Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
Lembaga Legislatif Indonesia
OTONOMI DAERAH.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
PEMERINTAHAN DAERAH, DAERAH OTONOM, SERTA KONSEP PEMEKARAN DAERAH
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
APBN DAN APBD KELAS XI Semester 1.
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Badan Pemeriksa Keuangan
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si Kebijakan pemekaran melalui hak inisiatif dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dpr ri) Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si

PENDAHULUAN Secara Umum Implikasi Positif Pemekaran Daerah, Antara Lain: 1.  Terbentuknya daerah otonom baru akan membuka lapangan pekerjaan karena adanya pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan serta infra struktur.

2. Dengan terbentuknya daerah otonomi baru yang diikuti mengalirnya dana perimbangan, akan menyebabkan bertumbuh dan berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. 3. Dengan semakin dekatnya pusat pemerintahan karena terbentuknya daerah otomi baru, maka akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. 

4. Dalam pelayanan pendidikan, terdapat kecenderungan meningkatnya sarana sekolah maupun tenaga pengajar di berbagai tingkat pendidikan. Tujuan Pemekaran Daerah Antara Lain: 1.  Mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik. 2.   Melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah. 3.   Pengelolaan potensi daerah menjadi lebih efektif. 4.   Peningkatan keamanan dan ketertiban di daerah 5.   Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.

Lembaga politik yang terlibat dalam proses legislasi 1. Melalui usul inisiatif DPR, rujukan yang dimasukan berdasarkan UUD 45, yang diimplementasikan dalam UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 69, Pasal 71 huruf c, Pasal 78 huruf a, Pasal 142 ayat 1, Pasal 206 dan TATIB DPR RI ) 2. Melalui Presiden (pemerintah) rujukan berdasarkan UUD 45 Pasal 5 yang diimplementasikan juga dalam UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 144. 3. Melalui DPD (rujukan yang dimasukan berdasarkan UUD 45, yang diimplementasikan dalam UU No.27 Tahun 2009 tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 146, Pasal 23 ayat 1 huruf a.

PERJALANAN UU PEMEKARAN  UUD 1945 Pasal 18  Undang-Undang   yang terkait dengan  Pembentukan Daerah Otonom Baru  UU No. 1 Tahun 1945 UU No. 22 Tahun 1948 UU No. 1 Tahun 1957 UU No.18 Tahun 1965 UU No. 5 Tahun 1974 UU  No. 22 Tahun 1999 dengan PP 129 / 2000 UU 32 / 2004 dengan PP Nomor 78 / 2007

PEMASALAHAN HASIL DOB PEMEKARAN 1. Sejumlah kalangan (akademisi, pemeritah, masyarakat) mnilai bahwa euforia pemekaran wilayah harus dihentikan. Pemekaran wilayah hanya menggerus anggaran  pusat ke daerah, yang kebanyakan habis untuk membiayai birokrasi.

2. Dari hasil audit investigatif yang diperoleh BPK tentang rendahnya kinerja keuangan daerah pemekaran baru, merupakan indikator nyata proses pemekaran wilayah yang terjadi selama ini belum memuaskan. Tidak kurang 83% dari 148 daerah hasil pemekaran kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat dan masih memprihatinkan. (Sumber: Siti Zuhro,LIPI) 3. Banyak evaluasi yang secara gamblang menggambarkan kegagalan pemekaran wilayah. Para pejabat pemerintah termasuk Presiden SBY pun, mengeluhkan kegagalan ini karena hasil evaluasi terakhir datang dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang menyebutkan bahwa:

“Kinerja wilayah pemekaran baru paling buruk dibandingkan wilayah yang tidak dimekarkan dan wilayah induk, ditinjau dari sudut tata kelola pemerintahan. Pemekaran wilayah belum mampu mewujudkan kemandirian anggaran, tapi malah semakin membebani anggaran pemerintah pusat, melalui alokasi transfer dana ke daerah yang terus membesar dari tahun ke tahun”. hasil evaluasi terakhir datang dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang menyebutkan bahwa:

4. Evaluasi DPOD ini selaras dengan keluhan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang melihat pemekaran wilayah telah membebani APBN. Padahal konsep awal pemekaran adalah tidak menambah belanja APBN, karena anggaran wilayah pemekaran diambil dari alokasi anggaran wilayah induk. Namun terbitnya UU 32/2004: Pemerintah Daerah & UU 33/2004: Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang tetapkan adanya DAU & DAK, alokasi dana pusat ke daerah terus meningkat. Sementara itu, alokasi dana pusat ke daerah pemekaran naik lima kali lipat. Sedangkan dana untuk daerah non pemekaran hanya naik dua kali lipat. Sumber: Ryaas Rasyid, “Otonomi Daeah Dalam Negara Kesatuan” Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm.210-211

Yang disayangkan oleh Menkeu, peningkatan anggaran itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kinerja pemerintah dan penca-paian sasaran pembangunan. Alokasi dana dari pusat banyak disedot untuk pengeluaran rutin, berupa gaji PNS di instansi-instansi pemerintah yang baru dibentuk, pembangunan gedung dan sarana pemerintahan, pengadaan fasilitas bagi pejabat pemerintah daerah pemekaran, serta biaya perjalanan dinas.

Perlunya Grand Design Penataan Otonomi Daerah Menurut Made Suwandi dalam membuat Grand Design untuk Penataan Otonomi Daerah kiranya tetap harus memasukkan elemen-elemen dasar dalam pembentukan pemerintahan daerah yang mana hal tersebut merupakan entitas pemerintahan. Dimana sedikitnya terdapat 7 (tujuh) elemen dasar yang membangun entitas pemerintahan daerah, yaitu:

1.   Urusan Pemerintahan, yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah berdasarkan pengaturan dalam UU No.32 / 2004. Dalam Pasal 11 ayat (1) UU 32/2004 ada tiga criteria yang dipakai dalam membagi urusan pemerintahaan yaitu : eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi. Berdasarkan criteria tersebut akan tersusun pembagian Kewenangan yang jelas antar tingkatan pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabuapten / kota.

2.    Kelembagaan; kewenangan daerah tidak mungkin dapat dilaksanakan kalau tidak diakomodasikan dalam kelembagaan daerah (untuk pejabat politik dan perangkat daerah). 3.    Personil 4.    Keuangan Daerah 5.    Perwakilan Daerah 6.    Pelayanan public 7.    Pengawasan  

ke 7 (ketujuh) elemen dasar diatas merupakan elemen “generic” yang nantinya akan ditata dan dituangkan dalam Grand Design Otonomi Daerah. Tujuan dalam Grand Design Otonomi Daerah tersebut yaitu: Grand design itu, akan menjadi bahan pertimbangan evaluasi daerah pemekaran. Sebab, dengan grand design tersebut, Pemerintah (Kemendagri) akan mampu memahami posisi daerah saat ini.

Sehingga, Pemerintah bisa mempertimbangkan faktor-faktor permasalahan daerah pemekaran itu apa saja dan mencari solusinya. 2. Grand design tersebut harus mampu memberikan dasar penghapusan daerah pemekaran yang dinilai tidak sukses menjalankan pemerintahannya, yang daitur dalam Peraturan Pemerintah (PP). SEKIAN TERIMAKASIH

PARTAI GOLKAR : KARYA KEKARYAAN - KARYA SIAGA GATRA PRAJA