MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH OLEH KEPALA DPPKA Drs. Bambang Wisnu Handoyo
KEUANGAN DAERAH Pengertian Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. PENGELOLAAN ASET DAERAH adalah pengelolaan barang yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu perusahaan, badan usaha, institusi atau individu perorangan
PERKEMBANGAN REGULASI PENGELOLAAN KEUDA REFORMASI PENGANGGARAN KARAKTERISTIK DASAR HUKUM Sistem Penganggaran tradisional Prinsip anggaran berimbang dan dinamis Pos Penganggaran terdiri Ayat dan Pasal Bentuk Program Rutin dan Pembangunan Sangat sentralistik UU No. 5/1974 UU No. 32/1956 PP 5/1975 PP 6/1975 Sistem penganggaran berdasarkan kinerja Prinsip Penganggaran Surplus dan Defisit Pos Penganggaran menggunakan Kode Rekening Menggunakan elemen pengukuran kinerja (input, output, pendapatan, keuntungan, dampak) Terintegrasi dengan proses dan biaya input Terintegrasi dengan sistem informasi akuntansi. Memperkenalkan evaluasi kinerja. UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 PP 105/2000, PP 107/2000 dan PP 108/2000, PP No. 56/2001 Kepmendagri No. 29/2002 Sistem Pengangaran berdasarkan input dan output serta prestasi kerja Anggaran kinerja diperkenalkan pada tahun anggaran 2006 Fokus pada hasil dan dampak Fokus pada pengukuran Prestasi Kerja Tertintegrasi dengan proses dan biaya input Memperkenalkan keuangan tahun jamak. Terintegrasi dengan sistem informasi akuntansi Sangat fleksibel dan lebih terdesentralisasi UU No. 17/2003, UU No. 25/2004, UU No. 32/2004 dan UU No. 33/ 2004 PP No. 56/2005, PP No. 58/2005. PP No. 41/2007, PP No. 38/2007 Permendagri No. 13/2006 Permendagri No. 59/2007 Permendagri No. 32/2008 Perda 11 /2008 ttg pokok2 pengel Keu Da
PERKEMBANGAN REGULASI PENGELOLAAN ASET DAERAH Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ruang lingkup keuangan dan aset daerah Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga Penerimaan daerah Pengeluaran daerah
lanjutan 5. Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah 6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. 7. Semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi: Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, lanjutan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah pengelolaan keuangan BLUD.
Pengelolaan Aset Daerah meliputi: Prencanaan Kebutuhan dan penganggaran Tuntutan Ganti rugi Pengadaan pembiayaan Penerimaan, Penyimpanan dan penyaluran SIKLUS PENGELOLAAN ASET Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian penggunaan pemindahtanganan Penatausahaan penghapusan Pemanfaatan penilaian Pengamanan dan pemeliharaan
ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH Tertib Taat pd peraturan perundang-undangan Efektif, efisien, ekonomis, Transparan Bertanggungjawab, dengan memperhatikan : 1. Asas keadilan 2. Kepatutan 3. Manfaat untuk masyarakat
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN (termasuk ASET) DAERAH Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan Kewenangan pemegang kekuasaan pengelolaan keuda: Menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD Menetapkan kebijakan pengelolaan barang daerah (Aset) Menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang Menetapkan bendahara penerima dan/atau bendahara pengeluaran
Menetapkan pejabat yg bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah lanjutan Menetapkan pejabat yg bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
STRUKTUR APBD (KEUANGAN DAERAH) PENDAPATAN XXX BELANJA Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung xxx Xxx (-) Surplus/(Defisit) PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran xxx (-) Pembiayaan Neto XXX (-) SILPA Tahun Berjalan
Penyempurnaan (Pengembangan) Proses Penatausahaan Keuangan Daerah Permendagri 59/2007 tentang Perubahan Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Penatausahaan Penerimaan Permendagri 13/2006 memberikan desentralisasi kepada SKPD untuk mengelola penatausahaan pendapatan Perlu penyederhanaan dalam proses pertanggungjawaban fungsional ke BUD, sehingga tercipta proses yang lebih efisien
