Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN DAN K E S E L A M A T A N K E R J A
Advertisements

KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
K3 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Pengertian
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
TUGAS psikologi perusahan
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
PENDALAMAN MATERI UMUM K3 Oleh ARIEF SUPONO.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keamanan & Kesehatan Karyawan
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
Definisi Keselamatan kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan.
KONSEP KESELAMATAN KERJA TEORI DAN STATISTIK KECELAKAAN
UNDANG – UNDANG TENAGA KERJA No
STANDAR KOMPETENSI MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan I
Created by sasongko KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA K3K3K3K3.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
KECELAKAAN KERJA.
Daftar Kerugian Potensial
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan II
Keselamatan dan kesehatan kerja
KESEHATAN KERJA.
WELCOME TO DASAR - DASAR K3 Oleh : SYAFRIANI, SKM.
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
KESEHATAN KERJA SYAFRIANI, M.Kes.
Urgensi dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KECELAKAAN.
KESELAMATAN KERJA DAN PENANGANAN BAHAN PELEDAK
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Menurut International Labour Organization (ILO) ada beberapa langkah untuk menanggulangi kecelakaan kerja : Standarisasi Inspeksi Riset teknis Riset medis.
DASAR – DASAR K3 Catur Septiawan G.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PRINSIP– PRINSIP K3 10 Mei 2016.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN KERJA DIATAS KAPAL
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
UPAYA KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. KASUS - KASUS K3 Kecelakaan lalu lintas.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
MATERI TRAINING Era revolusi industri (abad 18) Era revolusi industri (abad 18) – Perubahan sistem kerja : – Penggunaan tenaga mesin – Pengenalan metode.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertemuan
Kecelakaan kerja.
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
K3lh.
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
K3 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Disusun oleh: Marta Shaiful Islam UNIVERSITAS NEGERI MALANG.
OLEH ; FEBRY TALAKUA, ST., MPH. Keselamatan kerja ( Occupational Safety ), dalam istilah sehari – hari sering disebut “SAFETY” KESELAMATAN KERJA Menurut.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah : Kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga /tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda

PENGERTIAN KESELAMATAN KERJA SECARA UMUM ggggggggggg ADALAH SUATU USAHA PENCEGAHAN TERHADAP KECELAKAAN KERJA YANG DAPAT MENIMBULKAN BERBAGAI KERUGIAN, BAIK KERUGIAN HARTA BENDA (RUSAKNYA PERALATAN), MAUPUN KERUGIAN JIWA MANUSIA (LUKA RINGAN, LUKA BERAT, / CACAT BAHKAN TEWAS)

ggggggggggg Pengertian Kecelakaan Kerja Catatan : Difinisi Kecelakaan Kerja Adalah : SUATU KEJADIAN TIDAK DIDUGA (INSIDENT) YANG MENGAKIBATKAN KACAUNYA PROSES PEKERJAAN / PRODUKSI YANG DIRENCANAKAN SEBELUMNYA Catatan : Kecelakaan kerja tidak selalu diukur adanya korban manusia cidera atau mati.

KOMITMEN MANAJEMEN TERHADAP K3 DINYATAKAN SECARA TERTULIS MERUPAKAN BAGIAN DARI MISI PERUSAHAAN HASIL BERUPA KINERJA K3 BAGIAN DARI KONTRAK KINERJA

FILOSOPI DASAR Mengelola kegiatan K3 diibaratkan dengan orang naik sepeda di jalan tanjakan, bila berhenti mengayuh akan terjatuh. Harus selalu ada aktivitas K3 agar tidak terjadi kecelakaan kerja 2. K3 harus melibatkan seluruh unsur yang ada diperusahaan tanpa kecuali (Safety by all)

KETIMPANGAN KEPEMIMPINAN PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN MENURUT “MW HEINRICH” (TEORI KARTU DOMINO) PENYEBAB DASAR KETIMPANGAN KEPEMIMPINAN GEJALA KEJADIAN KERUGIAN TENAGA KERJA PERUSAHAAN MASYARAKAT PERILAKU BERBAHAYA (UNSAFE ACT) KONDISI BERBAHAYA (UNSAFE CONDITION) KECELAKAAN KERJA JIKA KARTU PENYEBAB DASAR ATAU GEJALA DICABUT, MAKA TIDAK AKAN MENIMBULKAN KECELAKAAN KERJA

ggggggggggg 2 Faktor penyebab terjadinya kecelakaan 1. UNSAFE ACTION 2. UNSAFE CONDITION PRESENTASE PERBANDINGAN KECELAKAAN YANG DIAKIBATKAN OLEH MANUSIA DAN KONDISI ALAT / LINGKUNGAN : MANUSIA 80 % KONDISI ALAT/LINGKUNGAN 18 % PRESENTASE PERBANDINGAN KECELAKAAN YANG DIAKIBATKAN OLEH MANUSIA DAN KONDISI ALAT / LINGKUNGAN : MANUSIA 80 % KONDISI ALAT/LINGKUNGAN 18 %

