(PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011) PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011) BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
KELEMAHAN DP 3 PNS Proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif (tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS). DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi (tidak dapat mengukur keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya). Penilaian DP3 PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian dan perilaku belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada kinerja (standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif : terlalu pelit/murah; nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang; apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang. Atasan langsung sebagai pejabat penilai, hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian. Atasan pejabat penilai hanya sebagai legalitas, hasil penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksa-nakan proses penilaian.
KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN PP NOMOR 10 TAHUN 1979 UU No. 43 Tahun 1999 pada Pasal 12 dan Pasal 20 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. PP No. 53 Tahun 2010 pada Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman berat. Penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS (BEBERAPA HAL TERKAIT DNG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS) PENGERTIAN Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja seorang pegawai. TUJUAN Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
3. MANFAAT Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi Untuk menentukan training Untuk menentukan standar penggajian Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan Meningkatkan motivasi pegawai Menghindari pilih kasih Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang 4. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip : objektif (sesuai keadaan sebenarnya/tidak dipengaruhi penilaian subyektif pribadi dari pejabat penilai); terukur (dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif); akuntabel (harus dapat dipertanggungjawabkan); partisipatif (melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai); transparan (bersifat terbuka).
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas, unsur : Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a. SKP bobotnya 60 % b. Perilaku kerja bobotnya 40 % 8. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
TATA CARA PENYUSUNAN SKP Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb : Jelas (kegiatan dapat diuraikan secara jelas) Dapat diukur (kegiatan dapat diukur secara kuantitas seperti jml satuan, jml hasil dll. Maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyrkt memuaskan dll.) Relevan (kegiatan yg dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing) Dapat dicapai (kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS) Memiliki target waktu (kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya)
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
UNSUR-UNSUR SASARAN KERJA PEGAWAI Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit Jabatan fungsional tertentu dlm pembinaan kariernya ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas -Target Output (TO) Kualitas - Target Kualitas (TK) Waktu - Target Waktu (TW) Biaya - Target Biaya (TB)
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP. ............................... NIP. .............................
PENILAIAN SASARAN KERJA I. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/: a. Tugas Tambahan - b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP - 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Pejabat Penilai Jakarta, 4 Januari 2013 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) NIP. ............................... (Elisya, SH) NIP. .............................
I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2013 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 87,00 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP.
TATA CARA PENILAIAN SKP Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – ke atas : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)
UNTUK MENILAI KUALITAS OUTPUT, DIGUNAKAN KRITERIA SBB : Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.
c. Aspek Waktu 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 0 x 100 2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 % (kurang dari atau sama) diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 100 3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % (lebih dari) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 100 - 100 76 - 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu (sebagaimana dimaksud angka 2 dan 3): Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 100 % 100 % -
d. Aspek Biaya 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 0 x 100 2. Jika tingkat efisiensi ≤ 24 % (kurang dari atau sama), bernilai baik-sangat baik 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, (lebih dari) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 - 100 76 - 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya (sebagai dimaksud pada angka 2 dan angka 3) : Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 % 100 % -
Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yg mutasi/ pindah Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya) Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.
