Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
Advertisements

LAPORAN PELAKSANAAN AGENDA KERJA BKPRN TAHUN
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO)
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Penyiapan bahan Presentasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Jakarta, 1 Mei 2010 Paparan Penutup Musyawarah.
KRONOLOGI PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
HOTEL GRAND ANGKASA MEDAN JUMAT, 5 JULI 2013
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
STUDI KEBIJAKAN PUBLIK Oleh: Dr. Yopik Gani, S.IP., M.Si
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
© PT. Medcom Indosa engineering 1 Rencana Induk Pemanfaatan IT dan Komunikasi Departemen Perhubungan Diajukan Oleh: PT. Medcom Indosa Engineering Departemen.
REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS Kerangka dan Agenda Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (RAKORBANGPUS) II Tahun.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENELITI DAN PEREKAYASA Koordinasi Monitoring – Evaluasi Kementerian Riset dan Teknologi 2012.
KILAS BALIK, URGENSI DAN PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN RUANG UDARA NASIONAL (RUU-PRUN) Oleh: Prof. Dr. I B.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
PENYUSUNAN RUU TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Exercise Perkiraan Tahun dan Lokasi Penyusunan RRTR
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
JUKNIS PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KONTEKS
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
FORUM PEMBELAJARAN KLASTER II LPMP-BDK Banten Mei 2013
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
Jakarta, 18 Agustus Pengkajian kebutuhan Penyusunan rencana aksi Pelaksanaan Monev dan Pelaporan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Terintegrasi dalam.
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Kerangka dan Agenda Pertemuan Bilateral antara Kementerian/Lembaga dan Bappeda Provinsi Pasca-Musrenbangnas Tahun 2010 dalam rangka Penyempurnaan Rancangan.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Pembekalan Quality Assurance (Workshop Penjaminan Mutu Pendidikan)
Nama Kegiatan Pendampingan Sosial Sub Sektor Agama Di Wilayah Pasca Bencana Tahun 2014 Pemberi Pekerjaan = BNPB Pelaksana Pekerjaan = PT. Nadhira Multi.
Disampaikan pada acara :
PERTEMUAN PERSIAPAN PROLEG KEMENTERIAN PP DAN PA TAHUN 2015
POKOK PIKIRAN PENGELOLAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
KEBIJAKAN DAK FISIK 2018 Direktorat Otonomi Derah,
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
DITWAS FISKAL DAN INVESTASI
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
RPJMN Bidang Tata Ruang
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
BPS KABUPATEN BULELENG
Transcript presentasi:

Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas FOCUS GROUP DISCUSSION Kilas Balik Urgensi dan Proses Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (RUU PRUN) Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas Jakarta, 07 Agustus 2014

Latar Belakang Ruang udara sebagai wilayah kedaulatan memiliki fungsi strategis untuk kepentingan pertahanan keamanan negara, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Permasalahan pengelolaan ruang udara nasional: - Belum sinerginya pemanfaatan ruang udara lintas sektor - Pelanggaran batas wilayah kedaulatan ruang udara RI - Belum adanya penentuan/pengaturan batas atas wilayah udara - Pencemaran udara yang bersifat lintas sektor/lintas daerah Ruang Wilayah NKRI meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi. Amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 6 ayat 5 : “Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri”. Urgensi: Diperlukan dasar hukum untuk menjawab permasalahan pengelolaan ruang udara nasional

Latar Belakang Proses Inisiasi RUU PRUN..(1) BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional) sebagai forum fasilitasi dan koordinasi bidang tata ruang telah melakukan serangkaian pertemuan guna menginisiasi penyusunan RUU PRUN sejak Maret 2014 hingga 15 Juli 2014. Pokok-pokok hasil proses inisiasi sampai dengan 15 Juli 2014: Telah disusun Naskah Akademis RUU PRUN oleh LAPAN pada tahun 2006 dalam rangka menindaklanjuti amanat UU No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Kesepakatan bahwa penyusunan RUU PRUN hanya untuk mengatur hal-hal yang perlu dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada

Latar Belakang Proses Inisiasi RUU PRUN..(2) Pokok-pokok hasil proses inisiasi sampai dengan 15 Juli 2014 (lanjutan): Urgensi penyusunan RUU PRUN  Perlunya dasar hukum mengenai ruang udara nasional untuk menjawab permasalahan berikut: Belum sinerginya pemanfaatan ruang udara lintas sektor Pelanggaran batas wilayah kedaulatan ruang udara RI Belum adanya penentuan/pengaturan batas atas wilayah udara Pencemaran udara yang bersifat lintas sektor/lintas daerah Kesepakatan usulan pemrakarsa RUU PRUN: Kementerian Pertahanan Sebelum dilakukannya penyusunan naskah akademik RUU PRUN, perlu dilakukan kajian sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan No. 2/Juklak/Sesmen PPN/03/2014 tentang Pedoman Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN

Latar Belakang Proses Inisiasi RUU PRUN..(3) Pada tanggal 18 Juli 2014 dilakukan Rapat Koordinasi BKPRN Tingkat Eselon I yang menyepakati diperlukannya pembahasan lebih lanjut mengenai: Penajaman urgensi penyusunan RUU PRUN (sebelum masuk ke dalam kajian penyusunan RUU PRUN) Pihak yang akan menjadi pemrakarsa RUU PRUN yang didasarkan pada dominasi kepentingan sektor dalam PRUN.

Tujuan Rapat Mendapatkan informasi dan pembelajaran seputar Naskah Akademis RUU PRUN tahun 2006. Mendapatkan informasi mengenai hal-hal strategis dan perkembangan terkini terkait ruang udara.

Harapan dari Pertemuan..(1) Pembelajaran (lessons learned) dari naskah akademik RUU PRUN Tahun 2006 baik substansi maupun proses penyusunannya: Urgensi dan tujuan penyusunan RUU PRUN; Substansi dalam naskah akademik RUU PRUN; Proses penentuan pemrakarsa; Proses penyusunan naskah akademik.

Harapan dari Pertemuan..(2) Teridentifikasinya hal-hal strategis dan perkembangan terkini terkait ruang udara: Batas Ruang Udara Definisi Pengelolaan Subjek dan Objek dalam Pengelolaan Ruang Udara Pemetaan Regulasi terkait Ruang Udara Keterkaitan ruang udara dengan ruang laut dan ruang darat Keterkaitan dengan aspek: (a) Pertahanan dan Keamanan (Kedaulatan Negara); (b) Keselamatan dan Keamanan Penerbangan; (c) Teknis dan Operasional; (d) Regulasi Internasional; (e) Lingkungan; dan (f) Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

Agenda No Waktu (WIB) Agenda Oleh Moderator 1 09.00-09.30 Registrasi Panitia - 2 09.30-09.45 Pembukaan Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Bappenas 3 09.45-10.15 Paparan : Kilasan Balik Urgensi dan Peroses Penyusunan Naskah Akademis RUU PRUN Tahun 2006 dan relevansinya dengan aspek kekinian Narasumber: Prof.Dr.IBR.Supancana 4 10.15-12.15 Diskusi dan Tanggapan Peserta rapat 5 12.15-12.30 Kesimpulan dan Tindak Lanjut

Terima kasih Sekretariat BKPRN: Subsidiarity, Efficient, Effective www.bkprn.org www.scribd.com/Tata Ruang dan Pertanahan http://groups.google.com/d/forum/tata-ruang-dan-pertanahan tanahair.indonesia.go.id (INA GEOPORTAL)

LAMPIRAN I. KRONOLOGI PEMBAHASAN RUU PRUN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH SEKRETARIAT BKPRN

Kronologi Pembahasan..(1) Acara Hasil Pertemuan 1. 17 Maret 2014: Brainstorming PRUN Nasional (Narasumber: Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan, LAPAN) Teridentifikasinya proses penyusunan dan muatan naskah akademis RUU PRUN yang telah disusun oleh LAPAN pada tahun 2006 Teridentifikasinya pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam penyiapan PRUN (antara lain: Kemehub, TNI AU, AirNav Indonesia, Polisi Udara, Kemenhub, BMKG, KLH, Kemenkominfo, KemenkumHAM, Masyarakat Hukum Udara, dll) 2. 05 Mei 2014: FGD Perumusan Peran dan Pentingnya RUU PRUN dalam Sistem Perencanaan Nasional (Narasumber: Dinas Hukum Angkatan Udara, TNI AU dan Kepala BPHN) Terumuskannya pemetaan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan ruang udara yang telah ada Disepakatinya bahwa RUU PRUN hanya mengatur hal-hal yang perlu dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada) Terumuskannya usulan substansi kajian RUU PRUN Terumuskannya urgensi RUU PRUN (dibutuhkan dasar hukum mengenai ruang udara nasional untuk menjawab permasalahan yang ada) Disepakatinya mengusulkan Kemenhan sebagai pemrakarsa penyusunan RUU PRUN

