P2SEDT Tahun 2011 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
LAPORAN EVALUASI TAHUN KETIGA RPJMD KABUPATEN TEGAL
KEBIJAKAN OPERASIONAL PROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA TAHUN 2012
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
SOSIALISASI PENGHARGAAN ADHIKARYA PANGAN NUSANTARA PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT TA DISPERTA KAB. SUMENEP.
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
Program Desa/Kelurahan Tangguh
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
“Bersama Membangun Kemandirian”
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
PT. INDULEXCO Consulting Group
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
PERAN KORKOT.
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
SHIP PARTNER.
PEREKONOMIAN INDONESIA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
MELALUI KERIS JATENG MEMACU KEMUDAHAN BERUSAHA
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
Bahan tayang 3-4 Mei.
PENDAMPINGAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PEMBANGUNAN APLIKASI INFORMASI PELUANG PENANAMAN MODAL
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
Bappeda DIY disampaikan dalam Seminar Nasional LP3M UMY
Transcript presentasi:

P2SEDT Tahun 2011 Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal P2SEDT Tahun 2011 DEPUTI BIDANG PEMBINAAN LEMBAGA SOSIAL DAN BUDAYA Jakarta, Juni 2011

FAKTOR KETERTINGGALAN Kebijakan Pembangunan Sumber daya manusia Geografis KETERTINGGALAN (183 Kabupaten) Ekonomi  Sumberdaya Manusia  Infrastruktur  Kelembagaan keuangan daerah (Celah Fiskal)  Aksesibilitas  Karakteristik Daerah Sumberdaya alam Sarana Prasarana Pasca Bencana Alam/sosial

Dibutuhkan keberpihakan seluruh stakeholder guna percepatan pembangunan DT. RPJM Nasional 183 kabupaten sebagai daerah tertinggal, dan harus menjadi prioritas untuk ditangani. Terbentuknya lembaga yang menjadi koordinator bagi pembangunan DT (pendekatan kewilayahan) KPDT

Peraturan Menteri Negara PDT No. 07/PER/ M-PDT/III/2007 tentang STRANAS PPDT untuk menjadi acuan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Strategi Dasar ( 4 Pilar) : Pengembangan kemandirian: pengembangan ekonomi lokal; pemberdayaan masyarakat; penyedian sarana dan prasarana pedesaan; Peningkatan pemanfaatan potensi wilayah: Investasi daerah; pemberdayaan UKM ; pengembangan kawasan produksi; Peningkatan integrasi ekonomi antar daerah; pengembangan jaringan ekonomi antar wilayah dan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi daerah; Peningkatan penanganan kawasan yang memiliki permasalahan khusus : pembukaan keterisolasian, pembangunan daerah perbatasan dan pulau-pulau terpencil.

STRATEGI PPDT VISI MISI Mengembangkan perekonomian lokal STRANAS PPDT Mengembangkan perekonomian lokal Pemberdayaan masyarakat Meningkatkan kapasitas kelembagaan Mengurangi keterisolasian Mengembangkan daerah perbatasan PROGRAM/ KEGIATAN POKOK Berkurangnya ketertinggalan Muncul pusat2 pertumbuhan ekonomi Hilangnya daerah terisolasi Berkurangnya kesenjangan sosial dan ekonomi antar wilayah Meningkatnya pendapatan perkapita KPDT K/L, Pemda, Swasta, Masy. Mainstreaming

PRIORITAS PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL Pengembangan ekonomi lokal; Pemberdayaan masyarakat; Peningkatan kapasitas kelembagaan [sebagai dukungan bagai strategi pengembangan ekonomi, lokal, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan sarana dan prasarana] Pengurangan keterisolasian daerah Penanganan karakteristik khusus daerah.

PRIORITAS PROGRAM GREEN DEVELOPMENT Green Energy (Desa Terang) : Pemanfaatan energy terbarukan Green Estate (Pengurangan dampak pemanasan global ) : Penanaman 1 Juta Pohon guna menopang kebutuhan mendasar keluarga masyarakat perdesaan Green Bank (Lembaga Keuangan Mikro) : Peningkatan akses permodalan masyarakat perdesaan Green Movement (Kader Penggerak Pembangunan Satu Bangsa - KPPSB) : sebagai gerakan motivator dan fasilitator masyarakat perdesaan; 5. Green Belt (Kejelasan batas wilayah) : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan di perbatasan

PELAKSANAAN KEGIATAN UTAMA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL NO KEGIATAN 1 Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) (Green Esatate + Green Bank) 2 Percepatan Pembangunan Pusat Pertumbuhan Daerah Tertinggal (P4DT) 3 Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Daerah Tertinggal (P2IPDT) (Green Energy) 4 Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan (P2WP) (Green Belt) 5 Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) (Green Movement) 6 Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) (Green Estate + Green Movement )

