LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Advertisements

Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
Road Map PT ASABRI (Persero)
Hak Atas Kesejahteraan
Analisis Kebijakan Kesehatan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 Sosialisasi
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Jaminan Sosial Pekerja, Harmonisasi Peraturan Perundangan menuju Sistem Jaminan Sosial Pekerja yang Komphrehensif dan Terintegrasi Disampaikan oleh: Timur.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Hak atas Kebebasan Pribadi
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASPEK HUKUM Penyelenggaraan BPJS
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN
HAK ASASI MANUSIA.
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jamsostek mkiswandari/2004.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
SJSN.
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
NEGARA INDONESIA.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL Prof. Bambang Purwoko, SE, MA, PhD, MKM-FKMUI dan Universitas Pancasila Kuliah Umum BEM STMA Trisakti 11 Desember 2009

DAFTAR ISI I. Dasar hukum, 3 II. Pengertian / Definisi, 6 III. Asas, Tujuan dan Prinsip, 10 IV. Mengapa Jaminan Sosial diselenggarakan secara nasional dan wajib, 15 V. Kesimpulan, 21 VI. Daftar Literatur Terbatas, 23 VII. Daftar Riwayat Hidup Singkat, 24 VIII. Daftar Lampiran, 25-29

I. DASAR HUKUM 1. HAM PBB 1948 Pasal 22 Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial, serta berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya melalui usaha usaha nasional maupun kerjasama internasional dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara. 2. UUD RI 1945 Pasal 28-H (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Pasal 34 Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara (1); Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (2).

3. Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 Standar Jaminan Sosial Minimal -ILO adalah badan PBB yang bertugas memajukan kesempatan kerja bagi warga negara laki laki dan perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif dalam kondisi yang merdeka, setara, aman dan bermartabat. -Dibentuknya ILO bertujuan untuk mempromosikan hak hak pekerja, memperluas kesempatan kerja yang layak dan meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja sebagai pencari nafkah utama. -Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 adalah perjanjian perjanjian internasional yang tunduk pada ratifikasi negara negara anggota guna memberikan pedoman dalam kebijakan untuk implementasi jaminan sosial, walaupun pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan finansial dari masing masing negara anggota. -Kesembilan cabang jaminan sosial standar minimal ILO: pelayanan kesehatan, persalinan, tunjangan sakit, tunjangan cacad, kecelakaan kerja, ahli waris, pengangguran dan hari tua.

Best practice of constitutional law on social security Dalam Pasal 22 Pernyataan Umum HAM PBB dinyatakan bahwa warga negara tidak hanya berhak atas jaminan sosial melainkan juga hak hak ekonomi. Hak hak ekonomi antara lain mencakup perolehan pekerjaan yang layak dan upah yang memadai. Karena itu, ILO mengupayakan - hak hak normatif pekerja - perluasan kesempatan kerja - jaminan sosial Kesempatan kerja adalah dasar untuk sukses jaminan sosial [Psl 28-D (2) UUD 1945].

II. PENGERTIAN / DEFINISI 1. Konstitusi ISSA 1998: Jaminan sosial adalah suatu program dengan kepesertaan wajib menurut UU, yang memberikan jaminan tunai maupun non-tunai, dalam hal peserta mengalami peristiwa-peristiwa kecelakaan kerja; pemutusan hubungan kerja; sakit; persalinan; cacad; kematian dan hari tua. 2. Konsep ILO (1998) Jaminan sosial adalah proteksi yang dibiayai oleh masyarakat sendiri melalui serangkaian kebijakan publik guna antisipasi terhadap risiko risiko sosial ekonomi yang kemungkinannya akan menimbulkan hilangnya keseluruhan atau sebagian penghasilan masyarakat akibat peristiwa peristiwa kecelakaan kerja, sakit, persalinan, pemutusan hubungan kerja, hari tua dan kematian prematur.

3. UU No. 3 / 1992 Tentang Jamsostek (Pasal 3) Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu proteksi bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, hari tua dan meninggal dunia. 4. UU No. 40 / 2004 Tentang SJSN (Pasal 1) Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak; SJSN adalah suatu tata-kelola penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

5. Purwoko, (2006) Jaminan sosial adalah …….. salah satu faktor ekonomi yang memberikan manfaat tunai sebagai pengganti konsumsi, iuran yang belum jatuh tempo sebagai fungsi tabungan & investasi dan subsidi silang untuk pembiayaan program secara merata yang berkesinambungan; instrumen negara untuk penanganan risiko sosial- ekonomi melalui tes aset atau penghasilan peserta guna mewujudkan asas keadilan; salah satu sistem proteksi sosial yang ditujukan untuk reduksi kemiskinan yang ditindak-lanjuti dengan pemberdayaan komunitas dan perluasan kesempatan kerja.

