Oleh: I WAYAN GDE WIRYAWAN, SH.,MH SEMINAR REGIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Negara Hukum (rule of Law)
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
POLITIK HUKUM.
Model-model Hubungan Industrial
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Copyright by dhoni yusra 1 P3PHK (kuliah I) Pengantar P3PHK.
PKB Dalam Hukum Indonesia
RULE OF LAW.
Magister Administrasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
PERATURAN DAN REGULASI
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
KESEJAHTERAAN SOSIAL : SUATU PENGANTAR
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Sejarah dan Definisi Civics
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
SEMINAR EMPLOYEE & INDUSTRIAL RELATION IN DIGITAL ERA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

PERAN NEGARA DALAM KESEJAHTERAAN BURUH (KAJIAN DALAM PERSPEKTIF TEORI WELFARE STATE) Oleh: I WAYAN GDE WIRYAWAN, SH.,MH SEMINAR REGIONAL Buruh Sejahtera, Relita atau Angan-Angan ALIANSI BADAN EKSEKUTIF (BEM) MAHASISWA SE BALI Univ. Dyana Pura Denpasar, 1 Mei 2012

HUBUNGAN INDUSTRIAL PENGUSAHA PEMERINTAH (Regulator) BURUH

HUBUNGAN INDUSTRIAL Seminar Hubungan Perburuhan Pancasila tanggal 4 sampai 7 Desember 1974 di Yogyakarta berkembang istilah hubungan industrial (industrial relation) yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari labour relation (hubungan Perburuhan) Sistem hubungan industrial yaitu suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem Hubungan Industrial didasarkan atas falsafah Bangsa dan Negara tersebut Falsafah hidup itu berasal dari pandangan seseorang yang akan menjawab permasalahan hidupnya yang berkembang menjadi pandangan hidup kelompok dan selanjutnya meningkat menjadi pandangan hidup negara / filosofiche gronslag (Padmo Wahyono)

TEORI HUBUNGAN INDUSTRIAL Reynaert dan A.G. Nagelkerke: ada tiga pola hubungan Industrial, yakni Pola hubungan yang harmonis (harmonie model), Semakin besar peranan pemerintah Pola hubungan yang bersifat permusuhan (conflict model), pemerintah semakin longgar Pola hubungan koalisi (coalitie model). pemerintah sangat kecil Hubungan Industrial Pancasila, diarahkan pada hubungan kemitraan (colaborative relation) (Sri Kusumastuti Rahayu)

KONTEKS HUBUNGAN INDUSTRIAL INDUSTRIAL RELATION COVERS A RANGE OF CONCEPT OF JUSTICE AND EQUALITY, POWER AND AUTHORITY, INDIVIDUALISM AND COLLECTIVISM, RIGHT AND RESPONSIBILITIES, AS WELL AS INTEGRITY AND TRUST (Michael Saloman, Buku: Industrial Relation: Theory and practice) MENCAKUP ASPEK SOSIAL, EKONOMI DAN POLITIK DASAR FILOSOFISNYA: KEADILAN, KEKUASAAN, HAK DAN TANGGUNG JAWAB

ASPEK HAM DALAM PEMBANGUNAN KETENAGAKERJAAN Freedom (Kebebasan), Justice (Keadilan), Security (Keamanan) dan Faith (Keyakinan) adalah nilai-nilai yang melekat secara tegas pada manusia untuk menemukan martabatnya sebagai manusia-human dignity (Frank Tannenbourn dalam bukunya ”Philosophy of Labor”). Dilakukan oleh: PEMERINTAH DAN MASYARAKAT (PENGUSAHA DAN PEKERJA)

NEGARA HUKUM NEGARA HUKUM FORMIL - Jaminan HAM - Pembagian Kek - Legalitas Pem - Peradilan Bebas NEGARA HUKUM MATERIIL (Welfare State) - 4 Ciri Neg Hukum Formil - Kesejahteraan Masyarakat

NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE) Industrialisasi menciptakan jurang perbedaan kesejahteraan dalam masyarakat (antara pengusaha dan pekerja) Negara modern tidak dapat hanya menjadi negara hukum formal dengan alasan tidak dapat mencampuri urusan masyarakat. (Perlu Intervensi Negara) Fungsi hukum diarahkan sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur Menciptakan jaminan perlindungan kepada setiap lapisan masyarakat atas pemenuhan kebutuhan masing – masing lapisan masyarakat John Maynard Keynes: pemerintah dapat mencampuri kegiatan ekonomi rakyat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum Anggota Parlemen Inggris dalam laporannya (Beveridge Report), yang mengandung suatu program sosial tentang (1930-an) memeratakan pendapatan masyarakat; usaha kesejahteraan sosial sejak manusia lahir sampai meninggal; mengusahakan lapangan kerja yang seluas-luasnya; pengawasan upah oleh pemerintah; usaha dalam bidang pendidikan disekolah-sekolah, pendidikan lanjutan/latihan kerja, dan sebagainya

LATAR BELAKANG IDE NEGARA KESEJAHTERAAN (WILLIAM A. ROBSON) ”liberty, equality and faternity” (Revolusi Perancis) The gretest happinness of the greatest number” (Bentham),; ”the public ownership of basic industries and essential services” (Fabian Socialists), ”controlling the trade cycle and avoiding mass unemployment” (John Maynard Keynes)

PERKEMBANGAN NEGARA KESEJAHTERAAN Pada Tahun 1930-1945 di Belanda telah dibangun dasar-dasar bagi usaha untuk membangun negara kesejahteraan: Melindungi orang-orang terhadap risiko bekerjanya industri modern Jaminan penghasilan minimum, juga karena sakit, kehilangan pekerjaan dan masa tua; Menyediakan sarana yang dibutuhkan oleh setiap orang agar dapat berfungsi dengan baik dalam masyarakat Memajukan kesejahteraan individu Kongres The international Commision of Jurist di New Delhi, India pada tahun 1959 yang dihadiri para ahli hukum dari 53 negara. konsep perlindungan terhadap hak-hak fundamental manusia dengan safeguard konvensional terhadap terhadap terlaksananya konsep negara rule of law masih sangat diperlukan, Pentingnya dari suatu negara untuk menegakkan dan menjaga hukum dan ketertiban (law and order) dalam rangka menjaga kehidupan sosial dan ekonomi rakyat yang layak

WUJUD PERAN NEGARA: PERLINDUNGAN HUKUM Prof. Dr. Philipus M. Hadjon,SH, Perlindungan Hukum: 1. Kekuasaan pemerintahan, menyangkut perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah) terhadap yang memerintah (pemerintah). 2. Perlindungan hukum ekonomi adalah perlindungan silemah terhadap sikuat, misalnya perlindungan buruh terhadap pengusaha J.E. Doek dan H.M.A. Drewes mengartikan perlindungan hukum dalam dua aspek, yaitu: ”dalam arti luas merupakan segala aturan hidup yang memberikan perlindungan kepada mereka yang belum dewasa dan memberi kemungkinan bagi mereka untuk berkembang, dan dalam arti sempit sebagai perlindungan hukum yang terdapat dalam ketentuan hukum perdata, ketentuan hukum pidana, dan ketentuan hukum lainnya”

TUJUAN PERLINDUNGAN: KEADILAN Kesejahteraan akan Tercapai jika Keadilan sudah terjadi (Gustav Radbruch) Teori Keadilan John Rawls The greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak asasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud. Ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan asas atau prinsip berikut: The different principle; dan The principle of fair equality of opportunity. memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang.