Surat Penyediaan Dana (SPD) SPD berfungsi sebagai alat BUD untuk memberitahukan ketersediaan dana kepada SKPD Maka, penerbitan SPD sangat tergantung kondisi keuangan yang dikelola BUD
Uang Persediaan Uang persediaan diberikan kepada setiap bendahara SKPD sebagai uang muka kerja Uang persediaan diberikan sekali di awal tahun anggaran sebesar jumlah yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah Pada tingkat Pemda, penyerahan uang persediaan merupakan reklasifikasi rekening dari rekening BUD menjadi rekening bendahara pengeluaran
Ganti Uang Persediaan Uang persediaan dapat digunakan untuk belanja-belanja beberapa kegiatan Ketika UP mencapai batas minimal tertentu, dapat dilakukan penggantian UP Bukti-bukti belanja disampaikan pada saat pengajuan GU SPM yang diterbitkan sekaligus merupakan pengesahan atas bukti-bukti belanja tersebut
Ganti Uang Persediaan Dilakukan kapan saja pada saat uang persediaan mencapai batas minimal tertentu Tidak perlu dilampiri oleh SPJ bulanan (administratif/fungsional)
Tambahan Uang Persediaan TU digunakan pada kasus-kasus khusus yang terjadi sedemikian rupa sehingga akan lebih efisien jika suatu kegiatan dilaksanakan & dipertanggungjawabkan terpisah
Optimalisasi (Pengembangan) Aset Daerah Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah
Bentuk Optimalisasi (Pengembangan) SEWA PINJAM PAKAI Pasal 32 Permendagri 17/2007 SEWA PINJAM PAKAI KERJASAMA PEMANFAATAN BANGUN GUNA SERAH (BGS) dan BANGUN SERAH GUNA (BSG)
Pengertian sewa pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai
PENYEWAAN penyerahan hak penggunaan/ pemanfaatan kepada Pihak Ketiga, dalam hubungan sewa menyewa, dimana penyewa harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.
Ketentuan Sewa BMD dapat disewakan kepada pihak lain/pihak ketiga sepanjang menguntungkan daerah. Pihak KetigaPP 50/2007 Adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
Ketentuan Sewa Jenis-jenis barang milik daerah yang disewakan ditetapkan oleh Kepala Daerah Jenis barang milik daerah yang dapat disewakan, antara lain: Mess/Wisma/Bioskop dan sejenisnya Gudang/Gedung Toko/kios Tanah Kendaraan dan alat-alat besar
Ketentuan Sewa Besaran sewa ditetapkan Kepala Daerah berdasar perhitungan Tim Hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah. Jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian Data BMD yang disewakan. Pelaksanaan Sewa diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang memuat antara lain: Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian Data BMD yang disewakan. Hak dan kewajiban para pihak Jumlah/besar uang sewa. Jangka waktu Sanksi Ketentuan lain yang dipandang perlu. Hasil penyewaan BMD disetor ke Kas Daerah. Segala biaya persiapan penyewaan ditanggung pihak penyewa.
Prosedur Sewa PIHAK KETIGA PENYEWA DPPKA/TIM GUBERNUR Permohonan + proposal + identitas diri/prshn +identitas diri/prshn Kajian Tim Hasil Kajian Keputusan Gubernur Pembahasan Konsep Perjanjian Penandatanganan Berita Acara Negosiasi diterima ditolak
Contoh BMD yang disewakan Tanah di Dusun Dlaban, Sentolo, KP Luas 18.065 m2 Penyewa PT Amarta Karya Jangka waktu 5 th Sewa Rp. 10.000.000 per th (2008) Tanah di Jl Tentara Pelajar Luas 6 m2 (0,5 x 3) Penyewa PT Tecma Mitratama Advertindo Jangka waktu 1 th Sewa Rp 2.750.000 per th
PINJAM PAKAI Adalah penyerahan penggunaan barang milik daerah kepada instansi pemerintah, antar pemerintah daerah, yang ditetapkan dengan Surat Perjanjian untuk jangka waktu tertentu, tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir, barang diserahkan kembali kepada Pemerintah daerah
Ketentuan PP: Pinjam Pakai hanya dapat dilakukan kepada instansi pemerintah, atau antar pemerintah daerah Pemerintah Pusat Pemprov lain Pem Kab/Kota Pemerintah Provinsi DIY
Ketentuan PP: Barang milik daerah yang dipinjampakaikan harus merupakan barang yang tidak habis pakai Diantaranya: Bangunan Tanah/Lahan
Ketentuan PP: Jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Pinjam pakai dilakukan dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai (setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah). Penyerahan BMD yang dipinjampakaikan dilakukan dengan Berita Acara.
