PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH Bahrussam Yunus Disampaikan Pada Diskusi I Hakim Tinggi dan hakim dalam Wil III Di PTA Makassar Tgl.3 Januari 2014
Pendahuluan Pasca UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 ttg Peradilan Agama. Sengketa ekonomi syariah yang diterima di PA masih terbatas, lebih-lebih pada tanggal 16 Juli 2008 setelah ditetapkan UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terjadi permasalahan baru karena memberikan kemungkinan choice of forum (pilihan forum) Seorang pengusaha di kota Bagor Ir.H.Dadang Ahmad tanggal 12 Agustus 2012 mengajukan uji matriil ke MK. Tanggal 29 Agustus 2013 MK memutuskan dengan menyatakan; Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No.21 Tahun 2008 bertentangan dg UUD 45 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
1. Hakim harus bersertifikat 2. Harus disiapkan tenaga instruktur lanjutan Meskipun putusan MK sudah ada, tetapi bukan berarti sudah aman, menurut Abd.Rahman (HA) masih ada internal MA kurang setuju dan masih berusaha menggagalkan dengan berencana mengajukan uji matril Kalangan BI juga semula belum redha menerima putusan MK, namun setelah kalangan kita di MA melobi alhamdulillah mereka menerima dengan catatan hakimnya harus profesional; 1. Hakim harus bersertifikat 2. Harus disiapkan tenaga instruktur 3. Upaya mandiri
Produk dan Jasa Bank Syariah Penghimpunan Penyaluran Jasa keuangan Prinsip wadiah Giro Tabungan Prinsip jual beli Murabahah Istishna Salam Ijarah Wakalah Kafalah Hiwalah Rahn Qardh Sharf Prinsip mudharabah Deposito Tabungan Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah
Jenis Produk Titipan (Wadiah) Mudharabah Murabahah Bagi Hasil (Syirkah) Jual Beli (al Bai’) Sewa (al Ijarah) Jasa-jasa (Ja’alah) Tukar Menukar Valuta (Sharf) Produk dan Jasa Lainnya
Wadiah Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja jika orang yang menitipkan itu menarik kembali kapan ia menghendakinya (Sayyid Sabiq) Karena prinsip wadiah adalah titipan yang dapat diambil sewaktu-waktu dan tidak dapat menghasilkan keuntungan, maka produk yang dapat diterapkan untuk prinsip ini adalah Giro dan Tabungan. Giro wadiah: simpanan dana yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat Tabungan wadiah: simpanan dana nasabah pada bank yang bersifat titipan dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat Deposito:simpanan untuk kepenttingan investasi yang penarikannya hanya dapat dilakukan pd wkt tertentu
Wadiah dalam tataran aplikasi dibedakan; Lanjutan.. Wadiah dalam tataran aplikasi dibedakan; 1. al-Wadiah yad al Ammah (benda yang ditipkan tidak boleh dimamfaatkan) 2. al-Wadiah yad al Dhamanah (benda yang ditipkan diperbolehkan dimamfaatkan) Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah, yang diterapkan pada giro dan tabungan. Bank boleh memanfaatkan harta titipan Pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipian
Skema Wadiah yad adh-Dhamanah 1. Titip dana 4. Beri bonus 3. Bagi hasil 2. Pemamfaatan Bank (Penyimpan) Nasabah (Penitip) Nasabah (Pembiayaan)
Rukun Wadiah Penitip / pemilik barang / harta (muwaddi’) Penerima titipan / orang yang menyimpan (mustawda’) Barang / harta yang dititipkan Aqad / Ijab Qabul
Mudharabah Aqad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Sahibul Mal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib), dengan nisbah keuntungan yang disepakati dan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut. Karena karakter Mudharabah seperti ini, maka ia dapat diterapkan pada dua produk, yaitu Tabungan dan Deposito (simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian) Dengan menerapkan Mudharabah pada tabungan dan deposito, maka nasabah bertindak selaku Sahibul Mal dan Bank selaku Mudharib
Lanjutan.. Nasabah dan bank harus menyepakati nisbah bagi hasil ketika pembukaan tabungan dan deposito Mudharabah. Simpanan dalam Tabungan dan Deposito Mudharabah hanya dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu (tidak dapat ditarik sewaktu-waktu). Pembagian hasil menurut tradisi yang berlaku. Di Indonesia, pembagian hasil dilakukan pada tiap akhir bulan Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah atau mudharabah
Jika Dilihat dari Kewenangan yang Diberikan oleh Penyimpan Dana, Mudharabah Dibagi Tiga Mudharbah Muthlaqah->shahibul mal tidak memberikan batasan (diberikan wewenang penuh) atas dana yang diinvestasikan Mudharabah Muqayyadah->shahibul mal menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank (mudharib hanya bisa mengelola dana sesuai batasan jenis usaha, tempat dan waku tertentu) Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet ->penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha (bank hanya perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha)
Skema Mudharabah Muthlaqah 1. Titip dana 4. Bagi hasil 3. Bagi hasil 2. Pemamfaatan dana Bank : -Mudharib -Wkl Shahibul Maal Penabung / Deposan Shahibul Maal Pengusaha
Rukun Mudharabah Shahib al maal (pemilik modal / nasabah) Mudharib (Bank) Amal (pekerjaan) Hasil (bagi hasil) Aqad / Ijab qabul
Murabahah Adalah pembiayaan berdasarkan jual beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka. Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai,. Dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan.