PENYEBAB KECELAKAAN PENYEBAB KECELAKAAN UNSAFE ACTION LALAI, CEROBOH BERGURAU DITEMPAT KERJA MENGGUNAKAN ALAT YANG RUSAK BEKERJA DENGAN CARA YANG SALAH BEKERJA TANPA WEWENANG TIDAK MEMAKAI ALAT KESELAMATAN KERJA DAN LAIN-LAIN TEMPAT KERJA LICIN, BAU, DAN PENGAP PERLATAN RUSAK / TIDAK LAIK PAKAI PERALATAN LISTRIK YANG MASIH BERTEGANGAN PERALATAN / MESIN TANPA PELINDUNG TERDAPATBAHAYA KEBAKARAN / LEDAKAN UNSAFE CONDITION

Piramida Kecelakaan Kematian/ Kec.Serius Data dilaporkan dan tercatat 1 Kecelakaan Ringan 10 Kerusakan Properti 30 Nyaris Celaka 600 Perbuatan & Kondisi tidak aman (Berbahaya) 10.000 PERBANDINGAN TERSEBUT MENGUNGKAPKAN BAHWA PERHATIAN YANG HANYA DI TUJUKAN KEPADA KECELAKAAN FATAL TIDAK SEBANDING DENGAN KERUGIAN – KERUGIAN YANG MENGAWALINYA..

KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN KARYAWAN PERUSAHAAN MASYARAKAT

KERUGIAN-KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN TERHADAP KARYAWAN : LUKA RINGAN, LUKA BERAT, CACAT ATAU BAHKAN TEWAS PENDERITAAN DAN KESEDIHAN BEBAN MASA DEPAN DAN SEBAGAINYA TERHADAP PERUSAHAAN : KEHILANGAN JAM KERJA TIMBULNYA BIAYA PENGOBATAN KERUSAKAN INSTALASI MERUSAK NAMA BAIK PERUSAKAN KELAMBATAN PRODUKSI TERHADAP MASYARAKAT : KERUSAKAN LINGKUNGAN KERUSAKAN HARTA BENDA KEHILANGAN JIWA

PENCEGAHAN KECELAKAAN ADALAH SUATU KEJADIAN YANG TIDAK DI INGINKAN YANG DAPAT MENIMBULKAN BERBAGAI KERUGIAN, BAIK KERUGIAN HARTA BENDA (RUSAKNYA PERALATAN / INSTALASI ) MAUPUN KERUGIAN JIWA (LUKA, CACAT, PENYAKIT, TEWAS) DAN ATAU KERUGIAN PROSES KECELAKAAN YANG TERJADI PADA PERUSAHAAN DAPAT BERUPA : NEAR MISS (KEJADIAN HAMPIR CELAKA) KECELAKAAN KERJA (RINGAN, BERAT) KERUSAKAN HARTA DAN KERUGIAN PROSES MUSIBAH (BENCANA ALAM) DAN KEHILANGAN PENYAKIT AKIBAT KERJA

PENCEGAHAN KECELAKAAN PENERAPAN “ SAFETY ENGINEERING “ PADA SAAT PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENERAPAN SAFETY ENGINEERING PADA WAKTU BERLANGSUNGNYA PROSES PRODUKSI DIARAHKAN TERHADAP : LINGKUNGAN KERJA INSTALASI, MESIN, PERALATAN KERJA DAN MATERIAL TERHADAP TENAGA KERJA TERHADAP CARA KERJA

DOKTRIN K3 PENCEGAHAN KECELAKAAN ATAU PEMELIHARAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BERTITIK TOLAK DARI KONSEP PENGENDALIAN KERUGIAN MENYELURUH CARA MENANGGULANGI KECELAKAAN KERJA : MENIADAKAN UNSUR PENYEBAB KECELAKAAN DAN ATAU MENGADAKAN PENGAWASAN YANG KETAT

