BAB – V : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DENGAN SKS
Pasal – 11 : Satuan Kredit Semester . Pasal – 11 : Satuan Kredit Semester Pengertian Satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif suatu program, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi.
Pasal – 14 : Beban, Masa Studi & Penentuan Mata Kuliah . Pasal – 14 : Beban, Masa Studi & Penentuan Mata Kuliah Program S-1 memiliki beban 144 – 160 SKS Lama studi antara 8 – 14 semester Beban studi setiap semester Awal semester 22 SKS (paket) Semester berikutnya diatur sbb: IP ≥ 3,00 mengambil 24 SKS IP 2,50 2,99 mengambil 22 SKS IP 2,00 2,49 mengambil 20 SKS IP 2,00 mengambil 18 SKS Mahasiswa Angkatan 2014 menggunakan Kurikulum 2012 150 SKS RUMUS 138 + 8 + 4 TANPA NILAI “D”
Pasal – 15 : Kuliah Kerja Nyata . Pasal – 15 : Kuliah Kerja Nyata Telah menempuh minimal 110 SKS Melengkapi berkas pendaftaran dan menyerahkan ke LPPM UNDIP Mengikuti Pembekalan tingkat Fakultas Mengikuti pelaksanaan di lapangan Mengikuti Ujian CONTOH INFORMASI KKN
Pasal – 16 : Kemampuan Berbahasa Inggris . Pasal – 16 : Kemampuan Berbahasa Inggris Sebagai syarat mendaftar Wisuda Skor minimal 400 (empat ratus) Penyelengara SEU (Service English Unit) Masa berlaku sertifikat TOEFL 1 (satu) tahun
Pasal – 17 : Penilaian Hasil Belajar . Pasal – 17 : Penilaian Hasil Belajar Nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf: A = 4 B = 3 C = 2 D = 1 E = 0 Nilai kelulusan minimal “C” Mahasiswa yang mendapat nilai “E” wajib mengulang pada Semester Reguler Mahasiswa yang mendapat nilai “D”, “C” dan “B” dapat melakukan perbaikan pada Semester Reguler atau Semester Sisipan dan nilai yang dipakai adalah Nilai Terbaik
Lanjutan Rumus penghitungan IP mahasiswa K - besarnya SKS . Lanjutan Rumus penghitungan IP mahasiswa K - besarnya SKS N - nilai mata kuliah
Pasal – 18 : Evaluasi Kemajuan Studi . Pasal – 18 : Evaluasi Kemajuan Studi TAHAP I – Akhir Semester 3 (tiga) Mampu mengumpulkan SKS 35 dg IPK 2,25 Apabila SKS > 35 tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 35 SKS dengan IPK 2,25 TAHAP II – Akhir Semester 7 (tujuh) Mampu mengumpulkan SKS 85 dg IPK 2,25 Apabila SKS > 85 tetapi IPK < 2,25 maka diambil nilai tertinggi sampai sejumlah 85 SKS dengan IPK 2,25
Lanjutan TAHAP III – Akhir Program . Lanjutan TAHAP III – Akhir Program Selambat-lambatnya pada akhir semester 14 Sudah lulus semua beban SKS (150 SKS) dengan IPK ≥ 2,00
. Lanjutan Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan evaluasi dianggap tidak mampu mengikuti kegiatan akademik, dan disarankan untuk mengajukan permohonan undur diri. Jika mahasiswa tidak mengajukan permohonan undur diri, maka Rektor akan menerbitkan SK DO (Drop Out). Tanggal kelulusan adalah tanggal penetapan IPK akhir program
Pasal – 20 : Predikat Kelulusan 2,00 – 2,75 MEMUASKAN 2,76 – 3,50 SANGAT MEMUASKAN 3,51 – 4,00 DENGAN PUJIAN MASA STUDI < 10 SMT
Pasal – 21 : Cuti Akademik Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti 2 (dua) semester berturut-turut, dengan maksimal 2 (dua) kali pengajuan Ijin cuti tidak berlaku surut Masa cuti tidak diperhitungkan dalam penghitungan lama studi Cuti dengan alasan khusus: kecelakaan, sakit lebih dari 1 bulan, melahirkan, kegiatan yg mengharumkan nama Undip, menjalani hukuman Biaya SPP selama cuti dibayar 50%
Pasal – 22 : Pengakuan MK Mahasiswa baru tidak dibenarkan mendapatkan pengakuan atas MK yang pernah ditempuh Pengakuan MK mahasiswa pindahanditetapkan dengan Keputusan Dekan
LANJUT KE BAB VII