Modul Penerimaan Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
Dokumen Sumber : SP2D yang diterbitkan Seksi Perbendaharaan
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara Pada Bank/Pos Persepsi Tanjungbalai, 24 Oktober 2013.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENERIMAAN NEGARA Tanjungbalai, Nopember 2012
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Prosedur pembayaran Pajak/ bukan Pajak melalui Loket/teller
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
APLIKASI SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN TA PENGANTAR Pengembangan Aplikasi SAK 2010 dilatar belakangi oleh perubahan kodifikasi Sub Kegiatan dari 4.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PETUNJUK TEKNIS KOMPENSASI PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA PADA KPPN
SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014
SOSIALISASI PERENCANAAN KAS.
PT. Bank Rakyat Indonesia (PeRSERO) TBK.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
LAYANAN SEKSI BANK KPPN MALANG Malang, 23 Oktober 2014 INTEGRITAS
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
SUNSET POLICY.
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
SISTEM INFORMASI PNBP ONLINE
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT 2009
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
BILLING SYSTEM (SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK)
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Perbandingan Rekonsiliasi antara SAI dengan SPAN
Implementasi Modul Penerimaan Negara G-2 Untuk Kawasan Berikat
EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPONI dan PENGGUNAAN BAS KEMENTERIAN KESEHATAN
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
PENATAUSAHAAN PNBP BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN MALUKU
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
REVIEW BANK OLEH : RITA SUSILOWATI.
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
DJP ONLINE.
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Keterkaitan renkas g2 dengan penyediaan dana
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Sistem Informasi PNBP Online (Simponi)
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
~ SSD PNBP ~ Single Source Database PNBP
Transcript presentasi:

Modul Penerimaan Negara Generasi - 2

PENDAHULUAN KILAS BALIK : Sebelum 2006 : Pengelolaan Penerimaan Negara dilakukan secara terpisah oleh DJP (MP3), DJPBC (EDI), dan DJPBN (SISPEN). 2006 s.d. sekarang : disatukan dalam satu sistem yaitu MPN (koordinasi ada di DJP). 2014- : MPN-G2 (koordinasi ada di DJPBN).

MPN vs MPN-G2 Perbedaan antara MPN dan MPN-G2 Dokumen Sumber Tempat dan Channel Pembayaran Proses Billing Waktu Pembayaran (Pelayanan) Proses Reversal dan perbaikan data Koneksitas dengan Sistem Pengeluaran Konfigurasi Sistem

Dokumen Sumber Existing MPN (Perdirjen 78 tahun 2006): ada 2 dokumen sumber : Surat Setoran (SSP, SSPBB, SSB, SSBC, SSPCP, SSBP, SSPB, STBS) Bukti Penerimaan Negara (BPN) MPN G-2 hanya ada satu dokumen sumber yaitu Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Tempat dan Channel Pembayaran MPN (Existing) : Tempat Pembayaran : Bank dan Kantor Pos Channel Pembayaran : Loket e- Banking (hanya 1 %)

Tempat dan Channel Pembayaran MPN-G2 : Tempat Pembayaran : Bank dan Non Bank Channel Pembayaran : Loket ATM Internet-Banking Phone-Banking* SMS-Banking* Supermarket atau gerai lainnya seperti Carrefour, Hypermart, Giant, Superindo, Matahari, Ramayana, Indomaret, Alfamart, dsb* * bertahap

Proses Billing (Pembentukan data tagihan) MPN (Existing) : Tidak Ada. Menjadi satu dengan proses pembayaran di Bank/Pos persepsi, dengan mengisi formulir setoran sekaligus dilakukan perekaman data. MPN-G2 : Ada, terutama untuk jenis setoran yang bersifat Self Assessment. Catatan: Proses Billing adalah proses pengisian elemen data terkait informasi pembayaran yang akan dilakukan, penyetor akan mendapatkan sebuah kode billing yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran tagihan negara.

Waktu Pembayaran (Jam Pelayanan) MPN (Existing) : Waktu pembayaran pada Bank/Pos Persepsi sesuai dengan jam pelayanan Perbankan/Pos yaitu antara pukul 08.00 s.d. 15.00. MPN-G2 : Waktu pembayaran tidak terbatas (1x24x7)

Proses Reversal dan Perbaikan Data MPN (Existing) : Bank/Pos dapat melakukan proses reversal maupun perbaikan data. (salah satu penyebab utama perbedaan data MPN). MPN-G2 : Tidak ada lagi proses reversal oleh bank/pos, data pembayaran sesuai dengan data billing. Sedangkan proses perbaikan data hanya dapat dilakukan oleh masing unit pemilik sistem billing.