Penilaian SKP bagi PNS yg Mutasi/ Pindah Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos dimutasikan ke unit kerja lain FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indra Hidayat Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 19610412.198801.1.099 19750718.200001.1.099 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I/IIId Penata/IIIc 4 Jabatan Kepala Subdirektorat Mutasi II Kepala Seksi Mutasi IIA 5 Unit Kerja Dit. Kepangkatan dan Mutasi III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri golru III/d kebawah - 500 NP 100 12 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d kebawah 1500 NP Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan golru III/d kebawah Membuat laporan tahunan 1 Lap Pejabat Penilai Jakarta, 5 Januari 2013 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Drs. Indra Hidayat) NIP. 19610412.198801.1.099 (Ali Muktar Raja, S.Sos) NIP. 19750718.200001.1.099
PENILAIAN SASARAN KERJA I. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 30 Juni 2013 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri golru III/d kebawah - 500 250 NP 100 276* 92 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d kebawah 1500 750 NP 700 NP 269,33 89,78 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan golru III/d kebawah 600 NP 256,00 85,33 Membuat laporan tahunan** 1 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 89,04 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2013 Pejabat Penilai (Drs. Indra Hidayat) NIP. 19610412.198801.1.099
FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., menyusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut: FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indira Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 19600211. 198401.2.099 19750718.200001.1.099 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/IVa Penata/IIIc 4 Jabatan Kabag Perbendaharaan Kepala Seksi Mutasi IIA 5 Unit Kerja Biro Keuangan Dit. Kepangkatan dan Mutasi III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM Membuat laporan tatalaksana keuangan 1 laporan Pejabat Penilai Jakarta, 1 Juli 2013 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Drs. Indira) NIP. 19600211. 198401.2.099 (Ali Muktar Raja, S.Sos) NIP. 19750718.200001.1.099
PENILAIAN SASARAN KERJA I. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Juli s/d 31 Desember 2013 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP 100 2000 SPP 90 206 68,67 Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM 2500 SPM 85 211 70,33 Membuat laporan tatalaksana keuangan 1 lap 1 Lap 276 92 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 77 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2013 Pejabat Penilai (Drs. Indira) NIP. 19600211. 198401.2.099
Maka pada akhir tahun 2014, yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut : Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru : 2 Nilai SKP pada unit kerja lama = 89, 04 Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S. Sos tahun 2014 adalah 83,02.
SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka berlaku ketentuan sbb: Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat yg bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural.
Kegiatan Tugas Pokok Jabatan PENYUSUNAN SKP PNS Kegiatan Tugas Pokok Jabatan Eselon 1 Eselon 2 Eselon 3 Eselon 4 Jafung/ Pelaksana Mengacu pada Renstra dan Renja Kementerian tahunan atau Sasaran Kerja Organisasi (SKO), dijabarkan sesuai uraian tugas jabatan menjadi Sasaran Kerja Unit (SKU) eselon I yg dioperasionalkan menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pejabat eselon I, sebagai implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Mengacu pada Rencana Kerja tahunan unit tingkat eselon I (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja Kegiatan (SKK) eselon II yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon II, dalam rangka mencapai SKU eselon I. Harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon II (SKK) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKK eselon III yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon III, dalam rangka mencapai SKU eselon II. Harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon III (SKK) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi SKK eselon IV yang dioperasionalkan menjadi SKP pejabat eselon IV, dalam rangka mencapai SKP eselon III. Harus mengacu pada rencana kerja tahunan unit tingkat eselon IV (SKK) dijabarkan sesuai dengan uraian tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil, dalam rangka mencapai SKK eselon IV.
KATA OPERASIONAL DALAM MENYUSUN URAIAN TUGAS POKOK JABATAN KATA OPERASIAL Pejabat Eselon I Merumuskan Kebijakan, Menetapkan, Mengembangkan dan Menyelenggarakan Pejabat Eselon II Menyelenggarakan dan Menetapkan Pejabat Eselon III Merumuskan, Melaksanakan, Mengembangkan, dan Mensosialisasikan Pejabat Eselon IV Memproses, Merancang, Menyusun, Melakukan, dan Mengerjakan Pejabat Fungsional Umum Menyiapkan, Mengetik, Mengumpulkan Bahan, Membayar, Mendokumentasikan, Mengolah Data dan Sebagainya Pejabat Fungsional Tertentu Kata Operasional Yang Digunakan Disesuaikan Dengan Tingkatan Jabatan Fungsional Tertentu
PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan. No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3
CONTOH FORMULIR SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS TAMBAHAN
PENILAIAN KREATIVITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari : 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12
