PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MODEL KELUARGA MUSLIM MASA KINI. 1. Ketika akan Menikah •Janganlah mencari Isteri, tetapi carilah Ibu bagi anak-anak kita, •Janganlah mencari Suami, tetapi.
Advertisements

HUKUM ALLAH DAN HUKUM KRISTUS
Perceraian Menurut Hukum Islam
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Jalan Makam KH. Ghalib No. 112 Pringsewu kode Pos Telp. (0729) Fax. (0729) Drs. Mifta Faridl (1983:1) mengemukakan nikah secara harfiah.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Perkawinan antara orang berbeda agama.
Penikahan: Antara Janji dan Kenyataan? (When we said “I do”)
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
MODEL KELUARGA MUSLIM MASA KINI
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
Irdanuraprida Idris, SH, MH
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
SEMINAR PRA-NIKAH Bersama : Nur Indah Harahap, Skomp, SSi, SThI
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKBAT PUTUSNYA HUBUNGAN PERKAWINAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
TAAT DAN PATUH KEPADA ORANG TUA
Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Surah Al Baqarah (2) : 233 “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban.
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
AKHLAK KOMPETENSI DASAR:
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Ila’ Ertinya: Suami bersumpah tidak akan bersetubuh dengan isterinya
BAB 4: AKHLAK MUSLIM TERHADAP AHLI KELUARGANYA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PROF. DR. KH. MIFTAH FARIDL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH Oleh : H. JAJA JAHARI

Pengertian Nikah Nikah = aqad/ikatan Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sbg suami istri dg tujuan membentuk keluarga (R.Tangga) yg bahagia, kekal, berdasarkan Ketuhanan YME ( UU. Perkwn. bab I) Perjanjian suci antara seorang pria dan wanita untuk membangun rumah tangga dalam ikatan suami istri sesuai dg ketentuan syara

Tujuan Nikah 1. Mencari ridla Allah ( Al an’am 162) 2. Sakinah, Mawaddah wa Rohmah (Arrum : 21) 3. Menjaga diri dari dosa (Hadits Nabi) 4. Mengikuti sunnah rasul (Hadits Nabi) 5. Melanjutkan keturunan (Annisa ayat 1) 6. Sillaturrahim (Al Hujurot ayat 13) 7. Memperoleh rizki (Annahal ayat 72) 8. Da’wah

Persiapan Nikah 1. Mengetahui calon istri/suami & keluarganya 2, Musyawarah 3. Istikhoroh 4. Meminang 5. Pertunangan

Pelaksanaan Nikah Dilaksanakan dengan : 1.Ada dua calon mempelai yg halal nikah 2. Ada dua orang saksi laki-laki, muslim , dewasa dan sehat akal 3. Ada wali 4.Aqad nikah/ijab qobul 5. Ada maskawin 6. Khutbah nikah 7. Do’a,syahadat, istigfar 8. Walimah Ursy

Langkah-langkah membangun Rumah tangga Kewajiban suami terhadap Istri Memberi nafkah Menggauli dengan ma’ruf Mendidik dg baik Tidak boleh membuka rahasia istri Tidak menyakiti Orang yg paling baik adalah yg baik pd istrinya  

Kewajiban istri terhadap suami Dijadikan pemimpin Wajib taat dan patuh Melayani dg baik Tidak membuka rahasia suami Tidak boleh bepergian dan shaum sunnah tanpa izin suami Memelihara dan menjaga harta suami Selalu memberikan maaf dan meminta maaf

Kewajiban bersama suami istri Syukur jika memperoleh nikmat Sabar jika mendapat cobaan Tawakkal jika membuat rencana Musyawarah jika menyelesaikan masalah Tolong menolong dalam kebaikan Memenuhi janji jika berjanji Bertaubat jika berdosa

8. Saling menasehati 9. Selalu berbaik sangka 10 8. Saling menasehati 9. Selalu berbaik sangka 10. Mempererat sillaturrahmi antar keluarga suami istri 11. Sholat berjamaah dan tahajjud bersama 12 Istikharoh jika mendapat kebimbangan 13. memberi kesempatan menambah ilmu pada suami/istri

Kedudukan Anak dan langkah-langkah pembinaannya A. Kedudukan anak : Sebagai anugerah Allah Sebagai amanah Sebagai bukti dan kasih sayang Allah Sebagai ujian dari Allah Sebagai pelanjut dan pewaris Orang tua

