Surat Berharga
Latar Belakang Perkembangan alat pembayaran Aspek keamanan Aspek kepraktisan Mode / Trend
SURAT BERHARGA Surat / dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut
PENGATURAN Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (cek, wesel, aksep, promes) Perundang-undangan lain (surat-surat berharga lain)
FUNGSI SURAT BERHARGA Sebagai alat pembayaran (alat tukar) Sebagai alat pemindahan hak tagih (negotiable instrument) Surat bukti hak tagih (alat legitimasi) Sebagai alat pembawa hak
Surat Berharga menurut Isi Perikatannya Surat-surat yang mempunyai sifat kebendaan. Bahwa isi perikatan dari surat adalah bertujuan untuk penyerahan barang (contoh : konosemen – Ps. 506 jo. Ps. 517 a KUHD). 2. Surat- Surat Tanda Keanggotaan. Bahwa terdapat perikatan antara suatu persekutuan dengan para anggotanya sehingga berhak atas hak-hak tertentu dari persekutuannya. 3. Surat-surat tagihan utang a. Surat sanggup bayar b. Surat perintah membayar c. Surat pembebasan
Adanya perjanjian atau kontrak yang menimbulkan perikatan dasar Dasar mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan Surat Berharga Adanya perjanjian atau kontrak yang menimbulkan perikatan dasar
KLAUSULA-KLAUSULA DALAM SURAT BERHARGA Atas Pembawa / Atas Tunjuk Atas Pengganti Tidak Atas Pengganti Atas Nama
W e s e l
Suatu surat berharga yang tercantum kata “wesel”, bertanggal, menyebutkan tempat penerbitan, yang merupakan surat perintah tanpa syarat dari seseorang (penerbit) kepada tersangkut untuk membayar uang dengan jumlah tertentu kepada seseorang (penerima) Pasal 100 KUHD
Para Pihak dalam Peredaran Wesel Penerbit Tersangkut Penerima Pemegang Endosan Pengganti
Syarat Formal Terdapat kata “Wesel” Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu Nama orang yang harus membayar (Tertarik) Nama orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran Penetapan hari bayar Penetapan tempat pembayaran Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan (ditarik) Tanda tangan orang yang menerbitkan
Perkecualian Tentang : Penetapan hari bayar Penetapan tempat pembayaran Penetapan tempat penarikan
Bentuk-bentuk surat wesel berdasarkan penetapan hari bayar Wesel Penanggalan Wesel Sesudah penanggalan Wesel Atas Penglihatan Wesel Sesudah Penglihatan
WESEL PENANGGALAN Jakarta, 1 Maret 2004 Pada tanggal 15 Maret 2004 bayarlah surat wesel ini kepada tuan Zidan atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah. Kepada Bank Ankara PT. Sukamandi Jakarta Manajer
WESEL SESUDAH PENANGGALAN Jakarta, 1 Maret 1978 Tiga bulan sesudah tanggal wesel ini bayarlah kepada tuan Garfield atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kepada Bank Ankara PT. Sukamandi Jakarta Manajer
WESEL ATAS PENGLIHATAN Jakarta, 1 Maret 2004 Atas penunjukan dan penyerahan wesel ini bayarlah kepada tuan TROY atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah.) Kepada Bank Ankara PT. Sukamandi Jakarta Manajer
WESEL SESUDAH PENGLIHATAN Jakarta, 1 Maret 1978 Tiga bulan sesudah penunjukan surat wesel ini bayarlah kepada tuan Zidan atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah. Kepada Bank Ankara PT. Sukamandi Jakarta Manajer
Bentuk Khusus Surat Wesel Wesel Atas Pengganti Penerbit (Penerbit = Pemegang I) • Wesel Atas penerbit Sendiri (Penerbit = Tersangkut) • Wesel Perhitungan Orang Ketiga • Wesel Incasso
WESEL ATAS PENGGANTI PENERBIT Jakarta, 8 Maret 1977 Atas penunjukan dan penyerahan surat wesel ini bayarlah kepada KAMI SENDIRI atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kepada Bank Ankara Latuconsina & CO Jakarta (tanda tangan)
WESEL ATAS PENERBIT SENDIRI Jakarta, 13 April 1973 Atas penunjukan dan penyerahan wesel ini bayarlah kepada Latuconsina & Co. atau pengganti uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Kepada Bank Ankara Bank Buas Jakarta Jakarta
WESEL UNTUK PERHITUNGAN ORANG KETIGA Jakarta, 26 Desember 2002 Pada tanggal 30 Desember 2002 bayarlah wesel ini untuk perhitungan Latuconsina & Co. kepada PT. Senyum Abadi atau pengganti di Jakarta uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kepada Bank Ankara Bank Buas Jakarta Jakarta
WESEL INCASSO Jakarta, 8 Maret 1977 Pada tanggal 30 Maret 1977 bayarlah wesel ini untuk perhitungan Tuan Zidan kepada PT. Senyum Saja atau pengganti di Jakarta uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kepada PT. Senyum Saja Bank Ankara Jakarta Jakarta
E N D O S E M E N Endosemen berarti pernyataan yang ditulis dibelakang surat berharga, dimana hak tagih dari pemegang surat dapat dialihkan kepada pemegang berikutnya dengan cara yang sederhana Surat Wesel yang dapat dialihkan dengan cara endosemen harus memuat klausul ‘atas pengganti’ Endosemen harus dilakukan tanpa syarat Endosemen tidak boleh hanya untuk sebagian
C E K
Definisi Suatu surat berharga yang tercantum kata “cek” yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, yang merupakan perintah tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang/pembawa di tempat tertentu Pasal 178 KUHD
Syarat Formal Ö Terdapat kata cek Ö Harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar uang dengan jumlah tertentu Ö Nama orang yang harus membayar (tertarik) Ö Penetapan tempat pembayaran Ö Tanggal dan tempat penerbitan cek Ö Tanda tangan orang yang menerbitkan
Bentuk-Bentuk Surat Cek Surat cek atas pengganti penerbit Surat cek atas penerbit sendiri Surat cek untuk perhitungan orang ketiga Surat cek incasso Surat cek berdomisili
Jangka waktu Jangka waktu peredaran cek 70 hari sejak tanggal penerbitan, dimungkinkan lebih dari 70 hari Cek dapat dibayar sebagian
Bilyet Giro
Definisi Jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, karena bilyet giro adalah surat berharga yang timbul dan tumbuh dalam praktik karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral SEBI No. 4/670/UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 jo SK Direktur BI No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995
Syarat-Syarat Formil Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro Nama tertarik Perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik Nama dan nomor rekening pemegang Nama bank penerima Jumlah dana yang dipindahbukukan (dalam angka dan huruf) Tempat dan tanggal penarikan Tanda tangan, nama jelas, dan atau dilengkapi dengan cap/stempel Dapat dicantumkan tanggal efektif dalam rentang waktu penawaran
Tenggang Waktu Tenggang waktu penawaran 70 hari sejak tanggal penerbitan Terdapat tanggal efektif
Bilyet Giro No. H2SO4-H20 A/C No. 13.0230405.5670 BILYET GIRO BANK INGAK INGUK Diminta kepada Sdr. Supaya pada tanggal 30 Februari 2004 memindahkan dana atas beban rekening kami kepada rekening CATHYY ARLENE pada Bank MEEOWW a/c. no. 23456. 1000.5687 dengan permintaan supaya bank ini mengkreditkan rekening nasabah tersebut diatas Sejumlah Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah). Rp. 50.000.000,- Surabaya 25 Februari 2004 GARFIELD
Bye and see you again if you failed or review it.