DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
1. 1. Reviu Besaran Angka Dasar TA 2012 : a)Penggunaan Laporan (aplikasi) untuk Menganalisis Angka Dasar; b)Memastikan volume angka dasar sudah benar;
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
RENCANA KERJA PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN TOR RAB &.
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)
Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional
Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Program dan Anggaran Kementerian PP dan PA
Pengelolaan Dana Hibah
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PERSIAPAN PENDANAAN RKP TAHUN 2013
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2017
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
POKOK BAHASAN Struktur Organisasi Penganggaran Jadwal Penganggaran
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Pembiayaan Pembangunan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
Strategi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Sistem Informasi Perencanaan dan
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA MEDAN, OKTOBER 2014

DASAR HUKUM Terdapat terdapat 4 (empat) landasan hukum utama yang perlu dipahami dan menjadi acuan : Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ACUAN RENSTRA RENCANA INDUK SISTRANAS RKP Bottom Up Planning Top Down Planning PENDEKATAN PENGANGGARAN TERPADU PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA (PBK) KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH (KPJM) 3

MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) BERDASARKAN PAGU KEBUTUHAN (1) PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) BERDASARKAN PAGU INDIKATIF (2) PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) BERDASARKAN PAGU ANGGARAN (3) PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) BERDASARKAN PAGU ALOKASI ANGGARAN (4)

TIMELINE PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

MENHUB DIAGRAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENELITIAN DAN REVIEW PAGU ANGGARAN RKA-KL ESELON I dan Dokumen Pendukung dituangkan dalam Berita Acara PAGU ANGGARAN dikeluarkan oleh Kemenkeu (2) (1) ESELON I menyusun RKA-KL Pagu Anggaran mengacu pada Renja-K/L, RKP, standar biaya dan kebijakan Pemerintah Diteliti oleh Sekretariat Jenderal c.q Biro Perencanaan Rincian kegiatan diinformasikan kepada UPT/SATKER (4) (5) (3) Direview oleh API (Inspektorat Jenderal) (6) Catatan Hasil Penelitian (CHP) (6) (5) MENHUB RKA-K/L yang telah disusun ditandatangani oleh Pejabat Eselon I sebagai penanggungjawab program dan disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Nasional Catatan Hasil Review (CHR) (7) (7) Dokumen RKA-KL Eselon I disempurnakan dan seuai format sistem aplikasi (9 & 10) (9 & 10) Pasal 17 ayat (1) 6

DIAGRAM PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PENELITIAN DAN REVIEW ALOKASI ANGGARAN ESELON I menyusun Rincian Kegiatan RKA-KL Alokasi Anggaran mengacu kepada Rincian Kegiatan dalam Pagu Anggaran ALOKASI ANGGARAN dikeluarkan oleh Kemenkeu Hasil pembahasan RKA per Program ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Sesjen a.n Menteri disampaikan oleh Sesjen atas nama Menteri kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Nasional dan dipergunakan sebagai acuan penelaahan dalam proses penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) (1) Rincian kegiatan dalam Alokasi Anggaran disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pembahasan dengan DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan dan Rapat Dengar Pendapat dengan masing-masing Pejabat Eselon I Kegiatan yang tidak lengkap data dukungnya tetapi tetap diusulkan dalam RKA : Diberikan catatan bahwa anggaran dapat dicairkan apabila sudah lengkap data dukungnya; atau Dimasukkan ke dalam output cadangan, jika dipastikan kegiatan tersebut tidak dapat terlaksana. Output cadangan dapat direalokasi/direvisi untuk kegiatan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku Dokumen RKA-KL Eselon I Yang telah disempurnakan Penyampaian CHP/CHR (2) & (3) Hasil kesepakatan pembahasan dalam Raker Menhub dan RDP Para Eselon I dipergunakan dalam penyesuaian RKA & Rekapitulasi hasil pembahasan RKA per Program ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Sesjen a.n Menteri, sedangkan hasil pembahasan RKA Kementerian per Kegiatan ditandatangani Pimpinan DPR RI dan Pejabat Eselon I terkait Catatan Hasil Penelitian (CHP) dan Catatan Hasil Review (CHR) Penelitian dan review oleh Setjen c.q Biro Perencanaan dan Itjen

KEBIJAKAN & RENCANA KERJA PROGRAM PEMBANGUNAN TA. 2015

DITJEN PERHUBUNGAN UDARA 10.027 2015

KEBIJAKAN TRANSPORTASI UDARA TA.2015 Fokus Kebijakan Transportasi Udara Tahun 2015, yaitu pengembangan sarana dan prasarana trasnportasi udara yang mendukung kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintah pada tahun 2015, melalui: Membangun dan meningkatkan Aksesibilitas dan Domestic Connectivity dengan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dan daerah-daerah terpencil melalui pengembangan dan pembangunan Bandar Udara Ibukota Propinsi dan daerah terpencil/perbatasan; Meningkatkan pelayanan trasnportasi udara sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Mendukung program Implementasi MP3EI(pembangunan dan pengembangan Bandar UDara diwilayah KPI & KEK dalam 6 Koridor Ekonomi Indonesia); Percepatan pembangunan diwilyah Timur Indonesia Papua, Papua Barat, Maluku dan Nusa Tenggara.