PENCEGAHAN KECELAKAAN BEBERAPA HAL YANG PERLU DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA : Menghilangkan/ Mengurangi “Unsafe Act”dari semua personil yang terlibat. Menghilangkan / Mengurangi “Unsafe Condition” di semua tempat kerja. Membuat / Menetapkan Standing Operation Procedure (SOP) bagi semua jenis pekerjaan yang mengandung potensi bahaya. Hanya menugaskan personil yang “Kompeten” terhadap suatu pekerjaan. Menunjuk / Menetapkan “Pengawas” dalam setiap pekerjaan yang mengandung potensi bahaya. Menyediakan Peralatan Kerja, Alat-alat Pelindung Diri (APD) dan material sesuai Standar yang berlaku Menerapkan / Mentaati “Safety Procedure” yang telah ditetapkan. Memberi contoh cara bekerja yang baik, benar dan aman. Memberikan “Sanksi” yang tegas terhadap setiap pelanggaran “Safety Procedure” / SOP yang telah ditetapkan. DLL ANTON SURANTO

Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Menurut ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa Penyel pengawasan & pemantauan pelak K3 STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tkt kemajuan pelak K3 INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3

Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Menurut ILO) RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset/penelitian untuk menunjang tkt kemajuan bid K3 sesuai perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & ketrampilan K3 bagi TK PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bid K3, bukan melalui penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi

Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja (Menurut ILO) ASURANSI Insentif finansial utk meningkatkan pencegahan kec dgn pembayaran premi yg lebih rendah terhdp peusahaan yang memenuhi syarat K3 PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA Langkah-langkah pengaplikasikan di tempat kerja dlm upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja

PENYEBAB PENYAKIT AKIBAT KERJA ADALAH : PENYAKIT YANG DISEBABKAKN OLEH PEKERJAAN ATAU OLEH LINGKUNGAN TEMPAT KERJA PENYEBAB PENYAKIT AKIBAT KERJA KARENA PEKERJAAN - GOLONGAN FAAL / FISIOLOGI - GOLONGAN MENTAL / PSIKOLOGI KARENA LINGKUNGAN - GOLONGAN FISIK KERJA - GOLONGAN KIMIA - GOLONGAN HAYATI

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG : KESELAMATAN KERJA DI UNDANGKAN TANGGAL : 12 JANUARI 1970 TUJUAN / SASARAN : AGAR TENAGA KERJA DAN SETIAP ORANG LAIN YANG BERADA DITEMPAT KERJA SELALU DALAM KEADAAN SELAMAT DAN SEHAT. AGAR SUMBER – SUMBER PRODUKSI DAPAT DIPAKAI DAN DIGUNAKAN SECARA AMAN DAN EFISIEN AGAR PROSES PRODUKSI DAPAT BEJALAN SECARA AMAN DAN EFISIEN

HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP TENAGA KERJA DALAM K3 (BAB VIII,PASAL 12 UU NO : 1 TAHUN 1970) MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENER TENTANG K3, BILA DIMINTA OLEH PENGAWAS / AHLI K3 MEMAKAI ALAT-ALAT PELINDUNG DIRI YANG DIWAJIBKAN MEMATUHI DAN MENTAATI SEMUA SYARAT K3 MINTA KEPADA PENGURUS AGAR DILAKSANAKAN SEMUA SYARAT K3 YANG DI WAJIBKAN MENYATAKAN KEBERATAN KERJA PADA PEKERJAAN DIMANA SYARAT K3 DAN ALAT PELINDUNG DIRI YANG DIWAJIBKAN DIRAGUKAN OLEHNYA, KECUALI DALAM HAL-HAL KHUSUS DITENTUKAN LAIN OLEH PENGAWAS DALAM BATAS-BATAS YANG MASIH DAPAT DI PERTANGGUNG JAWABKAN

UNDANG-UNDANG NO : 1 TAHUN 1970 BERLAKU UNTUK SETIAP TEMPAT KERJA YANG DI DALAMNYA TERDAPAT TIGA UNSUR , YAITU : ADANYA SUATU USAHA, BAIK USAHA YANG BERSIFAT EKONOMI MAUPUN SOSIAL ADANYA TENAGA KERJA YANG BEKERJA DI DALAMNYA, BAIK SECARA TERUS MENERUS ATAU HANYA SEWAKTU- WAKTU ADANYA SUMBER BAHAYA