Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP.198403222008121002.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
Advertisements

HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PAJAK ?.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
KEBIJAKAN FISKAL KELAS XI SMA.
PAJAK.
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP.198403222008121002

APA ITU PAJAK KALAU ANDA PERNAH KE TEMBILAHAN INIHIL INILAH PAJAK, APA BENAR INI PAJAK ?

JIKA DIMINANG KABAU INILAH PAJAK ITU PAJA ARTINYA ORANG BUKAN PAJAK

BAYARLAH PAJAK TEPAT PADA WAKTUNYA

Menurut UU No. 16 Thn 2000 (Lembar Negara No 126 dan 3984) Menurut UU No.16 Thn 2000 (Lembar Negara No 126 dan 3984). Pajak Adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

1. Pengertian Pajak 1). Prof. Dr. Rochmat Soemitro,SH Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan kontraprestasi

2). Dr. Soeparman Soemahamidjaja (asas Gotong Royong) Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang2 dan jasa2 kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

3). Prof. PJA Andani. Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan2 dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk tetapi untuk pengeluaran umum dan penyelenggaraan pemerintahan.

4). Prof. Dr. Smeets Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan kepada hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

2. Karakteristik dan Unsur Pajak 1. Pajak dipungut berdasarkan undang- undang atau peraturan pelaksana 2. Kontraprestasi 3. Dapat dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemda 4. Hasilnya digunakan untuk pengeluaran rutin pemerintah maupun pengeluaran pembangunan, sisanya untuk publick investment 5. Masukan dana dari rakyat ke kas negara (Fungsi Budgeter) ada juga fungsi mengatur.

SELAIN PAJAK APAKAH MASIH ADA PUNGUTAN LAIN DARI NEGARA?

ADA UPETI

JANGAN NIPU SELAIN PAJAK SELAMA KAMI MENJADI PEGAWAI PAJAK MANA ADA YANG NAMANYA UPETI HAHAHAHHA,,,, MAHASISWA TIDAK SALAH TAPI PENETAHUAN YG BELUM SAMPAI WOI,,, GAYUS JANGAN NIPU SELAIN PAJAK ADA NAMANYA RETRIBUSI

APA INI RETRIBUSI APAKAH ANDA TAHU APA ITU RETRIBUSI KALAU PULKAM APA PERNAH LIHAT MOBIL LEWAT DIMINTA UANG

INI UANG KEBERSIHAN PAK RETRIBUSI,,, RETRIBUSI,, INI UANG KEBERSIHAN PAK

INI TIDAK RESMI NAMANYA PUNGLI BUKAN RETRIBUSI RETRIBUSI RESMI SEPERTI INI

Retribusi adalah hubungan antara prestasi yg dilakukan dalam wujud pembayaran dengan kontraprestasi berupa imbalan yang bersifat langsung.

Ciri-Ciri Retribusi 1. Retribusi dipungut berdasar Undang2 dan Peraturan. 2. Prestasi akan mendapatkan imbalan langsung dan tertuju kepada individu yang membayarnya 3. Uang hasil retribusi digunakan bagi pelayanan umum berkaitan dengan retribusi terkait. 4. Pelaksanannya dapat dipaksakan, dimana paksaan itu besifat ekonomis.

Retribusi dibedakan menjadi 3 macam Retribusi Jasa Umum Contoh : R.Pelayanan Pasar, R. Pelayanan Pemakaman & Pengabuan mayat R.Pelayanan Parkir, R. Pengujian kapal perikanan dan sebagainya.

2. Retribusi Jasa Usaha Contoh : R. Pasar grosir &/Pertokoan, R 2. Retribusi Jasa Usaha Contoh : R.Pasar grosir &/Pertokoan, R. Tempat Pelelangan, R. Terminal, R. Tempat Khusus Parkir, R. Pelayanan Pelabuhan Kapal, R. Penyebrangan diatas air.

3. Retribusi Perizinan Tertentu. Contoh : R 3. Retribusi Perizinan Tertentu. Contoh : R. Izin mendirikan bangunan, R.Izin tempat berjualan minuman beralkohol, R. Izin gangguan, R. Izin trayek.

BU SELAIN PAJAK DAN RETRIBUSI ADA PUNGUTAN LAIN LAGI YA BU TIDAK ADA NAK !!! SAYA FIKIR MASIH ADA KAN SAYA LAMA DI PAJAK

MINTA SUMBANGAN

SUMBANGAN TERMASUK PUNGUTAN SYAH BENER,,,,, SUMBANGAN TERMASUK PUNGUTAN SYAH

SUMBANGAN Santoso Brotodihardjo. Biaya2 yg dikeluarkan dr prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum karena prestasi itu tidak utk seluruh penduduk Oleh karena itu penduduk gol. Tertentu diwajibkan membayar sumbangan

Contoh Sumbangan adalah pungutan sumbangan terhadap pemilik sepeda, becak, pedati, dan sebagainya termasuk kendaraan bermotor. Hasil sumbangan digunakan utk sarana-sarana kelompok yg bersangkutan seperti memperbaiki jalur lambat, perhentian andong dan pedati.

Ciri-ciri Sumbangan 1. Sumbangan dipungut bedasarkan PERPU yg berlaku dan mengikat secara umum. 2. Kontraprestasi yg diperoleh tidak dirasakan pembayarnya secara individual tetapi secara kelompok 3. Pelaksanaanya dapat dipaksakan tetapi tdk bersifat ekonomis tetapi lebih besifat yuridis.

Unsur-Unsur Pajak, Retribusi dan Sumbangan Adanya masyarakat (Kepentingan umum). Ada Undang-undang Pemungut Pajak/penguasa Subjek Pajak/wajib pajak Objek pajak/Tatbestand Surat ketetapan pajak (Fakultatif).

DEMIKIAN DAN TERIMAKASIH