CONTOH FORMULIR SURAT KETERANGAN MENEMUKAN SESUATU YANG BARU (KREATIVITAS)
PENILAIAN PERILAKU KERJA Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb : 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : Orientasi pelayanan (sikap dan perilaku kerja PNS dlm memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani meliputi : masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait dan atau instansi lain) Integritas : kemampuan bertindak sesuai nilai, norma dan etika dlm organisasi (bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukan) Komitmen : kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan dalam mewujudkan tujuan organisasi (menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI), dan rencana2 pemerintah) Disiplin (kesanggupan PNS menaati kewajiban dan menghindari larangan yg ditentukan dlm peraturan perundang-undangan/peraturan kedinasan) Kerja sama (kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dlm unit kerjanya serta instansi lain dlm menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan) Kepemimpinan : kemampuan & kemauan PNS untuk memotivasi/mempengaruhi bawahan/orang lain yg berkaitan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. (tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan)
KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PNS 1. ORIENTASI PELAYANAN 1 Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 91 -100 Sangat baik 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan Baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 76 - 90 Baik 3 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal 61 - 75 Cukup 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 ke bawah Buruk
2. INTEGRITAS 1 Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukan 91 -100 Sangat baik 2 Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya tetapi berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 - 90 Baik 3 Adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 - 75 Cukup 4 Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung risiko yang dilakukannya. 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk
3. KOMITMEN 1 Selalu berusaha dengan sungguh2 menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana2 pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau gol. sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 91 -100 Sangat baik 2 Pada umumnya berusaha dengan sungguh2 menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana2 pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau gol. sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 76 - 90 Baik 3 Adakalanya berusaha dengan sungguh2 menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana2 pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau gol. sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 61 - 75 Cukup
3. KOMITMEN 4 Kurang berusaha dengan sungguh2 menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana2 pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau gol. sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah berusaha denganengan sungguh2 menegakkan ideologi negara pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana2 pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau gol. sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 50 ke bawah Buruk
4. DISIPLIN 1 Selalu menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. 91 -100 Sangat baik 2 Pada umumnya menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. 76 - 90 Baik 3 Adakalanya menaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, menaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai 15 (lima belas) hari kerja.tidak 61 - 75 Cukup
4. DISIPLIN 4 Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja. 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja 50 bawah Buruk
5. KERJASAMA 1 Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 91 -100 Sangat baik 2 Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 - 90 Baik 3 Adakalanya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang2 bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 - 75 Cukup 4 Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk
6. KEPEMIMPINAN 1 Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 91 -100 Sangat baik 2 Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 - 90 Baik 3 Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 - 75 Cukup 4 Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 - 60 Kurang 5 Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Ahmad Anis, SH b. N I P 19820308 200912 1 001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengolah Bahan Peraturan Perundang-undangan e. Unit Organisasi Direktorat Peraturan Perundang-undangan 2. PEJABAT PENILAI Haryono Dwianto, SH, MH 19650405 198804 1 099 Pembina Tk.I/ IV/b Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan I 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Syaiful Bagus, SH, MH 19600212 198502 1 009 Pembina Utama Muda, IV/c Direktur Peraturan Perundang-undangan
4 UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja Pegawai / Nilai Prestasi Akademik 85 x 60% 51 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 86 Baik 2. Integritas 88 3. Komitmen 87 4. Disiplin 85 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - Jumlah 432 Nilai rata-rata 86.,40 Nilai Perilaku Kerja 86,40 x 40% 34,56 Nilai Prestasi Kerja 85,56 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ………………………..
