NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Pengertian Hukum __________________.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUMBER SUMBER HUKUM.
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Arti hukum Pertemuan - 02.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
PEMBAGIAN ATURAN HUKUM
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
HUKUM DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM TUJUAN HUKUM FUNGSI HUKUM
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Transcript presentasi:

NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA KELAS VII (TUJUH) SMP

DEFINISI HUKUM R. Soeroso, S.H. = Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukum bagi yang melanggarnya. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. = Hukum itu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. = Peraturan yang bersifat memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam ling. masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, serta terhadap pelanggaran dikenai tindakan hukum tertentu. E. Utrecht = Himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yg mengatur tata tertib dlm suatu masyarakat yg seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Prof. Mr. E.M. Meyers = Semua aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dlm masy. dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Muhtar Kusumaatmaja = Keseluruhan kaidah serta asas yg mengatur pergaulan hidup dlam masyarakat yg bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga2 dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

VAN APELDOORN mengatakan bahwa tidak mungkin hukum di definisikan karena hukum mempunyai banyak sekali segi. G.W. PATON mengatakan definisi yang beraneka ragam disebabkan setiap sarjana memberikan definisi dari sudut pandang sendiri. PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah himpunan peraturan – peraturan , berisi perintah dan larangan dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat , bersifat memaksa daan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat TUJUAN HUKUM Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI FUNGSI dan ARTI PENTING HUKUM Aristoteles = Adanya Keadilan Van Kan = Menjaga kepentingan tiap-tiap kepentingan manusia agar kepentingan itu tidak terganggu. E. Utrecht = Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Van Apeldoorn = Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil Muhtar Kusumaatmadja = Terpelihara dan terjamin keteraturan dan ketertiban FUNGSI dan ARTI PENTING HUKUM Menciptakan ketertiban dalam masyarakat; Menjamin rasa aman dan adil dalam kehidupan; Memberikan efek jera kepada pelanggar hukum. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial

UNSUR-UNSUR HUKUM CIRI-CIRI HUKUM Peraturan mengenai tingkah laku dlm pergaulan masyarakat Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yg berwajib Peraturan itu bersifat memaksa Sanksi thd pelanggar peraturan adalah tegas CIRI-CIRI HUKUM Adanya perintah dan atau larangan Perintah dan atau larangan harus ditaati setiap orang

PENGGOLONGAN HUKUM SUMBERNYA BENTUKNYA TEMPAT BERLAKUNYA WAKTU UU = Hukum yg tercantum dlm perundang-undangan Kebiasaan = Hukum yg terletak di dlm peraturan kebiasaan Traktat = Hukum yg ditetapkan oleh dlm perjanjian antar negara Jurisprudensi = Hukum yg dibentuk karena putusan hakim Doktrin = Pendapat para ahli SUMBERNYA Hukum Tertulis = Hukum yg tercantum dlm perundang-undangan Hukum Tdk Tertulis = Hukum yg hidup dlm keyakinan masy tetapi tidak tertulis BENTUKNYA Hukum Nasional = Hukum yg berlaku dlm suatu negara Hukum Internasional = Hukum yg mengatur hub hukum antar negara Hukum Asing = Hukum yg berlalu dalam negara lain. TEMPAT BERLAKUNYA Ius Constitutum (Hukum Positif) = Hukum yg sedang berlaku Ius Constituendum = Hukum yg diharapkan masa yg akan datang. Ius Naturale (Hukum Alam) = Hukum yg berlaku dimana saja dan untuk semua orang tanpa batas waktu WAKTU BERLAKUNYA

PENGGOLONGAN HUKUM lanjutan Hukum Material = Hukum yg mengatur kepentingan dan hubungan yg berwujud perintah dan larangan Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang. Hukum Formil = Hukum yg memuat cara-cara melaksanakan hukum material. Contoh : Hukum acara pidana, Hukum acara Perdata CARA MEMPERTAHANKAN Memaksa = Hukum yg dalam keadaaan bagaimanapun hrs di- laksanakan. Mengatur = Hukum yg dpt dikesampingkan apabila pihak-pihak yg bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri. SIFATNYA Hukum Obyektif = Hukum dalam suatu negara yg berlaku umum dan tdk mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum Subyektif =Hukum yg timbul dari Hukum Obyetif dan berlaku thd seseorang tertentu atau lebih WUJUDNYA Hukum Privat (Sipil) = Hukum yg mengatur hub-hub antara orang yg satu dengan orang yg lain. Titik berat kepentingan perorangan Hukum Publik (Negara) Hukum yg mengatur hubungan antara negara dgn alat-alat perlengkapan atau hub negara dgn perseorangan ISINYA

MACAM HUKUM PUBLIK 1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra). 2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara. 3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara dari Negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

BAGAIMANA AGAR NORMA-NORMA DAPAT DILAKSANAKAN ? KESADARAN HUKUM Surjono Soekanto = Kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang humum yang ada atau hukum yang diharapkan ada Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H. = Potensi masyarakat dan membudaya dengan kaidah mengikat dan dapat dipaksakan Paul Scholten = Tidak lain dari suatu kesadaran yang ada di dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat kepada hukum Bagaimana Pembinaan Kesadaran hukum menurut Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ?

Selamat Belajar !!!