KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
APLIKASI SIMAK BMN 2013.
Sosialisasi Kmk - nomor : 271/kmk.06/2011
DATA DIRI Nama. : AGUS D. WIJAYATMOKO, SH. , MH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penghapusan Piutang Negara
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Kementerian Keuangan RI
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Materi 10.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PEJABAT PENGELOLA BMN.
PENYIDIKAN.
PENGHAPUSAN.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Pembiayaan Pembangunan
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KESEHATAN
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Simulasi Reviu atas Penilaian Kembali
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013 DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN ELLANG CIREBON KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013 PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA Disampaikan : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG CIREBON 6 Juni 2014

KETENTUAN POKOK Pedoman Pelaksanakan Tindak lanjut Hasil Penertiban BMN dengan ketentuan sebagai berikut: Dibatasi untuk BMN yang diperoleh s.d. 31 Desember 2007 atau yang menjadi target Inventarisasi dan Penilaian (IP) tahun 2007 s.d. 2009 dan temuan BPK terkait IP dimaksud. Tindak lanjut hasil penertiban Barang Milik Negara harus sudah diusulkan oleh Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa paling lambat tanggal 31 Desember 2015, kecuali menyangkut Barang Milik Negara dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa. Guna monitoring dan evaluasi pelaksanaan KMK, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Penertiban BMN pada K/L.

KETENTUAN POKOK Tindak lanjut hasil penertiban BMN yang belum selesai dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, proses penyelesaiannya mengikuti ketentuan dalam KMK Nomor 403/KMK.06/2013 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

RUANG LINGKUP KEBIJAKAN BMN yang tidak ditemukan. BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun belum bersertipikat atas nama K/L. BMN berupa tanah yang berada dalam penguasaan K/L namun tidak didukung dengan dokumen kepemilikan. BMN dikuasai oleh Pihak Lain. BMN dalam sengketa. BMN dimanfaatkan Pihak Lain dengan kompensasi tetapi tidak sesuai ketentuan. BMN dimanfaatkan oleh Pihak Lain tanpa kompensasi. Gedung berdiri di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis. Gedung sudah dibongkar tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

BMN yang tidak ditemukan (BMN berupa tanah) PB/KPB membentuk Tim Internal untuk mencari BMN tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain BPN/Kantor Pertanahan setempat, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dll, s.d. ditemukannya BMN tersebut Tim Internal melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta meneliti ada tidaknya kesalahan PB/KPB yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan? Ditemukan ? Tidak Ya Tidak Ada masalah hukum ? Ya Tidak Ya Pengajuan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan dilampiri: Surat Penetapan TGR (bila ada) Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-04 dan BA-05 Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian dari Tim Internal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa. Proses Penetapan TGR S E L A I Selesaikan sesuai keputusan ini

BMN yang tidak ditemukan (BMN berupa bangunan) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membentuk Tim Internal untuk melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta meneliti ada tidaknya kesalahan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut Tim Internal melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta meneliti ada tidaknya kesalahan PB/KPB yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan? Ditemukan ? Tidak Ya Tidak Ada masalah hukum ? Ya Tidak Ya Proses Penetapan TGR Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa, mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan dilampiri: Surat Penetapan TGR (bila ada) Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-04 dan BA-05 Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian dari Tim Internal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa. S E L A I Selesaikan sesuai keputusan ini

BMN yang tidak ditemukan (BMN selain tanah dan/atau bangunan) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang membentuk Tim Internal untuk melakukan verifikasi atas BMN yang tidak ditemukan serta meneliti ada tidaknya kesalahan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut. Apakah ada indikasi kesalahan? Tidak Ya Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa mengajukan permohonan persetujuan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan: Surat Penetapan TGR (bila ada) Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-04 dan BA-05, Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian dari Tim Internal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa. Proses Penetapan TGR

BMN dalam kondisi rusak berat namun masih tercatat dalam daftar BMN Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa mengajukan usulan atas BMN yang berada dalam kondisi rusak berat Usulan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan: data barang Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-01 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa yang memuat bahwa BMN dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat digunakan/dimanfaatkan/ dipindahtangankan. BMN memiliki nilai ekonomis ? Tidak Ya Usulan pemindahtanganan BMN kepada Pengelola Barang dengan melampirkan: data barang nilai limit penjualan Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-01 Surat Pernyataan Tanggung jawab dari Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa yang memuat besaran nilai limit penjualan dan BMN dalam kondisi rusak berat.

Koreksi Akuntansi Terhadap barang tidak ditemukan:   Terhadap barang yang hilang/tidak ditemukan yang sudah diusulkan ke Pengelola Barang dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang dan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Hilang dilakukan berdasarkan Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang/Pejabat yang diberi kuasa. Terhadap barang rusak berat yang masih tercatat:   Menggunakan menu transaksi ”Perubahan Kondisi (203)” pada aplikasi SIMAK-BMN. Untuk barang yang berdasarkan hasil inventarisasi dalam kondisi rusak berat dilakukan pemindahan ke aset lain-lain dengan menggunakan menu transaksi ”Penghentian BMN dari penggunaan (401)” pada aplikasi SIMAK-BMN. Terhadap barang rusak berat yang sudah diusulkan ke Pengelola Barang dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Rusak Berat. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Rusak Berat dilakukan berdasarkan Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang/Pejabat yang diberi kuasa.