Proses Pelimpahan MPN (Existing) : MPN-G2 : Bank Persepsi KBI (501) Kantor Pusat BI (500) BI (502)

Koneksitas sistem MPN dengan SPAN BI Pot. SPM MPN 1.a Bank Persepsi SPAN Penerimaan melalui BI termasuk PPB /PPh MIgas 1.b 2.a 2.b 3.a 3.b PPB/PPh MIgas Pajak dan Non Pajak Pajak dan Non Pajak termasuk pengembalian pendapatan Pajak termasuk pengembalian pendapatan DJP Informasi pendapatan yang berasal dari SPAN 4

Konfigurasi MPN-G2 Biller DJP Biller DJBC Biller DJA Biller DJPB Sumber: dimodifikasi dari bahan presentasi PT. Finnet Indonesia Biller DJP Biller DJBC Biller DJA Biller DJPB Switching Bank Teller (P2H) Non Bank (P2H) Bank e-Banking (H2H) Data Tagihan Proses Billing Monitor Data Pembayaran MPN (DJPB)

Permasalahan MPN(existing) Antrian di Loket Bank/Pos Persepsi Potongan SPM kadang tidak mendapat NTPN Masih terdapat perbedaan data antara LKP dan MPN Kesalahan Pengisian formulir oleh Bank/Pos Persepsi Kesalahan pelimpahan

Melalui Sistem Billing MPN G-2 Melalui Sistem Billing

Latar Belakang Bendahara Umum Negara berwewenang menetapkan sistem penerimaan negara (UU No. 1 Tahun 2004). Penatausahaan Penerimaan Negara saat ini dilaksanakan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) sesuai PMK 99/PMK.06/2006 dan Perdirjen PER- 78/PB/2006. Disadari bahwa MPN saat ini masih mengalami beberapa permasalahan dimana WP/WS/WB belum terlayani dengan baik serta beberapa transaksi pada MPN masih diragukan keakuratan datanya. Pengembangan MPN kedepan adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pembayaran yang lebih modern (transaksi elektronik) yang sejalan dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dimana “informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.

Tujuan Peningkatan pelayanan kepada WP/WS/WB. Pengelolaan rekening pemerintah secara efektif dan efisien. Penyediaan data dan informasi penerimaan negara secara cepat, akurat dan akuntabel.

Inisiatif Penyempurnaan MPN Pengintegrasian sistem penerimaan negara dengan menggunakan single database yang ditatausahakan secara terpusat melalui unit khusus di DJPB. Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal sejalan dengan perkembangan teknologi informasi perbankan. Perluasan berbagai alternatif cara pembayaran (payment channel) sehingga pembayaran penerimaan negara dapat dilakukan selama 24 jam (on-line). Restrukturisasi rekening pemerintah (bidang penerimaan) yang menunjang pelaksanaan TSA secara penuh. Mengembalikan nature proses bisnis perbankan tanpa dibebani oleh pekerjaan tambahan dalam rangka penatausahaan penerimaan negara.

Faktor Penunjang Pelaksanaan Sistem MPN G-2 Membangun sistem billing yang handal pada masing-masing unit eselon 1 Kemenkeu. Menyediakan berbagai alternatif cara pembayaran (payment channel) selain pembayaran melalui teller yang disediakan oleh bank/pos persepsi atau pihak lain (collecting agent) seperti ATM, Internet-Banking, Phone-Banking, SMS-Banking, Kartu Kredit, Supermarket, dll. Sehingga terbuka kesempatan layanan penyetoran penerimaan negara on-line selama 24 jam. Memperbanyak dan memperluas fasilitas pelayanan proses billing (Warnet, SMS, Phone, Service Desk, Customer Service, dll.) Mengubah perilaku WP/WS/WB dalam penyetoran penerimaan negara dari cara konvensional ke sistem yang lebih modern yaitu melalui sistem billing.

. Merestrukturisasi rekening pemerintah dalam rangka pelaksanaan TSA secara penuh dibidang penerimaan negara yang sejalan dengan penatausahaan penerimaan negara secara terpusat. Melakukan penyederhanaan isian (elemen data) surat setoran (SSP, SSPBB, SSB, SSPCP, SSCP, SSBP, SSPB). Mengurangi handling baik di KPPN, Kantor Pusat DJPB maupun di bank/pos persepsi dalam semua rangkaian proses penatausahaan dan pengelolaan penerimaan negara melalui MPN. Satu diantaranya yaitu dengan mengubah pola pelaporan dari paper based ke sistem elektronik. Sehingga biaya yang dibebankan terhadap pemerintah dalam rangka pelaksanaan sistem penerimaan negara dapat diminimalisasi.

