Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LK.
Advertisements

ASURANSI Rita Tri Yusnita Sumber:
Leasing Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
SEWA GUNA USAHA.
LEASING.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
LEASING SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMBIAYAAN
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
Lembaga Pembiayaan bukan Bank
PEGADAIAN.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Hukum lembaga pembiayaan
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
SONY SUBROTO UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Nama : Shafhan Hilman No Mhs : Kelas : C
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan
HAK GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Modal Ventura Rita Tri Yusnita Sumber:
Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Universitas Serang Raya
Leasing Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi*(finance lease) maupun tanpa hak opsi.
LEASING.
ASPEK HUKUM BISNIS.
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
BANK DAN LKNB By: Raswan Udjang
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
PERTEMUAN MINGGU 12 LEASING
LEASING Oleh : Maiza Fikri, ST, M.M
REKSA DANA Rita Tri Yusnita Sumber:
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
Akuntansi sewa guna usaha
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
Sewa Guna Usaha (Leasing)
SEWA GUNA (LEASING).
PEGADAIAN Rita Tri Yusnita Sumber:
LEASING DEBT FINANCING.
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank & Lembaga Keuangan
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH II
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber: BLKL, Edisi 2, Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Salemba Empat Uang, Perbankan dan Ekonomi Moneter, Mandala Manurung & Prathama Rahardja, FEUI Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, H. Ahmad Rafiki, BBA, MMgt. Bank dan Lembaga Keuangan, Drs. Supriyanto, MM.

Pengertian Sewa Guna Usaha Pengertian dari sewa guna usaha adalah adanya hubungan antara perusahaan leasing (lessor) dengan nasabah (lessee) dalam hal ketika lessee membutuhkan jasa lessor untuk sewa guna barang yang dibutuhkan oleh lessee. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) utuk digunakan oleh lessee selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

RUANG LINGKUP Factoring Leasing Credit Card Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006 Leasing Finance Company Consumer Financing Credit Card Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006

Penggolongan Perusahaan Leasing Independent Leasing: perusahaan leasing yang berdiri sendiri Captive Leasing: produsen/supplier meleasingkan barang-barang mereka Lease Broker: mempertemukan keinginan lessee untuk memperolehi barang modal kpd pihak lessor Cross Border Lease: melibatkan dua negara i.e. alat transportasi

Unsur Sewa Guna Usaha (SGU) (Leasing) Unsur-unsur SGU Lessor Badan Lessee Badan/OP Barang Modal AT Berwujud Perjanjian SGU Dgn syarat tertentu

Jenis-Jenis Pembiayaan leasing Kegiatan yang dilakukan oleh sewa guna usaha menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991. Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua (dua) cara yaitu : A. (FINANCE LEASING) Pihak lessee akan membeli dan kemudian memiliki barang tsb jika masa perjanjian pemakaian telah habis Harga pembelian adalah sebesar nilai sisa (residual value) yang mereka sepakati sebelumnya

Direct finance lease Jika seorang lessess memiliki barang modal X, kemudian ia menggunakannya dengan cara leasing dan pada akhirnya periode ia beli sesuai dengan nilai sisa yang disepakati Sales and lease back Jika pihak lessee telah memiliki barang X, kemudian ia jual kepada lessor untuk mendapatkan tambahan uang tunai dan selanjutnya lessor meleasingkan kembali kepada penjual. B. OPERATING LEASING; service lease, maintenance lease Hanya membayar sewa pamakaian barang modal tsbt secara periodik. Lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh lessor. Akan menanggung semua biaya pemeliharaan, biaya asuransi, dll. C. LEVERAGE LEASE Termasuk Financial Lease tapi melibatkan orang ketiga untuk membiayai sebagian barang modal yang diperlukan lessee.

Perjanjian Leasing Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lease disebut dengan “lease agrement”, di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, yaitu antara lessor dan lessee. Isi kontrak tersebut memuat antara lain : Nama dan alamat lease Jenis barang modal yang diinginkan Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan Syarat-syarat pembayaran Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya Biaya-biaya yang dikenakan Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji Jika seluruh pesyaratan telah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran lessee.

Kelebihan Transaksi Leasing Fleksibilitas Fee yang Relatif Murah Penghematan pajak Tidak terlalu complicated Kriteria yang cukup longgar Proses Cepat Memperolehi proteksi Inflasi Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan Menghemat modal Memperolehi perlindungan akibat kemajuan teknologi dan keuangan

Kelemahan Transaksi Leasing Biaya Bunga Cukup Tinggi Kurangnya Perlindungan Hukum Proses Eksekusi Leasing Macet yang cukup sulit

Terima kasih