Lanjutan.. Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah, barang dapat dikirim langsung kepada nasabah, bahkan nasabah dapat membeli sendiri selaku wakil bank dalam membeli. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara Murabahah. Apabila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, maka nasabah dapat meminta keringanan (diskon) tetapi diberikan atau tidaknya tergantung bank selaku penjual
MURABAHAH Menurut Fiqih 2. beli BANK PENJUAL 1 Hantar barang 1. pesan 3. jual 4. bayar PEMBELI
MURABAHAH: Praktek Perbankan Syariah PIHAK III 2. beli Kirim barang 1. pesan 3. jual 4. bayar NASABAH
MURABAHAH: Praktek Perbankan Syariah PIHAK III 1a. Wakilkan 2. Beli 5. Bayar cicil 1. Pesan 4. Jual 3. Barang NASABAH
SALAM Adalah pembiayaan berdasarkan jual beli tangguh/ pesanan (penyediaan dana atau tagihan untu transaksi jual beli barang melalui pesanan) Dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah. Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang barang kepada bank Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti
Lanjutan... Dalam menjalankan aqad salam, pihak bank terlebih dahulu harus bernegosiasi dengan calon nasabah melalui aqad salam pertama Untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah, bank harus menjalankan jual beli salam dengan nasabah melalui aqad salam kedua, dengan syarat aqad kedua tidak tergantung dengan aqad pertama. Transaksi melalui dua aqad tersebut disebut Salam Paralel
Lanjutan... Produk Salam biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian (agrobased industries) atau produk2 yang terstandarisir. Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah (karena secara hukum nasabah berhutang penyerahan barang kepada bank). Artinya penyerahan barang harus tetap dilakukan, meskipun harus ditunda karena kegagalan.
Istisna Pembiayaan yang berdasarkan akad istisna mirip dengan Salam. Perbedaannya terletak pada obyek yang dibiayai dan cara pembayaran. Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna, pembayaran oleh bank dapat dicicil/ bertahap. Dalam menjalankan aqad istisna, pihak bank terlebih dahulu bernegosiasi dengan calon nasabah melalui aqad istisna I. Untuk Untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah, bank harus menjalankan jual beli istisna dengan nasabah melalui aqad istisna kedua. Transaksi melalui dua aqad tersebut disebut Istisna Paralel
SALAM/ISTISNA Menurut Fiqih PENJUAL 1. pesan, bayar 2. Hantar barang Stlh jangka waktu PEMBELI
SALAM/ISTISNA: Praktek Perbankan PIHAK III BANK 3. Jual dngn harga lbh tinggi 1. pesan, bayar 2. Hantar barang Stlh jangka waktu NASABAH
Ijarah (Sewa) Pembiayaan yang berdasarkan aqad Ijarah menempatkan bank selaku pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir) Pada fiqih klasik (pendapat jumhur), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah. Pada umumnya bank tidak memiliki barang, tapi menyewa dari pihak lain dan kemudian menyewakannya lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi. Hal ini dibolehkan selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan akad kedua.
Dalam menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad Lanjutan.. Dalam menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad ijarah, ada dua kategori besar Ijarah Manfaat (Barang) Ijarah Ijarah Muntahia Bittamlik Ijarah Amal (Kerja) Pendidikan Kesehatan Jasa lainnya
Lanjutan... Pembiayaan Ijarah dalam bank pada prinsipnya didasarkan pada operating Ijarah, bukan financial lease atau capital lease. Artinya sebagai pemilik sewa/asset bank bertanggungjawab atas pemeliharaan asset yang disewa. Dalam melakukan ijarah bank dapat memberikan opsi bagi nasabah untuk memiliki obyek yang disewanya. Hal ini dimungkinkan apabila bank memiliki obyek tersebut. Produk ini dikenal dengan nama Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina Ijarah Muntahiyyah Bittamlik pada dasarnya terdiri dari dua akad. Yaitu akad sewa dan janji (opsi) pemilikan. Kepemilikan tidak bisa dilakukan apabila akad sewa belum berakhir.
