Persiapan UGM dari BHMN menuju PK BLU
Pengalaman Implementasi BLU di FK UNDIP-tahun pertama TGL 15 SEPTEMBER 2008 - SK BLU TURUN FAKULTAS MASIH BINGUNG ???? ( BELUM TAHU HARUS BAGAIMANA ) PR 2 SEGERA SOSIALISASI KEUANGAN LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN REKENING DITAMPUNG REK REKTOR KPA.( 1 rek penerimaan , rek pengeluaran tiap fakultas ) FORMAT BARU SUSUN RBA prodi spesialis selalu bertanya, untuk departemen di tekel fakultas langsung EVALUASI SK SEMUA KEGIATAN DI BERI SK ( REKTOR , DEKAN ), SURAT TUGAS RENCANA BISNIS ANGGARAN KACAU ( DANA MASUK / SERAPAN) Respon prodi. DIBUAT PETUNJUK OPERASIONAL UNIV. DGN MENGACU SBU ( Pembahasan cukup alot antar fakultas ) terutama FK ? FAKULTAS MEMBUAT KEGIATAN KHUSUS, KEMUDIAN DIAJUKAN KE UNIV MENKEU
Lanjutan... Tahun ke-2 dan 3 ADA PERUBAHAN LAGI FORMAT RBA PERANAN ADMINISTRASI KEUANGAN ! KPS, KABAG SELALU DIIKUT SERTAKAN DALAM PEMBUATAN RBA TIDAK GAMPANG ??? MENOLAK ?? PENYESUAIAN TARIP BIAYA PENDIDIKAN SENAT UNIV. SUBSIDI SILANG ( UM, KERJASAMA, SPONSOR ) Proses pengadaan barang LELANG ! Evaluasi kinerja tupoksi tidak bisa diberi honor Ada beberapa tunjangan yg tidak bisa keluar ( THR, insentif karyawan, tunjangan pendidikan, akhir tahun , dll) Format baru RBA + kertas kerja /proposal Remunerasi
PT BHMN vs PK BLU (1). BLU ≠ BHMN – (baca: BLU tidak sama dengan BHMN minus) (2). BLU = PTN ++ (baca: BLU sama dengan PTN plus plus)
Matrix BHMN, BLU, PTN No. Uraian PT BHMN PTN BLU Keterangan 1 Dasar Hukum Peraturan Pemerintah (PP 153 tahun 2000) UGM sebagai PT BHMN Peraturan Presiden tentang Penetapan UGM menjadi PTP Dari status Otonomi menjadi Fleksibilitas (otoritas yg diijinkan adalah menyusun, mengusulkan, tapi tidak menetapkan) 2 Dasar Operasional ART; SK Rektor SOTK Statuta 3 Status PT Bukan Satker Satker Kementerian · UGM menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kemendikbud (Laporan keuangan harus dikonsolidasi bukan sbg Pelengkap) · Anggaran, Perbendaharaan dan Akuntansi harus selaras dengan peraturan Kemenkeu 4 Dana yang dikelola DIPA dan Dana Masyarakat DIPA dan PNBP · Perubahan Damas menjadi PNBP mengakibatkan pola pengelolaan keuangan harus mengacu pada peraturan Kemenkeu · Diperlakukan sebagai Keuangan Negara
Matrix..lanjutan No. Uraian PT BHMN PTN BLU Keterangan 5 Perencanaan dan Penganggaran Renstra dapat disusun dengan kegiatan yang disusun sesuai sasaran dan program masing-masing PT Mengacu pada renstra kemendikbud Jadwal penyusunan anggaran Damas dapat diatur sendiri dan penetapannya oleh MWA Jadwal penyusunan anggaran dan penetapannya oleh Kementerian Mulai pada pertengahan Januari sudah harus menyampaikan usulan Pagu PNBP Anggaran Damas (RKAT) yangtelah disahkan MWA menjadi dasar pelaksanaan anggaran Anggaran PNBP dituangkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggran), disahkan oleh DPR melalui Kemenkeu Dasar acuan pelaksanaan anggaran adalah ketentuan-2 yang diatur dalam lingkup Keuangan Negara (SBU, Standar Akuntansi Pemerintah, dll) Realisasi anggaran (pendapatan dan belanja) DAMAS (RKAT) tanpa proses pengesahan oleh MWA Realisasi anggaran (pendapatan dan belanja) PNBP menggunakan mekanisme pengesahan oleh Kemenkeu Semua realisasi Pendapatan dan Belanja harus disyahkan kepada Ditjen Perbendaharaan setiap Triwulan Tidak mengatur kelebihanrealisasi Pendapatan danBelanja secara formal, jika terjadi kelebihan akan diakomodasi dalam RKAT-P Realisasi kelebihan dari ambang batas PNBP dan Belanja dari perencanaannya ditetapkan oleh Kemenkeu · Jika ada realisasi PNBP melebihi ambang batas 10% dari perencanaan, maka harus ada Pengesahan atas Revisi pd Kemenkeu · Perlu kecermatan dalam melakukan perencanaan
SIKLUS PERENCANAAN BLU
