Keterbukaan Informasi Publik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Sengketa Informasi Publik dan Pengecualian Informasi
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Sistem Layanan Informasi Publik
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Apa Undang-Undangnya? UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau sering disebut UU KIP

Apa Prinsipnya? Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi. Penyelenggaraan Pemerintahan perlu diawasi/diketahui oleh masyarakat, karena penyelenggaraan pemerintahan memang untuk kepentingan masyarakat/hajat hidup orang banyak. Dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak kecuali informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat dan terbatas.

Siapa Yang berhak Memperoleh Informasi? Orang Kelompok Orang Badan Hukum Badan Publik Lainnya Wartawan LSM

Bagaimana Prosedurnya? S.O.P Permintaan tertulis, kecuali bagi yang buta huruf, Badan Publik menerima secara lisan, dan membantu menulisnya. Beri Nomor Pendaftaran. Beri Tanda Bukti Terima. Dalam waktu 10 hari kerja sejak permintaan diterima, jawab/tindaklanjuti beserta berapa besar biayanya jika perlu, dapat diperpanjang 7 hari dengan menyebut alasan perpanjangannya. Lebih Lanjut Tunggu Juknis dari Komisi Informasi.

Apa Kewajiban Badan Publik? Menyediakan Informasi Berkala Menyediakan Informasi Serta Merta Menyediakan Informasi Setiap Saat Menyediakan Informasi Bila Diminta

Apa Sanksinya Bila Tidak Dilakukan? Pidana Kurungan Paling Lama 1 (Satu) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp. 5 Juta Rupiah Proses Peradilan Pidana Ini Dapat Berjalan Berdasarkan Aduan/Laporan Pihak Yang Merasa Dirugikan, dan Oleh Karenanya Harus Ada Kerugian Yang Dapat Dibuktikan

APAKAH INFORMASI RAHASIA? Pada Prinsipnya: Bersifat Ketat dan Terbatas Tidak Bersifat Permanen

Bagaimana dengan Informasi yang tidak dapat diberikan/rahasia? Disebut dalam UU KIP dengan istilah “Informasi Yang Dikecualikan” atau ID Pada umumnya bila informasi itu menganggu proses penegakan hukum, HAKI, Persaingan usaha sehat, pertahanan dan keamanan negara, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 17 UU KIP PPID dapat menentukan sendiri apa saja informasi yang dikategorikan ‘rahasia’ dalam institusinya, namun harus melalui metode uji konsekuensi dan uji kepentingan

Apa Batasan Informasi yang Dikecualikan? Undang-Undang Kepatutan Kepentingan Umum Uji Konsekuensi

Apa yang Harus disiapkan Badan Publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang KIP ? Mengangkat PPID ( 1 tahun setelah Peraturan Pelaksana berlaku) Membuat SOP pengelolaan dan pelayanan informasi Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi Membuat dan mengumumkan laporan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi pengelolaan dan pelayanan informasi publik Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di instansinya

TERIMA KASIH