Konfigurasi MPN-G2 Biller DJP Biller DJBC Biller DJA Biller DJPB Switching Bank Teller (P2H) Non Bank (P2H) Bank e-Banking (H2H) Data Tagihan Proses Billing Monitor Data Pembayaran MPN (DJPB)

Contoh Prosedur Billing untuk Pendapatan Pajak Official Assessment Self Assessment Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Tambahan Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Pajak Bumi dan Bangunan Pembayaran atas Kewajiban Masa PPN Pembayaran atas Kewajiban Withholding Tax Pembayaran atas Kewajiban PPH Pasal 29 Pembayaran BPHTB

Beberapa contoh elemen data dan informasi yang ditatausahakan oleh masing-masing unit eselon 1 selaku biller: DJP DJBC DJA DJPB Kode Billing Tanggal Billing Masa Berlaku Billing NPWP Nama Wajib Pajak Alamat Wajib Pajak Masa/Tahun Pajak Nomor SKP/STP Prov/Kab/Kota KPP Mata Anggaran (Akun) Jumlah Bayar Nomor Dokumen (PIB) Nama Wajib Bayar Alamat Wajib Bayar KPBC Kode Satker Nama Satker Departemen Unit Organisasi Fungsi/Sub Fungsi Kegiatan/Sub.Keg Lokasi KPPN Sumber: diolah dari elemen data ADK LHP (sejumlah 54 elemen data) dari Bank/Pos Persepsi Catatan:  Elemen data yang dicetak tebal merupakan elemen data yang akan disampaikan dari sistem billing ke sistem MPN-G2 setiap terjadinya proses produksi billing.

Identifikasi Kebutuhan Elemen Data Sistem MPN No. Elemen Data Sumber Data Keterangan 1. Kode Billing Biller Diperlukan dalam rangka proses rekonsiliasi antara sistem MPN dengan sistem Collecting Agent dan sistem Billing. 2. Identitas Pembayar Bersama dengan jumlah setor, informasi ini diperlukan dalam rangka konfirmasi/verifikasi kebenaran setoran yang akan dibayar oleh penyetor. 3. Masa Berlaku Billing Batas waktu dapat dilakukannya proses pembayaran oleh WP/WS/WB di channel pembayaran pada collecting agent. 4. Mata Anggaran (Akun) cukup jelas 5. Jumlah Setor 6. Kode KPP/KPBC 7. NTPN MPN-G2 Jika masih diperlukan. Apakah tidak dapat NTPN itu merupakan kombinasi antara kode billing yang sudah dibayar yang dikombinasikan dengan kode akun. 8. Tanggal Buku Tanggal dicatat/dibukukan sebagai penerimaan negara yang kemudian ditransfer/dicatat pada SPAN. 9. Tanggal Setor Collecting Agent Tanggal saat penyetoran pada Collecting Agent (channel pembayaran). 10. NTB Nomor transaksi yang diterbitkan oleh collecting agent sekaligus digunakan dalam rangka proses rekonsiliasi antara sistem MPN-G2 dengan sistem Collecting Agent. 11. Kode Bank/Cab.Bank/ Channel Pembayaran Kode Colecting Agent tempat transaksi penerimaan negara dilakukan sekaligus sebagai dasar perhitungan transaction fee serta sebagai bahan analisa tempat dan media pembayaran oleh WP/WS/WB. 12. Status Bayar Switcher Data flag untuk menandai bahwa billing yang bersangkutan sudah dibayar. 13. Status Rekon Data flag untuk menandai bahwa billing yang bersangkutan sudah dibayar dan sudah direkon antara sistem MPN-G2 dengan sistem Collecting Agent dengan hasil rekon sudah cocok (settled).