ijarah ‘amal Adalah pembiayaan Ijarah yang dilaksanakan berdasarkan ijarah ‘amal, yaitu Ijarah atas jasa yang diberikan selain atas jasa pemanfaatan manfaat barang. Dalam perbankan syariah ijarah amal diterapkan untuk pembiayaan jasa/manfaat kesehatan, pendidikan dan lain-lain, termasuk di dalamnya pembiayaan untuk perjalanan wisata keagamaan (umroh) Bank membeli paket jasa tersebut secara tunai dan nasabah membayar kepada bank secara berkala/cicilan
IJARAH: Menurut Fiqih MU’JIR PIHAK III MUSTA’JIR 1. beli barang 3. bayar 2. sewakan MUSTA’JIR
IJARAH: Praktek Perbankan 1. beli/sewa PIHAK III 2. sewakan 4. Jual (IBM) 3. bayar NASABAH
Musyarakah Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan yang kedua pihaknya ( bank dan nasabah) memberikan kontribusi modal Dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana/barang untuk usaha (bank memenuhi sebagian modal suatu usaha tertentu) Ketentuan pembagian keuntungan/hasil atau kerugian sesuai dengan kaidah ushul: “Ar-ribhu bimat tafaqa, wal khasaratu biqadri malihi”. (Keuntungan dibagi menurut kesepakatan, sedangkan apabila terjadi kerugian dibagi menurut porsi modal masing- masing). Selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam pengaturan manajemen, sesuai kaidah musyarakah
Musyarakah Mutanaqisah Lanjutan... Seperti dalam Mudharabah, modal musyarakah akan dikembalikan setelah jangka waktu usaha berakhir. Dalam perbankan, untuk tidak menyusahkan nasabah, modal dapat dicicil atau ditabung agar pada saat dikembalikan sudah tersedia. Mengikuti prinsip syariah, dalam Musyarakah tidak dapat dikenakan jaminan Musyarakah Mutanaqisah Apabila modal musyarakah yang dicicil dijadikan cicilan modal maka jenis musyarakah seperti ini disebut dalam perbankan modern sebagai Musyarakah Mutanaqisah juga dapat digunakan dalam pembiayaan untuk pemilikan aset oleh nasabah yang pada awalnya dibeli bersama bank.
MUSYARAKAH NASABAH BANK UNTUNG USAHA RUGI 1. kontrak 2. Modal 2. Modal
Wakalah (Perwakilan) Menurut bahasa: Penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat Menurut istilah: Aqad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakilkan dirinya melakukan pekerjaan tertentu Aplikasi pada bank syariah, biasanya diterapkan dalam penerbitan letter of credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank luar negeri (L/C ekspor) Wakalah juga dapat untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain
Kafalah Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung atau mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin Bank bertindak sebagai penjamin (kafil), sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makfullah) Atas dana tersebut bank pada tanggung jawab orang lain dapat memperlakukannya dengan prinsip wadiah Biasanya penerbitan bank garansi (surat jaminan bank) yang terdiri jaminan tender, uang muka dan jaminan pelaksanaan
1. Kafalah bin nafs (aqad memberikan jaminan atas diri penjamin) Lanjutan... Kafalah dibagi; 1. Kafalah bin nafs (aqad memberikan jaminan atas diri penjamin) 2. Kafalah bil mal (jaminan pembayaran atau pelunasan utang) 3. Kafalah mulaqah dan munjazah (jaminan muthlak yang dibatasi oleh kurun waktu dan tujuan tertentu)
Hiwalah Memindahkan utang dari tanggungan orang yang berutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar utang (muhal alih) Dalam perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang kan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang Misalnya seorang supplier bahan bangunan menjual barang kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek
Rahn (gadai) Menahan salah satu harta milik orang yang meminjam sebagai jamininan atas pinjaman yang diterimanya Secara sederhana rahn adalah jaminan utang atau gadai. Tujuannya untuk memberikan jaminan pembayaran kembali ke bank dalam memberikan pembiayaan Biasanya aqad yang digunakan adalah aqad qardh wal ijarah, yaitu pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disrtai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan itu Aqad rahn merupakan aqad pergadaian barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya
Qardh (Pinjaman) Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali Menurut teknis perbankan, qardh adalah pmberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang digunakan untuk kebutuhan yang mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu (sesuai kesepakatan bersama) Aplikasinya dalam perbankan biasanya dalam emat hal; 1. pinjaman talangan haji 2. pinjaman tunai dari produk kartu kredit dimana nasabah di beri keluasan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM 3. pinjaman kepada pengusaha kecil 4. pinjaman kepada pengurus bank
Sharf (jual beli vluta asing) Secara harfiah adalah penambahan, penukaran, pamalingan atau transaksi jual beli Menurut istilah adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN ANDA AKHIR PRESENTASI TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN ANDA