Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP.198403222008121002
APA ITU PAJAK KALAU ANDA PERNAH KE TEMBILAHAN INIHIL INILAH PAJAK, APA BENAR INI PAJAK ?
JIKA DIMINANG KABAU INILAH PAJAK ITU PAJA ARTINYA ORANG BUKAN PAJAK
BAYARLAH PAJAK TEPAT PADA WAKTUNYA
Menurut UU No. 16 Thn 2000 (Lembar Negara No 126 dan 3984) Menurut UU No.16 Thn 2000 (Lembar Negara No 126 dan 3984). Pajak Adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
1. Pengertian Pajak 1). Prof. Dr. Rochmat Soemitro,SH Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan kontraprestasi
2). Dr. Soeparman Soemahamidjaja (asas Gotong Royong) Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang2 dan jasa2 kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
3). Prof. PJA Andani. Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan2 dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk tetapi untuk pengeluaran umum dan penyelenggaraan pemerintahan.
4). Prof. Dr. Smeets Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan kepada hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
2. Karakteristik dan Unsur Pajak 1. Pajak dipungut berdasarkan undang- undang atau peraturan pelaksana 2. Kontraprestasi 3. Dapat dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemda 4. Hasilnya digunakan untuk pengeluaran rutin pemerintah maupun pengeluaran pembangunan, sisanya untuk publick investment 5. Masukan dana dari rakyat ke kas negara (Fungsi Budgeter) ada juga fungsi mengatur.
SELAIN PAJAK APAKAH MASIH ADA PUNGUTAN LAIN DARI NEGARA?
ADA UPETI
JANGAN NIPU SELAIN PAJAK SELAMA KAMI MENJADI PEGAWAI PAJAK MANA ADA YANG NAMANYA UPETI HAHAHAHHA,,,, MAHASISWA TIDAK SALAH TAPI PENETAHUAN YG BELUM SAMPAI WOI,,, GAYUS JANGAN NIPU SELAIN PAJAK ADA NAMANYA RETRIBUSI
APA INI RETRIBUSI APAKAH ANDA TAHU APA ITU RETRIBUSI KALAU PULKAM APA PERNAH LIHAT MOBIL LEWAT DIMINTA UANG
INI UANG KEBERSIHAN PAK RETRIBUSI,,, RETRIBUSI,, INI UANG KEBERSIHAN PAK
INI TIDAK RESMI NAMANYA PUNGLI BUKAN RETRIBUSI RETRIBUSI RESMI SEPERTI INI
Retribusi adalah hubungan antara prestasi yg dilakukan dalam wujud pembayaran dengan kontraprestasi berupa imbalan yang bersifat langsung.
Ciri-Ciri Retribusi 1. Retribusi dipungut berdasar Undang2 dan Peraturan. 2. Prestasi akan mendapatkan imbalan langsung dan tertuju kepada individu yang membayarnya 3. Uang hasil retribusi digunakan bagi pelayanan umum berkaitan dengan retribusi terkait. 4. Pelaksanannya dapat dipaksakan, dimana paksaan itu besifat ekonomis.
Retribusi dibedakan menjadi 3 macam Retribusi Jasa Umum Contoh : R.Pelayanan Pasar, R. Pelayanan Pemakaman & Pengabuan mayat R.Pelayanan Parkir, R. Pengujian kapal perikanan dan sebagainya.
2. Retribusi Jasa Usaha Contoh : R. Pasar grosir &/Pertokoan, R 2. Retribusi Jasa Usaha Contoh : R.Pasar grosir &/Pertokoan, R. Tempat Pelelangan, R. Terminal, R. Tempat Khusus Parkir, R. Pelayanan Pelabuhan Kapal, R. Penyebrangan diatas air.
3. Retribusi Perizinan Tertentu. Contoh : R 3. Retribusi Perizinan Tertentu. Contoh : R. Izin mendirikan bangunan, R.Izin tempat berjualan minuman beralkohol, R. Izin gangguan, R. Izin trayek.
BU SELAIN PAJAK DAN RETRIBUSI ADA PUNGUTAN LAIN LAGI YA BU TIDAK ADA NAK !!! SAYA FIKIR MASIH ADA KAN SAYA LAMA DI PAJAK
MINTA SUMBANGAN
SUMBANGAN TERMASUK PUNGUTAN SYAH BENER,,,,, SUMBANGAN TERMASUK PUNGUTAN SYAH
SUMBANGAN Santoso Brotodihardjo. Biaya2 yg dikeluarkan dr prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum karena prestasi itu tidak utk seluruh penduduk Oleh karena itu penduduk gol. Tertentu diwajibkan membayar sumbangan
Contoh Sumbangan adalah pungutan sumbangan terhadap pemilik sepeda, becak, pedati, dan sebagainya termasuk kendaraan bermotor. Hasil sumbangan digunakan utk sarana-sarana kelompok yg bersangkutan seperti memperbaiki jalur lambat, perhentian andong dan pedati.
Ciri-ciri Sumbangan 1. Sumbangan dipungut bedasarkan PERPU yg berlaku dan mengikat secara umum. 2. Kontraprestasi yg diperoleh tidak dirasakan pembayarnya secara individual tetapi secara kelompok 3. Pelaksanaanya dapat dipaksakan tetapi tdk bersifat ekonomis tetapi lebih besifat yuridis.
Unsur-Unsur Pajak, Retribusi dan Sumbangan Adanya masyarakat (Kepentingan umum). Ada Undang-undang Pemungut Pajak/penguasa Subjek Pajak/wajib pajak Objek pajak/Tatbestand Surat ketetapan pajak (Fakultatif).
DEMIKIAN DAN TERIMAKASIH