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, …………………………………………………… 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, …………………………………………………. REKOMENDASI 9. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2014 PEJABAT PENILAI, Haryono Dwianto, SH,MH NIP. 19650405 198804 1 099 10. DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Ahmad Anis, SH NIP. 19820308 200912 1 001 11. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT PENILAI, Syaiful Bagus,SH,MH NIP. 19600212 198503 1 009
REKOMENDASI Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb : Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai dsb. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi) dsb.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PENILAIAN UNTUK PNS YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA (PERILAKU KERJA) PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL INSTANSI INDUK : KEMENTERIAN KESEHATANDIPEKERJAKAN/ DIPERBANTUKAN : PALANG MERAH INDONESIA (PMI) JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JULI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Agung Hertanto b. N I P 19750326 200001 1 001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengelola Laboratorium e. Unit Organisasi RS Fatmawati 2. PEJABAT PENILAI Dr. Syafruddin 19680215 198801 1 002 Pembina/ IV/a Kepala Laboratorium 3. ATASAN PEJABAT PENILAI dr. Supriyono, M.ARS 19650203 198512 1 001 Pembina Utama Muda, IV/c Direktur
PENILAIAN PRESTASI KERJA PENILAIAN UNTUK PNS YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA (PERILAKU KERJA) INSTANSI INDUK : KEMENTERIAN KESEHATANDIPEKERJAKAN/ DIPERBANTUKAN : PALANG MERAH INDONESIA (PMI) JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JULI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Agung Hertanto b. N I P 19750326 200001 1 001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengelola Laboratorium e. Unit Organisasi RS Fatmawati 2. PEJABAT PENILAI Dr. Syafruddin 19680215 198801 1 002 Pembina/ IV/a Kepala Laboratorium 3. ATASAN PEJABAT PENILAI dr. Supriyono, M.ARS 19650203 198512 1 001 Pembina Utama Muda, IV/c Direktur PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
4. NILAI PERILAKU KERJA PENILAIAN PERILAKU NILAI YANG DIBERIKAN ANGKA SEBUTAN a. Orientasi Pelayanan 88 Baik b. Integritas 89 c. Komitmen d. Disiplin 86 e. Kerja sama f. Kepemimpinan - Jumlah 439 Nilai rata-rata 87,80 5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ……………………………………………………
9. DIBUAT TANGGAL, 31 DESEMBER 2014 PEJABAT PENILAI, dr. Syarifuddin 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, …………………………………………………… 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, …………………………………………………. 8. REKOMENDASI 9. DIBUAT TANGGAL, 31 DESEMBER 2014 PEJABAT PENILAI, dr. Syarifuddin NIP. 19680215 198801 1002 10. DITERIMA TANGGAL, 5 JANUARI 2015 PNS YANG DINILAI, Agung Hertanto NIP. 19750326 200001 1 001 11. DITERIMA TANGGAL, 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI, dr. Supriyono, M.ARS NIP. 19650203 198512 1 002
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Guru/Dosen yang dipekerjakan/diperbantukan pada badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan penilaian prestasi kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah pejabat pada instansi induk. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS (Anak lampiran I-i). Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yg baru. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama : Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : 19750713 200001 1 099 No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP. 19610412 198301 1 099
PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya. Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur disiplin PNS. Pejabat pembina kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja masing-masing.
PELAKSANAAN PENILAIAN Hasil penilaian prestasi kerja diberikan langsung oleh pejabat penilai kepada PNS yang dinilai. PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian prestasi kerja wajib menandatangani serta mengembalikan kepada pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian prestasi kerja. PNS yang dinilai dan/atau pejabat penilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja maka hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja kepada atasan pejabat penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya penilaian prestasi kerja. Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku sesudah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai. Pejabat penilai berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan terhadap PNS yang dinilai.
KEBERATAN HASIL PENILAIAN Dalam hal PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian maka PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai secara hierarkhi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja. Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang diajukan wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya. Terhadap keberatan, atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada pejabat penilai dan PNS yang dinilai. Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final. Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, atasan pejabat penilai dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS.
KETENTUAN LAIN Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Calon PNS. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat ybs. bekerja. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar di dalam negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah ybs. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara ybs.
Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana ybs. bekerja. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat ybs. bekerja. PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/anggota lembaga non struktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya, Cuti Diluar Tanggungan Negara, Masa Persiapan Pensiun, diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban. Bagi PNS yang melakukan tugas belajar dan diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dikecualikan dari kewajiban.
SEMOGA BERMANFAAT DAN TERIMA KASIH