PELAKSANAAN KEGIATAN UTAMA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2011 NO KEGIATAN TUJUAN 1 Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT) memfasilitasi pengembangan kawasan produksi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hutan tanaman industri, dan industri pengolahan di daerah tertinggal 2 Percepatan Pembangunan Pusat Pertumbuhan Daerah Tertinggal (P4DT) membangun pusat pertumbuhan sumber daya lokal di daerah tertinggal, dan meningkatkan sinergi pembangunan antara daerah 3 Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan Daerah Tertinggal (P2IPDT) penyediaan prasarana & sarana sosial dasar di perdesaan 4 Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan (P2WP) mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kapasitas masyarakat di wilayah perbatasan 5 Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya pembangunan 6 Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) Mempercepat proses pemulihan dan pertumbuhan sosial ekonomi daerah-daerah tertinggal dan khusus 9

Prinsip Pelaksanaan Program PPDT Berorientasi pada masyarakat [people centre oriented]; Sesuai dengan kebutuhan masyarakat [socially accepted] Sesuai kearifan lokal Berwawasan lingkungan Tidak diskriminatif

FOKUS PEMBANGUNAN DESA DALAM KEGIATAN P2SEDT TAHAP INISIASI P2IPDT P2WP P2DTK Desa Model diintervensi 2-3 Kegiatan Instrumen KPDT P2KPDT P4DT P2SEDT Kedepan, Desa Model diintervensi oleh seluruh stakeholder DESA MODEL TAHAP PENGEMBANGAN DAERAH SEKTOR (K/L) DESA MODEL Prov. & Kab SWASTA/ MASYARAKAT

FOKUS PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DAERAH Pelaksanaan sistem administrasi yang baik, Perencanaan terpadu dan terkoordinasi secara baik, Pelaksanaan yang efisien dan efektif, Pengendalian yang maksimal, Peningkatan mutu pelayanan masyarakat yang prima.

FOKUS PENINGKATAN KAPASITAS LEMBAGA MASYARAKAT Bimbingan dan Pelatihan. Penyebarluasan Informasi Kebijakan Pembangunan. Penanganan Pengaduan Masyarakat. Mengembangkan mekanisme keberlanjutan pembangunan. Mengembangkan sistem pelaporan dan evaluasi. Mengembangkan pelaksanaan tata administrasi.

Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan 1. Pengorganisasian : Pembentukan Pokja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan pada tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Pembentukan forum Peningkatan Kapasitas Kelembagaan masyarakat (KPPD) pada tingkat desa.

2. Dukungan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat di Daerah Tertinggal melalui P2SEDT : - Pengadaan konsultan manajemen (Bantuan manajemen, bimbingan dan pelatihan, sosialisasi, publikasi, kesinambungan program, dan pengaduan masyarakat) - Pengadaan konsultan sistem informasi - Bantuan sosial bagi lembaga masyarakat di desa (KPPD)

P2SEDT (Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal

TUJUAN Meningkatkan kapasitas lembaga pemerintah dan masyarakat di daerah tertinggal dalam percepatan pembangunan menuju kesetaraan . Meningkatkan peran dan fungsi lembaga pemerintah dan masyarakat di daerah tertinggal Mengembangkan mekanisme pengelolaan sumber daya pembangunan yang berkelanjutan, untuk kesetaraan, kemajuan, kemakmuran masyarakat di daerah tertinggal. Membentuk forum masyarakat di desa guna percepatan pembangunan di daerah tertinggal

PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN MASYARAKAT

ANALISIS PERMASALAHAN KELEMBAGAAN Berbagai upaya yang telah dilakukan belum menyebar kepada seluruh lapisan masyarakat Salah satu penyebabnya adalah belum berperannya kelembagaan pemerintah dan masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian. Masih dilakukan secara terbatas baik menyangkut jangkauan, intensitas, maupun substansinya. Perlu dilakukan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat di Daerah Tertinggal secara sistematis melalui P2SEDT Perlu dilakukan secara komprehensif baik oleh KPDT, kementerian atau lembaga, maupun pemerintah daerah.

TUJUAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menganalisis kondisi aktual yang terjadi pada lingkungannya, merumuskan masalah dan memanfaatkan peluang yang ada, Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan yang tumbuh, berkembang dan mengakar di masyarakat dalam proses pembangunan yang partisipatif di tingkat desa, Mengembangkan mekanisme pengelolaan sumber daya pembangunan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, Mengembangkan kapasitas lembaga pemerintah dalam pelayanan masyarakat.