BMN dalam penguasaan K/L (BMN berupa tanah) Punya dokumen kepemilikan ? Ya Tidak Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab menjaga dan mengamankan BMN dari penggunaan dan/atau pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang papan plang tanah milik negara, memagar, menitipkan melalui surat aset dimaksud kepada aparat setempat (lurah dan camat). Ada dokumen awal ? Atas nama K/L ? Ya Tidak Ya Tidak Proses sertifikasi mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal untuk pengurusan bukti kepemilikan (seperti riwayat tanah dan surat pernyataan tanah tidak sengketa) dengan berkoordinasi pihak-pihak terkait, misalnya Pejabat Pemerintahan Desa, Kecamatan, atau pihak terkait lainnya selesai

BMN dikuasai pihak lain Sengketa ? melakukan pendekatan secara persuasif melalui musyawarah dengan Pihak lain yang menguasai BMN baik dilakukan sendiri maupun dengan mediasi aparat pemerintah yang terkait. Tidak Ya upaya hukum dengan melibatkan Pengelola Barang untuk meng-ajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat atau penyelesai-an arbitrase yang ditindak lanjuti dengan upaya pengosongan. Berhasil Tidak melakukan upaya hukum: memblokir tanah ke Kantor Pertanahan/Lurah/Camat setempat, guna menghindari adanya pengalihan atas tanah; mengajukan permohonan penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindak lanjuti dengan upaya pengosongan; melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan dengan gugatan/intervensi; pelaporan ke pihak kepolisian/kejaksaan/ KPK, dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana Jika putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya (PK) mengakibatkan beralihnya status kepemilikan BMN, maka segera ditindaklanjuti dengan penghapusan BMN. Setelah berhasil menguasai kembali BMN tersebut secara fisik, Pengguna Barang bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan BMN. selesai

BMN dalam sengketa Terhadap BMN yang menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata: Dalam hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (PB/KPB) menjadi pihak, agar penanganan perkara lebih hati-hati dengan mengajukan bukti yang kuat, dan melakukan upaya hukum hingga peninjauan kembali; Dalam hal PB/KPB tidak menjadi pihak, agar PB/KPB melakukan intervensi atas perkara yang ada; Dalam hal PB/KPB yang menjadi pihak dan perkara telah putus dengan PB/KPB sebagai pihak yang kalah, PB/KPB dapat meminta permohonan agar Pengelola Barang mengajukan gugatan perlawanan atas putusan dimaksud; atau Dalam hal PB/KPB menjadi pihak dan perkara telah berkekuatan hukum tetap (sampai upaya Peninjauan Kembali) dengan putusan mengalahkan PB/KPB , putusan dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penghapusan BMN. Terhadap BMN yang menjadi obyek sengketa dalam perkara pidana: menyediakan bukti-bukti yang kuat dan/atau saksi ahli yang menguatkan kepemilikan negara atas BMN, melalui kerja sama yang baik antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara pidana dimaksud; dan memonitor dengan cermat perkara pidana terkait BMN tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lainnya.

BMN dimanfaatkan pihak lain Ada Kompensasi ? Pemanfaatan BMN oleh Pemda atau BMN yang dioperasikan Pihak Lain dalam rangka menjalankan tupoksi K/L ? Tidak Ada Ditinjau ulang dan dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional Ada Prosedur sesuai ketentuan ? Ya Tidak Tidak Seluruh penerimaan negara yang diperoleh dari pemanfaatan BMN harus disetor kepada Kas Negara sebagaimana hasil review/ audit Review/audit oleh aparat pengawas fungsional Sisa waktu Perjanjian wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 tahun. Jika terdapat hak negara yang masih terutang oleh pihak lain, seluruh hak negara tersebut harus dibayar oleh pihak lain tersebut. Ya pemanfaatan tersebut harus diproses dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. selesai

Gedung di atas tanah Pihak Lain atas dasar kontrak dan masa kontrak telah habis Dalam hal gedung dibangun di atas tanah pihak lain atas dasar kontrak dan masa berlakunya kontrak habis dan tidak dapat diperpanjang lagi atau tidak diperlukan perpanjangan kontrak karena gedung tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Satker, maka diusulkan penghapusan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BMN tersebut dicatat dan dilaporkan dalam Laporan arang Pengguna/Kuasa Pengguna, serta diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan dan Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara sampai dengan diterbitkannya Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang atau Pejabat yang diberi kuasa.

Gedung sudah dibongkar tanpa persetujuan Menteri Keuangan Terhadap gedung yang sudah terlanjur dibongkar sebelum adanya ijin penghapusan/penjualan harus dilakukan review/audit oleh aparat pengawas fungsional. Rekomendasi aparat pengawas fungsional harus ditindaklanjuti oleh Satker. Dalam hal terdapat sisa bongkaran, maka dilakukan penilaian atas bongkaran yang tersisa. Diusulkan penghapusan/penjualan atas gedung sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dilakukan penyesuaian terhadap pencatatan dan pelaporan gedung yang bersangkutan.

Jln. DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO 48 Mari Kita Benahi Aset Negara Bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil/KPKNL) KPKNL CIREBON Jln. DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO 48 CIREBON 16

Terima Kasih

KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG CIREBON KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KMK Nomor 403/KMK.06/2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA Disampaikan : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG CIREBON 6 Juni 2014