Best practice of social security Adalah skema publik untuk penanggulangan hilangnya sebagian / total penghasilan peserta karena adanya peristiwa2 kecelakaan kerja, sakit, PHK, hari tua dan kematian prematur yang dialami oleh peserta dan keluarganya. Jika tidak ada sistem jaminan sosial, maka perusahaan akan membiyai melalui a. anggaran retensi untuk kecelakaan kerja; b. susun anggaran kesehatan yang tinggi dan menjadikan peserta “sadikin” c. sediakan dana pesangon untuk ganti rugi; d. timbulkan post-power syndrome; e. sebabkan hilangnya penghasilan total. Karena a-e, maka gaji menjadi rendah.

III. ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP 1. Kemanusiaan 2. Manfaat dan 3. Keadilan sosial Tujuan Memberikan kepastian jaminan guna terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap warga negara Prinsip 1. Gotong royong 2. Nirlaba 3. Keterbukaan 4. Kehati-hatian 5. Akuntabilitas 6. Portabilitas 7. Kepesertaan wajib 8. Dana amanah 9. Pengembangan dana untuk peserta

2. Program yang berkelanjutan, Permasalahan dan Persiapan: Persyaratan yang harus dipenuhi a. Pencapaian tata kelola pemerintah yang baik; b. Pencapaian tata kelola korporat yang baik; c. Badan Penyelenggara yang independen yang memiliki kewenangan penindakan hukum d. Peningkatan kualitas SDM untuk produktivitas kerja; e. Sinkronisasi dan kordinasi kebijakan publik; Masalah yang dihadapi a. Dampak pemutusan hubungan kerja; b. Pengangguran terbuka yang belum tersalurkan; c. Masalah kemiskinan; d. Masalah kematian bayi dan ibu pasca persalinan; e. Masalah penuaan penduduk (ageing population); Persiapan yang harus dilakukan sekarang: a. Percepatan investasi langsung; b. Penciptaan kesempatan kerja (lihat Gambar2 1-4); c. Perbaikan kualitas upah / gaji.

Gambar 1. Gambar 2. Jaminan sosial Jaminan sosial I u r a n - U p h I Pekerja Upah 99% Pekerja Upah 75% Gambar 1. Gambar 2.

< U M R Gambar 3. Gambar 4. Jaminan sosial JS I u r a n - U p h I u Pekerja tanpa upah Pekerja Upah 50% Pekerja Upah 25% Gambar 3. Gambar 4.

Best practice of social security principles a. Masing masing program jaminan sosial berlaku subsidi silang dalam program yang sama. b. Tak berlaku subsidi silang antar program karena perbedaan risiko. c. Program jaminan sosial menganut gotong royong. d. Sistem jaminan sosial bersifat portabel yaitu berkelanjutan sampai peserta meninggal dunia. e. Besarnya manfaat berbasis standar minimal. f. Manfaat berkala sebagai pengganti fungsi konsumsi g. Iuran peserta merupakan dana titipan.

IV. MENGAPA JAMINAN SOSIAL DISELENGGARAKAN SECARA NASIONAL DAN WAJIB? 1. Implementasi Jaminan Sosial a. Pada dasarnya jaminan sosial ditujukan untuk proteksi dasar seluruh rakyat sehingga diselenggarakan secara nasional. b. Mobilitas penduduk lintas batas, mutasi tenaga kerja lintas sektoral dan urbanisasi masyarakat lintas wilayah. c. Penyelenggaraan jaminan sosial nasional dapat menjamin pelayanan kesehatan lintas wilayah. Pembayaran pensiun dilakukan di mana saja karena bekerja bisa di mana saja, karena iuran pensiun dikelola secara nasional sehingga saldo pensiun tidak hilang. d. Implementasi jaminan sosial secara nasional sangat memudahkan dalam penyelenggaraan jaminan seumur hidup termasuk menjamin eksistensi prinsip gotong royong baik vertikal maupun horizontal yang merupakan kekhasan sistem jaminan sosial.

2. Mengapa Kepesertaan Jaminan Sosial Bersifat Wajib Menurut UU? a. Jaminan sosial adalah bukan barang dagangan melainkan sebagai hak dan kewajiban masyarakat. b. Kepesertaan wajib dalam sistem jaminan sosial ditujukan untuk memenuhi prinsip gotong royong vertikal dan horizontal. c. Sistem jaminan sosial adalah skema publik yang ditujukan untuk memberikan kompensasi hilangnya sebagian atau keseluruhan penghasilan masyarakat akibat mengalami kecelakaan kerja, sakit, PHK, hari tua dan kematian prematur. d. Program jaminan sosial dibiayai dari iuran peserta yang dipotong dari gaji, bahwa iuran peserta tersebut sebagai bagian dari komponen pajak yang akan dikembalikan kepada peserta pada saat tertimpa peristiwa peristiwa sebagaimana disebutkan di atas. e. Jaminan sosial ditujukan untuk pencegahan kemiskinan di hari tua karena adanya pooling of risk secara nasional.