Penanganan Pengaduan (PP) Kesinambungan Program (KP) RUANG LINGKUP P2SEDT P2KPDT P2IPDT P2WP P4DT P2DTK Kelembagaan Penyebarluasan Informasi (PI) Penanganan Pengaduan (PP) Kesinambungan Program (KP) P2SEDT Aspek Substansi Program KPPD Good Governance

PENTAHAPAN 150 148 23 Kelembagaan yang handal Berperan dlm pembangunan Mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi Dapat memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan 150 STABILISASI KONSOLIDASI 2015  2010- 2014 148 Muatan : Penyebarluasan Informasi Penanganan Pengaduan Kesinambungan Program Monitoring & Evaluasi INSTALASI 2008- 2009 23 INISIASI 2005 - 2007 Dukungan : Bantuan pendampingan Bantuan bimbingan dan pelatihan Bantuan sarana dan prasarana Bantuan operasional

PENTAHAPAN Tahap Inisiasi, (2005 – 2007) dengan kegiatan utama bimbingan teknis yang melekat pada masing-masing kegiatan terhadap kelembagaan yang sudah ada, dan hanya menjangkau beberapa lokasi, Tahap Instalasi, (2008 – 2009) dengan kegiatan utama konsolidasi (internal) kelembagaan yang sudah ada serta optimalisasi peran dan fungsinya, Tahap Konsolidasi, ( 2010 – 2014) dengan kegiatan utama konsolidasi (eksternal) antara berbagai kelembagaan dari berbagai sektor dengan kelembagaan yang dibangun oleh KPDT. Tahap Stabilisasi, (2015 dan seterusnya), dimana kelembagaan yang telah diperkuat menjadi lembaga yang mandiri di tengah-tengah masyarakat.

Struktur Penataan Kelembagaan Tahun 2011 OMS = Organisasi Masyarakat Setempat KPPD = Kader Penggerak Pembangunan Desa PMN = Pendampingan Manajemen Nasional PMZ = Pendampingan Manajemen Zona TPP = Tenaga Pendamping Provinsi TPK = Tenaga Pendamping Kabupaten TFD = Tenaga Fasilitator Desa OMS KPPD 1 KPPD 2 Konsultasi Subtantif & administratif OMS OMS Kader Penggerak Pembangunan Desa Pendampingan TFD DESA konsultasi substantif Pengendalian pembinaan Pokja IV Kelembagaan TPK Tim Koordinasi PPDT KABUPATEN Konsultasi Subtantif & administratif konsultasi substantif Sekretariat Kabupaten Pengendalian TPP pengendalian Pokja IV Kelembagaan Tim Koordinasi PPDT PROVINSI konsultasi substantif Pengendalian Konsultasi Subtantif & administratif Ketua sekretariat setiap pokja menjadi anggota sekretariat Tim Koordinasi Kabupaten Sekretariat Provinsi PM Zona pengarahan Pokja IV Kelembagaan Tim Koordinasi PPDT Pengendalian PM Pusat PUSAT Sekretariat Nasional Konsultasi Subtantif & administratif

Nasional Di bentuk Pokja IV Peningkatan Kapasitas Kelembagaan (Deputi IV KPDT) yang merupakan bagian dari Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (TK PPDT), Dengan dukungan pelaksanaan oleh : - Tim P2SEDT, - Pendamping Manajemen Zona (PM-Zona), - Pendamping Manajemen Pusat / Nasional (PMN), (Sekretariat Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Jl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat)

Struktur Pokja IV Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pusat Ketua merangkap anggota : Deputi IV Bidang Pembinaan Lembaga Sosial Budaya KPDT. Sekretaris Merangkap Anggota: Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat; Anggota, Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang Politik; Staf Ahli Bidang Tekhnologi Asisten Deputi Urusan Penguatan Kapasitas Lembaga Lokal; Asisten Deputi Urusan Penguatan Organisasi Masyarakat; Asisten Deputi Urusan Kerjasama Antar Lembaga Sosial dan Budaya; dan Asisten Deputi Urusan Ketenagakerjaan.

PROVINSI Dibentuk Pokja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan (SKPD terkait) Provinsi yang merupakan bagian dari TK-PPDT Provinsi (Bappeda), Didukung oleh : Pendampingan Manajemen Provinsi (PMP) merupakan bagian dari Pendampingan Manajemen Zona,

Struktur Pokja Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Provinsi Ketua merangkap angota: Kepala Dinas dari SKPD Provinsi terkait Peningkatan Kapasitas Kelembagaan: Sekretaris merangkap anggota: Kabag dari SKPD Provinsi terkait Peningkatan Kapasitas Kelembagaan. Anggota: Kabag SKPD Provinsi terkait peningkatan kapasitas Kelembagaan.

