VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS KEUANGAN Disampaikan pada : Pelatihan Petugas Verifikator Validator LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NATIONAL CONSTRUCTION SERVICES DEVELOPMENT BOARD Gedung Balai Krida, Jl. Iskandarsyah Raya No. 35, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan
Verifikasi – Validasi Berkas Keuangan Berkas Keuangan Permohonan SBU yang memerlukan verifikasi dan validasi meliputi : Formulir Data Keuangan Neraca Keuangan Badan Usaha Laporan Keuangan Audit Konsultan Publik Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan)
1. Verifikasi – Validasi Formulir data keuangan Untuk CV hanya berisi nama penanam modal Modal Disetor untuk Badan Usaha berbadan hukum PT dan koperasi tertera dalam Akte Notaris Pendirian atau perubahannya (amanat UU) Baadan usaha bentuk CV, KUHD tidak mewajibkan memeliki akte notaris, beberapa CV atas persyaratan pasar jasa konstruksi telah memiliki akte notaris pendirian atau perubahan yang disahkan oleh pengadilan negeri setempat. Peraturan LPJK 2013 yad mempersyaratkan Akte Notaris pendirian atau perubahan dengan pengesahan dari Pengadilan negeri setempat antara lain memuat tujuan pendirian CV dan permodalan CV VERIFIKASI Pembagian saham Nama pemilik saham Jumlah modal Dasar Jumlah modal disetor Omset 2 tahun terakhir VALIDASI Sesuai AD perubahan ttg permodalan Sesuai KTP Laporan Laba Rugi (laporan keuangan)
2. Verifikasi – Validasi Neraca Keuangan Neraca berdasarkan perspektif Akuntansi adalah cerminan posisi kekayaan, kewajiban dan modal (ekuitas) perusahaan Neraca berdasarkan perspektif Keuangan adalah cerminan posisi sumber daya (aset) dan sumber dana dalam perusahaan Konsekuensi Aset harus mempunyai hasil/return produktif serta Sumber dana harus serendah mungkin menimbulkan biaya.
2. Verifikasi – Validasi Neraca Keuangan Pos / akun dalam Neraca Keuangan Aset Lancar Kas dan Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Usaha Piutang Retensi Persediaan Tagihan Bruto Pemberi kerja Pajak Dibayar Dimuka Aset Tidak Lancar Investasi Jangka Panjang Aset Tetap Aset Sewa Guna Usaha Setoran Kerjasama Operasi Aset Pengelolaan Bersama Jaminan Aset Pajak Tangguhan Aset Lain-lain Kewajiban Lancar Hutang Usaha Beban harus Dibayar Hutang Bank Kewajiban Jatuh Tempo Hutang Pajak Hutang Dividen Kewajiban Jangka Panjang Hutang Obligasi Hutang Sewa Guna Usaha Hutang Hipotek Kewajiban Pajak Tangguhan Ekuitas Modal Saham Tambahan Modal Disetor Selisih Revaluasi Aset Tetap Saldo Laba
2. Verifikasi – Validasi Neraca Keuangan Status Neraca Keuangan Status Neraca Keuangan mencerminkan kondisi keuangan berdasar pada keseimbangan antara Aset dan Kewajiban : Aset > Kewajiban, memiliki modal kerja untuk membiayai aktifitas operasi dan prospek laba di masa datang. Aset = Kewajiban, Piutang Usaha meningkat (piutang macet), atau peningkatan aktifitas investasi untuk laba dimasa mendatang. Aset < Kewajiban, penerimaan kas bersih dari aktifitas operasi menurun (aktifitas proyek menurun) Indokator Lain mencerminkan Kondisi Keuangan Liquidity Ratio, (Aset Lancar : Kewajiban Lancar) > 1, Profit margin, (laba bersih : penjualan) > 0 %. Aset Turnover, (Total Aset : Penjualan) > 1
2. Verifikasi – Validasi Neraca Keuangan Format Neraca Modal Disetor Nilai Total Aktiva Meterai Dirut / PJBU VALIDASI Sesuai Format Peraturan LPJK Sesuai AD perubahan ttg permodalan Sama dengan Total passiva Meterai tidak kadaluarsa Tertera pada AD
3. Verifikasi – Validasi Laporan Keuangan Akuntan Publik Kelengkapan Laporan Keuangan Pos-pos akun Nama Badan Usaha Kadaluarsa Laporan VALIDASI Memiliki Ijin Praktek dari Kementrian Keuangan Neraca, Lap Arus Kas, Lap. Laba Rugi, Perub Ekuitas Sesuai kas setara kas, laba usaha, total ekuitas Sesuai AD Maksimal 6 (enam) dari Tahun periode laporan
KEUANGAN Kekayaan Bersih Perencana & Pengawas P : - K1 : Min. 50 jt Pokok-pokok Kriteria Penilaian KEUANGAN Kekayaan Bersih (Lamp. 3 Permen PU 08/PRT/M/2011) Perencana & Pengawas P : - K1 : Min. 50 jt K2 : Min. 100 jt M1 : Min. 150 jt M2 : Min. 300 jt B : Min. 500 jt KB = Modal disetor + Selisih kembali Aktiva tetap + Laba ditahan
Kriteria Kelayakan Kualifikasi (SAAT INI) KEUANGAN TENAGA KERJA PENGALAMAN KOMULATIF Gr 2 = dapat TP Gr 3 = ≥400 jt Gr 4 = ≥ 1 M 1 (Satu) KONTRAK Gr 2 = 0 s/d 500jt Gr 3 = >400jt s/d 1 M Gr 4 = >400jt s/d 1 M ∞ Gr 2 = ≤200 jt Gr 3 = 200 jt s/d 1 M Gr 4 = > 1 M PJBU PJT PJB/PJL PT => Dirut/Direktur Koperasi => Pengurus Bkn Bdn Huk=>Pimp. BU 1 org SKA Gr 2: Ahli Muda (pengalaman ≥ 4 th) Gr 3 : Ahli Muda (pengalaman ≥ 6 th) Gr 4 : Ahli Madya (pengalaman ≥ 8 th) 1 org SKA Gr 2: Ahli Muda (pengalaman ≥ 4 th) Gr 3 : Ahli Muda (pengalaman ≥ 4 th) Gr 4 : Ahli Muda (pengalaman ≥ 6 th) Gr 2 dan Gr 3 rangkap PJBU Gr 4 terpisah dengan PJB/PJL/PJBU Gr 2 dan Gr 3 rangkap PJT Gr 4 terpisah dengan PJT/PJBU
Menilai Kemampuan Keuangan Badan Usaha Formulir Data Keuangan yang telah VV Kemampuan keuangan badan usaha dapat dilakukan dengan menghitung besarnya Kekayaan Bersih (KB). Dari neraca KB = Modal Disetor + pos ekuitas lainnya KB = Total Ekuitas Dari Laporan Kuangan (Perubahan Ekuitas) KB = Saldo (N) jumlah ekuitas Neraca BU dan atau Laporan Keuangan yang telah VV Hitung Kekayaan Bersih KB = total equitas Memenuhi Kriteria
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA Masukan untuk perbaikan disampaikan melalui : ruslanrivai@gmail.com