Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang BPHTB 2)PP No 111 tahun 2000 tentang BPHTB karena waris dan hibah Wasiat 3)PP No 112 tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena Pemberian Hak Pengelolaan 4)PP No 113 tahun 2000 tentang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB 5)PP No 114 tahun 2000 tentang pencabutan PP No 33 tahun 1997 tenting Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah 6)KMK No 514/KMK.04/2000 tentang pencabutan KMK No 637/KMK.04/1997 Tentang Tata Cara Pengenaan BPHTB arena Hibah Wasiat. 7)KMK No 515/KMK.04/2000 tentang pencabutan KMK No 638/KMK.04/1997 Tentang Tata Cara Pengenaan BPHTB arena Hak Pengelolaan. 8)KMK No 516/KMK.04/2000 tentang Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya NPOPTK BPHTB. 9)KMK No 517/KMK.04/2000 tentang tempat dan tata cara pembayaran BPHTB. 10)KMK No 518/KMK.04/2000 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB 11)KMK No 519/KMK.04/2000 tentang tata cara pembagian penerimaan BPHTB 12)KEP. Dirjen Pajak No Kep-221/PJ/2002 tentang tata cara pemberian pengurangan BPHTB 13)KMK No 87/KMK.03/2002 tentang pemberian pengurangan BPHTB 14)KMK No 561/KMK.03/2004 tentang pemberian pengurangan BPHTB DASAR HUKUM
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. 2)Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. 3)Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tenting Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tenting Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (Pasal 1 UU BPHTB No 20 Tahun 2000) DEFINISI BPHTB
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BPHTB OBJEK BPHTB Jual beli; tukar menukar; hibah; hibah wasiat; waris. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; Pemisahan hak yang menyebakan peralihan ; Penunjukan pembeli dalam lelang ; Pelaksanaan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap ; Penggabungan usaha ; peleburan usaha ; pemekaran usaha ; hadiah. Kelanjutan pelepasan hak; Diluar pelepasan hak. Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. 1). PEMINDAHAN HAK, karena : 2). PEMBERIAN HAK BARU, karena : (Pasal 2 UU No 20 tahun 2000)
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB ) Hak milik 2) Hak Guna Usaha 3) Hak Guna Bangunan 4) Hak Pakai 5) Hak Milik atas Satuan Rumah Susun 6) Hak Pengelolaan (Pasal 2 ayat (3) UU No 20 tahun 2000) JENIS-JENIS HAK atas TANAH yang PEROLEHAN HAKNNYA DIKENAKAN BPHTB 1)Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakukan timbal balik; 2)Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum ; 3)Badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri ; 4)Orang Pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak ada parubahan nama ; 5)Karena wakaf ; 6)Digunakan untuk kepentingan ibadah PENGECUALIAN OBJEK YANG TIDAK DIKENAKAN BPHTB
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB - 05 1)Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. 2)Subjek pajak tersebut dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib pajak menurut UU BPHTB. (Pasal 4 UU BPHTB No 20 than 2000). Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB - 06 TARIF BPHTB DITETAPKAN TUNGGAL SEBESAR : 5 % TARIF, DASAR PENGENAAN, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK TARIF PAJAK DASAR PENGENAAN BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) (Pasal 6 UU No 20 tahun 2000)
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB - 07 Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kecuali penunjukan pembeli dalam lelang, jika tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak NPOP dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP); Pengecualian NPOP NPOPKP NPOPTKP NPOPTKP ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak berdasarkan usulan dari kepala daerah / pemerintah daerah. Nilai NPOPTKP ditentukan sebagai berikut : (1)Untuk perolehan hak karena waris dan hibah wasiat paling tinggi Rp (2)Untuk perolehan lainnya paling tinggi Rp NPOPKP = NPOP – NPOPTKP
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB = 5 % ( NPOP – NPOPTKP) BPHTB - 08 Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan NPOPKP BPHTB = 5 % ( NJOP – NPOPTKP) Atau ; BPHTB yang terutang karena waris, hibah wasiat adalah 50 % dari yang seharusnnya terutang. Terutang sejak tanggal pendaftaran peralihan hak ke kantor Pertanahan Kabupaten / Kota bersangkutan. (PP No 111 tahun 2000). BPHTB untuk hak pengelolaan diatur sebagai berikut : 0 % dari BPHTB yang seharusnya terutang, dalah hal penerima hak pengelolaan adalah Departemen, Lembaga pemerintah Non Departemen, Pemerintah daerah, Lembaga pemerintah lainnya dan Perum Perumnas 50 % dari BPHTB yang seharusnya terutang, untuk penerimaan Hak Pengelolaan Lainnya. (PP No 112 tahun 2000) CARA PERHITUNGAN BPHTB
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB - 10 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/ Notaris, meliputi ; Jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hah yang menyebabkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah. Sejak Penunjukan pemenang lelang untuk lelang Sejak tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum tetap dalam hal sudah keputusan hukum. Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan, meliputi hibah wasiat dan waris Sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak, meliputi pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak dan pemberian hak baru di luar pelepasan hak. Tempat pajak terutang adalah di wilayah Kabupaten, Kota atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan. SAAT PAJAK TERUTANG ; TEMPAT PAJAK TERUTANG ;
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PENGURANGAN Pengurangan BPHTB diatur dalam pasal 20 UU BPHTB ; SK Menkeu No 87/KMK.03/2002 Dan SK Dirjen Pajak No 221/PJ/2002, dimana WP dalam mengajukan keberatan dalam hal: BPHTB ). Kondisi tertentu WP yang berkaitan dengan Objek pajak, yaitu :
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB ). Kondisi WP yang ada hubungan dengan sebab tertentu yaitu : 3). Tanah dan atau bangunan untuk kepentingan sosial/ pendidikan yang semata- mata tidak mencari keuntungan diberi pengurang 50 %
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PEMBAGIAN PENERIMAAN BPHTB Pusat 20 % Daerah 80 % 100 % Dibagi ke DATI I & DATI II DATI I 20 % X 80 % = 16 % DATI II 80 % X 80 % = 64% BPHTB - 18 Dibagi kembali setelah dikurangi ; Biaya administrasi 20% Restitusi tahun yang lalu Imbalan bunga tahun yang lalu