KESEJAHTERAAN ketika ia bebas dari perasaan lapar dan kemiskinan, kecemasan akan hari esok, bebas dari perasaan takut dan tertindas apabila diperlakukan tidak adil; Apabila merasa aman, tenteram, selamat; apabila ia dapat hidup sesuai dengan cita-cita dan nilai-nilainya sendiri; Apabila ia merasa bebas untuk mewujudkan kehidupan individual dan sosialnya sesuai dengan aspirasi-aspirasi dan kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya; Apabila kemampuan dan kreativitasnya meskipun terbatas bisa dikembangkan; apabila ia merasa tenang dan bebas (Frans Magnis Suseno)

ANALISIS EFEKTIVITAS WELFARE STATE TERHADAP KESEJAHTERAAN PEKERJA STRUCTURE SUBSTANCE CULTURE The Legal System (L.M. Friedman)

Contoh Intervensi Pihak asing terhadap Keberadaan Upah Minimum Konferensi CGI di Bali tanggal 21 Januari 2003, atau 2 minggu sebelum UU No.13/2003 terdapat syarat yang diinginkan oleh lembaga bantuan asing adalah perubahan dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia Leter of Intent (LoI) antara Indonesia dan IMF No. 21 pada butir 43 tentang Upah Minimum bahwa: With the devolution of minimum wage setting to the regions, it has become increasingly important to provide standards to guide the minimum wage setting process to ensure that it is in accordance with the national interest. To this end, we have recently reconvened the national tripartite council comprising government, labor groups, and employers to consider options for developing national guidelines in this area. The council will be a regular vehicle to facilitate a national dialogue on broader labor policy issues. (Pelimpahan penentuan upah minimum kepada daerah, seharusnya tetap berdasarkan standar penetapan upah minimum yang sesuai dengan kepentingan nasional. Untuk itu diperlukan pertemuan tripartit nasional yang terdiri dari Pemerintah, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha untuk membahas pedoman nasional bagi daerah dalam penetapan upah minimum. Tripartit akan mengatur untuk dapat memfasilitasi dialog nasional mengenai isu kebijakan perburuhan).

Pengaruh Leter of Intent (LoI) terhadap kebijakan Upah Minimum Pemerintah tidak dapat membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang UM sebagai peraturan pelaksanaan. Permenakertrans No. 1/1999 tentang Upah Minimum masih relevan karena mengadopsi kepentingan pengusaha, Pekerja dan adanya kontrol dari pemerintah. Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam dan Menteri Perdagangan yang berdasarkan peraturan No. PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global, Pasal 3 SKB 4 Menteri ditentukan bahwa “Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.”

Standar Hidup Sejahtera dalam Konsep Hindu Wareg artinya orang dapat memenuhi kebutuhan pangannya sesuai dengan kebutuhan fisiknya akan gizi dalam artian wajar menurut ukuran umum. Wareg itu cukup pangan dalam mempertahankan hidup yang sehat. Waras, yaitu hidup wajar itu mampu memenuhi kebutuhannya dalam menjaga kesehatan dan kebugaran dirinya baik fisik maupun non fisik. Wastra artinya hidup sejahtera adalah hidup yang mampu memenuhi kebutuhan dalam bidang sandang secara wajar menurut ukuran masyarakat pada umumnya. Wisma yaitu kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya pada papan atau perumahan yang sehat dan wajar. Wasita artinya mampu memenuhi kebutuhan dalam bidang pendidikan dan seni budaya. Wasita berfungsi agar seseorang dapat hidup bersama dalam masyarakat memperoleh pendidikan dan pemahaman kebudayaan lingkungannya yang menjadi kebutuhan pokok dalam hidup bersama.

PERSEPSI TENAGA BURUH TERHADAP PERAN NEGARA Tercapainya Tujuan Hukum dlm HI (Gustav Radbruch) Keadilan Kepastian Kemanfaatan Terjadinya Perlindungan terhadap Tenaga Kerja: Perlindungan Hukum Perlindungan Ekonomi Perlindungan Sosial Perlindungan Teknis

PENUTUP Negara sebagai regulator wajib berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan-kebijakan untuk melindungi buruh. Kebijakan negara diarahkan pada terciptanya keadilan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan Tercapainya perlindungan perlindungan hukum, ekonomi, sosial dan teknis terhadap pengusaha dan buruh

gdewiryawan@yahoo.co.id SEKIAN TERIMA KASIH