Proses Billing KPP, KPBC, KPPN Phone Tagihan Biller Data Pembayaran Customer Service Bank/Pos Persepsi Warnet Data Pembayaran Tagihan MPN (DJPB) Biller KPP, KPBC, KPPN Jaringan 1 2 Entry: SSP, SSBC, SSBP, SSPB Terima Kode Billing SMS Phone

Proses Pembayaran/Settlement (setelah mendapatkan kode billing) Collecting Agent Data Pembayaran MPN-G2 (Settlement) 5 Inquiry Kode Billing 6 7 Kirim Informasi Tagihan: Identitas pembayar, Jenis Pembayaran (akun), Jumlah Tagihan Pembayar 3 Kode Billing Biller 1 Kirim Data Tagihan: Kode Billing, Masa Billing, Identitas pembayar, Jenis Pembayaran (akun), Jumlah Tagihan, Kode Satker 4 Entry Kode Billing Tayang Informasi Tagihan: 8 9 Eksekusi Pembayaran Switching Data Tagihan 11 12 13 14 16 17 18 Flag Data status bayar (paid) sekaligus rekam Data Pembayaran Konfirmasi Data Tagihan Simpan BPN Request NTPN sekaligus Kirim Data Flag beserta Tgl. Setor, NTB, Kode Bank Produksi NTPN Flag Data Status Bayar (paid) sekaligus rekam Tgl. Setor, NTB, Kode Bank, NTPN Cetak BPN (Bukti Penerimaan Negara) Produksi NTB dan Rekam Transaksi 15 Rekam NTPN Kredit Dana Ke Rekening Kas Negara 2 Rekam Data Tagihan Kirim Data Pembayaran: Status bayar (paid), Tgl. Setor, NTB, NTPN 10 Elemen Data Rekon MPN-G2 dengan Biller: Kode Billing Jumlah Setor NTB NTPN Akun Kode Satker Elemen Data Rekon MPN-G2 dengan Collecting Agent: Kode Billing Jumlah Setor Tanggal Setor NTB NTPN

Restrukturisasi Rekening Penerimaan Negara

Restrukturisasi Rekening Penerimaan Tidak lagi melibatkan Kantor Bank Indonesia (Rekening 501.00000X) dalam rangka penampungan sementara dana pelimpahan kas dari bank/pos persepsi. Tidak ada lagi rekening penerimaan pada masing-masing cabang bank/pos persepsi. Hanya ada satu rekening untuk setiap jenis bank/pos persepsi. Tidak ada lagi rekening penerimaan pada BO III dalam rangka pembagian hasil PBB/BPHTB. Pembayaran bagi hasil PBB/BPHTB dilakukan melalui mekanisme pembayaran SP2D.

Manfaat Wajib pajak/wajib setor/wajib bayar (pembayar): Tidak perlu lagi membawa dan mengisi surat setoran (SSP, SSBP, SSPCP, dll), data setoran digantikan dengan proses billing. Proses billing (pembentukan data setoran) dapat dilakukan sendiri ataupun memanfaatkan register point yang disediakan (mis: KPPN, KPP, KPBC, Bank/Pos Persepsi, dll). Banyak alternatif metode pembayaran (channel pembayaran) yang dilakukan selain pada teller bank/pos persepsi (mis: ATM, Internet-Banking, Phone-Banking, SMS-Banking, dll). Pembayaran dapat dilakukan kapanpun dalam batas waktu yang hampir tidak ada (24 jam on- line) dan dimanapun pada banyak channel pembayaran yang ada sehingga tidak perlu lagi mengantri di teller bank/pos persepsi pada saat melakukan setoran. Kerahasiaan data wajib pajak/wajib setor/wajib bayar lebih terjamin mengingat bank/pos persepsi tidak lagi merekam data detail (hanya kode pembayaran/billing saja) pada setiap setoran.

Manfaat Bank/pos persepsi (collecting agent): Petugas teller tidak lagi melakukan handling yang banyak atas pelaksanaan MPN seperti menginput elemen data surat setoran ke sistem. Proses pembayaran cukup dilakukan dengan meng-inquiry sebuah kode pembayaran (kode billing). Setiap bank/pos persepsi tidak lagi menatusahakan penerimaan negara dan menyampaikan laporan (LHP) ke KPPN. Penatausahaan penerimaan negara akan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat (koordinator) masing-masing bank/pos persepsi tersebut. Pembayaran penerimaan negara dengan sistem billing merupakan common practises pada sistem perbankan saat ini, sehingga bank/pos persepsi dapat memanfaatkan seluruh channel pembayaran yang dimilikinya (mis: teller, ATM, Internet-Banking, Phone-Banking, SMS- Banking, dll). Bank/pos persepsi tidak perlu lagi membangun sistem yang spesifik sesuai kebutuhan sistem MPN (existing).

Aplikasi Konfirmasi Penerimaan Negara V.01 Update : Sehubungan dengan pelaksanaan MPN G-2, kodifikasi NTPN sekarang merupakan kombinasi angka dan huruf Tambahan : 1. Untuk Konfirmasi Penerimaan Negara melalui MPN G-2, ADK dibentuk melalui menu “kirim data & cetak untuk SPAN”

TERIMA KASIH