KEBIJAKAN TRANSPORTASI UDARA TA.2015 Prioritas pembangunan infrastruktur Transportasi Udara pada tahun 2015 yaitu: Program kegiatan yang bersifat Lanjutan dan/atau penyelesaian pembangunan Bandar Udara Baru dapat beroperasi; Pengembangan Bandara di Koridor Ekonomi yang mendukung Masterplan Percepatan Pengembangan dan perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) serta Domestic Connectivity; Percepatan pembangunan dan pengoperasian 10 Bandara Baru berdasarkan target dan pemenuhan operasi penerbangan di Tahun 2015; Pembangunan Bandar Udara di Kawasan Perbatasan dan Rawan Bencana; Pembangunan Bandar Udara sebagai Penunjang Kepariwisataan Nasional; Rehabilitasi dan Pengembangan Prasarana Bandar Udara (sisi udara dan sisi darat); Penyediaan Subsidi Angkutan Udara Perintis dan Angkutan BBM Penerbangan Perintis yang tersebar dibeberapa propinsi di Indonesia; Pengadaan dan pemasangan Fasilitas Keamanan, Keselamatan Penerbangan;

KEBIJAKAN TRANSPORTASI UDARA TA.2015 Prioritas pengembangan dan peningkatan Keselamatan Dan Keamanan Penerbangan (safety oversight) : Pemenuhan Hasil Audit ICAO USOAP; Kerjasama Bilateral dan Multilateral dibidang Keselamatan Penerbangan; Penerapan State Safety Programe (SSP); Penerapan Safety Management System (SMS) di seluruh Aspek Penerbangan (Teknis dan Operasional); Pengurangan Emisi Gas Buang guna mendukung mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan Iklim Climate Change Peningkatan Kegiatan Surveillance di Aerodrome dan Pesawat Udara (A/C); Pemenuhan persyaratan minimum operasional Prasarana Bandar Udara.

KRONOLOGIS ANGGARAN TAHUN 2015 PAGU KEBUTUHAN Telah Telah dilaksanakan pembahasan terpadu di tingkat Kementerian Perhubungan TA.2015(reff: surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan No. UM.202/5/14 PHB 2014 tanggal 3 Februari 2014, pelaksanaan pembahasan terpadu 25 Februari s/d 28 Maret 2014. Pagu Kebutuhan Ditjen Perhubungan Udara adalah sebesar Rp. 12.768.175.043.000,- (Telah ditetapkan dalam Pleno Pagu Kebutuhan tanggal 17 April 2014) PAGU INDIKATIF Berdasarkan SEB Menteri PPN/BAPPENAS dan Menteri Keuangan No.0091/M.PPN/03/2014 dan S-179/MK.02/2014 tanggal 19 Maret 2014, alokasi pagu Indikatif Ditjen Perhubungan Udara adalah sebesar Rp. 9.512.828.900.000,- (belum termasuk alokasi untuk Tunjangan Kinerja). Berdasarkan Exercise Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan (reff: srt Sekjen kepada Bappenas dan DJA Nomor : KU.001/1/20 PHB 2014 perihal usulan revisi pagu indikatif Kemenhub Tahun 2015), alokasi Ditjen Perhubungan Udara adalah sebesar Rp. 9.724.828.948.000,- (termasuk tambahan alokasi Tunjangan Kinerja).

KRONOLOGIS ANGGARAN TAHUN 2015 PAGU ANGGARAN Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. KMK. 278/KMK.02/2014 tanggal 10 Juli2014 perihal alokasi Pagu Anggaran TA. 2015 Kementerian Perhubungan dan berdasarkan Exercise Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan (reff: Surat Sekjen Nomor : KU.001/3/17 PHB 2014 perihal penyampaian data dalam rangka penyelesaian RKA TA. 2015), alokasi Ditjen Perhubungan Udara adalah sebesar Rp. 9.917.328.968.000,- (termasuk tambahan alokasi Tunjangan Kinerja). PAGU ALOKASI ANGGARAN Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor : S-662/MK.02/2014 tanggal 29 September 2014 perihal penyampaian pagu alokasi anggaran K/L TA 2015 serta surat Sekretaris Jenderal Kemenhub Nomor : KU.001/2/2PHB2014 tanggal 1 Oktober 2014, Pagu Alokasi Anggaran Ditjen Perhubungan adalah Rp. 10.027.275.901.000,-(termasuk tambahan alokasi Tunjangan Kinerja).