Matrix Lanjutan... No. Uraian PT BHMN PTN BLU Keterangan 6 Standar layanan Ditetapkan oleh Rektor Diusulkan oleh Rektor dan ditetapkan oleh Kementerian 7 Tarif Layanan Tarif dari sumber Damas ditetapkan oleh Rektor Tarif PNBP diusulkan satker dan ditetapkan oleh Kemenkeu · Sedang diupayakan agar Tarif pendapatan dan Belanja dapat ditetapkan oleh Rektor atau minimal Kemendikbud 8 Pengelolaan Kas Pengaturan dan pelaporan rekening bank oleh Unit Kerja kepada Rektor Pengaturan dan Pelaporan rekening bank oleh Kemenkeu · Terdapat pembatasan jenis dan jumlah rekening bank · Rekening bank pada level unit kerja hanya berfungsi sebagai rekening penggunaan saja bukan sebagai rekening Penerimaan 9 Utang – Piutang Bisa dijalankan sesuai prinsip-prinsip dalam kebijakan akuntansi Ditentukan melalui adminitrasi oleh Kemenkeu Ada pembatasan kewenangan dalam penghapusan piutang oleh Rektor 10 Investasi Rektor memiliki kewenangan dalam hal investasi jangka pendek dan jangka panjang Rektor hanya diberi kewenangan dalam pengelolaan kebijakan investasi jangka pendek Investasi jangka panjang harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu
Tantangan UGM dari BHMN menjadi BLU: Tarif Tarif Penerimaan Tarif SPP, BOP, SPMA di program sarjana telah dipayungi oleh SK Rektor dan memiliki karakteristik yang sama di setiap fakultas namun di sisi tarif SPP, BOP, SPMA program internasional tingkat sarjana masih ber-SK- kan di tingkat fakultas. Tarif layanan untuk mahasiswa profesi dan spesialis juga masih dipayungi oleh SK Fakultas dan nilainya bervariasi. Tarif layanan penerimaan mahasiswa S2, S3 telah terpayungi dengan SK Rektor namun memiliki variasi yang beragam dari masing – masing prodi. Tarif layanan laboratorium, baru sebatas tarif yang ada di lingkungan LPPT dimana dokumen awal yang diperoleh adalah standar honorarium atas layanan laboratorium sehingga tarif yang diajukan dalam kajian akademik ini ditentukan atas dasar nilai yang wajar dan perlu dievaluasi kembali.
Tarif Biaya Perlu adanya persamaan persepsi dan pengkasifikasian pengeluaran ke dalam komponen tridarma (pendidikan, penelitian, dan pengabdian) serta komponen layanan administrasi karena masing-masing unit mempunyai persepsi tersendiri. Penyusunan standar biaya tidak dapat dipisahkan dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) sebagai acuan dasar, dan Akuntansi Biaya untuk perhitungan unit cost. Fakultas dan unit kerja lainnya dalam merealisasikan anggaran belum sepenuhnya merujuk pada SBU Universitas.
Yang perlu disiapkan: Tarif penerimaan pendidikan (SPP, BOP, SPMA) merujuk pada keputusan Rektor yang sudah dikeluarkan (SIREG). Tarif Pengeluaran sementara merujuk pada Standar Biaya Universitas (SBU) 2012 yang telah ditetapkan oleh Rektor. Untuk tarif yang belum dipayungi oleh SK Rektor dan memiliki variasi yang beragam Secara bertahap akan disesuaikan melalui tim sekretariat BLU. Akan dibentuk tim sekretariat persiapan BLU dengan tugas utama mempersiapkan implementasi PK BLU dan melakukan sosialisasi kepada unit kerja. Berikut timetable persiapan BLU di UGM
Matrix lanjutan No. Uraian PT BHMN PTN BLU Keterangan 11 Pengelolaan Aset Aturan pengadaan dan penghapusan menggunakan aturan yang berlaku, sedangkan pemanfaatan dapat dijalankan sesuai SOP yang disusun oleh PT Mengikuti aturan Direktorat Kekayaan Negara - Kemenkeu Aset perguruan tinggi menjadi Barang Milik Negara, maka penggunaan dan pengelolaannya mengacu pada peraturan dari Ditjen Kekayaan Negara (Pembelian, Penggunaan dan Penghapusan) 12 Kerugian negara Untuk damas tidak dikenal istilah kerugian, yang ada adalah analisis efisiensi Diatur melalui kebijakan Kemenkeu 13 Kebijakan akuntansi dan pelaporan Untuk sumber damas, dapat dikembangkan kebijakan dan model pelaporan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi nirlaba (PSAK 45) PNBP dicatat dan dilaporkan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 45) · Laporan keuangan UGM dari dana DIPA dicatat berbasis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), sedangkan dari PNBP mengacu pada PSAK 45 · Laporan keuangan UGM akan dikonsolidasikan pada lap. Keuangan Kemendikbud dan harus berbasis SAP · Laporan keuangan harus disampaikan lebih awal (pertengahan Januari) karena akan dikonsolidasikan di Kemendikbud.