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian Pinjam Pakai dilaksanakan dengan Surat Perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian Jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan Jangka waktu Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu pinjam termasuk jg tanggung jawab atas keutuhan dan keselamatan barang Persyaratan lain yang dianggap perlu
Prosedur Pinjam Pakai PEMINJAM Kajian Tim + Dinas terkait Keputusan Instansi Pemerintah Pemerintah Daerah DPPKA/TIM GUBERNUR Permohonan + proposal Kajian Tim + Dinas terkait Hasil Kajian Keputusan Gubernur Pembahasan Konsep Perjanjian Penandatanganan BA Penyerahan diterima ditolak
KERJASAMA PEMANFAATAN Adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainya
Ketentuan KSP : Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBN/APBD untuk memenuhi biaya operasional / pemeliharaan / perbaikan yang diperlukan terhadap BMD dimaksud Mitra kerjasma ditetapkan melalui tender dengan mengikut sertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat, kecuali untuk bmd yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukkan langsung Apabila setelah 2 (dua) kali berturut-turut diumumkan, peminatnya kurang dari 5, dapat dilakukan proses pemilihan langsung atau penunjukkan langsung melalui negosiasi baik teknis maupun harga (Permendagri 17/2007)
Ketentuan KSP : Mitra KSP harus membayar kontribusi tetap ke rekening Kas Umum daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan, berdasar hasil perhitungan tim yang dibentuk Kepala Daerah. Tim harus memperhatikan: Nilai tanah dan/atau bangunan sebagai obyek kerjasama ditetapkan sesuai NJOP dan/atau harga pasaran umum, apabila dalam satu lokasi terdapat nilai NJOP dan/atau pasaran umum yang berbeda dilakukan penjumlahan dan dibagi sesuai jumlah yang ada Kegiatan KSP untuk kepentingan umum dan/atau kegiatan perdagangan Besaran investasi dari mitra KSP Penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PAD
Ketentuan KSP : Jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang Biaya pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman lelang dibebankan pada APBD Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas dibebankan pada Pihak Ketiga
Panitia Lelang/Tender Prosedur KSP Panitia Lelang/Tender Permohonan Dilengkapi: Tugas Panitia Akte Pendirian Memiliki SIUP sesuai bidangnya mengajukan proposal memiliki keahlian di bidangnya memiliki modal kerja yang cukup Data teknis :tanah (lokasi/alamat, luas, status, penggunaan saat ini), bangunan (Lokasi/alamat, luas, status, IMB, kondisi), rencana penambahan bangunan (KDB, KLB) menerima dan meneliti secara administratif permohonan meneliti dan membahas proposal/surat permohonan yang diajukan pemohon yang berkaitan dengan jenis usaha, masa pengelolaan, besarnya kontribusi, dan hal-hal lainyang dianggap perlu sesuai bentuk pemanfaatannya bersama-sama pihak pemohon melakukan penelitian lapangan membuat Berita Acara hasil penelitian memberikan dan menyampaikan saran pertimbangan kepada Kepala Daerah menyiapkan surat jawaban penolakan atau persetujuan pemanfaatan dari Kepala Daerah menyiapkan Keputusan Kepala Daerah tentang persetujuan pemanfaatan menyiapkan Surat Perjanjian, Berita Acara Serah Terima
Pelaksanaan KSP diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian yang memuat antara lain: Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian obyek KSP Jangka waktu KSP pokok-pokok mengenai KSP data barang milik daerah yang menjadi obyek KSP Hak dan kewajiban para pihak besarnya kontribusi tetap dan pembagian hasil keuntungan (penetapan dengan keputusan Kepala Daerah). Sanksi Penanda-tanganan oleh sekda selaku pengelola atas nama kepala daerah dengan mitra KSP. Persyaratan lain yang dipandang perlu