KRONOLOGIS ANGGARAN TAHUN 2015 PENELITIAN PAGU ANGGARAN OLEH BIROREN Permasalahan kelengkapan data dukung : SPTJM beberapa satker belum menyampaikan TOR dan RAB belum lengkap; belum sesuai dengan pagu; belum disetujui direktorat teknis Gambar/layout konstruksi belum dilampirkan Gambar peralatan belum dilampirkan Renovasi gedung belum ada rekomendasi dari PU Pengadaan kendaraan belum ada persetujuan dari Menteri (PMK 136/2014) REVIEW OLEH ITJEN Analisa harga harus memenuhi PM 75/2014 dan SBU Kelengkapan data ASET (BMN) Pemenuhan LHA (Laporan Hasil Audit) Kegiatan sudah masuk Pagu Kebutuhan (Satuan 2); jika tidak masuk Pagu Kebutuhan harus ada persetujuan Menteri CATATAN/BLOKIR : 470,11 Miliar

KRONOLOGIS ANGGARAN TAHUN 2015 Pagu Alokasi Anggaran 2015 yang terkena catatan (blokir) oleh Itjen dan Biroren adalah sebanyak Rp. 470.11 Miliar (Hasil Penelaahan DJA belum ada) “ Hal ini akan mengakibatkan perlambatan dalam pelaksanaan anggaran TA. 2015 karena harus melakukan revisi DIPA (pencairan blokir) terlebih dahulu dalam melaksanakan kegiatan tersebut “ “Untuk Penyusunan pagu kebutuhan TA 2016 maka diharapkan KPA dapat menyiapkan data dukung usulannya sedini mungkin (gambar teknis, TOR, RAB, rekomendasi PU)

Data yang perlu disiapkan dalam penyusunan pagu kebutuhan RKA-KL 2016 Belanja Rutin : Untuk menghindari pagu minus gaji dan pemenuhan belanja gaji diharapkan KPA segera mengupdate data GPP sesuai kenaikan jumlah pegawai, jabatan, golongan, dan tunjangan jabatan yang melekat didalamnya termasuk asumsi kenaikan gaji sebesar 6%/ tahun. Untuk biaya pemeliharaan, langganan daya dan jasa, KPA diharapkan segera menyampaikan data BMN dan tagihan listrik per bulan.

Data yang perlu disiapkan dalam penyusunan pagu kebutuhan RKA-KL 2016 Belanja Modal : Sesuai PM No. 3 tahun 2014 data dukung (TOR, RAB, Gambar Teknis) harus disetujui oleh Direktorat Teknis terkait. Prioritas kebutuhan sesuai dengan keberlanjutan program, rekomendasi Teknis, Evaluasi dan Monitoring dari Direktorat Teknis dan Inspektorat Jenderal. Memenuhi Kriteria Prioritas : kesesuaian dengan rencana tata ruang (RTRW), masuk dalam rencana induk Nasional masing-masing Moda, ketersediaan lahan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan, dan usulan hibah kepada Kemenhub, desain, spek teknis, gambar, dan lay out yang telah disetujui oleh Eselon 2 (dua) terkait. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh KPA.

Pelaksanaan Anggaran POKOK PELAKSANAAN ANGGARAN PROSES PELELANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN (percepatan daya serap) Revisi Anggaran (Output Cadangan, Blokir/Catatan Hal. IV DIPA, Sisa Optimalisasi, Perubahan prioritas K/L) MONITORING DAN EVALUASI DAYA SERAP PELAPORAN

Revisi Anggaran Menunjuk pasal 9 PMK. No 7 tahun 2014 maka dapat disimpulkan bahwa untuk usulan revisi anggaran di tingkat Ditjen Perhubungan Udara akan diprioritaskan untuk usulan revisi sebagai berikut : Usulan revisi Pembukaan Blokir (output cadangan/ Catatan Hal. IV DIPA) Usulan revisi pemenuhan belanja operasional dan belanja pegawai dikarenakan pembentukan satker baru (bertambahnya UPBU Baru sesuai PM . 40 tahun 2014) untuk persiapan pelaksanaan anggaran TA. 2015 alokasi anggaran rutin untuk UPBU baru tersebut telah dimasukan dalam Satker Induknya, dan akan direvisi otomatis setelah struktur pengelola anggaran ditetapkan oleh Menteri. 3. Usulan permintaan surat persetujuan eselon satu untuk penggunaan sisa kontrak/sisa anggaran. “Usulan Revisi Kegiatan yang belum dikontrakan harus mendapatkan persetujuan MENTERI BAPPENAS / MENTERI PERHUBUNGAN sehingga sangat sulit untuk disetujui, oleh karena itu mohon KPA dapat melaksanakan kegiatan yang telah tercantum dalam DIPA semaksimal mungkin”  Revisi akan diproses secara selektif untuk kegiatan yang termasuk dalam prioritas K/L dan Prioritas Nasional saja

T E R I M A K A S I H