Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Apa Undang-Undangnya? UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau sering disebut UU KIP
Apa Prinsipnya? Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi. Penyelenggaraan Pemerintahan perlu diawasi/diketahui oleh masyarakat, karena penyelenggaraan pemerintahan memang untuk kepentingan masyarakat/hajat hidup orang banyak. Dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak kecuali informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat dan terbatas.
Siapa Yang berhak Memperoleh Informasi? Orang Kelompok Orang Badan Hukum Badan Publik Lainnya Wartawan LSM
Bagaimana Prosedurnya? S.O.P Permintaan tertulis, kecuali bagi yang buta huruf, Badan Publik menerima secara lisan, dan membantu menulisnya. Beri Nomor Pendaftaran. Beri Tanda Bukti Terima. Dalam waktu 10 hari kerja sejak permintaan diterima, jawab/tindaklanjuti beserta berapa besar biayanya jika perlu, dapat diperpanjang 7 hari dengan menyebut alasan perpanjangannya. Lebih Lanjut Tunggu Juknis dari Komisi Informasi.
Apa Kewajiban Badan Publik? Menyediakan Informasi Berkala Menyediakan Informasi Serta Merta Menyediakan Informasi Setiap Saat Menyediakan Informasi Bila Diminta
Apa Sanksinya Bila Tidak Dilakukan? Pidana Kurungan Paling Lama 1 (Satu) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp. 5 Juta Rupiah Proses Peradilan Pidana Ini Dapat Berjalan Berdasarkan Aduan/Laporan Pihak Yang Merasa Dirugikan, dan Oleh Karenanya Harus Ada Kerugian Yang Dapat Dibuktikan
APAKAH INFORMASI RAHASIA? Pada Prinsipnya: Bersifat Ketat dan Terbatas Tidak Bersifat Permanen
Bagaimana dengan Informasi yang tidak dapat diberikan/rahasia? Disebut dalam UU KIP dengan istilah “Informasi Yang Dikecualikan” atau ID Pada umumnya bila informasi itu menganggu proses penegakan hukum, HAKI, Persaingan usaha sehat, pertahanan dan keamanan negara, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 17 UU KIP PPID dapat menentukan sendiri apa saja informasi yang dikategorikan ‘rahasia’ dalam institusinya, namun harus melalui metode uji konsekuensi dan uji kepentingan
Apa Batasan Informasi yang Dikecualikan? Undang-Undang Kepatutan Kepentingan Umum Uji Konsekuensi
Apa yang Harus disiapkan Badan Publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang KIP ? Mengangkat PPID ( 1 tahun setelah Peraturan Pelaksana berlaku) Membuat SOP pengelolaan dan pelayanan informasi Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi Membuat dan mengumumkan laporan tentang pengelolaan dan pelayanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi pengelolaan dan pelayanan informasi publik Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di instansinya
TERIMA KASIH