B, Langkah-langkah praktis Pembinaan Anak Berdoa sejak pergaulan suami istri Memberi makan dan minum yang halal dan baik ( al Baqoroh 168 & 172) Menghilangkan stres saat ibu sedang hamil Saat bayi usia 7/14/21 hari diselenggarakan aqiqah, dicukur habis rambutnya lalu ditimbang dan diuangkan lalu disedekahkan, diberi nama yang baik Disusui ibunya sampai usia 2 tahun (2 :233) Saat usia menjelang baligh, dipisah tempat tidurnya dari kamar ayah ibunya dan saudara lain jenis (annur : 59)

7. Usia 7 tahun dibiasakan sholat dan ibadah lainnya, usia 10 tahun boleh dipukul jika tidak melaksanakan sholat 8. Anak sejak kecil diajarkan bergaul dengan temannya yang baik dan tempat yang baik 9. Dididik agar cerdas, taqwa dan terampil 10. Orang tua memberi teladan yang baik

Kewajiban mendidik anak Berdo’a sejak bergaul Menghilangkan rasa sedih, kecewa saat hamil Banyak membaca Al qur’an dan berdo’a Beri nama yg baik saat lahir, dan adakan aqiqah Disusukan sampai usia dua tahun Usia menjelang balig pisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan Dididik aqidah dan akhlakul karimah Dididik sholat sejak usia 7 tahun, dipaksa saat usia 10 thn Dididik tidak sombong Diberi makan dan minum yg halal Perhatian yg sungguh-sungguh  

PERATURAN-PERATURAN KHUSUS Thalaq = Cerai. Boleh kembali jika belum tiga kali thalak Ruju’ : kembalinya seorang laki-laki kepada bekas istrinya pada masa iddah ( masa menunggu stlh cerai) Iddah hamil : sampai melahirkan Iddah ditinggal mati : 4 bulan 10 hari iddah cerai biasa : 3 bulan 10 hari

Lanjutan peraturan khusus Mut’ah : Kawin sementara dg batas waktu tertentu. (sekarang telah dilarang) Ila’ : seorang suami yang karena marah, mengha ramkan istrinya , bersumpah hendak menjauhkan dirinya dari istrinya ( al Mujadalah 3-4) Zhihar : Mengharamkan istri dg menyamakan nya seperti ibunya

Li’an. : suami dan istri saling melaknat Li’an : suami dan istri saling melaknat. Suami menuduh istrinya berzina tp tidak membuktikanya dg 4 saksi. Maka ia bersumpah 4 kali dg menyatakan jika bohong maka Allah melaknat, kemudian istrinya menolak dg 4 kali sumpah spt ucapan diatas. Setelah itu sami istri cerai ( annur :4, 6-9) Ihdad : berkabungnya istri karena suami meninggal dg tidak berpakaian/dandan mencolok

25 LANGKAH MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH MENIKAH DEMI IBADAH KEPADA ALLAH MEMILIKI SEMANGAT KEBERSAMAN SECARA IKHLAS MENJAGA KEBERSIHAN AQIDAH MEMELIHARA IBADAH GIAT MELAKUKAN AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR ANAK-ANAKNYA SHALIH

Lanjutan 7. HUBUNGAN ORANG TUA DAN ANAK AKRAB 8. HUBUNGAN SESAMA ANAK BAIK 9. PUNYA PELAYAN SETIA 10. BEKERJA PAGI-PAGI 11. REJEKINYA HALAL 12. MEMBELANJAKAN UANG DENGAN BENAR 13. TIDAK DILILIT UTANG

LANJUTAN 14. TIDAK MEMAKSAKAN DIRI 15. RUMAHNYA BESAR 16. SUASANA RUMAH ISLAMI 17. KELUARGA SEMARAK DENGAN AMAL SHALIH 18. MENJAGA KESEHATAN DAN KEBERSIHAN 19. MENAMPUNG DAN MENYANTUNI ANAK YATIM

20. BAIK DENGAN KERABAT 21. KENDARAANYA BAIK 22. TETANGGANYA BAIK 23 20. BAIK DENGAN KERABAT 21. KENDARAANYA BAIK 22. TETANGGANYA BAIK 23. TEMAN DAN TAMUNYA BAIK 24. MEMBANTU YANG LEMAH 25. LINGKUNGAN MASYARAKATNYA BAIK

Selesai Wassalamu alaikum Wr wb