Kerjasama Manajemen/Pengelolaan BENTUK-BENTUK KSP Kerjasama Pelayanan Kerjasama Manajemen/Pengelolaan Kerjasama Produksi Kerjasama Bagi Keuntungan
BANGUN GUNA SERAH pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. BGS
BANGUN SERAH GUNA pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu yang disepakati BSG
Ketentuan BGS/BSG Penetapan mitra BGS atau BSG dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 peserta/peminat, apabila diumumkan 2 kali berturut-turut peminatnya kurang dari 5, dapat dilakukan proses pemilihan langsung atau penunjukkan langsung melalui negosiasi baik teknis maupun harga BGS maupun BSG atas BMD dilakukan dengan pertimbangan: barang milik daerah belum dimanfaatkan Mengoptimalisasikan barang milik daerah Dalam rangka efisiensi dan efektifitas Menambah/meningkatkan pendapatan daerah Menunjang program pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah daerah
PERSYARATAN BGS/BSG Gedung yang dibangun berikut fasilitas harus sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Dana untuk pembangunan berikut penyelesaian fasilitasnya tidak membebani APBD Bangunan hasil BGS atau BSG harus dapat dimanfaatkan secara langsung oleh Pihak Ketiga Mitra BGS atau BSG harus mempunyai kemampuan dan keahlian Obyek BGS atau BSG berupa sertifikat tanah hak pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Daerah tidak boleh dijaminkan, digadaikan dan dipindahtangankan Pihak ketiga akan memperoleh Hak Guna Bangunan diatas HPL milik Pemerintah Daerah
PERSYARATAN BGS/BSG HGB diatas HPLmilik Pemerintah Daerah dapat dijadikan jaminan, diagunkan dengan dibebani hak tanggungan dan hak tanggungan dimaksud akan hapus dengan habisnya hak guna bangunan Ijin mendirikan bangunan atas nama Pemerintah Daerah obyek pemeliharaan meliputi tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya Mitra kerja BGS atau BSG membayar kontribusi ke kas Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian selama masa pengoperasian, tanah dan/atau bangunan tetap milik Pemerintah Daerah penggunaan tanah yang dibangun harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/Kota (RUTRWK)
PERSYARATAN BGS/BSG jangka waktu pengguna usahaan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak dimulai masa pengoperasian biaya penelitian, pengkajian, penaksir dan pengumuman lelang, dibebankan pada APBD Pelaksanaan penelitian, pengkajian dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan SK Kepala Daerah dan dapat bekerjasama dengan pihak ketiga biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak ketiga
Besaran kontribusi pada BGS/BSG ditetapkan dengan pertimbangan: nilai aset berupa tanah milik Pemerintah daerah sebagai obyek BGS ditetapkan sesuai NJOP dan harga pasaran umum setempat dibagi dua, dan apabila dalam satu lokasi terdapat nilai NJOP dan harga pasaran umum setempat yang berbeda, dilakukan penjumlahan dan dibagi sesuai jumlah yang ada Apabila pemanfaatan tanah tidak merubah status penggunaan/pemanfaatan (fungsi), dimana pola BGS dilakukan pembangunannya di bawah permukaan tanah, maka nilai tanahnya diperhitungkan separuh (50%) dari nilai sebagaimana dimaksud haruf a Peruntukan BGS untuk kepentingan umum dan atau kepentingan perekonomian/perdagangan Besaran nilai investasi dr pihak ketiga Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PAD
JEC CONTOH : DESIGN PENGEMBANGAN ASET POTENSIAL Sewa: Penyewa: PT Buanaland Agung Jk wkt 5 th (2007-2012) Sewa 1.100.000.000