Kronologi Pembahasan..(2) Acara Hasil Pertemuan 3. 13 Juni 2014: Bilateral Meeting Dit. Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas dengan Dit.Pertahanan dan Keamanan Bappenas Dit.Pertahanan dan Keamanan Bappenas menyepakati untuk memfasilitasi pertemuan atara Dit. Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas dengan Kemenhan terkait usulan Kemenhan sebagai pemrakarsa RUU PRUN 4. 17 Juni 2014: Pertemuan Bappenas dengan Kemenhan dan TNI AU untuk pembahasan pemrakarsa RUU PRUN Disepakatinya Kemenhan sebagai pemrakarsa penyusunan RUU PRUN

Kronologi Pembahasan..(3) Acara Hasil Pertemuan 5. 14 Juli 2014: Trilateral Meeting antara Dit. Tata Ruang dan Pertanahan, Dit. Pertahanan dan Keamanan, serta Dit. Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas Disepakati bahwa sebelum dilakukan penyusunan naskah akademis, dilakukan kajian oleh tim teknis kajian 6. 15 Juli 2014: Pertemuan Teknis Tindak Lanjut Trilateral Meeting 14 Juli 2014 Disepakati bahwa kajian dilakukan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 2/Juklak/ Sesmen PPN/03/2014 tentang Pedoman Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN Diperlukan penyamaan pemahaman mengenai penerapa cost benefit analysis (CBA) dalam kajian penyusunan RUU PRUN

Kronologi Pembahasan..(3) Acara Hasil Pertemuan 7. 18 Juli 2014: Rakor BKPRN Tingkat Eselon I: Pelaporan Inisiasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN) Diperlukan penelaahan lebih lanjut mengenai: Penajaman urgensi penyusunan RUU PRUN sebelum masuk ke dalam kajian penyusunan RUU PRUN Pihak yang akan menjadi pemrakarsa RUU PRUN yang didasarkan pada dominasi kepentingan sektor dalam PRUN.

Langkah-langkah yang akan ditempuh dalam penyusunan ruu prun LAMPIRAN II. Langkah-langkah yang akan ditempuh dalam penyusunan ruu prun

Skema Pengintegrasian Kerangka Kebijakan dengan Kerangka Regulasi UU PENGKAJIAN EVALUASI PENELITIAN (CBA) PEMBAHASAN REKOMENDASI ≠ REGULASI REGULATORY POLICY (UU) NASKAH AKADEMIK DAN RUU ALTERNATIVE POLICY RUU REKOMENDASI = REGULASI REGULATORY POLICY (PP KE BAWAH) NON REGULATORY POLICY Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Nomor 2/Juklak/Sesmen PPN/03/2014 tentang Pedoman Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN

Langkah-langkah Penyusunan RUU PRUN* Kajian mengenai: (i) identifikasi masalah; (ii) penetapan tujuan; dan (iii) identifikasi regulasi yang ada; Penelitian yang meliputi kegiatan indepth analysis, termasuk di dalamnya cost benefit analysis (CBA); Perumusan alternatif kebijakan: (i) Membuat UU sebagai payung seluruh aturan sektoral pengelolaan ruang udara nasional; (ii) Merevisi UU sektoral terkait ruang udara yang sudah ada; atau (iii) Menyempurnakan UU sektoral yang ada melalui penyusunan regulasi turunan; Penyusunan naskah akademik oleh pemrakarsa; Penyusunan RUU PRUN; Pembahasan dan legalisasi RUU PRUN menjadi UU PRUN. * Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 2/Juklak/Sesmen PPN/03/2014 tentang Pedoman Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN ** Tahap no. 1 s.d 3 dilakukan oleh tim teknis kajian penyusunan RUU PRUN