3. Multi-Aspek Jaminan Sosial a. Aspek hukum jaminan sosial adalah wilayah Konstitusi Negara yang menjadi tanggung-jawab seluruh warga negara dan pemerintah untuk menuju negara kesejahteraan atau welfare state (lihat Bagan 1); b. Aspek politik jaminan sosial adalah bagian dari kemauan politik pemerintah dan negara guna mempertahankan keutuhan wilayah dan integritas bangsa; c. Aspek ekonomi jaminan sosial adalah pooling of funds yang sekaligus sebagai alat distribusi pendapatan melalui mekanisme kepesertaan wajib secara nasional untuk keadilan dan kesetaraan; d. Aspek risiko Jaminan sosial mencakup penanganan risiko sosial ekonomi yang berskala nasional (lihat Bagan 2)

Bagan 1. Anatomi Urusan Pemerintahan URUSAN NEGARA PEMERINTAH PUSAT (MUTLAK) BUKAN URUSAN PUSAT & DAERAH URUSAN PEMERINTAH DAERAH -Luar negeri -Moneter -Pertahanan & keamanan -Hukum dan imigrasi -Agama Jaminan sosial : -Gotong royong -Mobilitas tenaga kerja / penduduk -Manfaat dasar -Pertanian dan perikanan -Perdagangan dan industri -Pariwisata -Pendidikan dasar dan menengah dsb KONKUREN (Urusan bersama: Pusat, Provinsi dan Kab/Kota) -Pendidikan tinggi -Perhubungan udara dan laut -Kesehatan / Ketenagakerjaan -Pekerjaan umum -Pertambangan

Bagan 2. Risiko risiko sosial ekonomi dan peristiwanya Jika tak ada jamsos Sakit Murni Hari tua Potensi kemiskinan Kematian Sosial Kemiskinan Keterbelakangan Risiko2 Kurs Ekonomi Inflasi PHK & Kemiskinan Pengangguran Kecelakaan kerja Kerja Hari tua Kemiskinan baru PHK

Best practice of compulsory coverage a. Kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib seperti pajak, karena iuran jaminan sosial sebagai % upah sehingga menyerupai pajak. b. Setiap warga negara yang memiliki penghasilan tertentu wajib membayar pajak demikian halnya setiap pekerja wajib mengikuti sistem jaminan sosial dan membayar iuran. c. Kepesertaan wajib secara nasional ditujukan untuk memudahkan penanganan risiko yang berskala nasional. d. Kepesertaan wajib berbasis pada plafon upah maksimal tertentu untuk menetapkan minimal dan maksimal manfaat jaminan sosial.

V. KESIMPULAN 1. Sebelum implementasi sistem jaminan sosial sebaiknya dipastikan lebih dulu adanya jaminan pekerjaan agar prinsip kepesertaan wajib dan portabilitas dapat dipenuhi. 2. Jaminan sosial adalah skema publik yang ditujukan untuk penanggulangan hilangnya sebagian / total penghasilan peserta apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, sakit, PHK, hari tua dan kematian prematur baik yang dialami oleh peserta maupun keluarganya. 3. Sistem jaminan sosial diadakan secara sistemik agar perusahaan tidak lagi a. membikin retensi untuk membiayai kecelakaan kerja b. menyusun anggaran kesehatan yang tinggi c. menyediakan dana khusus untuk memberikan pesangon d. melibatkan diri dalam pembiayaan jaminan sosial e. mengeluarkan biaya ekstra. 4. Dengan mengikuti jaminan sosial, maka perusahaan dapat berkonsentrasi secara penuh terhadap proses input-output.

5. Penyelenggaraan program jaminan sosial menerapkan subsidi silang dan menganut prinsip prinsip gotong royong, portabel yang berbasis standar minima serta manfaat yang diberikan berfungsi sebagai pengganti konsumsi 6. Iuran peserta merupakan dana titipan, karena itu pengelolaan dana tsb bersifat konservatif yaitu hanya boleh diinvestasikan dalam bentuk sekuritas yang berpendapatan tetap. 7. Kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib bagi setiap anggota masyarakat yang berpenghasilan, dengan membayar iuran jaminan sosial sebagai % upah yang menyerupai pajak penghasilan. 8. Kepesertaan wajib secara nasional ditujukan untuk penanganan risiko yang berskala nasional. 9. Kepesertaan wajib berbasis pada plafon upah maksimal tertentu untuk menetapkan minimal dan maksimal manfaat jaminan sosial. .

