LEASING SYARIAH Jannahar Saddam A /

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

Akuntansi Ijarah Sartini, SE, MSc, Ak.
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN
Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Lembaga Pembiayaan bukan Bank
PEGADAIAN.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Hukum lembaga pembiayaan
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Agustian Juang Saputra
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
SONY SUBROTO UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Nama : Shafhan Hilman No Mhs : Kelas : C
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan
Dian Eka Prastiwi Universitas Muhammadiyah Yogyakarka
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”
LEASING.
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: 1.Nini karlina ( ) 2.Rulya windya sari ( ) 3.Yasifa Fitriana ( ) 4.Aditya Bangun S ( )
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
العلم الإقتصادية الإسلا مية
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
Pph 2 Leasing dalam pajak.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Leasing.
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
SEWA GUNA (LEASING).
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Akuntansi sewa guna usaha
Sewa Guna Usaha (Leasing)
SEWA GUNA (LEASING).
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

LEASING SYARIAH Jannahar Saddam A / 20100730015 Oktavina Rahmatin / 20100730075 Dian Ratnasari / 20100730123

Pengertian Leasing berasal dari kata lease yang berarti menyewa. Dalam syariah dikenal sebagai Al Ijarah. Al Ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti).

Pengertian Berdasar Mazhab Mazhab Syafi’i : suatu transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju secara tertentu bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Mazhab Hambali dan Maliki : pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan Mazhab Hanafi : transaksi suatu manfaat dengan imbalan.

Menurut SK Menteri Keuangan No. 1169/KMK Menurut SK Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991, sewa guna usaha(leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dalam syariah, ijarah(leasing) yang diikuti perpindahan kepemilikan adalah Ijarah Muntahiya Bittamlik.

Dalam Transaksi Leasing terdapat 4 pihak utama: Lessor, merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak kepemilikan barang modal. Lessee, merupakan perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki opsi/pilihan pada akhir kontrak. Supplier, merupakan pihak penjual barnag modal yang disewakan. Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menaggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.

Sejarah Leasing Leasing dikenal sejak 2000SM oleh bangsa sumeria masih belum dalam lembaga perbankan. 400SM bangsa Nippur mulai mengembangkan dalam lembaga perbankan. 1850M di Amerika leasing diperkenalkan oleh Tom Clark , berlanjut muncul perusahaan-perusahaan leasing 1952M. 1974M diperkenalkan di Indonesia. 10 Desember 2007 terbit regulasi yang terkait Perusahaan Pembiayaan berdasar prinsip syariah.

Landasan Hukum : Al Qur’an dan AL Hadits Landasan Al Qur’an : Al Baqarah ayat 233. Az Zukhruf ayat 32. Landasan Al Hadits : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu” (HR. Bukhari dan Muslim).

Landasan Hukum : Fatwa DSN Fatwa DSN No:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah. Berisi Rukun dan Syarat Ijarah, Ketentuan Objek Ijarah, Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah. Fatwa DSN No: 27/DSN-MUI/III/2002 tantang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik. Berisi Rukun dan Syarat akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik, Ketentuan, dan Hal-hal yang dilakukan jika terjadi perselisihan.

Karakteristik Ijarah Standar Akuntansi Keuangan yang pertama kali mengatur tentang akuntansi ijarah adalah PSAK(Pelaporan Standar Akutansi Keuangan) 59 paragraf 105 sampai dengan 129 tentang pengakuan dan pengukuran ijarah. Beberapa hal yang diatur pada paragraf-paragraf tersebut antara lain: Karateristik ijarah sebagai transaksi dengan akad sewa menyewa barang dengan menyatakan harga sewa sebagai bentuk kompensasi jasa yang diberikan oleh pihak yang menyewa kepada pihak menyewakan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pada akhir masa sewa bisa saja pemilik barang memberikan opsi untuk membeli obyek sewa tersebut kepada penyewa. PSAK ini juga mengatur tentang posisi bank sebagai pemilik obyek sewa dan bank sebagai penyewa, proses penjualan dan penyewaan kembali, proses sewa dan penyewaan kembali, dan penyisihan kerugian aktiva produktif.

Update Selanjutnya diatur pada PSAK 107 tentang PSAK Ijarah

Perusahaan Leasing Syariah : PT.ALIF (Al-Ijarah Islamic Finance) PT. ALIF (AL-Ijarah Islamic Finance) merupakan anak perusahaan dari Bank Muamalat Indonesia. didirikannya perusahaan tersebut dikarenakan berkembangnya lembaga keuangan syariah dan sektor riil yang membutuhkan peran model pembiayaan dengan sistem Ijarah.

Produk dari ALIF antara lain: Pembiayaan Konsumer (Pembiayaan mobil baru/mobil purna pakai/sepeda motor) Pembiayaan Korporasi (Pembiayaan komersial/kendarran komersial) Untuk Skema Pembiayaan di ALIF antara lain : Murabahah Ijarah Ijarah Muntahiyah bittamlik

Syarat Mengajukan Pembiayaan di PT.ALIF

Simulasi Pembiayaan Konsumtif di ALIF

FIF Syariah PT Federal International Finance membuka layanan syariah yang dikenal dengan FIF Syariah dan memiliki cabang di seluruh Indonesia.  FIF Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 448/KMK.017/2000 Pasal 7 ayat 1

Profil FIF Syariah

Produk FIF Syariah Hanya Menggunakan Akad Murabahah

Produk FIF

Syarat Pembiayaan dan Mekanisme Pengajuan Pembiayaan di FIF Syariah

Perbedaan Leasing dan Leasing Syariah

Manfaat Leasing Syariah Menghemat modal kerja Sangat luwes (flexible), mencakup struktur sewa, jangka waktu kontrak. Menjadi alternative metode pembiayaan dengan prinsip syariah.

DAFTAR PUSTAKA Danupranata, Gita. 2006. Ekonomi Islam, Cet. 1. Yogyakarta: UPFE-UMY Martono. 2002. Bank&Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonosia. Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah. Yogyakarta: P3EI Press Yuliadi, Imamudin. 2007. Ekonomi Islam Filosofi, Teori dan Implementasi. Yogyakarta: LPPI UMY. Sudarsono Heri. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia. http://www.fifkredit.com/fif/produk-layanan/syariah.php/ http://alijarahindonesia.com/ http://muhaiminkhair.wordpress.com/2010/04/29/perusahaan-pembiayaan-syariah-di-indonesia-sebuah-tinjauan-analisis-terhadap-perusahaan-pembiayaan-pt-fif-syariah/ http://alimuhayatsyahbloger.blogspot.com/2011/01/mengenal-lembaga-pembiayaan-syariah.html/