KABUPATEN Dibentuk Pokja Peningkatan Kapasitas kelembagaan kabupaten [SKPD terkait] yang merupakan bagian dari TK-PPDT kabupaten [Bappeda], Didukung oleh : Tenaga Pendamping Kabupaten (TPK) yang merupakan bagian dari Pendampingan Manajemen Kabupaten

Struktur Pokja Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kabupaten Ketua marangkap anggota: Kepala Dinas dari SKPD Kabupaten terkait Peningkatan Kapasitas Kelembagaan; Sekretaris merangkap anggota: Kabag dari SKPD kabupaten terkait Peningkatan Kelembagaan; Anggota: Kabag SKPD kabupaten terkait Peningkatan kapasitas Kelembagaan.

DESA Dibentuk Forum Peningkatan kapasitas Kelembagaan Masyarakat berupa Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD), yaitu keterwakilan dari Organisasi Masyarakat Setempat. Didukung oleh : - TFD (bagian dari Pendampingan Manajemen Kabupaten)

Struktur KPPD Penasehat / Pembina, Kepala Desa Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Ekonomi, Seksi Sosial, dan Seksi Infrastruktur. (Dipilih dari masyarakat setempat melalui mekanise demokratis) Anggota KPPD (jumlah disesuaikan bersifat swadaya.)   32

Tugas dan Fungsi KPPD Tugas: Melakukan sosialisasi program kepada OMS-OMS dan atau kelompok masyarakat; Melakukan pendataan dan pemetaan masalah-masalah pembangunan desa secara partisipatif untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan desa, baik program jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang; Memfasilitasi penyusunan proposal pembangunan sosial, ekonomi, dan infrastruktur desa;

Memfasilitasi pemilihan kelompok masyarakat penerima/pelaksana program PPDT sesuai ketentuan (Juklak) program/instrumen terkait; Menyelenggarakan tata administrasi keuangan dengan berpedoman pada standar pembukuan; Membuat laporan keuangan KPPD sesuai dengan tahap pencairan, penggunaan, dan penyaluran dana bansos; Membuat laporan perkembangan fisik dan keuangan program di tingkat desa; Mengkoordinir pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengembangan aset sosial, ekonomi, fisik pencapaian yang dihasilkan oleh program.

Pengurus KPPD dipilih secara demokratis melalui musyawarah dan transparan dengan berpegang pada kriteria seperti; keterampilan, pengalaman dan dedikasinya pada masyarakat. Mereka dapat berasal dari unsur-unsur antara lain; BPD/LPMD, Kontak Tani, Tokoh Masyarakat, dan Pengurus Organisasi Sosial Masyarakat (seperti PKK dan Karang Taruna) dan Kelompok yang mewakili masyarakat miskin, kelompok masyarakat penerima manfaat yang selama ini telah dibina oleh KPDT.

Selanjutnya KPPD difasilitasi oleh TFD memilih dan merekomendasikan OMS penerima/pengelola program/instrumen (P2IPDT, P4DT, P2KPDT, P2WP, P2DTK, dll) sesuai dengan ketentuan (Juklak Masing-masing Instrumen/program) untuk ditetapkan oleh Bupati melalui TK-PPDT Kabupaten menjadi KPPD bidang ... (sesuai dengan pengelola program/ anggaran).

Target dan Sasaran TARGET DAN SASARAN YANG DIHARAPKAN DAPAT DICAPAI PADA AKHIR TAHUN 2011 : Sasaran dalam kegiatan P2SEDT terdiri dari sasaran kegiatan dan sasaran kelompok Sasaran Kegiatan Terlaksananya koordinasi dan sinergitas antar lintas pelaku (TKPPDT/ Pokja Kelembagaan Provinsi dan Kabupaten, Tenaga Pendamping Provinsi /Kabupaten dan Tenaga Fasilitator Desa dalam melaksanakan peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat di 150 Kabupaten daerah tertinggal. Terlaksananya pembinaan terhadap Kader Penggerak Pembangunan Desa (KPPD) di 150 Kabupaten daerah tertinggal agar dapat berperan sebagai kader penggerak untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan program-program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Terlaksananya kegiatan Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal ( P2SEDT) di 150 Kabupaten daerah tertinggal secara efisein dan efektip.

Sasaran Kelompok Masyarakat lokal di daerah tertinggal. Penguatan lembaga masyarakat di 150 kabupaten tertinggal.