Pengelolaan Rekening bank Rekening bank yang digunakan tidak dilaporkan ke Universitas. Rekening bank yang digunakan belum mengataskamakan atau menunjukkan kepemilikan suatu institusi atau lembaga Pembukaan dan penutupan rekening tidak dimintakan persetujuan atau ijin ke Universitas.
Penataan Rekening Temuan BPK: Penerimaan pendidikan dan non pendidikan UGM TA 2010 tidak disetorkan ke rekening Rektor sebesar Rp336.832.693.470,38. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010 Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja disebutkan dalam pengelolaan PK BLU terdapat 3 jenis rekening yaitu: 1. Rekening Penerimaan 2. Rekening Lainnya Rekening lainnya terdiri atas 3 macam yaitu: Rekening Pengelolaan Kas BLU Rekening Operasional BLU Rekening Dana Kelolaan 3. Rekening Pengeluaran Terdapat pembatasan jenis dan jumlah rekening bank Rekening bank pada level unit kerja hanya berfungsi sebagai rekening penggunaan saja bukan sebagai rekening Penerimaan
Solusi yang diberikan: Struktur Rekening Perguruan Tinggi BNI, Bank Lain* BNI
Virtual Account Definisi Virtual Account adalah nomor identifikasi mitra perguruan tinggi (Pihak Ketiga/Mahasiswa/Unit Kerja) yang dibuka oleh bank atas permintaan perusahaan untuk selanjutnya diberikan oleh perguruan tinggi kepada mitranya (Pihak Ketiga/Mahasiswa/Unit Kerja) sebagai nomor Rekening Tujuan. Setiap setoran atas keuntungan Virtual Account, sistem secara otomatis membuku ke Rekening Utama dengan mencantumkan Nomor dan Nama Rekening Virtual (Pihak Ketiga/Mahasiswa/Unit Kerja).
NAMA PIHAK KETIGA/MAHASISWA/UNIT KERJA Virtual Account Virtual Account terdiri dari 16 Digit Nomor, 8 Digit terakhir nomor dapat ditentukan bebas oleh customer dengan contoh sbb : 9 8 1 2 5 1 2 3 4 5 6 7 8 3 4 Kode rekening Virtual Account Company Virtual ID Yang terhubung dgn A/C No. 1234567890 atas nama PT XYZ Nomor ID dari Pihak Ketiga/Mahasiswa/Unit Kerja Contoh Data Virtual Account untuk rekening tujuan 1234567890 dengan company id 00015: KODE COMPANY ID PARTNER ID NAMA PIHAK KETIGA/MAHASISWA/UNIT KERJA 988 00015 10000100 Beasiswa PT A 10000110 Mahasiswa B 10000120 Koperasi Mahasiswa C Dst Dst.. Dst…
Contoh Implementasi Pooling Acc Univ. XYZ Virtual Acc PT. A Statement 9880001510000100 PT. A 100 9880001510000110 Mhs. B 200 9880001510000120 KopMa. C 300 Pooling Acc Univ. XYZ Virtual Acc PT. A 9880001510000100 Virtual Acc Mhs. B 9880001510000110 Virtual Acc KopMa. C 9880001510000120 Masing-masing Distributor/Agent/Mitra melakukan pembayaran/ Setoran dengan nomor tujuan virtual account masing-masing, 1 Distributor/Agent/mitra mempunyai 1 nomor virtual yang bisa sekaligus menjadi nomor identitas. Transaksi untuk keuntungan Virtual Account secara online akan dibukukan ke rekening Pooling PT. ABC Indonesia.
