Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak"— Transcript presentasi:

1 Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak

2

3 mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong/dipungut
Fungsi SPT WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan Pembayaran sendiri bukan objek pajak Bagi WP PPh Harta dan kewajiban pengkreditan PM FUNGSI SPT Pembayaran PPN Bagi PKP Tata Cara Pelaporan Fungsi SPT: 1. Bagi WP PPh, adalah sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan pajak terutang dan melaporkan: - Pembayaran sendiri dan pemotongan atau pemungutan pihak lain - Penghasilan bukan objek pajak Harta dan kewajiban 2. Bagi PKP, adalah sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan penghitungan PPN dan PPnBM terutang dan melaporkan: - pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan - Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP 3. Bagi pemotong/pemungut pajak, adalah sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong/dipungut dan disetorkan. Bagi Pemotong/ Pemungut mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong/dipungut

4 Tata Cara Pelaporan TATA CARA langsung
WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan TATA CARA langsung pos dengan bukti pengiriman surat cara lain jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat Tata Cara Pelaporan Penyampaian SPT ke KPP dapat dilakukan dengan: 1. secara langsung 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau 3. dengan cara lain: a. Melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b. e-Filling melalui Penyedia Jasa Aplikas (Application Service Provider). e-Filling melalui Penyedia Jasa Aplikas (Application Service Provider)

5 e-SPT WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan e-SPT adalah data SPT dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh WP dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP. e-SPT wajib digunakan oleh WP yang terdaftar di KPP WP Besar dan Madya. e-SPT Masa PPN 1111 wajib digunakan oleh PKP yang melaporkan PEB, PIB, menerbitkan Faktur Pajak, atau mengkreditkan Faktur Pajak, dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak Dengan aplikasi e-SPT, WP hanya menyampaikan hardcopy Induk SPT dan softcopy e-SPT yang memuat rincian SPT.

6 e-Filing WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). e-SPT dapat disampaikan melalui e-Filing. WP dapat menyampaikan SPT Tahunan (1770S & 1770SS) dan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui e-Filing. Tata cara: 1. Permohonan e-FIN - Melalui - Melalui KPP terdekat 2. Mendaftarkan diri 3. Menyampaikan SPT

7

8 Batas Pembayaran/ Penyetoran
Batas Waktu Pelaporan WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan Jenis SPT Masa Batas Pembayaran/ Penyetoran Batas Waktu Pelaporan SPT PPh Tahunan PPh orang pribadi sebelum SPT disampaikan 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT PPh Tahunan PPh badan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak PPh Pasal 25, 15 dan 4 ayat (2) yang disetor sendiri tanggal 15 bulan berikutnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat (2), dan 15 yang dipotong tanggal 10 bulan berikutnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh WP badan tertentu sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara hari yang sama dengan pembayaran barang 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

9 Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan
WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan Untuk SPT Tahunan, WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan ini dibuat tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri : a. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak; b. laporan keuangan sementara; dan c. SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

10 Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran
WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pembayaran/Penyetoran Jenis SPT Masa Batas Pembayaran/ Penyetoran Batas Waktu Pelaporan SPT PPh Tahunan PPh orang pribadi sebelum SPT disampaikan 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT PPh Tahunan PPh badan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak PPh Pasal 25, 15 dan 4 ayat (2) yang disetor sendiri tanggal 15 bulan berikutnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat (2), dan 15 yang dipotong tanggal 10 bulan berikutnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh WP badan tertentu sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara hari yang sama dengan pembayaran barang 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

11 Kode Pembayaran/Penyetoran
WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pembayaran/Penyetoran Pembayaran/penyetoran dilakukan untuk setiap jenis pajak. DJP menetapkan Kode Akun Pajak yang terdiri dari 6 (enam) digit angka. KODE URAIAN 411121 PPh Pasal 21 411211 PPN Dalam Negeri 411122 PPh Pasal 22 411212 PPN Impor 411123 PPh Pasal 22 Impor 411219 PPN Lainnya 411124 PPh Pasal 23 411221 PPnBM Dalam Negeri 411125 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 411222 PPnBM Impor 411126 PPh Pasal 25/29 Badan 411229 PPnBM Lainnya 411127 PPh Pasal 26 411611 Bea Meterai 411128 PPh Final 411612 Penjualan Benda Meterai 411129 PPh Non Migas Lainnya 411613 Pajak Penjualan Batubara 411131 Fiskal Luar Negeri 411619 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411111 PPh Minyak Bumi 411621 Bunga/Denda Penagihan PPh 411112 PPh Gas Alam 411622 Bunga/Denda Penagihan PPN 411119 PPh Migas Lainnya 411623 Bunga/Denda Penagihan PPnBM 411624 Bunga/Denda Penagihan PTLL Setiap Kode Akun Pajak memiliki Kode Jenis Setoran (KJS) masing-masing, yang terdiri dari 3 (tiga) digit angka.

12 Tata Cara Pembayaran/Penyetoran
WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pembayaran/Penyetoran Pembayaran/penyetoran dilakukan melalui bank/pos persepsi, dengan: 1. Mengisi formulir SSP rangkap 4 (empat) lembar ke-1 : untuk arsip WP lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh WP ke KPP lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran 2. Menyerahkan formulir setoran kepada petugas bank/pos persepsi dan uang setoran senilai yang tersebut dalam formulir SSP. 3. Menerima kembali formulir SSP lembar 1 dan lembar 3 yang telah diberi NTPN serta dibubuhi tanda tangan/paraf pejabat bank/pos, cap dari bank/pos, tanggal dan waktu/jam penyetoran sebagai bukti setor. Pembayaran diakui sebagai pelunasan pada tanggal pembayaran, sesuai dengan tanggal yang tercetak pada Bukti Penerimaan Negara (BPN). NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) terdiri dari 16 digit angka yang akan digunakan oleh DJP untuk melakukan konfirmasi validitas setoran.

13

14

15

16

17

18

19 TERIMA KASIH


Download ppt "Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google