pemerintah (BUMN/BUMD) Usaha Mikro dan Kecil PEMERINTAH
11/18/ KINERJA PENYALURAN KUMK PER 31 AGUSTUS 2011 KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL KINERJA PENYALURAN KUMK PER 31 AGUSTUS 2011 NoUraianJumlah 1 Rata-rata tertimbang Pinjaman ke BUMN-P/LKP Rp Realisasi KUMK Kumulatif ke UMKRp Perputaran (%)1031% 4Perputaran (frekuensi)10,3 kali 5Baki DebetRp Jumlah kumulatif debitur KUMK UMK 7 NPL dari lembaga keuangan kepada UMK 7,36%
KESIMPULAN 1. UMKM mempunyai peran sangat penting dalam masa krisis ekonomi 1998 dan dalam penyerapan tenaga kerja potensial 2. Masalah fundamental yang dihadapi UMKM adalah terbatasnya permodalan dan akses pembiayaan perbankan 3. Dana bergulir merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang pro-growth, pro-poor, dan pro-job guna memberdayakan UMKM 4. Pelaksanaan program dana bergulir dapat dipadukan dengan program-program kementerian/lembaga melalui BLU 11/18/201413
11/18/ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK INDONESIA