Pertanyaan yang sering ditanyakan: No. Pertanyaan Jawaban 1 Bagaimana dengan pengadaan barang? Apakah harus merujuk pada Kepres 80 tahun 2003/PP 54 tahun 2010? Sesuai dengan PP 23 tahun 2005 Pengadaan boleh dilakukan sebagian atau seluruhnya tidak mengikuti Perpres 54 tahun 2010. 2 Bagaimana dengan pegawai/SDM yang Non PNS? Sesuai dengan PP 23 tahun 2005 pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa: “Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU” Sehingga pemimpin BLU diberikan pendelegasian wewenang untuk menetapkan dan mengelola pegawai Non-PNS, dalam rangka menutup kekurangan pegawai BLU 3 Apakah ada penyesuaian nama jabatan dan impilikasi pada honorarium? Nomenklaturnya ada di peraturan pemerintah. Saat ini Menpan dan RB belum menyepakati nomenklatur BHMN dan BLU. Kalau nomenkaltur ditolak, ada potensi UGM akan kembali menggunakan nomenklatur jabatan ala PTN (misal Pembantu Rektor, Pembantu Dekan, Kepala Biro, dll) 4 bagaimana pengelolaan dana dari sumber kerjasama, pd masa transisi dan nantinya dg skema PK-BLU? dokumentasi kontrak kerjasama melalui persetujuan Rektor yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengeluarannya diharapkan bisa ditarik In-Out ke Fakultas (detilnya masih perlu konfirmasi ke Kemenkeu). Selain itu, perlu diestimasi kemungkinan terjadinya kontrak kerjasama pada awal tahun anggaran agar nantinya tidak mempengaruhi realisasi pagu PNBP yang sudah ditetapan.
Isu-Isu Terkait Rencana BLU di UGM
Langkah-langkah yang dilakukan UGM: Kejelasan penetapan PP 66 th 2010, Penetapan sbg PT Pemerintah, Penetapan BLU, SOTK dan lain-lain Sosialiasi tentang pola BLU. Pengembangan aplikasi yang terintegrasi dan sosialisasi kepada unit kerja. Menyiapkan standard prosedur UGM bertata kelola BLU.
Status UGM sebagai BLU UGM belum ditetapkan secara formal (beseking) menjadi PK BLU, tapi sesuai PP 66 th 2010, seluruh PT BHMN akan menggunakan PK BLU. Saat ini sudah diwajibkan untuk : (1) merevisi DIPA menjadi DIPA BLU, (2) menyampaikan Pengesahan realisasi Pendapatan dan Belanja tahun 2011 ke Direktorat Perbendaharaan (Kemenkeu) dan (3) menyampaikan laporan keuangan 2011 yang akan dikonsolidasikan di Kemendikbud. Ditambah lagi, bahkan sudah ada surat dari Dirjen Anggaran yang meminta UGM memasukkan pagu anggaran PNBP untuk tahun 2013, 2014 dan 2015 paling lambat pada tanggal 13 Januari 2012 (4) pada tahun 2012 ini, UGM sudah harus menyampaikan realisasi Pendapatan dan Belanja minimal setiap triwulan ke Direktorat Perbendaharaan. Hal ini menjadi tantangan kita bersama karena selama ini UGM hanya diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dua kali dalam setahun, yaitu laporan interim dan akhir tahun.
Asumsi : UGM ditetapkan Satker BLU adalah Tahun 2012 Merevisi DIPA TA 2012 Menyusun RBA TA 2013 Menyusun SOP Pengelolaan Keuangan (anggaran, penatausahaan, pelaporan). Menyusun SOP Pengadaan Barang/Jasa bisa mengacu ke aturan yang telah ada Mengajukan Usulan Dewas Mengajukan Usulan tarif Mempertanggungjawabkan Penggunaan PNBP BLU Memo Penyesuaian dan Saldo Awal Kas BLU Menyusun Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Aplikasi sistem keuangan (yang terintegrasi).
Bagaimana dengan RUU Perguruan Tinggi? Tantangan Perubahan PP 153 tahun 2000 UGM sebagai BHMN PP 66 tahun 2010 UGM sebagai BLU Bagaimana dengan RUU Perguruan Tinggi?
Beberapa aktivitas pengelolaan keuangan yang perlu disesuaikan/disiapkan (sesuai PP 23/2005) Pendapatan dan Belanja Pengelolaan Kas dan Rekening Bank Pengelolaan Piutang dan Utang Investasi Pengelolaan Barang Surplus/Defisit Akuntansi Remunerasi Status Kepegawaian PNS dan non PNS Nomenklatur kelembagaan dan pimpinan
Aktivitas berbasis layanan Pasal 8 PP 23/2005 mensyaratkan bahwa BLU harus menyusun standar layanan, sehingga perlu melakukan regrouping terhadap aktivitas akademik dan non akademik dijadikan dalam format layanan Misalnya: beberapa aktivitas yang terkait dengan perkuliahan dan pembelajaran (yang direncanakan dalam pola PT BHMN) dikelompokkan dalam suatu jenis layanan tertentu Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan dalam pengelolaan keuangan adalah kehandalan sistem aplikasi yang dimanfaatkan Misalnya: dalam penganggaran belanja modal nantinya harus lebih rinci, harus disertai dengan spesifikasi dan rencana pengadaannya, untuk itu diperlukan sistem aplikasi yang dapat mengakomodir proses perencanaan belanja modal