HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Pengertian & Kekhusuan Norma
Pengertian Hukum __________________.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
TEORI HUKUM.
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Nama :ella nirmala putri kelas :2b npm :
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
HUKUM BISNIS PRODI AKUNTANSI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono

Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony Soebijono2

Aturan  Kaidah sosial / Norma Adalah Suatu pedoman / peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain Tony Soebijono3

4 bentuk norma Tony Soebijono 4 Kepercayaan / Agama KesusilaanSopan SantunHukum TujuanDitujukan agar Manusia agar tidak menjadi Jahat Ditujukan agar tercapai ketertiban masyarakat IsiUntuk sikap batin manusiaUntuk sikap lahir manusia Asal usulDari TuhanDari Diri SendiriKekuasaan yang Memaksa SanksiDari TuhanDari Diri SendiriDari masyarakat secara resmi Daya kerja Membebani kewajiban Membebani kewajiban dan memberikan Hak

Hukum adalah... Keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut (Poerwosutjipto) Tony Soebijono5

DEFINISI HUKUM 1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya 2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama 3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan 4. Utrecht : himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat Tony Soebijono6

UNSUR – UNSUR HUKUM : peratuaran tingkah laku peraturan di adakan badan resmi peraturan bersifat memaksa sanksi tegas bagi pelanggarnya Tony Soebijono7

Tujuan hukum: Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia. Tony Soebijono8

Hukum meliputi beberapa unsur: Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa Peraturan itu diadakan oleh badan hukum resmi Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas Tony Soebijono9

Sumber Hukum 1.Undang - undang 2.Yurisprudensi 3.Kebiasaan 4.Perjanjian 5.Perjanjian Internasional 6.Doktrin / Pendapat para ahli Tony Soebijono10

Klasifikasi Hukum HUKUM PUBLIK PRIVAT / perdata 1.Hukum Perburuhan 2.Hukum perkawinan 3.Hukum Agraria 4.Hukum Waris 5.Hukum dagang 6.Perikatan 7.dll 1.Hukum Pidana 2.Hukum Pajak 3.Hukum Tata Negara 4.Hukum Internasional 5.dll

HUKUM BISNIS.... Bisnis Adalah suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan modal dalam resiko tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. Tony Soebijono12 Hukum Bisnis Suatu perangkat hukum yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan modal dengan resiko dan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan

Tugas A. Cari dari berbagai sumber mengenai definisi dari: 1.Hukum 2.Yurisprudensi 3.Bisnis B. Jelaskan hubungan antara hukum dagang dengan hukum bisnis Tony Soebijono13

Tony Soebijono14

thx