Membangun negara dari desa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
Advertisements

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
Institusionalisasi Sistem Desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Peluang BKM pasca UU Desa
Workshop PPM Desa Sumberagung Fakultas Ilmu Sosial UNY UTAMI DEWI
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
Dinas komunikasi dan informatika DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PEREKONOMIAN INDONESIA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Lembaga Pemerintahan Desa
RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
DAFTAR PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018 INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN Dari Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli.
PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN KELUARGA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
MEMBANGUN KELOMPOK KUNCI MEBERDAYAKAN MASYARAKAT
WORKSHOP TENAGA PENDAMPING 2017
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROFIL UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BADUNG.
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Doden FE Untag Banyuwangi
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

Membangun negara dari desa FORMASI Membangun negara dari desa Forum Masyarakat Sipil FORMASI Jln.Lingkar Selatan 212 Desa Podoluhur Kec. Klirong Kab. Kebumen Telp. 0287 385604 Web. www.formasi.org

Dewan Presidium FORMASI Kebumen Sekretaris Dewan Nasional FITRA KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Mengawal Partisipasi Menjadi Tehnokrasi Perencanaan & Penganggaran Desa dengan SID Yusuf murtiono Dewan Presidium FORMASI Kebumen Sekretaris Dewan Nasional FITRA

JANGAN SELALU BICARA UANG DESA BANYAK !!! INFORMASIKAN DENGAN BENAR ! MENGAPA UANG DESA BANYAK ? DARI MANA SUMBER NYA? UNTUK APA? BAGAIMANA CARA MELAKSANA KAN ? APA HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT?

PRASYARAT uu desa untuk disiapkan DESA IDENTIFIKASI KEWENANGAN DESA PERENCANAAN DESA PENGANGGARAN DESA TATA KELOLA KEUANGAN DESA TATA KELOLA PEMDES URUSAN KEMISKINAN/ KEADILAN TATA KELOLA ASET PARTISIPASI MASYARAKAT PEMBANGUNAN KAWASAN REGULASI DESA PRASYARAT IMPLEMENTASI UU DESA SISTEM INFORMASI DESA (SID)

SUARA RAKYAT SUARA TUHAN Partisipasi merupakan HAK DASAR yang memuat suara kritis rakyat untuk dapat memberikan warna dalam proses pengambilan kebijakan publik Hasil dari partisipasi hukumnya wajib diolah menjadi kebijakan publik , terutama perencanaan dan penganggaran yang mencerminkan kebutuhan rakyat sesuai kewenangan Perencanaan dan penganggaran desa harus dihasilkan dari proses pengelolaan partisipasi menjadi pemilahan kewenangan dan selanjutnya secara tehnokratis dirumuskan menjadi program dan kegiatan Guna memberikan proteksi partisipasi diperlukan azas legalitas formal dan dijaga dalam tehnologi sistem informasi yang menjamin terjadinya konsistensi dan transparansi.

MANDAT PEMBANGUNAN DESA Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

KONSEP PEMBANGUNAN DESA UU 6/2014 DESA MEMBANGUN MEMBANGUN DESA PP 72/2005 “MEMBANGUN DESA???” Sementara dalam PP 72/2005 konstruksi pembangunan desa hanya bersifat top down, desa tidak memiliki kewenangan apapun (desa hanya sebagai input perencanaan pembangunan kabupaten/kota) Pembangunan desa harus sesuai dengan kewenangannya sekala desa pembangunan oleh kabupaten atas dasar usulan desa harus mencerminkan keterpaduan antar desa guna meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan, dan pemberdayaan ( lebih dikenal pembangunan kawasan perdesaan)

PRASYARAT MEMBANGUN DESA Tata ruang kawasan perdesaan disusun secara partisipatif memperhatikan tata ruang desa, kewenangan, dan pengarustamaan Pengembangan pusat pertumbuhan antar desa secara terpadu Penguatan kapasitas masyarakat Penguatan kelembagaan dan kemitraan ekonomi Pembangunan infrastruktur antarperdesaan

PROTEKSI DALAM tehnokrasi PERENCANAAN & penganggaran desa Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan (ditandai dengan kode bidang, urusan, program,kegiatan) Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang akan didana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupateni Maasyarakat desa berhak berpartisipasi dalam penyusunan APBDesa berdasarkan prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari musrenbangdesa Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa dan melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

SKEMA ALUR MEMBANGUN PARTISIPASI MENJADI TEHNOKRASI/ kodifikasi SUARA RAKYAT KODIFIKASI KELOMPOK BIDANG KODIFIKASI KELOMPOK URUSAN KODIFIKASI KELOMPOK PROGRAM KODIFIKASI KELOMPOK KEGIATAN KODIFIKASI KELOMPOK PENDAPATAN/ BELANJA/ PEMBIAYAAN Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan masyarakat Desa Muswarah dusun, musrenbangdes, musyawarah desa,

KEWENANGAN SEKALA DESA, BIDANG, URUSAN, PROGRAM HAK ASAL USUL (REKOGNISI) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa LOKAL SEKALA DESA (SUBSIDIARTY Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang pembinaan Kemasyarakatan Desa Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa pembinaan kelembagaan masyarakat; pembinaan lembaga dan hukum adat; pengelolaan tanah kas Desa; dan pengembangan peran masyarakat Desa sistem organisasi masyarakat adat; ?????????????? pengelolaan tambatan perahu; pengelolaan pasar Desa; pengelolaan tempat pemandian umum; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa; pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan; pengelolaan embung Desa; pengelolaan air minum berskala Desa; dan pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian..

Contoh kodifikasi KODE REKENING URAIAN 01   BIDANG PENYENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Urusan Penyelenggaran Pemerintahan Desa Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan Jasa Administrasi Perkantoran 02 Penyediaan jasa pemeliharaan sarana prasarana Kantor 03 Penyediaan jasa langganan Kantor 04 Penyediaan sarana rapat-rapat kantor 05 dst…………. Program peningkatan disiplin aparatur Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya Program peningkatan kapasitas sumber daya Aparatur Pemerintahan desa Pemilihan Kepala Desa Pengadaan Perangkat Desa

PROTEKSI dalam sid Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan –termasuk APBDesa- kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sistem informasi Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

PENGENGEMBANGAN SID DALAM PERENCANAAN-PENGANGGARAN DESA Memadukan data yang ada didesa untuk mendukung proses perencanaan sesuai dengan visi dan misi desa. Mengawal perencanaan yang berbasis data dan dikolaborasikan dengan realitas kebutuhan desa Publikasi perencanaan kepada masyarakat desa pada umumnya tentang kebijakan – kebijakan yang telah disepakati bersama Menuangkan perencanaan dalam bentuk anggaran dana dan kegiatan desa Publikasi anggaran dan kegiatan yang telah tebentuk sehingga masyarakat desa dapat andil dalam pelaksanaan pembangunan Transparansi pengelolaan aset dan keuangan desa

MEMBANGUN PENGEMBANGAN SID SID untuk profil desa SID Untuk pelayanan administrasi SID Kependudukan SID Kemiskinan SID Perencanaan SID Penganggaran SID Tata Kelola Keuangan dll

PENERIMAAN/ PENGELUARAN RPJM DESA SKEMA PENGEMBANGAN SID PERENCANAAN-PENGANGGARAN-TATA KELOLA KEUANGAN DESA RKP DESA RKA APB DESA APB DESA DPA APB DESA REALISASI BUKTI PENERIMAAN/ PENGELUARAN

TERIMA KASIH