VI. DAFTAR LITERATUR TERBATAS 1. Pasal 22 Pernyataan Umum PBB Tentang HAM 1948, New York 2. Pasal-pasal 28-D, 28-H dan 34 (1) (2) UUD 1945, Jakarta 3. UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek 4. UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 5. Prinsip Jaminan Sosial ILO 1998, Jeneva 6. Purwoko, Bambang, (2006), “Teori, Prinsip dan Badan Hukum Penyelenggara Jaminan Sosial”, Buku Ajar untuk MKM FKM-UI 7. Purwoko, Bambang, (2008), “Implementasi SJSN dan BPJS” Paper untuk presentasi di Bapepam Depkeu.

VII. RIWAYAT HIDUP SINGKAT - Nama lengkap : H. Bambang Purwoko, SE, MA, PhD, AAM - Jab fungsional akdmk : Guru-Besar UP (2009) Jakarta - Jab Lembaga Negara : Anggota DJSN, 24 September 2008 ….. - Pendidikan Tinggi : SE UNAS (1983); MA Univ. Antwerp (1986); PhD Asuransi makro Univ. Sydney (1995) - Pengalaman pekerjaan : --Direksi Jamsostek 1998-2003 --Nara-sumber untuk ILO 2003-2004 --Nara-sumber untuk Depsos sejak 2004 --Nara-sumber untuk Bappenas 2004-2006 --Dosen FEUP 1987 s/d sekarang --Dosen MMUP 1995 s/d sekarang --Dosen MK3 FKMUI 2002-2005 --Dosen MKM-FKMUI 2006 s/d sekarang --Penguji S-3 Unpad/Unhas sejak 2004 / 2007 --Anggota Dewn Jaminan Sosial Nasional - Pendidikan profesi --Analis sekuritas di Tokyo 1986 --Jaminan sosial di KL 1987 (ILO)

1. Employment and Social Security Coverage the Indonesian case DAFTAR LAMPIRAN 1. Employment and Social Security Coverage the Indonesian case Income A-B-C kesempatan kerja yang terdiri dari sektor formal dan sektor informal D-E-F garis batas UMR E-F-G pekerja sektor formal di atas UMR ABEF pekerja sektor formal di bawah UMR BCDE pekerja sektor informal di bawah UMR D-E-H pekerja sektor informal di atas UMR E-F-G kepesertaan jamsos sektor formal D-E-H kepesertaan jamsos sektor informal G H F E D A Formal sector B Informal sector C The poor

I 2. Employment and Social Security Coverage in Developed Countries Income F I A-B Jumlah pekerja upah ABDE Wilayah pekerja upah standar D-E-F Wialayah pekerja upah menengah ke atas B-C-D Jumlah tertanggung A-B-E Kepesertaan jaminan sosial E D A Wage employees / workers B C

Tabel 1. Iuran (%) jaminan sosial pekerja di Asean Indonesia Filipina Malaysia Singapura 1. Hari tua-kematian 2. Kesehatan 3. Kecelakaan kerja 4. Pengangguran 6,0 1,0 - 8,4 5,0 23,0 2,25 33,0 13,0 14,4 25,25 39,0 Tabel 2. Iuran (%) jaminan sosial pekerja di Negara2 Maju Jepang Belanda Jerman Prancis 1. Hari tua-ahli waris 2. Kesehatan 3. Kecelakaan kerja 4. Pengangguran 17,3 8,5 6,5 1,0 23,7 7,9 - 19,1 14,0 1,3 14,7 19,6 2,26 5,6 33,3 40,1 40,9 41,7 US Social Security Administration, 2006

Tabel 3. Social (assistance) security expenditures in Asean in term of each government budget (%) Indonesia Thailand Vietnam Filipina 1. Income support of the poor 2. Health services 1,2 1,5 2,0 3,0 2,7 5,0 5,7 6,0 Tabel 4. Social (assistance) security expenditures in Europe in term of each government budget (%) Inggris Belanda Prancis Jerman 1. Income support of the poor 2. Health services 5,5 7,0 6,0 9,0 7,5 9,5 10,5 12,5 15,0 17,0 20,0

Tata Kelola Proteksi Sosial yang baik SEKTOR PEKERJAAN JAMINAN SOSIAL INSTITUSI PAJAK 8 4 9 5 6 7 2 10 KOMUNITAS: -pekerja -pencari kerja -PHK -hampir miskin BURSA TENAGA KERJA 3 BANTUAN TUNAI 14 12 13 1 17 INVESTASI LANGSUNG SKEMA PEMBER- DAYAAN BANTUAN SOSIAL 18 15 16

Terima kasih atas perhatian Anda Thank you for your attention Danke dir fur ihre atention Merci beaucoup pour vos attention